[nasional_list] [ppiindia] KESAKSIAN PALSU - Polisi Layak Periksa Menkum HAM

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Fri, 15 Sep 2006 00:54:18 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=155306


 KESAKSIAN PALSU
Polisi Layak Periksa Menkum HAM 

LAPORKAN HAMID - Daan Dimara, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi 
terdakwa perkara korupsi pengadaan segel surat suara Pilpres 2004, melaporkan 
Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin ke Polda Metro Jaya, Kamis (14/9). Daan 
yang tercatat sebagai tahanan Polda Metro Jaya, keluar dari sel tahanannya 
untuk melaporkan mantan rekan kerjanya di KPU itu, terkait tuduhan melakukan 
sumpah palsu saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi di 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Suara Karya/Andry Bey) 


Jumat, 15 September 2006
JAKARTA (Suara Karya): Polri sangat layak memanggil dan memeriksa mantan 
anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat Menkum HAM, Hamid 
Awaludin, karena telah memutarbalikkan fakta dalam memberikan kesaksian di 
pengadilan dalam kasus korupsi dalam pengadaan segel kertas suara Pilpres 2004. 

Anggota KPU Daan Dimara menyatakan itu kepada pers seusai melaporkan Hamid 
Awaludin ke Polda Metro Jaya, Kamis, terkait dugaan kesaksian palsu Hamid di 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2006. 

Menurut Daan, polisi harus segera memproses laporannya itu dengan memanggil dan 
memeriksa terlapor Hamid Awaludin. "Saya menyerahkan penuh soal ini kepada 
polisi. Soal Hamid bisa tersentuh hukum atau tidak, itu sangat tergantung 
keberanian penguasa," kata Daan. 

Didampingi kuasa hukumnya, Erick S Faat, Daan menjelaskan, sumpah palsu itu 
dilakukan Hamid Awaludin bukan dalam kapasitasnya sebagai Menkum HAM, melainkan 
sebagai mantan anggota KPU. "Jadi jangan karena posisi terlapor saat ini 
sebagai menteri, lalu proses penegakan hukum bisa diabaikan," ujarnya. 

Daan bersikukuh mengaku tidak bersalah sekaligus mendesak Hamid agar bersikap 
jujur. Dia mengingatkan, posisi Hamid saat menjadi anggota KPU sangat 
menentukan. Dalam konteks hukum, katanya, Daan mengaku menjadi pihak yang 
paling dirugikan. "Saya diadili dalam ruang hampa tanpa fakta yang jelas. 
Seharusnya saya bebas dari semua tuntutan karena saya memang tidak bersalah," 
katanya. 

Daan Dimara saat ini menjadi tahanan titipan KPK di Polda Metro Jaya. Sebelum 
melaporkan Hamid Awaludin ke Polda Metro Jaya, Daan yang didampingi 
pengacaranya mendatangi ruang kerja Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman. 
Namun dia tidak berhasil menemui Kapolda karena saat itu sedang tidak berada di 
tempat. 

Menurut Erick S Faat, semula pihaknya akan melaporkan bukti-bukti dugaan sumpah 
palsu yang telah dilakukan terlapor. Tapi karena Kapolda Metro Jaya tidak di 
tempat, penyerahan dokumen itu baru dilakukan pekan depan. 

Erick menekankan, kesaksian Hamid di persidangan saat itu sangat bertentangan 
dengan keterangan lima saksi lain, yaitu Untung Sastrawijaya, Bakri Asnuri, 
Boradi, Aryoko Mochtar, dan Zaenal Asikin. 

Para saksi itu menyatakan bahwa Hamid Awaludin pada 14 Juni 2004 tidak hanya 
hadir, tapi juga memimpin rapat. Di samping itu, Hamid juga menjadi penentu 
harga cetak segel surat suara untuk Pilpres I sebesar Rp 99 per keping. Harga 
cetak segel itu kemudian dijadikan pedoman untuk mencetak segel surat suara 
Pilpres II. 

Akibat keterangan palsu yang dilakukan Hamid Awaludin itu, kata Erick, telah 
mengakibatkan kerugian terhadap hak-hak pelapor maupun diri pelapor. 

"Kesaksian itu juga didukung oleh konsultan KPU, Sentot Mardjuki. Karena itu 
pelapor memohon kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan serangkaian 
tindakan penyelidikan dan penyidikan atas diri Hamid Awaludin," katanya. 

Menurut Erick, sejak awal, pelapor tidak memiliki andil dalam pengadaan segel, 
karena pengadaan surat segel suara itu telah selesai dilaksanakan berdasarkan 
penetapan harga, yang diduga telah dibuat sebelumnya oleh Hamid Awaludin dalam 
rapat yang terjadi di kantor KPU. 

Ditanya tentang vonis yang akan dibacakan di persidangan Jumat (15/09) hari 
ini, Daan Dimara mengaku dirinya tetap menjalani prosedur yang berlaku. Namun 
dia berharap, majelis hakim bersikap bijaksana dalam membuat keputusan. "Saya 
berharap majelis hakim bisa melihat fakta keterangan dari lima saksi," ujarnya. 

Menanggapi laporan Daan Dimara, Ketua Ikadin Yogyakarta Nur Ismanto menyatakan, 
Polda Metro Jaya harus berani menegakkan supremasi hukum atas laporan Daan 
Dimara. 

"Laporan terdakwa Daan ke Polda Metro Jaya harus ditindaklanjuti jajaran 
kepolisian dengan penegakan supremasi hukum, meskipun yang dilaporkan adalah 
seorang menteri," kata Nur Ismanto. 

Menurut dia, langkah majelis hakim pemeriksa perkara serta jaksa KPK yang 
memberikan izin bagi terdakwa untuk melapor kasus tersebut ke Polda Metro Jaya 
merupakan langkah awal penegakan supremasi hukum di Indonesia yang saat ini 
kurang mendapat kepercayaan dari masyarakat. 

"Langkah progresif dan akomodatif dari majelis hakim dan jaksa KPK ini jangan 
sampai kandas di unsur penegak hukum lain, dalam hal ini kepolisian, selaku 
penyidik kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah," katanya. 

Ia mengatakan, problem hukum yang muncul karena belum terbukanya saluran untuk 
warga negara yang kebetulan menjadi terdakwa, sekarang sudah terbuka dan 
tinggal meneruskan persoalan hukum tersebut sesuai dengan mekanisme yang 
berlaku. (Syamsuri S/Antara

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 
    mailto:ppiindia-fullfeatured@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] KESAKSIAN PALSU - Polisi Layak Periksa Menkum HAM