** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Bagaimana pendapat MUI dan konco-konco sekalian kalau mantan menteri agama yang korupsi sekian banyak milyar rupiah dihukum mati sebagi langkah percobaan perspektif penerapan Syariah? RIAU POS Hukum Mati Koruptor (Perspektif Syariah) Jumat, 17 Pebruari 2006 Korupsi bukan lagi barang langka, tetapi hampir dilakukan oleh sebagian pejabat, dewan, hakim, polisi, dan lainnya. Buktinya setiap hari tetap saja ada kasus korupsi yang diadili. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku korupsi di Indonesia sudah tidak bisa dianggap biasa atau luar biasa, seperti busung lapar, akan tetapi sudah sampai pada tingkat ''sangat berbahaya''. Sanksi penjara ataupun ''dosa'' tidak lagi membuat efek jera atau menakutkan bagi pelaku korupsi. Hukuman mati atau hukuman tembak mati bagi pelaku korupsi hendaknya diperbincangkan lebih serius oleh pemerintah SBY yang sepertinya agak lebih serius menangani pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana pernah menghangat dan diperbincangkan oleh NU dan Muhammadiyah yang mencoba membangkitkan dan menggelorakan tekad untuk memerangi korupsi yang sangat merusak citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Ketua Umum NU dan Muhammadiyyah minta agar pemerintah berani menembak mati para koruptor, seperti yang dila kukan di Cina. Masalahnya, apakah hal ini diatur dalam hukum Islam? Hal ini perlu dijawab apakah ada landasan hukum bagi pelaku korupsi untuk diberi sangsi berat seperti hukuman mati? Dalam hukum Islam, korupsi dapat dikategorikan sebagai perilaku hirabah. Hirabah adalah aksi seseorang atau sekelompok orang dalam negara untuk melakukan kekacauan, pembunuhan, perampasan harta, yang secara terang-terangan mengganggu dan menentang peraturan yang berlaku, perikemanusiaan, dan agama. Hirabah merupakan salah satu bentuk jarimah hudud, yaitu tindak pidana yang jenis, jumlah dan hukumannya ditentukan oleh syariat. Hirabah disebut juga oleh ahli fikih sebagai qath'u at-thariq (menyamun) atau as-sariqah al-kubra (pencurian besar). Ulama fikih menyebut hirabah sebagai as-sariqah al-kubra, karena hirabah itu merupakah upaya mendapatkan harta dalam jumlah besar dengan akibat yang dapat menyebabkan kematian atau kerganggunya keamanan dan ketertiban. Para ulama memang mempersyaratkan hirabah dengan tindakan-tindakan kekerasan untuk merampas harta, mengganggu keamanan dan mengancam nyawa manusia akan tetapi kekerasan dan gangguan keamanan yang dimaksud tidak dijela skan lebih detail. Korupsi seperti hirabah karena ia dapat merusak seperti hirabah, mengganggu stabilitas negara dan mengancam hidup orang banyak akibat kekayaan negara yang digerogotinya. Pelaku hirabah dituntut hukuman yang sangat berat dalam Islam, karena ia adalah salah satu bentuk pidana hudud yang langsung ditentukan oleh nash Alquran. Apabila tindak pidana ini telah terbukti secara meyakinkan di sidang pengadilan, maka hakim dapat mengeksekusi hukuman yang telah ditentukan Allah SWT tersebut tanpa boleh diubah, ditambah, maupun dikurangi, karena ini adalah hak Allah SWT. Ayat Alquran yang menunjukkan hukuman bagi pelaku hirabah tersebut adalah firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 33 yang artinya : ''Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan di atas bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.'' Ayat dalam Surat al-Maidah ini menyebutkan empat hukuman bagi pelaku hirabah, yaitu dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki, dan dibuang dari tempat kediamannya. Dalam penerapan hukuman-hukuman tersebut terdapat perbedaan pendapat ulama fikih, apakah hukuman itu boleh dipilih atau hukuman yang dikenakan sesuai dengan bentuk tindak pidana yang dilakukan dalam hirabah tersebut. Ulama mazhab Hanafi, Syafii dan Hanbali berpendapat bahwa hukuman yang dikenakan harus secara urut, sebagaimana yang dicantumkan dalam ayat, serta sesuai dengan bentuk tindak pidana yang dilakukan para pelaku hirabah tersebut. Ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa apabila pelaku hirabah tersebut hanya merampas harta, tanpa menyebabkan kematian maka hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya secara silangnya umpamanya tangan kanan dengan kaki kiri. Apabila pelaku hirabah hanya membunuh maka hukumannya juga dibunuh. Apabila pelaku hirabah ini merampas harta yang disertai dengan pembunuhan, maka menurut mereka, hakim bebas memilih hukumannya, yaitu apakah akan dipotong tangan dan kakinya secara silang kemudian dibunuh atau disalib saja. Apabila pelaku hanya menakut-nakuti saja dan mengganggu keamanan, maka hukumannya dipenjarakan dan dikenakan hukuman ta'zir. Bentuk hukuman ta'zir yang akan dikenakan diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa apabila pelaku hirabah hanya mengambil harta, maka hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya secara silang. Apabila mengakibatkan kematian, maka hukumannya juga hukuman mati. Adapun menurut ulama Mazhab Maliki, penerapan hukuman yang disebutkan dalam ayat itu diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim setelah dimusyawarahkan dengan para ahli fikih dan pihak-pihak terkait, dengan syarat hakim memilih hukuman yang terbaik bagi kemaslahatan. Apabila pelaku hirabah hanya mengganggu keamanan, maka hakim boleh memilih antara membunuhnya, menyalibnya, memotong tangan dan kakinya secara silang atau memukul dan membuangnya. Akan tetapi, apabila pelaku hirabah menyebabkan kematian atau disertai pembunuhan, maka hukumannya harus dibunuh atau disalib saja, tidak boleh menerapkan hukuman yang lain. Apabila pelaku hanya mengambil harta, maka hukumam yang dapat dipilih oleh hakim adalah antara dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara silang atau dibuang. Ulama fikih berbeda pendapat pula dalam memahami hukuman pembuangan (an-nafyu) dalam ayat tersebut. Menurut Mazhab hanafi, an-nafyu itu berarti memenjarakan pelaku hirabah, karena apabila hukuman pembuangan diartikan secara harfiah, yaitu dibuang dari tempat asalnya ke negeri lain, maka dikhawatirkan di tempat pembuangan itu ia akan melakukan hirabah lagi, atau ia lari ke wilayah non-Islam dan bisa jadi ia murtad dari Islam. Ulama Mazhab Maliki mengartikan an-nafyu itu dengan arti harfiahnya, yaitu membuang pelaku ke negeri lain, tetapi di negeri itu ia dipenjarakan sampai ia tobat. Ulama Mazhab SyafiI mengartikan an-nafyu dengan memenjarakan pelaku sampai ia tobat di negerinya sendiri. Adapun Ulama mazhab Hanbali mengatakan an-nafyu itu adalah membuangnya ke negeri lain dan tidak boleh kembali ke negeri asalnya. Dengan meng-qiyas-kan atau menganalogikan korupsi dengan hirabah maka hukuman bagi pelaku korupsi dapat pula diklasifikasikan menjadi tiga. Pertama, hukuman mati atau tembak mati, apabila korupsi ini dilakukan dalam jumlah yang besar (as-sariqah al-kubra) yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas negara dan citra bangsa serta hilangnya kesempatan hidup bagi sebagian rakyat, seperti korupsi dana dalam jumlah puluhan milyar rupiah dan seterusnya. Kedua, hukuman potong tangan dan kaki secara silang, apabila korupsi dilakukan dalam jumlah sedikit yang hanya mengakibatkan kerugian material keuangan negara, seperti korupsi dalam jumlah ratusan juta rupiah. Ketiga, dipenjarakan sampai ia tobat, apabila korupsi dilakukan dalam jumlah yang sangat sedikit, seperti dalam jumlah jutaan atau puluhan juta. Korupsi untuk hukuman yang paling ringan ini hanya ditoleransi karena kebutuhan hidup. Walaupun begitu, hukuman penjaranya bisa saja seumur hidup bila hakim melihat bahwa sepantasnya pelaku korupsi dalam jumlah kecil ini diganjar seperti itu. *** Drs Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **