[nasional_list] [ppiindia] Investor Asing Dibebaskan dari Kewajiban Membayar Ijin Kerja

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Fri, 10 Feb 2006 01:13:21 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2006/02/10/brk,20060210-73736,id.html


Investor Asing Dibebaskan dari Kewajiban Membayar Ijin Kerja
Jum'at, 10 Pebruari 2006 | 00:06 WIB 



TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengusaha asing akan dibebaskan dari kewajiban 
membayar dana kompensasi mempekerjakan tenaga kerja asing sebesar US$ 100 
(sekitar Rp 1 juta) perbulan. Rencana ini akan dimasukkan ke dalam revisi 
Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang ditargetkan selesai 
pertengahan tahun ini. "Biar mendorong makin banyak investor asing masuk," kata 
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Myra Maria Hanartani, kepada TEMPO, Kamis (9/2).

Myra menjelaskan, para pengusaha yang menduduki kursi direksi dan komisaris 
tidak seharusnya membayar dana kompensasi itu, karena status mereka mewakili 
kepentingan modal. Sebab, dana kompensasi yang masuk ke kas negara adalah 
kompensasi dari Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang wajib 
dibayarkan pemberi kerja. "Masa dia membayar dana kompensasi untuk dirinya di 
perusahaannya," kata Myra beralasan. 

Dia mengakui, pembebasan dana kompensasi bagi pengusaha asing ini potensial 
mengurangi pemasukan kas negara. Tapi penghapusan dana ini akan menciptakan 
lapangan kerja akibat banyaknya investor asing masuk. 

Menurut Myra, Pemerintah sudah satu suara dalam rencana ini. "Prioritasnya 
untuk menyelamatkan investasi," katanya. Kendati dibebaskan dari kewajiban 
membayar, saat Pemerintah tengah memikirkan instrumen lain yang akan berfungsi 
sebagai pengendali dan membedakan pengusaha lokal dengan tenaga kerja asing. 
Pengendalinya, bisa berupa pengawasan agar mereka tidak memalsukan dokumen 
seorang tenaga kerja asing menjadi pengusaha guna terbebaskan dari kewajiban 
membayar dana. 

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), 
Djimanto, mendukung rencana pemerintah ini. Sebab menurut dia, kewajiban 
membayar bagi pengusaha asing akan merugikan banyak investor. "Kalau 
dipersulit, investor marah, tak mau investasi," ujarnya. 

Djimanto menjelaskan, praktek yang selama ini terjadi, setiap pemberi kerja 
tenaga asing dibebankan membayar dana kompensasi. Akibatnya, banyak investor 
asing mengeluh. Keluhan ini dilontarkan para investor asing dalam pertemuan 
International Bussiness Club, sebuah klub pertemuan bisnis yang beranggotakan 
investor asing kecuali Jepang. "Semuanya mengeluh," ujarnya. 

Sementara anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi PDIP, Nursuhud, sangsi 
alasan Pemerintah menghapuskan dana kompensasi itu semata menyelamatkan 
investasi. "Itu kan sebenarnya ketakutan pemerintah akibat menguatnya serikat 
buruh dan serikat pekerja," katanya. 

Menurutnya, Pemerintah mencari kambing hitam dari lesunya investasi itu karena 
penguatan serikat buruh. Demi memancing investasi kembali bergairah, Pemerintah 
punya rencana tersebut. Nursuhud menilai DPR akan meneliti manfaat dari rencana 
itu. "Tapi mestinya mereka tetap membayar," ujarnya. Istiqomatul Hayati 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Investor Asing Dibebaskan dari Kewajiban Membayar Ijin Kerja