[nasional_list] [ppiindia] Fw: [communicationsIndonesia] RUU Anti Pornografi, dagelan yang sungguh tak lucu

  • From: Carla Annamarie <Carla.Annamarie@xxxxxxxxxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: 02-Feb-2006 10:58:09 ZE7

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

----- Forwarded by Carla Annamarie/PRUIDN/IDN/Prudential on 02/02/2006
11:01 AM -----
                                                                           
             reporter jalanan                                              
             <reporter_jalanan                                             
             @yahoo.co.id>                                              To 
             Sent by:                  mediacare@xxxxxxxxxxxxxxx,          
             communicationsInd         jurnalisme-owner@xxxxxxxxxxxxxxx,   
             onesia@yahoogroup         zamanku@xxxxxxxxxxxxxxx             
             s.com                                                      cc 
                                                                           
                                                                   Subject 
             02/01/2006 10:29          [communicationsIndonesia] RUU Anti  
             PM                        Pornografi, dagelan yang sungguh    
                                       tak lucu                            
                                                                           
             Please respond to                                             
             communicationsInd                                             
             onesia@yahoogroup                                             
                   s.com                                                   
                                                                           
                                                                           








RUU Anti Pornografi, dagelan yang sungguh tak lucu

  "Setelah saya membaca RUU ini dan naskah akademisnya, saya berpikir
betapa susahnya hidup di Indonesia. Sudah dihajar oleh harga BBM, masalah
pribadi pun diurusi oleh negara."

  Boyke Dian Nugraha, dokter ahli kesehatan reproduksi
  _________________________________________________________________

  RUU Anti Pornografi, go to hell!

  RUU Anti Pornografi (AP) dan Anti Pornoaksi itu sungguh tak perlu. Masih
banyak RUU yang lebih penting untuk diundang-undangkan. Menurut catatan,
DPR menargetkan  akan menuntaskan pembahasan 284 UU hingga 2009. Artinya
DPR akan membahas dan memperdebatkan sekitar 95 RUU setiap tahunnya, atau
kalau dirata-rata  8 RUU tiap bulan. Tahun lalu saja, DPR telah membahas
tak kurang 55 RUU.

  Bagiku, RUU AP itu cuma sampah yang tak layak dibahas oleh anggota dewan
yang terhormat. RUU AP perlu dibuang jauh-jauh karena mengundang berbagai
kerancuan. Pemerintah tak perlu mencampuri soal moralitas warga negaranya
dalam bentuk macam UU Pornografi seperti itu. Biarlah benteng moralitas itu
dijaga oleh agama, keyakinan, keluarga dan lingkungan masyarakat, bukan
oleh negara. Jadi RUU AP memang tak perlu diundang-undangkan.

  Sedikit kilas balik, RUU AP ini selesai disusun pada 2002, dengan harapan
akan disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden RI dan Mensekneg.
Karena belum juga tuntas dibahas, Megawati Soekarnoputri - presiden kala
itu - dan Bambang Kesowo tidak menandatanganinya. Di tahun ini, RUU Anti
Pornografi kembali akan dibahas oleh DPR. Akankah SBY bakal menekennya?
Sebenarnya siapa saja dulu penyusun RUU dagelan ini? Pihak-pihak mana saja
yang  mengajukannya?

Ikut mendompleng dalam gerbong RUU yang sungguh tak lucu ini adalah
bakal dibentuknya BAPN (Badan Anti Pornografi Nasional) seperti tercantum
di BAB VI, dimana para anggotanya terdiri atas unsur perwakilan badan
keagamaan; pakar komunikasi; pakar teknologi informasi dan komunikasi;
pakar seni dan budaya; pakar  hukum pidana; dan pakar sosiologi. Jelas,
para anggota badan ini nantinya bakal berperan  seperti malaikat, sedangkan
Presiden jadi tuhannya. Ada anggapan bahwa apabila RUU ini disetujui
menjadi
UU akan kian menggulirkan negeri ini berdasarkan kekhalifahan Islam.
Betulkah  peng-gol-an RUU ini bakal sebagai pintu masuk Syariah Islam untuk
urusan moral secara lebih luas?

  Apabila RUU ini disetujui oleh DPR, akankah Roy Suryo yang fungsionaris
Partai Demokrat diangkat sebagai ketua BAPN? Salah satu penyakit di
Indonesia: Pemerintah kita gemar bikin badan ini badan itu, tetapi
semuanya 'memble', hanya jadi lembaga yang menghambur-hamburkan duit saja.
Tak heran kalau negeri ini terus saja jalan di tempat, sementara para
pejabatnya cuma berhela-leha menikmati kekuasaan dan pengaruhnya.
Orang-orang yang ngiler duduk di BAPN sih seneng-seneng karena bakal dapat
gaji plus  fasilitas menawan.

Pembredelan media massa dalam kemasan baru

  Saya pribadi setuju adanya pemberantasan materi-materi yang bersifat
pornografi, tetapi bukan melalui UU ini - cukup dengan KUHP saja. Tolok
ukur mana yang berbau porno dan mana yang tak porno perlu juga diperjelas.
Kalau RUU ini disahkan oleh DPR, tak hanya mengekang kebebasan berekspresi,
RUU ini akan jadi wahana pembredelan media masa gaya baru. Wah wah wah, RUU
Anti Pornografi  memang dagelan yang sungguh tak lucu!

  Sedangkan yang berkaitan dengan media massa, lebih baik masuk ke UU yang
mengatur media massa - macam UU Pers atau UU Penyebaran Informasi dan
lainnya. Macam majalah Matra, ME, Maxim, FHM, Playboy dan sebagainya
bukanlah majalah pornografi, tetapi ADULT MAGAZINE - majalah khusus orang
dewasa. Sayangnya, istilah itu belum memasyarakat di Indonesia. Kita
tahunya istilah porno-porno saja, tak memandang soal segmentasi  pasar
media dan masyarakat pembacanya.

  Soal media massa, untuk media cetak yang perlu diatur adalah titik
peredarannya. Kalau TV dan radio ya diatur jam tayangnya. Untuk media cetak
khusus orang dewasa, misal lebih mengutamakan pengiriman langsung ke para
pelanggan, menjualnya dengan dibungkus rapat oleh plastik, tidak dijual di
lapak-lapak terbuka dan asongan. Kalau di AS ada yang namanya ADULT SHOP -
khusus menjual VCD porno, majalah-majalah porno. Porno disini artinya ada
gambar orang bersetubuh yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih, bukan perempuan yang telanjang sendirian. Kategorinya
X, XX dan XXX. Pengunjungnya juga musti berusia 18 tahun ke atas.

  Dibandingkan dengan majalah porno, Playboy mah bukan apa-apa. Majalah
Playboy rutin lho memuat artikel-artikel menarik untuk diketahui
orang-orang
dewasa seperti kita. Juga wawancara serius dengan para tokoh dunia.
Foto-fotonya pun berkualitas tinggi, tidak sembarangan. Namun saya dengar,
penjualan majalah macam Playboy menurun tajam di AS, karena kalah saing
dengan informasi yang tersaji di internet: lebih panas, dan lebih
merangsang!

  Salam Anti XXX,

  Reporter Jalanan


  PS:
Saran untuk pengasuh Playboy Indonesia, tolong kalau bisa kirimkan
berbagai artikel menarik di milis-milis yang pernah dimuat, tentunya
dalam Bahasa Indonesia. Biar orang-orang Indonesia yang belum pernah
buka-buka Playboy tak mati penasaran. Misal seperti apa sih wawancara
Playboy dengan Osama dan tokoh-tokoh lainnya?

_________________________________________________________________

  Pendidikan Seks Lebih Penting

  Jakarta, Kompas - Pendidikan seks lebih penting untuk mengatasi
dampak pornografi daripada sebuah undang-undang. Rancangan Undang-
Undang tentang Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang sedang dibahas di
DPR cenderung mencampuri urusan pribadi dan menghalangi ekspresi yang
bersifat manusiawi.

  Pandangan itu disampaikan oleh dokter ahli kesehatan reproduksi Boyke
Dian Nugraha di hadapan Panitia Khusus DPR untuk RUU Anti-Pornografi
dan Pornoaksi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pekan
lalu. "Jangan sampai hal-hal yang sangat pribadi pun tidak bisa
diekspresikan," kata Boyke yang hadir sebagai narasumber bersama
dokter ahli seksologi, Naek L Tobing, dan kurator seni rupa, Jim
Supangkat.

  Boyke mengemukakan, "Setelah saya membaca RUU ini dan naskah
akademisnya, saya berpikir betapa susahnya hidup di Indonesia. Sudah
dihajar oleh harga BBM, masalah pribadi pun diurusi oleh negara."
  Ia menyatakan setuju dengan tujuan dan filosofi RUU tersebut, akan
tetapi ia menilai substansinya sangat mengekang kebebasan ekspresi
seksual individu.

  Ia menyebutkan dua hal yang tidak mungkin diatur dengan UU sekalipun,
yakni seksualitas dan erotika. Seksualitas, kata Boyke, adalah
sesuatu yang secara alami dimiliki dan melekat pada setiap orang
sehingga tidak mungkin bisa dilarang. Adapun erotika adalah perasaan
tertarik kepada lawan jenis, yang juga tidak mungkin dapat dibatasi
oleh pihak lain. Karena itu, menurut Boyke, seksualitas maupun
erotika tidak patut dipersalahkan.

  Menurut Boyke, negara terlalu mengedepankan pengaturan dengan undang-
undang, sementara hingga saat ini masih mengabaikan pendidikan seks,
yang justru sangat penting untuk memberi pemahaman sejak dini kepada
remaja. (LAM)

Kompas - 1 Februari 2006

  http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0602/01/humaniora/2403764.htm
_________________________________________________________________

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap
spam
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]




Yahoo! Groups Links








***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Fw: [communicationsIndonesia] RUU Anti Pornografi, dagelan yang sungguh tak lucu