[nasional_list] [ppiindia] Kapan hukum berpihak pada rakyat?

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 26 Jul 2006 04:59:33 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indomedia.com/poskup/2006/07/26/edisi26/opini.htm


Kapan hukum berpihak pada rakyat?

Oleh Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,Ph.D *




TULISAN ini dipersiapkan ketika penulis melakukan "bedah artikel" dan 
merenungkan judul dan isi tiga artikel yang berkaitan langsung dengan penerapan 
hukum di Indonesia yang terbit beruntun di media ini dalam seminggu yang lalu. 
Ketiga artikel dimaksud ditulis oleh tiga penulis yang tidak memiliki latar 
belakang ilmu hukum sama sekali, sehingga judul artikel yang dipilih oleh 
mereka dalam bentuk pertanyaan. Artikel pertama ditulis oleh seorang akademisi 
senior dari Universitas Nusa Cendana (Undana) yang berlatar-belakang ilmu 
"kebinatangan" (peternakan), tetapi memiliki nurani kemanusiaan, sehingga tidak 
rela hukuman mati peninggalan penjajah Belanda diberlakukan kepada rakyat kecil 
seperti Amrozi Cs dan Tibo Cs (Yusuf Leonard Henuk: "Kapan hukuman mati lenyap 
dari Indonesia?" Pos Kupang, Selasa 11 Juli 2006: 11 & 15).

Sedangkan, artikel kedua dan ketiga ditulis oleh dua rakyat kecil yang berupaya 
membela rakyat kecil yang meninggal dalam "Tragedi Ruteng 2004" (Yeremias Kurni 
Lalong: "Ko bisa bebas? (secuil gugatan putusan bebas Boni Tampoi)" (Pos 
Kupang, Kamis 13 Juli 2006: 11 & 15) dan (Dams Badur: "Keadilan hukum masih 
jauh dari impian (refleksi atas keputusan bebas Boni Tampoi)" (Pos Kupang, 
Jumat 14 Juli 2006: 11).

Kini judul artikel ini diangkat lagi dalam bentuk pertanyaan untuk dicari 
jawabannya bersama oleh setiap warga negara pemerhati masalah hukum di 
Indonesia. Pokok pemikiran diangkatnya judul tulisan ini berdasarkan pada 
pendapat umum bahwa mengusahakan dan mendukung reformasi hukum di Indonesia 
demi pengembangan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan rakyat, adalah tugas 
panggilan setiap warga yang mendiami Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai 
dengan kemampuan pribadi masing-masing. Pendapat umum ini tentu mematahkan 
anggapan umum juga bahwa hanya mereka yang pernah mengikuti kuliah ilmu hukum 
di perguruan tinggi saja yang harus bersikap kritis dan reformatif terhadap 
hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi, kini banyak pakar hukum yang 
bertebaran di berbagai PTN/PTS di Indonesia, termasuk Undana diam saja, 
seolah-olah mereka mengamini banyak kenyataan yang terjadi di sekitar bidang 
tugas mereka yang tidak berpihak sama sekali kepada rakyat kecil.

Menurut salah seorang Doktor Ilmu Hukum Indonesia, penerapan hukum tertulis dan 
tidak tertulis dapat menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial pada 
orang, sehingga lahirlah mereka yang disebut korban penerapan hukum yang 
menderita lemah mental, fisik, dan sosial (korban viktimasi struktural). 
Olehkarena itu perlu adanya pemenuhan persyaratan minimal bagi eksistensinya 
suatu peraturan perundang-undangan yang berpihak pada rakyat dan keadilan 
sebagai perwujudan reformasi hukum yang rasional positif, dapat 
dipertanggungjawabkan dan bermanfaat (Gosita, 2004: 89).

Sistem peradilan pidana

Dalam bukunya: "Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana", Reksodiputro 
(1994: 84) mengartikan peradilan sebagai tiang teras dan landasan negara hukum. 
Sistem peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem 
penanggulangan kejahatan, yang berarti usaha untuk mengendalikan kejahatan agar 
berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Selanjutnya, dalam buku: "Kapita 
Selekta Sistem Peradilan Pidana", terbaca dengan jelas bahwa sistem peradilan 
pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum 
pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil 
maupun hukum pelaksanaan pidana (Muladi, 1995: 4).

Pada umumnya, penerapan kebijakan/kewenangan penjatuhan pidana (yang pada 
hakikatnya juga berarti penerapan kebijakan/kewenangan penegakan hukum pidana) 
sesuai sumber bacaan: "Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan 
Hukum Pidana", dilakukan melalui empat tahap/proses sebagai berikut: (1) 
penerapan kebijakan/kewenangan penyidikan; (2) penerapan kebijakan/kewenangan 
penuntutan; (3) penerapan kebijakan/kewenangan pemidanaan; dan (4) penerapan 
kebijakan/kewenangan pelaksanaan/eksekusi pidana. Keempat tahap/proses ini 
merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral. 
Keseluruhan sistem/proses/kewenangan penegakan hukum pidana itu pun harus 
terwujud dalam satu kesatuan kebijakan legislatif yang integral (Nawawi, 1998: 
31).

Kenyataannya, peradilan pidana sebagai suatu sistem, terdapat juga empat 
komponen yang telah diketahui umum bekerja sama satu sama lain, yaitu 
kepolisian-kejaksaan-pengadilan dan (lembaga) pemasyarakatan. Keempat komponen 
ini diharapkan bekerja sama membentuk suatu "integrated criminal justice 
administration" (Reksodiputro, 1994: 85). Sedangkan, ciri-ciri peradilan pidana 
sebagai suatu sistem terbaca dengan jelas dalam buku: "Problema Kenakalan 
Anak-anak dan Remaja", sebagai berikut: (1) titik berat pada koordinasi dan 
sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksanaan, pengadilan dan 
lembaga pemasyarakatan); (2) pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan 
oleh komponen peradilan pidana; (3) efektivitas sistem penanggulangan kejahatan 
lebih utama dari efisiensi penyelenggaraan perkara; dan (4) penggunaan hukum 
sebagai instrumen untuk menerapkan "the administration of justice" 
(Atmasasmita, 1984: 9-10).

Penegakan keadilan

Ketika melakukan pembelaan hanya dalam satu alinea menggunakan dua bahasa, 
yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia di Pengadilan Negeri Kupang, 18 Maret 
2006, terkait kasus pencemaran nama baik mantan Rektor Undana, Prof. August 
Benu, penulis sebagai terdakwa telah mengartikan keadilan sebagai kebenaran 
dalam tindakan di pengadilan (justice is the truth in action in the court) 
(Timor Express, Senin 20 Maret 2006: 9-10). Selanjutnya, dalam tulisan : 
"Perlindungan hukum terhadap anak dan sistem peradilan pidana anak di 
Indonesia", keadilan diartikan sebagai suatu kondisi di mana setiap orang dapat 
melaksanakan hak dan kewajibannya secara rasional, bertanggung jawab dan 
bermanfaat. Konsepsi keadilan berakar dari kondisi masyarakat yang diinginkan. 
Secara analitis, keadilan dapat dibagi dalam komponen proseduril dan 
substantif, atau keadilan formil dan keadilan materiil. Komponen prosedural 
atau keadilan formil, berhubungan dengan gaya sistem hukum, seperti "rule of 
law" dan ne
 gara hukum (rechtsstaat), sedangkan komponen substantif atau keadaan materiil 
menyangkut hak-hak sosial dan menandai penataan politik, ekonomi di dalam 
masyarakat (Gultom, 2003: 31).

Dalam sumber bacaan terkait, yaitu: "Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia Suatu 
Pemahaman Kritis", tertulis bahwa hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan tertib 
masyarakat yang damai dan adil. Jika ketertiban umum harus merupakan ketertiban 
hukum, maka ketertiban umum itu haruslah merupakan suatu keadaan tertib yang 
adil, sesuai pengertian keadilan sebagai substansi dari tertib hukum dan 
ketertiban hukum, sehingga fungsi utama dari hukum pada akhirnya adalah untuk 
menegakkan keadilan. Adil tidak adilnya hukum ditentukan oleh sikap yang 
diambil terhadap hubungan antara hukum dan keadilan. Pelaksanaan hukum dan 
penerapan hukum yang adil mengandung arti yang sama bagi setiap orang dan yang 
berjalan sesuai dengan peraturan dan asas-asas hukum, ini tergantung pada 
struktur sosial yang adil, yaitu masyarakat yang ciri khasnya tidak terdapat 
perbedaan kekuasaan yang besar dan yang tidak diatur oleh hukum, dalam aneka 
ragam bentuk dan variasinya (Kusumah, 1981: 126 & 26).

Berkaitan dengan rangkuman ketiga artikel yang terbit di media ini tersebut di 
atas, ketiga penulis yang tidak berlatar-belakang ilmu hukum ini sebenarnya 
menghendaki adanya suatu penegakan hukum di Indonesia yang betul-betul berpihak 
kepada rakyat kecil. Namun, sebagai seorang akademis, penulis artikel pertama 
dan artikel ini telah mengetahui bahwa penerapan hukum di mana pun di dunia ini 
selalu tidak berpihak pada rakyat kecil yang miskin, seperti terbaca dalam 
kedua kutipan asing berikut: (1) "Laws grind the poor, and rich men rule the 
law" - Hukum melindas yang miskin, sementara yang kaya mengatur hukum (Oliver 
Goldsmith, 1728 - 1774), dan (2) "Laws like spider's web; if some poor weak 
creature come up against them, it is caught; but a bigger one can breakthrough 
and get away" - Hukum seperti sarang laba-laba; bila yang miskin dan lemah 
datang melawan, maka akan terjaring; tetapi yang besar dapat menerobos dan 
lolos (Solon, 600 SM). Bahkan di Indonesia telah lama terdenga
 r plesetan KUHP sebagai "Kasih Uang Habis Perkara".

Akhirnya, jawaban untuk judul artikel ini terjawab kapan saja bila ketiga 
komponen peradilan pidana di Indonesia (kepolisian, kejaksanaan, pengadilan) 
tersebut di atas, membaca dan membedah kembali isi buku: "Beberapa Tinjauan 
Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa". Dalam penggalan isi dua 
halaman dalam buku ini terbaca bahwa penegak hukum diharapkan oleh masyarakat 
mampu menjembatani idealisme equality before the law menjadi terwujud dalam 
realitas, artinya suatu kaidah normatif yang menjadi muatan dalam 
perundang-undangan dan diandalkan menjadi kekuatan perekayasa di tengah 
masyarakat menuntut kompetensi penegak hukum yang melaksanakannya secara jujur 
dan terbuka (trial and fair). Penegakan hukum yang benar dan adil harus 
bertitik tolak dari postulat peradilan, kemasyarakatan, kepatutan. Hanya 
penegakan hukum yang mengandung nilai-nilai peradaban dan kemanusiaan dan 
kepatutan yang dapat mencapai kebenaran (truth) dan keadilan (justice). 
Penegakan hukum bukan s
 emata-mata menegakkan peraturan perundang-undangan dan hukum saja, tetapi 
harus ditujukan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth 
and justice), alasannya adalah sesuatu yang wetmatig (legal) belum tentu 
rechvaardig (justice); sesuatu yang rechmatig (lawful) belum tentu rechvaardig 
(justice). Akan tetapi sesuatu yang sesuai dengan nilai-nilai peradaban dan 
kemanusiaan dan kepatutan, pasti mengandung nilai-nilai kebenaran dan keadilan 
(Harahap, 1997: 421-422). *

* Penulis, staf pengajar Fapet &

Faperta Undana, Kepala PPLHSA Undana


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/3EuRwD/bOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Kapan hukum berpihak pada rakyat?