[nasional_list] [ppiindia] Konvensi Hak Anak dan Bangsa yang Beradab

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Fri, 24 Feb 2006 03:17:14 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/24/opini/2462735.htm


 
Konvensi Hak Anak dan Bangsa yang Beradab 


Lingga Setiawan

Membaca "Raju Masih Kecil Kok Sudah Dipenjara..." (Kompas, 22/2/2006), muncul 
pertanyaan, dalam sistem peradilan pidana, bagaimana penegak hukum harus 
bertindak dan memahami "falsafah perlindungan anak".

Dengan demikian, penyelesaian perkara-perkara pidana anak dapat diselesaikan 
dalam perspektif "perlindungan terhadap anak". Di sisi lain, proses penegakan 
hukum pidana tak mencederai rasa keadilan.

Falsafah yang paling nyata dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang 
Peradilan Anak dan UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak adalah kewajiban 
semua pihak memberikan perlindungan terhadap anak. Ini merupakan bagian 
apresiasi penegakan HAM.

Inilah dasar undang-undang yang harus dipahami tiap aparat penegak hukum 
terkait dengan proses peradilan pidana anak, yaitu penyidik anak, petugas Balai 
Pemasyarakatan, jaksa penuntut umum anak, hakim anak, hingga petugas LP Anak.

Penegakan hak kesejahteraan anak dan perlindungan terhadap anak sebagai bagian 
natural law (yang berasal dari Tuhan, tidak berubah dan berganti), sama di 
semua tempat, waktu, dan berlaku universal di muka bumi. Tiap orang menyandang 
hak apalagi ia seorang anak karena manusia membutuhkan hak sejak dilahirkan 
sebagaimana ia membutuhkan makan, minum, tempat, dan kehidupan sebagai makhluk 
hidup (John O'Manique, Human Rights and Development ).

Konvensi Hak Anak

Guna melindungi anak, dunia internasional telah memiliki Konvensi Hak Anak 
(KHA) yang disahkan Majelis Umum PBB 20 November 1989. Indonesia telah 
meratifikasi KHA itu melalui Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990, tanggal 25 
Agustus 1990.

Dengan meratifikasi, Indonesia terikat KHA berikut konsekuensinya. Tiap produk 
dan keputusan hukum yang menyangkut kehidupan anak harus berpedoman pada KHA. 
Maka, jika Indonesia ingin dipandang beradab oleh dunia internasional, tak ada 
pilihan lain kecuali menghormati dan melaksanakan KHA, terutama dalam membuat 
produk dan keputusan hukum yang terkait dengan anak.

Maka, dalam sistem peradilan pidana, para penegak hukum harus berpegang pada 
tujuan dan falsafah dasar KHA dan diterapkan secara dinamis dengan memerhatikan 
dampak buruk pemidanaan yang represif bagi seorang anak.

Namun, yang sering menjadi keprihatinan kita justru rendahnya pemahaman 
aparatur penegak hukum tentang KHA sebagai pedoman. Memang, sosialisasinya 
kurang, hak anak-anak pun sering dilupakan karena kita yang dewasa lebih 
disibukkan oleh isu-isu lain, seperti pemberantasan korupsi, dan terorisme. 
Akan menjadi ironi jika penegakan hukum tidak mengindahkan hak-hak anak.

"Ultimatum Remidium"

UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak telah mengakomodasi perlindungan 
anak dan memberikan ruang bagi hakim untuk menerapkannya dalam menjatuhkan 
putusan atas pidana yang dilakukan anak, peran hakim begitu dominan.

Ada baiknya hakim Indonesia menyimak pendapat sosiolog hukum Prof Dr Satjipto 
Rahardjo SH. Dalam diskusi panel, dikemukakan, " .hakim tidak boleh hanya 
berlindung di belakang undang-undang, ia harus tampil dalam totalitas termasuk 
dengan nurani... Hukum, undang-undang hanya kertas dengan tulisan umum dan 
abstrak. Di tangan para hakim, ia menjadi keadilan yang hidup."

Pasal 3 Konvensi Hak Anak menyebutkan, "Dalam semua tindakan yang menyangkut 
anak- anak, baik yang dilakukan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah 
atau swasta, pengadilan, para penguasa pemerintahan atau badan legislatif, 
kepentingan terbaik harus menjadi pertimbangan utama."

Artinya, pertimbangan utama hakim mengadili dan menjatuhkan putusan terhadap 
anak adalah kepentingan terbaik bagi anak yang berorientasi kepada keadilan, 
bukan atas kekakuan hukum pidana atau hukum acara.

Terhadap anak yang terbukti melakukan kejahatan, hakim harus mengambil 
keputusan bijak dengan memerhatikan latar belakang kehidupan anak, latar 
belakang kehidupan keluarga anak, faktor-faktor pencetus terjadinya kejahatan, 
dan yang terpenting, kemampuan mental dan kesehatan fisik seorang anak yang 
akan menanggung beban pemidanaan (jika dijatuhi pidana).

Juga harus diingat, kekakuan dan formalitas proses peradilan pidana merupakan 
beban tersendiri bagi seorang anak yang harus diperhatikan dalam penjatuhan 
putusan.

Anak pelaku kejahatan dapat saja tidak dijatuhi pidana, yaitu dikenai tindakan 
sebagaimana dimaksud Pasal 22 dan 24 UU 3 Tahun 1997. Penjatuhan pidana 
perampasan kemerdekaan terhadap seorang anak pelaku kejahatan harus dilakukan 
oleh hakim sebagai hal ultimum remedium, pilihan terakhir, dan hanya untuk 
kepentingan anak. Bagaimanapun penjara bukan tempat yang baik bagi anak. Di 
sisi lain hakim harus memerhatikan keseimbangan dan tuntutan keadilan dari 
masyarakat yang terkena dampak kejahatan. Upaya paksa (penahanan, perampasan 
hak-hak tertentu) jika tidak mengganggu proses peradilan pidana selayaknya 
tidak dilakukan.

Lingga Setiawan 
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Konvensi Hak Anak dan Bangsa yang Beradab