** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=155306 KESAKSIAN PALSU Polisi Layak Periksa Menkum HAM LAPORKAN HAMID - Daan Dimara, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan segel surat suara Pilpres 2004, melaporkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin ke Polda Metro Jaya, Kamis (14/9). Daan yang tercatat sebagai tahanan Polda Metro Jaya, keluar dari sel tahanannya untuk melaporkan mantan rekan kerjanya di KPU itu, terkait tuduhan melakukan sumpah palsu saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Suara Karya/Andry Bey) Jumat, 15 September 2006 JAKARTA (Suara Karya): Polri sangat layak memanggil dan memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat Menkum HAM, Hamid Awaludin, karena telah memutarbalikkan fakta dalam memberikan kesaksian di pengadilan dalam kasus korupsi dalam pengadaan segel kertas suara Pilpres 2004. Anggota KPU Daan Dimara menyatakan itu kepada pers seusai melaporkan Hamid Awaludin ke Polda Metro Jaya, Kamis, terkait dugaan kesaksian palsu Hamid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2006. Menurut Daan, polisi harus segera memproses laporannya itu dengan memanggil dan memeriksa terlapor Hamid Awaludin. "Saya menyerahkan penuh soal ini kepada polisi. Soal Hamid bisa tersentuh hukum atau tidak, itu sangat tergantung keberanian penguasa," kata Daan. Didampingi kuasa hukumnya, Erick S Faat, Daan menjelaskan, sumpah palsu itu dilakukan Hamid Awaludin bukan dalam kapasitasnya sebagai Menkum HAM, melainkan sebagai mantan anggota KPU. "Jadi jangan karena posisi terlapor saat ini sebagai menteri, lalu proses penegakan hukum bisa diabaikan," ujarnya. Daan bersikukuh mengaku tidak bersalah sekaligus mendesak Hamid agar bersikap jujur. Dia mengingatkan, posisi Hamid saat menjadi anggota KPU sangat menentukan. Dalam konteks hukum, katanya, Daan mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan. "Saya diadili dalam ruang hampa tanpa fakta yang jelas. Seharusnya saya bebas dari semua tuntutan karena saya memang tidak bersalah," katanya. Daan Dimara saat ini menjadi tahanan titipan KPK di Polda Metro Jaya. Sebelum melaporkan Hamid Awaludin ke Polda Metro Jaya, Daan yang didampingi pengacaranya mendatangi ruang kerja Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman. Namun dia tidak berhasil menemui Kapolda karena saat itu sedang tidak berada di tempat. Menurut Erick S Faat, semula pihaknya akan melaporkan bukti-bukti dugaan sumpah palsu yang telah dilakukan terlapor. Tapi karena Kapolda Metro Jaya tidak di tempat, penyerahan dokumen itu baru dilakukan pekan depan. Erick menekankan, kesaksian Hamid di persidangan saat itu sangat bertentangan dengan keterangan lima saksi lain, yaitu Untung Sastrawijaya, Bakri Asnuri, Boradi, Aryoko Mochtar, dan Zaenal Asikin. Para saksi itu menyatakan bahwa Hamid Awaludin pada 14 Juni 2004 tidak hanya hadir, tapi juga memimpin rapat. Di samping itu, Hamid juga menjadi penentu harga cetak segel surat suara untuk Pilpres I sebesar Rp 99 per keping. Harga cetak segel itu kemudian dijadikan pedoman untuk mencetak segel surat suara Pilpres II. Akibat keterangan palsu yang dilakukan Hamid Awaludin itu, kata Erick, telah mengakibatkan kerugian terhadap hak-hak pelapor maupun diri pelapor. "Kesaksian itu juga didukung oleh konsultan KPU, Sentot Mardjuki. Karena itu pelapor memohon kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan atas diri Hamid Awaludin," katanya. Menurut Erick, sejak awal, pelapor tidak memiliki andil dalam pengadaan segel, karena pengadaan surat segel suara itu telah selesai dilaksanakan berdasarkan penetapan harga, yang diduga telah dibuat sebelumnya oleh Hamid Awaludin dalam rapat yang terjadi di kantor KPU. Ditanya tentang vonis yang akan dibacakan di persidangan Jumat (15/09) hari ini, Daan Dimara mengaku dirinya tetap menjalani prosedur yang berlaku. Namun dia berharap, majelis hakim bersikap bijaksana dalam membuat keputusan. "Saya berharap majelis hakim bisa melihat fakta keterangan dari lima saksi," ujarnya. Menanggapi laporan Daan Dimara, Ketua Ikadin Yogyakarta Nur Ismanto menyatakan, Polda Metro Jaya harus berani menegakkan supremasi hukum atas laporan Daan Dimara. "Laporan terdakwa Daan ke Polda Metro Jaya harus ditindaklanjuti jajaran kepolisian dengan penegakan supremasi hukum, meskipun yang dilaporkan adalah seorang menteri," kata Nur Ismanto. Menurut dia, langkah majelis hakim pemeriksa perkara serta jaksa KPK yang memberikan izin bagi terdakwa untuk melapor kasus tersebut ke Polda Metro Jaya merupakan langkah awal penegakan supremasi hukum di Indonesia yang saat ini kurang mendapat kepercayaan dari masyarakat. "Langkah progresif dan akomodatif dari majelis hakim dan jaksa KPK ini jangan sampai kandas di unsur penegak hukum lain, dalam hal ini kepolisian, selaku penyidik kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah," katanya. Ia mengatakan, problem hukum yang muncul karena belum terbukanya saluran untuk warga negara yang kebetulan menjadi terdakwa, sekarang sudah terbuka dan tinggal meneruskan persoalan hukum tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Syamsuri S/Antara [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx mailto:ppiindia-fullfeatured@xxxxxxxxxxxxxxx <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **