** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum ** http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=187576&kat_id=23 Republika Selasa, 15 Februari 2005 15:43:00 Kepemilikan Lahan akan Dibatasi Jakarta-RoL -- Kepemilikan dan penguasaan lahan oleh keluarga dan badan hukum termasuk pemerintah akan mendapat pembatasan dalam UU tentang Hak Tanah, dan draftnya saat ini sedang dirancang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seperti dilaporkan Antara perihal pembatasan itu terungkap dalam penjelasan Ketua BPN Prof Lutfi Nasoetion ketika mengadakan Raker dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (15/2). Dia menjelaskan, saat ini BPN sedang menyusun draft revisi UU No.5/1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), menyusun draft RUU tentang Hak Tanah dan RUU tentang Perolehanan Tanah untuk Kegiatan Pembangunan. Pembatasan penguasaan dan kepemilikan lahan menjadi bagian dari ketentuan dalam RUU tentang Hak Tanah. Selama ini, UUPA tidak memberi batasan secara tegas mengenai luas tanah yang dapat dimiliki dan dikuasai perorangan atau badan hukum. Bertitik tolak dari fakta obyektif itu, dalam RUU tentang Hak Tanah diatur batasan penguasaan dan kepemilikan lahan oleh keluarga dan badan hukum lain termasuk pemerintah, baik yang menyangkut tanah pertanian maupun non pertanian. Hal tersebut diharapkan dapat meminimalkan ketimpangan perkebunan, pertambakan dan perikanan, sedangkan usaha non pertanian diklasifikasikan untuk usaha perumahan atau permukiman, kawasan resort atau perhotelan dan kawasan industri. Penetapan batas luas kepemilikan dan pengusahaan tanah ditetapkan dalam satu provinsi atau seluruh wilayah Indonesia, katanya. Sedangkan penyempurnaan UUPA meliputi berbagai hal, termasuk prinsip kebangsaan dan hubungan negara, pemerintah dan masyarakat dengan sumber daya agraria. UU ini nantinya tetap tidak menghilangkan hak historis dan masyarakat hukum adat. Dalam kaitan ini pula, hak ulayat tetap diakui dan dihormati, bahkan dilindungi. Namun warga negara Indonesia, warga asing, badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing diberi kesempatan dan akes untuk mempunyai hubungan hukum tertentu dengan sumber daya agraria, baik dalam bentuk hak tanah maupun izin pemanfaatan sumber daya agraria. Pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak masyarakat adat termauk hak ulayat didasarkan pada kenyataan masih berlangsungnya hak ulayat yang bersangkutan dan dilaksanakan dalam rangka tercapainya keseimbangan antara kepentingan masyarakat hukum adat. Dalam perjalanan waktu, kata Nasoetion, pembaruan agraria merupakan jawaban yang muncul terhadap masalah-masalah ketimpangan struktur agraria di tingkat masyarakat. Dalam kaita ini, penyempurnaan dan penyusunan UUPA, RUU tentang Hak Tanah dan RUU tentang Pengelolaan Tanah untuk Kegiatan Pembangunan sudah sangat mendesak diterbitkan untuk mewujudkan sinkronisasi peraturan sektor agraria. pur ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **