[nasional_list] [ppiindia] Fwd: [Jaringan Advokasi Tambang] Siaran Pers, 17 Pebruari 2006

  • From: Mira Wijaya Kusuma <la_luta@xxxxxxxxx>
  • To: sastra pembebasan <sastra-pembebasan@xxxxxxxxxxxxxxx>, weamaster@xxxxxxxxx, campaigner@xxxxxxxxx, torry@xxxxxxxxxxx
  • Date: Sat, 18 Feb 2006 08:59:32 -0800 (PST)

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com ** 
  Date: Fri, 17 Feb 2006 23:07:51 +0700
To: (Recipient list suppressed)
From: Jaringan Advokasi Tambang <weamaster@xxxxxxxxx>
Subject: Siaran Pers, 17 Pebruari 2006 

Siaran Pers JATAM dan WALHI
Jakarta, 17 Februari 2006

?EVIL AGREEMENT?, Kesepakatan Pemerintah dan Newmont

Setelah melalui persidangan tertutup yang berlarut-larut akhirnya terkuak sudah 
skenario dibalik negosiasi pemerintah Indonesia dan PT Newmont Minahasa Raya 
dalam perkara perdata pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. 
Newmont dan Pemerintah akhirnya mengumumkan ?kesepakatan jahat? (evil 
agreement) senilai 30 juta USD yang mengharuskan pemerintah mencabut Gugatan 
Perdata senilai 135 juta USD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada empat alasan mengapa ia harus dipandang sebagai kesepakatan jahat.

Pertama, pembayaran kompensasi senilai 30 juta USD dari Newmont kepada 
Pemerintah jelas-jelas mengalihkan masalah utama penuntutan kejahatan 
lingkungan menjadi sekedar persoalan ganti rugi biasa. Pemerintah telah 
mengabaikan tugas utamanya untuk melindungi rakyat yang menjadi korban 
pencemaran oleh perusahaan tambang. Bukannya menuntut si pelaku ke pengadilan, 
pemerintah malah membuat kompromi-kompromi yang justru melemahkan posisi negara 
dihadapan korporasi.

Yang kedua, dana yang nilainya hanya seperempat nilai gugatan KLH itu akan 
dipakai untuk mendanai program Community Development dan pemulihan lingkungan 
di Buyat Pante. Padahal, Community Development merupakan kewajiban yang harus 
dipenuhi perusahaan bahkan ketika tidak ada persoalan hukum. Jadi, sebenarnya 
pemerintah tidak mendapat apa-apa dari kesepakatan itu. Patut dipertanyakan 
kredibilitas dan integritas wakil-wakil pemerintah yang melakukan negosiasi dan 
bisa dengan mudahnya dibohongi oleh Newmont. Patut dicurigai ada deal tertentu 
yang melibatkan perorangan dan bukan negara.

Yang ketiga, terjadi upaya pemutarbalikan fakta dengan rencana membentuk tim 
ahli dari kedua pihak untuk membuktikan terjadinya pencemaran di Teluk Buyat. 
Jika pemerintah menerima opsi ini berarti telah menelan ludahnya sendiri karena 
Tim Terpadu KLH pada November 2004 telah mengumumkan bahwa sedimen dan biota 
Teluk Buyat tercemar berat. Karena itu, ini jelas menjadi kemenangan pihak 
Newmont yang bisa memaksa pemerintah merevisi itu. Sudah bisa ditebak, tim akan 
 bekerja dengan cara tertutup dan mengupayakan berbagai cara untuk mencuci 
bersih fakta bahwa Newmont mencemari teluk Buyat.

Keempat, terjadi pembohongan publik saat pemerintah menyatakan perjanjian 
dengan Newmont dalam rangka mendahulukan kepentingan masyarakat dan lingkungan. 
Faktanya, sebanyak 66 KK masyarakat korban pertambangan Newmont di Teluk Buyat 
tidak diurus hingga mereka pindah ke pemukiman baru di Duminanga. Sementara 
kasus pidana juga tidak ditangani dengan serius.

Fakta-fakta  diatas menunjukkan tidak ada kemajuan dari cara pemerintah 
Indonesia menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan dan HAM oleh korporasi 
pertambangan skala besar sejak jaman orde baru. Pemerintah selalu tunduk patuh 
pada kemauan korporasi. 

Kontak Media :
Adi Widyanto (JATAM) 081511655911       Torry Kuswardhono (WALHI) 0811383270
campaigner@xxxxxxxxx                   torry@xxxxxxxxxxx



--------------------------------------------------------------
Mining Advocacy Network (JATAM)
Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta 12790
Ph. +62 21 79181683 Fax. +62 21 7941559
Website : www.jatam.org
--------------------------------------------------------------




Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 






                        
---------------------------------
 Yahoo! Mail
 Use Photomail to share photos without annoying attachments.

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Fwd: [Jaringan Advokasi Tambang] Siaran Pers, 17 Pebruari 2006