[nasional_list] [ppiindia] Kemelut Lelang Gula Impor Ilegal + Lelang Gula Ilegal Rugikan Perekonomian

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sun, 13 Feb 2005 22:30:24 +0100

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **

Suara Karya
14 Feb. 2004

Lelang Gula Ilegal Rugikan Perekonomian
Oleh Fahruddin Salim

Senin, (14-02-'05)
Harga gula di pasar dunia lebih murah dari dalam negeri karena dunia selalu 
mengalami surplus sekitar enam juta ton per tahun. Jika volume impor gula 
terlalu banyak bisa mengakibatkan kelebihan pasokan -- yang sesuai mekanisme 
pasar sempurna -- akan menurunkan harga di dalam negeri hingga di bawah 
harga pokok atau biaya produksi. Produksi dalam negeri masih terbatas 
dilihat dari kebutuhan pasar, dan harga gula Indonesia relatif tinggi 
dibandingkan harga gula impor (resmi dan tidak resmi). Hal ini disebabkan 
rendahnya tingkat produktivitas industri gula nasional.
Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara melelang gula ilegal dengan 
harga jauh di bawah harga pasar. Serentak berbagai kalangan mengkritik 
keputusan tersebut. Sebab, lelang terhadap 56.343 ton gula "bermasalah" yang 
berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu telah memutuskan 
lelang dengan harga Rp 118 miliar. Lelang yang diselenggarakan Balai Lelang 
Prasarana Mandiri tersebut dimenangi oleh PT Angel Products.
Lelang tersebut berlangsung sangat cepat dan terkesan tertutup dan sengaja 
untuk dimenangkan oleh pengusaha tertentu, karena sebelumnya sudah ada 
pengusaha/pedagang gula yang berani melakukan penawaran dengan harga lebih 
tinggi. Padahal prosedur lelang yang merupakan lelang eksekusi harus 
diumumkan di media massa sebanyak dua kali dalam sebulan agar masyarakat 
umum mengetahuinya. Demikian pula lelang gula tersebut ternyata juga tidak 
diketahui oleh pihak pemilik yang memiliki gula (dalam hal ini penyelundup) 
tersebut atau pengacaranya.
Dengan harga lelang tercatat hanya sekitar Rp 2.100 per kg, maka 
diperkirakan akan merusak harga. Harga itu jauh di bawah harga jaminan gula 
di tingkat petani sebesar Rp 3.410 per kg.
Kondisi seperti ini jelas tidak bisa dibiarkan. Lelang tersebut jelas 
merugikan perekonomian nasional, khususnya pasar gula dan petani termasuk 
pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah harus mengambil langkah lebih 
strategis untuk membatalkan lelang tersebut sekaligus meminta Perum Bulog 
membeli gula tersebut setara dengan harga dasar pembelian gula milik petani. 
Selanjutnya gula tersebut bisa menjadi stok pemerintah.
Kebijakan Impor Gula


Kita ketahui bahwa Departemen Perdagangan (Depdag) memperpanjang batas waktu 
berlakunya izin impor gula putih (white sugar) Importir Terdaftar (IT) gula, 
khususnya untuk izin impor tahap pertama (yang semula berakhir 24 Januari 
2005) dan izin impor tahap kedua (yang semula berakhir 15 Februari 2005) 
menjadi berakhir pada Februari dan Maret 2005. Perpanjangan batas waktu izin 
impor gula putih tersebut diberikan kepada tiga importir terdaftar gula, 
yaitu: PTPN IX, PTPN X, dan PT Rajawali Nusantara (RNI).
Perpanjangan batas waktu diberikan karena mereka mengalami kesulitan 
mendapatkan pasokan gula putih dari pasar internasional, khususnya untuk 
pengapalan Januari 2005 sehubungan dengan masih langkanya pasokan gula dan 
harganya pun masih tinggi.
Namun untuk impor tahap ketiga yang berakhir 30 Maret, pemerintah tidak lagi 
memberikan perpanjangan waktu. Sesuai SK Menperindag No.527/2004 tentang 
Ketentuan Impor Gula, seluruh kegiatan impor gula putih harus sudah berhenti 
satu bulan sebelum musim panen tebu di dalam negeri dimulai. Sedangkan musim 
panen tebu di dalam negeri diperkirakan dimulai 1 Mei 2005.
Sebelumnya Depdag pada 7 Desember 2004 telah menerbitkan izin impor gula 
putih sebanyak 300.000 ton kepada empat perusahaan IT (Importir Terdaftar) 
Gula yang dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama tanggal 7 Desember 2004 
sampai 24 Januari 2005 alokasi izin impor diberikan untuk masing-masing IT 
Gula: PT RNI 38.850 ton, PTPN IX 17.400 ton, PTPN X 45.300 ton, PTPN XI 
48.450 ton. Tahap kedua tanggal 7 Desember 2004 sampai 15 Februari 2005: PT 
RNI 25.900 ton, PTPN IX 11.600 ton, PTPN X 30.200 ton, PTPN XI 32.200 ton. 
Tahap ketiga berakhir 30 Maret 2005, yaitu: PT RNI 12.950 ton, PTPN IX 5.600 
ton, PTPN X 15.100 ton, PTPN XI 16.150 ton
Kerugian Impor Gula
Atau Gula Selundupan


Kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jelas merugikan pemerintah, 
termasuk merusak harga pasar khususnya industri gula dalam negeri. Ini 
karena harga gula dalam negeri akan kalah bersaing dengan gula ilegal yang 
harganya lebih murah. Efek lebih jauh, hal itu bisa berimbas dapat 
meningkatkan pengangguran karena produksi gula dalam negeri terhenti. 
Penambahan angka pengangguran baru tersebut berasal dari para petani tebu, 
karena tidak ada lagi permintaan dari industri gula dalam negeri.
SK Menperindag No 643/MPP/Kep/9/2002 tentang Tata Niaga Impor Gula, isinya, 
impor gula hanya dapat dilakukan produsen/perusahaan perkebunan yang dalam 
proses produksinya menggunakan lebih dari 75% bahan baku dari tebu rakyat di 
sekitarnya. Jadi, impor gula hanya boleh dilakukan importir terdaftar yang 
jumlahnya tidak banyak, dalam jumlah tertentu, dan hanya boleh dilakukan 
sebelum musim giling.
Harga gula di pasar dunia lebih murah dari dalam negeri karena dunia selalu 
mengalami surplus sekitar enam juta ton per tahun. Jika volume impor gula 
terlalu banyak bisa mengakibatkan kelebihan pasokan yang sesuai mekanisme 
pasar sempurna akan menurunkan harga di dalam negeri hingga di bawah harga 
pokok atau biaya produksi.
Produksi dalam negeri masih terbatas dilihat dari kebutuhan pasar, dan harga 
gula Indonesia relatif tinggi dibandingkan harga gula impor (resmi dan tidak 
resmi). Hal ini disebabkan rendahnya tingkat produktivitas industri gula 
nasional.
Data yang ada menunjukkan bahwa produktivitas dari 1970-an hingga 2003 
menurun drastis dari sekitar 12 ton menjadi 5,2 ton gula per hektar (ha). 
Ini membuat harga pokok produksi tinggi, yakni sekitar Rp 3.100 - Rp 3.350 
per kg. Penyebab utamanya adalah terbatasnya pasokan tebu yang mencerminkan 
produktivitas di tingkat petani juga rendah, dan sebagian mesin maupun 
peralatan produksi industri gula nasional sudah relatif tua. ***

Kronologi Lelang Gula Ilegal

*  Kejari Jakarta Utara menetapkan pelaksanaan lelang pada 4 Januari
   2005 dengan menunjuk PT Mavisindo dan Dinas Perdagangan sebagai
   penaksir.
*  Pengumuman lelang diiklankan di Harian Jakarta.

*  Pada pelaksanaan lelang tanggal 4 Januari 2005, PT Angel Product
   ditetapkan sebagai pemenang dengan harga Rp 2.100/Kg.

* Menyusul kontroversi pelaksanaan lelang dan proses lelang gula
   ilegal tersebut, Menko Ekuin berkoordinasi dengan Memperdag, Mentan
   dan Jaksa Agung mengoreksi harga menjadi Rp 3.100/Kg pada tanggal
   10 Januari 2005.

* Sebagian atau sekitar 20.000 ton gula ilegal akhirnya dikeluarkan
   dari gudang Hobros dan BGR oleh PT Angel Product dan Kejaksaan pada
   tanggal 20 Januari 2005.

* Pada tanggal 21 Januari 2005, tiga menteri terkait (Menko Ekuin,
   Memperdag, dan Mentan) serta Jaksa Agung membuat ketetapan bersama
   bahwa lelang sesuai prosedur dan harganya dinaikkan menjadi Rp
   3.400/Kg.

*  Dalam rapat dengar pendapat dengan semua pihak yang terlibat di DPR
   tanggal 24 Januari 2005 direkomendasikan pembatalan lelang gula
   ilegal.
(Fahruddin Salim, SE, MM adalah anggota tim ahli

++++

Kemelut Lelang Gula Impor Ilegal
Oleh Andi Irawan


Senin, (14-02-'05)
Pemenang lelang gula ilegal harus membeli dengan harga yang senilai dengan 
harga gula impor yang dibayar oleh importir terdaftar, diperkirakan tidak 
kurang dari Rp 3.700 per kg.
Kalau tidak bersedia membayar harga tersebut, lebih baik proses pelelangan 
diulang saja. Keputusan sedemikian itu sangat fair mengingat saat ini harga 
gula di tingkat retail juga tinggi sekitar Rp 5.100 per kg. Sehingga, ada 
selisih yang diperoleh pemenang lelang sebesar Rp 79 miliar. Kalau dipotong 
untuk biaya transportasi, pergudangan, dan lain-lain sebesar 50% sekalipun, 
masih ada keuntungan yang bisa diambil sekitar Rp 39 miliar lebih.
Kasus lelang gula ilegal belakangan ini kian mencuat ke permukaan. Berbagai 
kejanggalan dalam lelang dan proses pelaksanaan lelang sempat menimbulkan 
kontroversi secara meluas. Akibatnya, dalam dengar pendapat dengan 
pihak-pihak yang terlibat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, baru-baru ini 
DPR telah merekomendasikan untuk membatalkan lelang gula ilegal tersebut.
Kisruh soal lelang gula ilegal dimulai ketika Kejari Jakarta Utara tanggal 
28 Desember 2004 menetapkan pelaksanaan lelang gula ilegal pada 4 Januari 
2005. PT Mavisindo dan Dinas Perdagangan DKI Jakarta ditunjuk sebagai 
penaksir. Sementara pengumuman lelang itu sendiri dilakukan di Harian 
Jakarta pada 29 Desember 2004.
Dalam pelaksanaan lelang pada tanggal 4 Januari 2005, pemenangnya ditetapkan 
PT Angel Product yang melakukan penawaran dengan harga Rp 2.100 per 
kilogram. Rendahnya nilai penawaran hasil lelang mengakibatkan kontroversi 
di masyarakat. Maka pada tanggal 10 Januari 2005, Menko Ekuin berkoordinasi 
dengan Memperdag, Mentan dan Jaksa Agung mengoreksi harga menjadi Rp 3.100 
per kilogram.
Sebagai pemenang lelang, PT Angel Product dan pihak Kejaksaan telah 
mengeluarkan 20.000 ton gula ilegal dari gudang Hobros dan BGR pada tanggal 
20 Januari 2005. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 21 Januari 2005, 
tiga menteri dan Jaksa Agung membuat ketetapan bersama bahwa lelang telah 
dilakukan sesuai prosedur, dan harganya telah dianaikkan menjadi Rp 3.400 
per kilogram.
Lelang gula yang dimenangkan oleh PT Angel Product yang diselenggarakan oleh 
Balai Lelang Prasarana Mandiri di Hotel Sheraton Media, Jakarta, baru-baru 
ini adalah satu contoh dari eksekusi kebijakan tata niaga gula yang bisa 
dikatakan sebagai eksekusi kebijakan yang tidak memperjuangkan kepentingan 
petani tetapi sebaliknya malah merugikan petani.
Kehilangan Ruh


Sesungguhnya filosofi dasar lahirnya kebijakan penanganan gula ilegal yang 
disita negara melalui pelelangan, berpijak pada Keputusan Presiden RI No 58 
tahun 2004. Secara eksplisit dalam Keppres tersebut dinyatakan ada dua 
pertimbangan penting yang mendasari kebijakan penanganan gula impor ilegal 
melalui pelelangan, yakni:
1) Bahwa gula impor ilegal telah menimbulkan kerugian terhadap petani oleh 
karenanya kebijakan penanganan gula impor ilegal ini (yang dalam konteks 
Keppres tersebut adalah melalui pelelangan) agar bisa mencegah terjadinya 
kerugian pada petani.
2) Kebijakan penanganan diambil ditujukan untuk menciptakan swasembada gula 
dan meningkatkan pendapatan petani tebu.
Alangkah naifnya ketika aplikasi Keppres tersebut kehilangan ruhnya, yakni 
sebagai penolong petani tebu. Sebagaimana yang telah umum dikemukakan oleh 
media massa, bahwa gula impor ilegal sebanyak 56.343 ton dilelang dengan 
nilai Rp 118 miliar dan dimenangi oleh PT Angel Product. Itu berarti harga 
lelang gula tersebut hanya sekitar Rp 2.100 per kg, jauh di bawah harga 
jaminan gula di tingkat petani yang senilai RP 3.410 per kg. Bahkan juga 
lebih rendah dibanding harga gula di pasar internasional yang mencapai 300 
dolar AS per ton atau 2.700 per kg dengan nilai tukar rupiah Rp 9.000 per 
dolar AS.
Apalagi kalau dibandingkan dengan harga gula impor yang harus dibayar oleh 
importir terdaftar yang memang diberi wewenang mengimpor gula. Mereka ini 
harus membayar harga sekitar Rp 3.000 per kg di pelabuhan asal. Bila 
ditambah dengan biaya pengapalan, bea masuk serta asuransi maka harga gula 
impor sekitar Rp 3.700 per kg.
Kalau gula lelang tersebut kemudian dijual hanya dengan harga yang sangat 
jauh di bawah harga gula importir terdaftar, pertanyaan yang layak diajukan 
apa bedanya dampak gula lelang tersebut dengan gula haram selundupan? Sama 
sekali tidak ada bedanya! Keduanya sama-sama merugikan petani, hanya 
labelnya saja yang beda, satu berstatus haram (gula selundupan) dan satu 
lagi berstatus halal (gula lelang).
Sesungguhnya kalau kita kembalikan pada teori ekonomi, seharusnya gula impor 
ilegal tidak dibenarkan bisa beredar di dalam negeri sekalipun melalui 
proses lelang. Perlu diketahui, sejumlah hasil riset ekonomi gula Indonesia 
(Lihat antara lain Sudaryanto et al tahun 1995, Hermanto et al 1996, 
Haryanto 1999 dan Fitriadi dan Gonarsyah 2001), semuanya menunjukkan 
permintaan terhadap gula relatif in-elastis. Dan, teori ekonomi mengatakan 
ketika permintaan suatu komoditas adalah inelastis maka ketika terjadi 
lonjakan penawaran sedikit saja akan berakibat penurunan harga yang 
signifikan.
Artinya, dengan dihalalkan masuknya gula impor ilegal melalui proses 
pelelangan ke pasar domestik dengan jumlah puluhan ribu ton itu, walaupun 
seandainya dihargai dengan harga sebesar harga gula impor yang harus dibayar 
importir terdaftar sekalipun, secara teoritis pasti akan menekan harga gula 
domestik dengan cukup signifikan. Apalagi kemudian ketika harga gula yang 
masuk itu ternyata jauh lebih murah dari harga jaminan petani yang telah 
ditetapkan pemerintah. Oleh karena itulah kita dapat mengerti mengapa pada 
negara-negara tertentu sangat keras perlakuan mereka terhadap komoditas 
impor ilegal, yakni harus di-reekspor (diekspor kembali) atau bahkan 
dimusnahkan.
Wewenang Siapa


Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung 
menyatakan proses pelelangan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 
Prosedur yang dimaksud antara lain mengenai pelaksanaan lelang, termasuk 
pengumuman, penyelenggaraan lelang. Lelang gula itu telah diumumkan di 
Harian Jakarta selama sehari dengan mengacu pada pasal 15 ayat 2 Keputusan 
Menteri Keuangan No 304/KMK.01// 2002.
Tetapi tentu saja publik bisa bertanya mengapa sampai Kejaksaan Agung 
memiliki wewenang dalam proses pelaksanaan lelang, bukannya para menteri 
yang duduk dalam Dewan Gula Nasional, seperti Menteri Perdagangan atau 
Menteri Pertanian? Karena, para menteri ini seharusnya lebih kompatibel 
untuk melakukan tugas itu mengingat mereka-lah yang mendapat tugas untuk 
melindungi petani tebu.
Yang Harus Dilakukan


Kejaksaan Agung memang telah meminta kepada PT Angels Product sebagai 
pemenang lelang gula impor ilegal untuk menghargai gula tersebut menjadi 
sekitar Rp 3.400 per kg atau setidaknya Rp 3.000 per kg. Tentu saja harga 
ini belum memadai karena masih lebih rendah dibanding dengan harga gula 
impor yang harus dibayar oleh para importir terdaftar sebesar Rp 3.700 per 
kg.
Sehubungan dengan itu maka yang harus dilakukan pemerintah adalah sebagai 
berikut:
Pertama, mengharuskan pemenang lelang untuk membeli dengan harga yang 
senilai dengan harga gula impor yang dibayar oleh importir terdaftar, 
diperkirakan tidak kurang dari Rp 3.700 per kg. Kalau tidak bersedia 
membayar harga tersebut, lebih baik proses pelelangan diulang saja.
Saya rasa keputusan sedemikian itu sangat fair mengingat saat ini harga gula 
di tingkat retail juga tinggi sekitar Rp 5.100 per kg. Sehingga, ada selisih 
yang diperoleh pemenang lelang sebesar Rp 79 miliar. Kalau dipotong untuk 
biaya transportasi, pergudangan, dan lain-lain sebesar 50% sekalipun, masih 
ada keuntungan yang bisa diambil sekitar Rp 39 miliar lebih.
Kedua, membuat Keppres baru tentang penanganan gula impor ilegal di mana 
secara eksplisit memuat 2 butir penting berikut: a) Yang berwenang melakukan 
lelang gula impor ilegal adalah Dewan Gula Nasional atau menteri yang duduk 
dalam Dewan Gula Nasional. b) Harga gula yang dilelang harus sama atau lebih 
tinggi dari harga gula impor yang dibayar oleh importir terdaftar.  Begitu? 
***
(Penulis adalah pengamat Ekonomi Pertanian Universitas Bengkulu).



++ 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Kemelut Lelang Gula Impor Ilegal + Lelang Gula Ilegal Rugikan Perekonomian