[nasional_list] [ppiindia] Kelemahan PP Nomor 6/2005 tentang Pilkada

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 28 Feb 2005 00:16:10 +0100

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **

http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/2/28/o4.htm
Senin Umanis, 28 Pebruari 2005

Secara sekilas, ketentuan ini seakan-akan tidak mengandung potensi masalah. 
Namun, jika dikaji secara lebih mendalam,  adanya ketentuan ini memunculkan 
kemungkinan berkurangnya independensi KPUD selaku penyelenggara pilkada.

Kelemahan PP Nomor 6/2005 tentang Pilkada
Oleh IB Radendra Suastama, S.H., M.H.

SETELAH beberapa waktu ditunggu, akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan 
Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, 
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP 
ini sangat penting artinya, merupakan landasan dan pedoman bagi persiapan 
dan pelaksanaan pilkada langsung sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang 
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sehubungan dengan substansi 
yang diatur dalam PP ini, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian 
dari kita semua. Hal-hal tersebut antara lain, mengenai independensi 
penyelenggara, pembentukan pengawas pilkada, serta pengawasan dan penegakan 
hukum.

Independensi Penyelenggara
Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa 
pilkada akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang 
bertanggung jawab dan akan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan 
Rakyat Daerah (DPRD). Demikian dinyatakan dalam pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 
2004. Dinyatakan pula di dalam undang-undang tersebut (pasal 112) bahwa 
biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tersebut 
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun KPUD selaku penyelenggara pilkada bertanggung jawab kepada DPRD 
(hal ini pun sekarang sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi) 
dan anggarannya juga berasal dari APBD, siapa pun akan sepakat bahwa 
bagaimana pun independensi KPUD haruslah tetap terjaga.

Hal ini penting untuk digarisbawahi mengingat bahwa ada ketentuan di dalam 
PP Nomor 6 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat 
memberikan fasilitas dan dukungan kepada KPUD dalam rangka menunjang 
kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Secara sekilas, ketentuan ini seakan-akan tidak mengandung potensi masalah. 
Namun, jika dikaji secara lebih mendalam,  adanya ketentuan ini memunculkan 
kemungkinan berkurangnya independensi KPUD selaku penyelenggara pilkada. 
Idealnya, semua fasilitas dan dukungan tersebut sudah menjadi bagian 
integral dari anggaran penyelenggaraan pilkada yang dianggarkan dalam APBD, 
sehingga lebih dapat dipertanggungjawabkan dan dikontrol. Dalam konteks ini, 
justru dukungan terpenting yang semestinya diberikan oleh pemerintah daerah 
dalam rangka menyukseskan pilkada adalah dengan tidak membuat suatu 
keputusan dan/atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu 
pasangan calon.

Pembentukan Pengawas Pilkada
Salah satu kekurangan yang segera terlihat dengan jelas di dalam PP ini 
adalah kurang lengkapnya ketentuan mengenai tata cara perekrutan anggota 
pengawas pilkada. Padahal, aspek pengawasan sangatlah vital dalam 
penyelenggaraan pilkada guna terciptanya pilkada yang berkualitas (jujur, 
adil, dan demokratis). Keberadaan pengawas pilkada yang terdiri atas 
anggota-anggota yang berkualitas, berintegritas, nonpartisan, netral, 
objektif, dan imparsial merupakan prasyarat mutlak guna mengefektifkan dan 
mengoptimalkan kinerja pengawasan dalam proses pilkada yang merupakan 
pengalaman baru bagi kita ini. Bagaimana mungkin menjamin pilkada 
berkualitas jika tidak dibarengi penyelenggaraan aspek pengawasan yang juga 
berkualitas? Bagaimana mungkin pengawasan atas semua tahap pilkada bisa 
dilaksanakan secara objektif dan imparsial apabila metode perekrutannya 
tidak melalui suatu proses yang memungkinkan terekrutnya para anggota 
pengawas yang andal dan berkualitas?

Kekurangan lainnya adalah, PP ini hanya mengatur tata cara penelitian dan 
seleksi terhadap unsur dari tokoh masyarakat, padahal jelas-jelas dinyatakan 
dalam ayat sebelumnya bahwa, pengawas terdiri dari berbagai unsur yakni 
kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.

Lalu bagaimana tata cara penelitian dan seleksi terhadap unsur lainnya 
tersebut (yakni kepolisian, kejaksaan, dan perguruan tinggi)? Apakah 
ketidakjelasan ini tidak akan berakibat masing-masing pihak menafsirkan 
sendiri sesuai kepentingannya, yang pada gilirannya berkonsekuensi pada 
proses perekrutan personel pengawas yang kurang andal dan kurang 
berkualitas.

Hal tersebut tidak disinggung, baik oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 yang 
merupakan payung dari PP ini, maupun oleh PP Nomor 6 tahun 2005 itu sendiri. 
Sehingga terjadi kevakuman aturan mengenai hal tersebut. Sementara itu, KPUD 
pun memang tidak diberi kewenangan untuk membuat aturan mengenai pemilihan 
anggota pengawas pilkada. Sehingga, sampai saat ini pun masih relevan 
dipertanyakan, siapakah yang berwenang dan akan mengisi kevakuman aturan 
tersebut? Sebab, jika hal ini dibiarkan, dan proses perekrutan pengawas 
tetap dipaksakan diselenggarakan dengan aturan seadanya (artinya DPRD juga 
tidak segera membuat regulasi yang memadai, minimal menyerupai mekanisme 
perekrutan Panwas Pemilu 2004 yang terus terang saja tata caranya masih 
lebih ideal dibandingkan aturan dalam PP ini) maka DPRD selaku yang punya 
hajatan pilkada, bisa menuai hujan kritik dari masyarakat luas. Kritik 
tersebut berkaitan dengan adanya keraguan akan independensi dan netralitas 
pengawas yang dibentuk.

Jika kondisi kekurang-lengkapan pengaturan tersebut tidak mampu diatasi 
segera dan proses perekrutan pengawas tetap dilaksanakan dengan perangkat 
aturan yang demikian minim, disertai lagi potensi timbulnya masalah di atas, 
maka harapan yang begitu besar terhadap terselenggaranya pilkada yang 
berkualitas mulai menjadi agak menipis. Kesalahannya memang bukan 
semata-mata terletak pada PP ini yang sekadar menjabarkan undang-undang. 
Namun, memang dari undang-undangnya sudah membawa ''kelemahan'' yang 
ternyata tidak dicoba ditambal atau diperbaiki melalui PP Nomor 6 tahun 2005 
ini.

Pengawasan dan Penegakan Hukum
UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur mengenai batas 
waktu pelaporan dan pengkajian laporan, penyidikan, penuntutan, dan 
pemeriksaan di pengadilan. Hal ini jauh berbeda misalnya dengan UU Nomor 12 
Tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif dan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang 
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Konsekuensinya, ketentuan mengenai pengawasan dan penegakan hukum berkaitan 
pilkada dalam PP ini mengacu pada ketentuan hukum yang sudah ada. Misalnya 
untuk tata cara penanganan kasus pidana dalam pilkada nanti maka ketentuan 
yang berlaku adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Pasal 113 PP 
Nomor 6 Tahun 2005).

Secara umum dapat dikatakan bahwa telah terjadi ''kemunduran'', khususnya 
dalam hal kelengkapan substansi pengaturan. Setidaknya jika dibandingkan 
dengan instrumen hukum yang menjadi acuan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 
dan Pilpres 2004 lalu. Sebagai contoh, baik undang-undang maupun PP yang 
mengatur tentang pilkada ini, tidak mengatur tentang pembatasan jangka waktu 
harus diselesaikannya proses penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di 
pengadilan. Konsekuensinya adalah penanganan terhadap tindak pidana pemilu, 
misalnya dari mulainya penyidikan sampai adanya suatu putusan yang 
berkekuatan hukum tetap dapat memakan waktu sangat panjang (apalagi jika 
sampai tingkat banding dan/atau kasasi).

Salah satu contoh yang bisa dijadikan pengalaman misalnya dalam Pemilu tahun 
1999, ada suatu kasus yang penanganannya baru selesai setelah waktu tiga 
tahun.

Contoh lebih kongkret, pasal 82 UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa 
pasangan calon dan atau tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang 
dapat dibatalkan. Jika untuk membuktikannya saja (melalui putusan yang 
berkekuatan hukum tetap) perlu waktu begitu lama, sehingga akhirnya masalah 
tersebut akan berlarut-larut. Salah satu sebab munculnya kelemahan ini 
adalah karena di dalam UU 32 Tahun 2004 yang merupakan payung hukum bagi PP 
ini, memisahkan antara pengaturan tentang pengawasan dengan pengaturan 
tentang penegakan hukum, padahal dua hal ini saling terkait erat. Sementara 
dalam Undang-undang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Undang-undang 
Pemilu Presiden 2004 kedua hal tersebut, karena didasarkan pada pandangan 
bahwa keduanya memiliki keterkaitan sangat erat, diatur secara bersamaan dan 
saling berhubungan (dalam Bab XIV Undang-undang Pemilu dan dalam Bab XI 
Undang-undang Pemilihan Presiden, dengan judul Bab: Pengawasan, Penegakan 
Hukum dan Pemantauan Pemilu).
Penulis, staf pengajar pada Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar, 
Universitas Ngurah Rai Denpasar, STIMI Handayani Denpasar, Ketua Bidang 
Kajian Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Propinsi Bali 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Kelemahan PP Nomor 6/2005 tentang Pilkada