** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Sebenarnya, filsafat Hukum Tuhan ini tidak seharusnya sulit dipahami oleh Barat jika saja mereka mencoba melihat hukum agama Yahudi dan ajaran Perjanjian Lama, yang keduanya jelas merupakan bagian dari kitab suci Kristen. Dalam PL, disebutkan sebuah doktrin tegas yang menjelaskan arti dan tujuan hukum bagi masyarakat. Menurut kitab tsb, Tuhan adalah Realitas Transenden Yang Maha Kuat dan Berkuasa atas manusia. Dia adalah penentu hukum yang paling utama dan hukum manusia adalah pelaksanaan dari KehendakNya. Dalam Injil, hukum diartikan sebagai perintah Tuhan (mitzvah; sbgmn dalam Daud 11:13) sebagai ajaran atau suruhan (torah; Genesis 26:5), sabda (davar; Daud 4:13) dan norma atau aturan (mishpot; Eksodus 31:1), dan berbagai definisi lainnya. Pelanggaran hukum dilihat tidak hanya sebagai suatu hal yang merugikan masyarakat, tetapi juga sebagai dosa dan melawan perintah Tuhan kepada manusia, yang karenanya manusia harus bertanggung jawab kepada Tuhan (Genesis 20:6l Lev. 19-20, 22). Injil tidak membuat perbedaan antara pelanggaran hukum oleh seorang yang beragama dan yang sekuler, dan hukum dilihat sebagai ATURAN YANG HARUS DIPATUHI tidak hanya oleh laki2 dan perempuan, tetapi oleh seluruh makhluk (Genesis 2:11-17; 9:1-7). Menurut para pendeta Yahudi, tidak ada perbedaan antara FAS (hukum yang diberikan Tuhan), dan LEX (hukum manusia), dan seperti ditegaskan oleh Romans, semua hukum dilihat sebagai ekspresi Kehendak Tuhan. Jadi, seluruh pemahaman tentang arti hukum yang ada dalam Injil sangat bersesuaian dengan apa yang ada dalam Al-Qur?an. Jika saja masyarakat Barat modern memahami apa yang diungkapkan kitab PL tentang hukum atau bagaimana orang-orang Yahudi tradisional dahulu memahami dan melaksanakan Talmud, dapat dipastikan akan jauh lebih mudah bagi mereka mengerti ?fisafat hukum? Islam. Begitu juga bagi kaum muslimin, Tuhan sebagai Penguasa puncak dan tinggi telah mewahyukan Hukum-Nya melalui nabi-nabiNya. Syariat adalah perwujudan konkret dari Kehendak Tuhan, dan dalam pengertiannya yang paling luas syariat ini mencakup seluruh mahluk. Jadi, apa yang kita sebut dengan Hukum Alam adalah syariat bagi segala macam tingkatan realitas materi, walaupun eksistensi hukum nonsyariat dalam praktiknya dijalankan. Dalam pandangan Islam, Hukum Tuhanlah yang harus dilaksanakan untuk mengatur masyarakat dan segala prilaku anggotanya dan bukan masyarakat yang menentukan apa yang harus menjadi hukum. Perintah Hukum Tuhan bersifat permanent, tetapi prinsip dan tujuan perintah tersebut dapat diaplikasikan pada kondisi dan situasi baru. Yang pasti, prinsip dasar hukum islam adalah berusaha membuat keteraturan hidup manusia sesuai dengan norma-norma Tuhan,d an bukan sebaliknya. Mengatakan bahwa syariat hanyalah hukum yang sesuai untuk abad ke 7-M (14 abad yang lalu) dan tidak untuk saat ini sama halnya dengan mengatakan kepada kaum Kristen bahwa peraturan-peraturan Yesus untuk menyayangi tetangga dan tidak berzina hanyalah untuk orang Palestina masa 2000 tahun lalu dan tidak sesuai utk jaman sekarang, ataupun mengatakan kepada Yahudi agar tidak menghormati lagi hari Sabat karena itu hanya praktik 3000 tahun lalu. Para sekularis modern mungkin bisa mengajukan argument argument seperti ini, tetapi sulit untuk memahami bagaimana hal ini bisa dilakukan umat Yahudi dan juga Kristen yang mereka sendiri masih mengikuti tradisi-tradisi agama mereka. Sejauh menyangkut agama Kristen,... <bersambung>? --------------------------------- Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses! [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **