[nasional_list] [ppiindia] Hentikan Tindak Kekerasan pada Anak

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sun, 19 Feb 2006 10:58:43 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **      RIAU POS


      Hentikan Tindak Kekerasan pada Anak        


      Kamis, 16 Pebruari 2006  
      Setiap anak Indonesia adalah aset bangsa yang sangat berharga, generasi 
penerus dan sumber daya manusia Indonesia yang bakal menjadi penentu masa depan 
bangsa dan negara. Negara berkewajiban menciptakan rasa aman dan memberikan 
perlindungan hukum kepada setiap anak Indonesia agar mereka tumbuh serta 
berkembang secara wajar dan berperan serta dalam pembangunan dan untuk 
keperluan itulah negara membuat seperangkat peraturan perundang-undangan yaitu 
Undang-Undang No.4/1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No.3 /1997 
Tengang Pengadilan Anak dan Undang-Undang No. 39 / 1999 Tentang Hak Azazi 
Manuasia (HAM) yang kesemuanya itu memuat dan mengatur hal-hal tertentu 
mengenai hak-hak anak Indonesia. 





      Mengenai hak-hak anak yang dipunyai oleh setiap anak Indonesia antara 
lain disebutkan dalam UU Tentang HAM sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal 52 
sampai dengan pasal 66. Pasal 52 ayat 1 UU HAM berbunyi ''Setiap anak berhak 
atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara'' sedangkan 
pasal 52 ayat 2-nya mengatakan bahwa ''hak anak adalah hak azazi manusia dan 
untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak 
dalam kandungan.


      Hak-hak anak Indonesia sebagaimana tercantum di dalam tiga buah 
undang-undang seperti disebutkan dan dicontohkan di atas belum secara khusus 
mengatur keseluruhan segi yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak, 
misalnya bagaimana penyelesaian hak-hak anak yang dilanggar oleh seseorang, 
tindakkan hukum apa/ganjaran yang di terapkan kepada si pelaku serta bagaimana 
caranya melindungi diri si anak yang menjadi korban yang kesemuanya itu diatur 
dan dimuat di dalam UU No. 23 /2002 Tentang Perlindungan Anak. UU RI No. 23 
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2002 
dan di muat dalam Lembaran Negara RI / 2002 No. 109. 




      Siapakah yang dimaksud dengan anak oleh UU Tentang Perlindungan Anak?. 
Pasal 1 butir ke-1 UU Tentang Perlindungan Anak memberikan jawabannya dengan 
mengatakan ''Anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, 
termasuk anak yang masih dalam kandungan''. Dengan adanya UU Tentang 
Perlindungan Anak maka setiap anak Indonesia mempunyai payung hukum dan 
landasan yuridis untuk diayomi dan dilindungi harkat, martabat maupun hak azazi 
manuasia yang melekat pada dirinya. Setiap orang siapapun dia dan apapun 
jabatan serta kedudukan sosial ekonominya termasuk di dalamnya seorang ayah 
ataupun ibu harus menjunjung tinggi dan menghormati harkat, martabat serta hak 
azazi manusia yang ada pada diri setiap anak Indonesia dan tidak berbuat 
sebaliknya dengan menginjak-injak hak azazi mereka serta memperlakukan diri 
mereka semau gue, dianiaya, di perkosa malahan diperjual belikan seperti barang 
dagangan dan berbagai perbuatan keji lainnya yang dapat menyebabkan 
terguncangnya j
 iwa si Anak yang sedang tumbuh dan berkembang serta kehilangan masa depan. 




      Fakta dan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat di berbagai daerah di 
tanah air termasuk di Bumi Lancang Kuning akhir-akhir ini membuktikan bahwa 
banyak terjadi tindak kekerasan terhadap anak, hak-hak azazi anak telah 
dilanggar sedemikian rupa, mereka diperlakukan dengan cara-cara yang tidak 
manusiawi seperti apa yang kita lihat dari tayangan-tayangan televisi di 
antaranya :




      Peristiwa tragis yang dialami dua orang anak balita adik-beradik Lintar 
Saputra dan berusia satu tahun dan Indah berusia tiga tahun yang terjadi di 
Tangerang 1 Januari 2006 yang dibakar oleh ibu kandungnya bernama Yenni 
sehingga akhirnya Indah meninggal dunia dan Lintar Saputra menderita luka bakar.




      Masih banyak contoh lain tentang kekerasan terhadap anak yang memilukan 
serta menyedihkan terjadi di tanah air. Apapun dalih serta alasannya misalnya 
karena tingkah laku si anak yang menyebalkan, keadaan sosial ekonomi keluarga 
yang tidak memadai ataupun adanya pendapat segelintir orang bahwa anak adalah 
hak milik orang tuanya dan boleh berbuat apa saja terhadap anaknya, tentunya 
tidak boleh ditolelir dan setiap tindak kekerasan terhadap anak dengan 
melakukan pelanggaran terhadap hak-hak azazi mereka tidaklah dapat dibenarkan 
dan kepada para pelakunya harus di jatuhi hukuman serta anak-anak yang menjadi 
korbannya diberi perlindungan hukum. UU Tantang Perlindungan Anak mengancam 
setiap pelaku kekerasan terhadap anak dengan hukuman yang berat seperti 
tercantum dalam pasal 80 yang intinya menyebutkan bahwa kekejaman atau 
penganiayaan terhadap anak di pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan 
dan / atau denda paling banyak tujuh puluh juta rupiah dan selanjutnya meng
 atakan apabila si anak luka berat pelaku dipidana penjara paling lama lima 
tahun dan / atau denda paling banyak seratus juta rupiah dan bila menyebabkan 
si anak mati pelaku dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan / atau denda 
paling banyak dua ratus juta rupiah. Jika pelaku tindak kekerasan terhadap anak 
seperti contoh yang disebutkan diatas adalah orang tuanya sendiri maka 
pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang tercantum di dalam 
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan itu. 




      Ancaman hukuman kepada setiap pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap 
anak oleh UU Tantang Perlindungan Anak dirumuskan dengan kalimat dipidana 
dengan pidana penjara...tahun dan/atau denda...juta rupiah. Mengapa rumusannya 
seperti disebutkan di atas dan apa maknanya? Menurut hemat penulis, pembuat 
undang-undang sengaja membuat rumusan dengan redaksi seperti itu dengan maksud 
untuk memberikan keleluasaan kepada para Hakim agar dapat memilih hukuman yang 
manakah yang dirasa paling tepat, adil serta pantas untuk dijatuhkan kepada 
setiap pelaku kekerasan terhadap anak dan ini bermakna bahwa hakim berwenang 
untuk menentukan menjatuhkan hukuman badan (penjara saja) ataukan hukuman 
penjara disertai dengan denda ataukah hanya didenda saja. Kita berharap hakim 
tentunya arif dan bijaksana dalam menjatuhkan putusannya kepada para pelaku 
tindak kekerasan terhadap anak dan jangan sampai melukai rasa keadilan 
masyarakat. 




      Masih berkaitan dengan hak-hak yang dimiliki oleh setiap anak Indonesia 
yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak adalah tentang jual beli serta 
perdagangan anak khususnya bayi-bayi Indonesia seperti yang terbongkar di Batam 
pada awal Jauari 2006 yang lalu. Anak-anak Indonesia khususnya bayi bukanlah 
barang dagangan ataupun komoditi ekspor yang dapat diperjual belikan sampai 
keluar negeri dan siapapun yang melakukan perbuatan yang demikian itu apalagi 
dalam bentuk sindikat haruslah digulung habis karana dampak buruknya sangatlah 
luas selain menghinjak-injak harga diri serta martabat bangasa Indonesia, 
mengaburkan asal-usul si anak serta mengubah status kewarganegaraannya. 


      Hentikan segera jual beli maupun perdagangan anak khususnya bayi-bayi 
Indonesia, adili para pelakunya agar dijatuhi hukuman penjara paling singkat 
tiga tahun dan denda paling sedikit enam puluh juta rupiah sampai paling lama 
lima belas tahun penjara dan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah 
sebagaimana diancamkan oleh pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan 
Anak. 

      Usul


      Kita berharap agar Presiden RI segara mengeluarkan Keppres tentang 
pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia 
sehingga komisi mempunyai landasan serta mekanisme kerja yang jelas untuk 
melaksanakan tugasnya. 


      Pencanangan tahun 2006 sebagai Tahun Dihentikannya Tindak Kekersan 
Terhadap Anak Indonesia yang perlu didukung oleh semua pihak. ***

      H Arzam Yahya SH, mantan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Hentikan Tindak Kekerasan pada Anak