[nasional_list] [ppiindia] Illegal Logging Terbesar Terjadi di Papua

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 21 Feb 2005 00:00:05 +0100

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **

Cendrawasih Pos, 20 Feb. 2004 Minggu, 20 Februari 2005
redaksi@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Illegal Logging Terbesar Terjadi di Papua

Dalam Setiap Bulannya Diperkirakan Rata-rata 300 Kubik Kayu Asal Papua 
Dikirim ke Cina
JAKARTA-Kasus Illegal logging di Papua sudah cukup memprihatinkan. Papua 
yang memang memiliki kawasan hutan yang luas ini, ternyata telah mencatat 
rekor terbesar terjadinya kasus illegal logging di Indonesia. Tak heran bila 
kasus di Papua ini sudah mulai mendapat perhatian pemerintah pusat, untuk 
mengincar para pelakunya.
Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi menegaskan, kejaksaan 
akan bekerja sama dengan Ditjen Kehutanan, KPK (Komisi Pemberantasan 
Korupsi), dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), untuk mencari alat bukti untuk 
menindak para cukong.
Sebelumnya, Menhut MS Kaban menyerahkan kepada Jaksa Agung daftar nama 
puluhan cukong yang diduga melakukan illegal logging atau pencurian dan 
penyelundupan kayu. Tim penyidik PNS (PPNS) Dephut mengaku kewalahan 
menangani kasus tersebut karena kewenangannya yang dinilai terbatas.
Padahal, kasus illegal logging benar-benar terjadi bertahun-tahun dan telah 
menimbulkan kerusakan hutan di Indonesia. Sebuah LSM asing, Environmental 
Investigation Agency (EIA) yang berpusat di Inggris dan Amerika dan mitranya 
di Indonesia, Telapak, bahwa telah terjadi penyelundupan kayu liar secara 
besar-
besaran dengan nilai triliunan rupiah dari Indonesia ke Cina.
Salah satu lokasi di Indonesia yang menjadi pusat illegal logging adalah 
sejumlah kawasan hutan di Papua. Dari investigasi mereka, sedikitnya para 
pelaku menebang kayu Merbau (sejenis kayu keras untuk bahan dasar lantai) 
dari Papua rata-rata 300 ribu meter kubik kayu gelondongan setiap bulan. 
Kayu gelondongan itu dikirim ke industri kayu di Cina.
Penyelundupan itu membuat pedagang kayu di Jakarta, Singapura, dan Hong Kong 
berhasil meraih keuntungan yang sangat besar. Akibat penebangan liar itu, 
kata EIA dalam laporannya yang berjudul The Last Frontier, negara penghasil 
kayu mengalami kerugian USD 15 miliar per tahun. Padahal, Indonesia telah 
melarang ekspor kayu bulat sejak Oktober 2001.
Kasus BLBI Tak Akan Dibuka Lagi ///
Sementara itu, berbeda dengan kasus illegal logging, Jaksa Agung Abdul 
Rahman Saleh memastikan tidak akan membuka lagi berbagai kasus korupsi BLBI 
(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang telah dihentikan. Terkecuali, jika 
ada data-data khusus yang mengharuskan untuk dibuka lagi. Data tersebut 
harus bersifat ada indikasi baru adanya unsur kerugian negara.
Pernyataan Arman, panggilan akrab Jaksa Agung, dalam rapat kerja (raker) 
antara jajaran Komisi II dan Komisi III DPR akhir pekan lalu.
Arman mengakui kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti pernyataan 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Presiden kala itu, 
lanjut Arman, mengatakan kasus BLBI yang sudah ditutup, yang sudah ditangani 
oleh tiga orang presiden dari mulai Habibie, Abdurrahman Wahid alias Gus 
Dur, dan Megawati tidak akan dibuka lagi. ''Dalam pidato tersebut, Presiden 
mengecualikan jika ada data-data khusus yang mengharuskan dibuka," kata 
Arman.
Penegasan Arman seolah melengkapi pernyataan Seskab Sudi Silalahi dalam 
raker dengan jajaran Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Kala itu Sudi juga 
mengatakan Presidan tidak akan membuka lagi kasus-kasus korupsi lama yang 
telah dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Dari catatan Kejagung di depan Komisi II dan Komisi III DPR, total perkara 
yang dihentikan kejaksaan dan bakal/telah dikaji ulang berjumlah 17 perkara. 
Kasus korupsi BLBI sendiri berjumlah 9 perkara. Yakni melibatkan, mantan 
Gubernur BI Soedradjat Djiwandono; Sjamsul Nursalim (BDNI), Bob Hasan (Bank 
Umum Nasional), Djoo Kok Kiong (Bank Papan Sejahtera), Lanny Ongko Subroto 
(Bank Sewu), Ichwan Wijono (Bank Putra Sejahtera), Hadi Purnama Chandra 
(Bank Dana Hutama), Syafril Nur dan Siswoko (Bank Istimarat), dan Jean Rudy 
Ronald (Bank Baja International).
Dari ke-9 perkara korupsi BLBI tersebut, baru kasus Sjamsul Nursalim yang 
resmi dikaji ulang dan disimpulkan tidak akan dibuka lagi. Kasus tersebut 
merupakan salah satu dari lima kasus besar yang dikaji ulang dalam Program 
100 Hari Pemerintahan SBY.
Lebih lanjut Arman menjelaskan kebijakan tersebut juga disebabkan dalam 
kasus BLBI sudah ada pemberian release and discharge (R/D) dan surat 
keterangan lunas (SKL). Bahkan, beberapa bank sudah dijual kepada 
perusahaan-perusahaan asing. "Kalau sekarang kita buka, dimana kepastian 
berusaha, apa kata orang asing terhadap penanaman modal di Indonesia," 
terang jaksa kelahiran Pekalongan 1951 silam itu. Pendek kata, semua 
dilatari kepastian hukum, khususnya dalam investasi.
Akan tetapi, lanjut Arman, tidak tertutup kemungkinan jika memang ada data 
yang sangat kuat, misalnya ada indikasi penipuan dalam pemberian R/D, maka 
kejaksaan akan membuka kembali kasus-kasus tersebut. "Tapi kalau dalam 
keadaan normal, yang sudah diputuskan oleh tiga orang kepala negara , 
sekarang kita buka-buka lagi, itu punya kesan tidak fair dan mengguncangkan 
dunia usaha dan para penanam modal," jelas Arman.
Praktis, dengan sikap ini Arman kemungkinan kuat dalam memorandumnya juga 
akan mengikuti sikap Presiden yang dipastikan tidak akan membuka lagi 
kasus-kasus korupsi BLBI. Sebelumnya dalam jumpa pers evaluasi Program 100 
Hari, Arman pernah melontarkan bahwa demi kepastian hukum, Kejagung akan 
mengeluarkan memorandum terkait kasus BLBI.(jpnn)




Home | Tentang Kami | Info Iklan | Media | Contact

All Rights Reserved 2004. http://www.cenderawasihpos.com Design by Tim 
Kreatif Cepos


Illegal Logging Terbesar Terjadi di Papua

Dalam Setiap Bulannya Diperkirakan Rata-rata 300 Kubik Kayu Asal Papua 
Dikirim ke Cina
JAKARTA-Kasus Illegal logging di Papua sudah cukup memprihatinkan. Papua 
yang memang memiliki kawasan hutan yang luas ini, ternyata telah mencatat 
rekor terbesar terjadinya kasus illegal logging di Indonesia. Tak heran bila 
kasus di Papua ini sudah mulai mendapat perhatian pemerintah pusat, untuk 
mengincar para pelakunya.
Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi menegaskan, kejaksaan 
akan bekerja sama dengan Ditjen Kehutanan, KPK (Komisi Pemberantasan 
Korupsi), dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), untuk mencari alat bukti untuk 
menindak para cukong.
Sebelumnya, Menhut MS Kaban menyerahkan kepada Jaksa Agung daftar nama 
puluhan cukong yang diduga melakukan illegal logging atau pencurian dan 
penyelundupan kayu. Tim penyidik PNS (PPNS) Dephut mengaku kewalahan 
menangani kasus tersebut karena kewenangannya yang dinilai terbatas.
Padahal, kasus illegal logging benar-benar terjadi bertahun-tahun dan telah 
menimbulkan kerusakan hutan di Indonesia. Sebuah LSM asing, Environmental 
Investigation Agency (EIA) yang berpusat di Inggris dan Amerika dan mitranya 
di Indonesia, Telapak, bahwa telah terjadi penyelundupan kayu liar secara 
besar-
besaran dengan nilai triliunan rupiah dari Indonesia ke Cina.
Salah satu lokasi di Indonesia yang menjadi pusat illegal logging adalah 
sejumlah kawasan hutan di Papua. Dari investigasi mereka, sedikitnya para 
pelaku menebang kayu Merbau (sejenis kayu keras untuk bahan dasar lantai) 
dari Papua rata-rata 300 ribu meter kubik kayu gelondongan setiap bulan. 
Kayu gelondongan itu dikirim ke industri kayu di Cina.
Penyelundupan itu membuat pedagang kayu di Jakarta, Singapura, dan Hong Kong 
berhasil meraih keuntungan yang sangat besar. Akibat penebangan liar itu, 
kata EIA dalam laporannya yang berjudul The Last Frontier, negara penghasil 
kayu mengalami kerugian USD 15 miliar per tahun. Padahal, Indonesia telah 
melarang ekspor kayu bulat sejak Oktober 2001.
Kasus BLBI Tak Akan Dibuka Lagi ///
Sementara itu, berbeda dengan kasus illegal logging, Jaksa Agung Abdul 
Rahman Saleh memastikan tidak akan membuka lagi berbagai kasus korupsi BLBI 
(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang telah dihentikan. Terkecuali, jika 
ada data-data khusus yang mengharuskan untuk dibuka lagi. Data tersebut 
harus bersifat ada indikasi baru adanya unsur kerugian negara.
Pernyataan Arman, panggilan akrab Jaksa Agung, dalam rapat kerja (raker) 
antara jajaran Komisi II dan Komisi III DPR akhir pekan lalu.
Arman mengakui kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti pernyataan 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Presiden kala itu, 
lanjut Arman, mengatakan kasus BLBI yang sudah ditutup, yang sudah ditangani 
oleh tiga orang presiden dari mulai Habibie, Abdurrahman Wahid alias Gus 
Dur, dan Megawati tidak akan dibuka lagi. ''Dalam pidato tersebut, Presiden 
mengecualikan jika ada data-data khusus yang mengharuskan dibuka," kata 
Arman.
Penegasan Arman seolah melengkapi pernyataan Seskab Sudi Silalahi dalam 
raker dengan jajaran Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Kala itu Sudi juga 
mengatakan Presidan tidak akan membuka lagi kasus-kasus korupsi lama yang 
telah dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Dari catatan Kejagung di depan Komisi II dan Komisi III DPR, total perkara 
yang dihentikan kejaksaan dan bakal/telah dikaji ulang berjumlah 17 perkara. 
Kasus korupsi BLBI sendiri berjumlah 9 perkara. Yakni melibatkan, mantan 
Gubernur BI Soedradjat Djiwandono; Sjamsul Nursalim (BDNI), Bob Hasan (Bank 
Umum Nasional), Djoo Kok Kiong (Bank Papan Sejahtera), Lanny Ongko Subroto 
(Bank Sewu), Ichwan Wijono (Bank Putra Sejahtera), Hadi Purnama Chandra 
(Bank Dana Hutama), Syafril Nur dan Siswoko (Bank Istimarat), dan Jean Rudy 
Ronald (Bank Baja International).
Dari ke-9 perkara korupsi BLBI tersebut, baru kasus Sjamsul Nursalim yang 
resmi dikaji ulang dan disimpulkan tidak akan dibuka lagi. Kasus tersebut 
merupakan salah satu dari lima kasus besar yang dikaji ulang dalam Program 
100 Hari Pemerintahan SBY.
Lebih lanjut Arman menjelaskan kebijakan tersebut juga disebabkan dalam 
kasus BLBI sudah ada pemberian release and discharge (R/D) dan surat 
keterangan lunas (SKL). Bahkan, beberapa bank sudah dijual kepada 
perusahaan-perusahaan asing. "Kalau sekarang kita buka, dimana kepastian 
berusaha, apa kata orang asing terhadap penanaman modal di Indonesia," 
terang jaksa kelahiran Pekalongan 1951 silam itu. Pendek kata, semua 
dilatari kepastian hukum, khususnya dalam investasi.
Akan tetapi, lanjut Arman, tidak tertutup kemungkinan jika memang ada data 
yang sangat kuat, misalnya ada indikasi penipuan dalam pemberian R/D, maka 
kejaksaan akan membuka kembali kasus-kasus tersebut. "Tapi kalau dalam 
keadaan normal, yang sudah diputuskan oleh tiga orang kepala negara , 
sekarang kita buka-buka lagi, itu punya kesan tidak fair dan mengguncangkan 
dunia usaha dan para penanam modal," jelas Arman.
Praktis, dengan sikap ini Arman kemungkinan kuat dalam memorandumnya juga 
akan mengikuti sikap Presiden yang dipastikan tidak akan membuka lagi 
kasus-kasus korupsi BLBI. Sebelumnya dalam jumpa pers evaluasi Program 100 
Hari, Arman pernah melontarkan bahwa demi kepastian hukum, Kejagung akan 
mengeluarkan memorandum terkait kasus BLBI.(jpnn)


 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Illegal Logging Terbesar Terjadi di Papua