[nasional_list] [ppiindia] Kepemilikan Lahan akan Dibatasi

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Tue, 15 Feb 2005 10:14:33 +0100

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=187576&kat_id=23

Republika
Selasa, 15 Februari 2005  15:43:00

Kepemilikan Lahan akan Dibatasi

Jakarta-RoL -- Kepemilikan dan penguasaan lahan oleh keluarga dan badan 
hukum termasuk pemerintah akan mendapat pembatasan dalam UU tentang Hak 
Tanah, dan draftnya saat ini sedang dirancang oleh Badan Pertanahan Nasional 
(BPN).
Seperti dilaporkan Antara perihal pembatasan itu terungkap dalam penjelasan 
Ketua BPN Prof Lutfi Nasoetion ketika mengadakan Raker dengan Komisi II DPR 
RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (15/2). Dia menjelaskan, saat ini BPN 
sedang menyusun draft revisi UU No.5/1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), 
menyusun draft RUU tentang Hak Tanah dan RUU tentang Perolehanan Tanah untuk 
Kegiatan Pembangunan.

Pembatasan penguasaan dan kepemilikan lahan menjadi bagian dari ketentuan 
dalam RUU tentang Hak Tanah. Selama ini, UUPA tidak memberi batasan secara 
tegas mengenai luas tanah yang dapat dimiliki dan dikuasai perorangan atau 
badan hukum.  Bertitik tolak dari fakta obyektif itu, dalam RUU tentang Hak 
Tanah diatur batasan penguasaan dan kepemilikan lahan oleh keluarga dan 
badan hukum lain termasuk pemerintah, baik yang menyangkut tanah pertanian 
maupun non pertanian.

Hal tersebut diharapkan dapat meminimalkan ketimpangan perkebunan, 
pertambakan dan perikanan, sedangkan usaha non pertanian diklasifikasikan 
untuk usaha perumahan atau permukiman, kawasan resort atau perhotelan dan 
kawasan industri. Penetapan batas luas kepemilikan dan pengusahaan tanah 
ditetapkan dalam satu provinsi atau seluruh wilayah Indonesia, katanya.

Sedangkan penyempurnaan UUPA meliputi berbagai hal, termasuk prinsip 
kebangsaan dan hubungan negara, pemerintah dan masyarakat dengan sumber daya 
agraria. UU ini nantinya tetap tidak menghilangkan hak historis dan 
masyarakat hukum adat.

Dalam kaitan ini pula, hak ulayat tetap diakui dan dihormati, bahkan 
dilindungi. Namun warga negara Indonesia, warga asing, badan hukum Indonesia 
maupun badan hukum asing diberi kesempatan dan akes untuk mempunyai hubungan 
hukum tertentu dengan sumber daya agraria, baik dalam bentuk hak tanah 
maupun izin pemanfaatan sumber daya agraria.

Pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak masyarakat adat termauk hak 
ulayat didasarkan pada kenyataan masih berlangsungnya hak ulayat yang 
bersangkutan dan dilaksanakan dalam rangka tercapainya keseimbangan antara 
kepentingan masyarakat hukum adat.

Dalam perjalanan waktu, kata Nasoetion, pembaruan agraria merupakan jawaban 
yang muncul terhadap masalah-masalah ketimpangan struktur agraria di tingkat 
masyarakat.  Dalam kaita ini, penyempurnaan dan penyusunan UUPA, RUU tentang 
Hak Tanah dan RUU tentang Pengelolaan Tanah untuk Kegiatan Pembangunan sudah 
sangat mendesak diterbitkan untuk mewujudkan sinkronisasi peraturan sektor 
agraria. pur







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Kepemilikan Lahan akan Dibatasi