** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com ** RIAU POS Hentikan Tindak Kekerasan pada Anak Kamis, 16 Pebruari 2006 Setiap anak Indonesia adalah aset bangsa yang sangat berharga, generasi penerus dan sumber daya manusia Indonesia yang bakal menjadi penentu masa depan bangsa dan negara. Negara berkewajiban menciptakan rasa aman dan memberikan perlindungan hukum kepada setiap anak Indonesia agar mereka tumbuh serta berkembang secara wajar dan berperan serta dalam pembangunan dan untuk keperluan itulah negara membuat seperangkat peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No.4/1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No.3 /1997 Tengang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No. 39 / 1999 Tentang Hak Azazi Manuasia (HAM) yang kesemuanya itu memuat dan mengatur hal-hal tertentu mengenai hak-hak anak Indonesia. Mengenai hak-hak anak yang dipunyai oleh setiap anak Indonesia antara lain disebutkan dalam UU Tentang HAM sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal 52 sampai dengan pasal 66. Pasal 52 ayat 1 UU HAM berbunyi ''Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara'' sedangkan pasal 52 ayat 2-nya mengatakan bahwa ''hak anak adalah hak azazi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Hak-hak anak Indonesia sebagaimana tercantum di dalam tiga buah undang-undang seperti disebutkan dan dicontohkan di atas belum secara khusus mengatur keseluruhan segi yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak, misalnya bagaimana penyelesaian hak-hak anak yang dilanggar oleh seseorang, tindakkan hukum apa/ganjaran yang di terapkan kepada si pelaku serta bagaimana caranya melindungi diri si anak yang menjadi korban yang kesemuanya itu diatur dan dimuat di dalam UU No. 23 /2002 Tentang Perlindungan Anak. UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2002 dan di muat dalam Lembaran Negara RI / 2002 No. 109. Siapakah yang dimaksud dengan anak oleh UU Tentang Perlindungan Anak?. Pasal 1 butir ke-1 UU Tentang Perlindungan Anak memberikan jawabannya dengan mengatakan ''Anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan''. Dengan adanya UU Tentang Perlindungan Anak maka setiap anak Indonesia mempunyai payung hukum dan landasan yuridis untuk diayomi dan dilindungi harkat, martabat maupun hak azazi manuasia yang melekat pada dirinya. Setiap orang siapapun dia dan apapun jabatan serta kedudukan sosial ekonominya termasuk di dalamnya seorang ayah ataupun ibu harus menjunjung tinggi dan menghormati harkat, martabat serta hak azazi manusia yang ada pada diri setiap anak Indonesia dan tidak berbuat sebaliknya dengan menginjak-injak hak azazi mereka serta memperlakukan diri mereka semau gue, dianiaya, di perkosa malahan diperjual belikan seperti barang dagangan dan berbagai perbuatan keji lainnya yang dapat menyebabkan terguncangnya j iwa si Anak yang sedang tumbuh dan berkembang serta kehilangan masa depan. Fakta dan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat di berbagai daerah di tanah air termasuk di Bumi Lancang Kuning akhir-akhir ini membuktikan bahwa banyak terjadi tindak kekerasan terhadap anak, hak-hak azazi anak telah dilanggar sedemikian rupa, mereka diperlakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi seperti apa yang kita lihat dari tayangan-tayangan televisi di antaranya : Peristiwa tragis yang dialami dua orang anak balita adik-beradik Lintar Saputra dan berusia satu tahun dan Indah berusia tiga tahun yang terjadi di Tangerang 1 Januari 2006 yang dibakar oleh ibu kandungnya bernama Yenni sehingga akhirnya Indah meninggal dunia dan Lintar Saputra menderita luka bakar. Masih banyak contoh lain tentang kekerasan terhadap anak yang memilukan serta menyedihkan terjadi di tanah air. Apapun dalih serta alasannya misalnya karena tingkah laku si anak yang menyebalkan, keadaan sosial ekonomi keluarga yang tidak memadai ataupun adanya pendapat segelintir orang bahwa anak adalah hak milik orang tuanya dan boleh berbuat apa saja terhadap anaknya, tentunya tidak boleh ditolelir dan setiap tindak kekerasan terhadap anak dengan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak azazi mereka tidaklah dapat dibenarkan dan kepada para pelakunya harus di jatuhi hukuman serta anak-anak yang menjadi korbannya diberi perlindungan hukum. UU Tantang Perlindungan Anak mengancam setiap pelaku kekerasan terhadap anak dengan hukuman yang berat seperti tercantum dalam pasal 80 yang intinya menyebutkan bahwa kekejaman atau penganiayaan terhadap anak di pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan / atau denda paling banyak tujuh puluh juta rupiah dan selanjutnya meng atakan apabila si anak luka berat pelaku dipidana penjara paling lama lima tahun dan / atau denda paling banyak seratus juta rupiah dan bila menyebabkan si anak mati pelaku dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan / atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Jika pelaku tindak kekerasan terhadap anak seperti contoh yang disebutkan diatas adalah orang tuanya sendiri maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan itu. Ancaman hukuman kepada setiap pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap anak oleh UU Tantang Perlindungan Anak dirumuskan dengan kalimat dipidana dengan pidana penjara...tahun dan/atau denda...juta rupiah. Mengapa rumusannya seperti disebutkan di atas dan apa maknanya? Menurut hemat penulis, pembuat undang-undang sengaja membuat rumusan dengan redaksi seperti itu dengan maksud untuk memberikan keleluasaan kepada para Hakim agar dapat memilih hukuman yang manakah yang dirasa paling tepat, adil serta pantas untuk dijatuhkan kepada setiap pelaku kekerasan terhadap anak dan ini bermakna bahwa hakim berwenang untuk menentukan menjatuhkan hukuman badan (penjara saja) ataukan hukuman penjara disertai dengan denda ataukah hanya didenda saja. Kita berharap hakim tentunya arif dan bijaksana dalam menjatuhkan putusannya kepada para pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan jangan sampai melukai rasa keadilan masyarakat. Masih berkaitan dengan hak-hak yang dimiliki oleh setiap anak Indonesia yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak adalah tentang jual beli serta perdagangan anak khususnya bayi-bayi Indonesia seperti yang terbongkar di Batam pada awal Jauari 2006 yang lalu. Anak-anak Indonesia khususnya bayi bukanlah barang dagangan ataupun komoditi ekspor yang dapat diperjual belikan sampai keluar negeri dan siapapun yang melakukan perbuatan yang demikian itu apalagi dalam bentuk sindikat haruslah digulung habis karana dampak buruknya sangatlah luas selain menghinjak-injak harga diri serta martabat bangasa Indonesia, mengaburkan asal-usul si anak serta mengubah status kewarganegaraannya. Hentikan segera jual beli maupun perdagangan anak khususnya bayi-bayi Indonesia, adili para pelakunya agar dijatuhi hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit enam puluh juta rupiah sampai paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah sebagaimana diancamkan oleh pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak. Usul Kita berharap agar Presiden RI segara mengeluarkan Keppres tentang pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sehingga komisi mempunyai landasan serta mekanisme kerja yang jelas untuk melaksanakan tugasnya. Pencanangan tahun 2006 sebagai Tahun Dihentikannya Tindak Kekersan Terhadap Anak Indonesia yang perlu didukung oleh semua pihak. *** H Arzam Yahya SH, mantan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **