[nasional_list] [ppiindia] Dukung Undang-undang Anti Pornografi dan PornoAksi

  • From: A Nizami <nizaminz@xxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, Indonesia Raya <indonesiaraya@xxxxxxxxxxxxxxx>, sabili <sabili@xxxxxxxxxxxxxxx>, padhang-mbulan <padhang-mbulan@xxxxxxxxxxxxxxx>, Saksi <saksi@xxxxxxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Thu, 23 Feb 2006 17:48:00 -0800 (PST)

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Dari www.nizami.org:
Dukung Undang-undang Anti Pornografi dan PornoAksi


Sebaiknya masyarakat mendukung undang2 untuk
memberantas pornografi/pornoaksi.

Meski kelompok Islam Liberal, Kompas, dsb
menentangnya, tapi kita tahu bahwa
pornografi/pornoaksi tidak layak untuk dipertontonkan
ke depan umum sehingga anak kecil/balita pun bisa
menontonnya.


Kasus perzinahan/perkosaan banyak terjadi disebabkan
adanya gerakan perangsangan birahi massal lewat
pornografi/pornoaksi yang disebarluaskan di media
massa seperti media cetak dan televisi. Kasus bapak
memperkosa anak, anak memperkosa ibu, anak kecil
memperkosa anak kecil sudah bukan hal aneh lagi di
Indonesia. Itu sudah sering terjadi.

Mau mengungkapkan kasih sayang dengan ciuman di bibir?
Apa perlu dipertontonkan di depan umum? "Get a Room!"
(cari kamar!) kata orang Barat terhadap orang yang
bermesraan di depan umum. Kalau mau begituan lakukan
di rumah sendiri/di kamar. Jangan di depan umum!

Di AS di mana pornografi tidak dilarang, tapi hanya
dibatasi (umur 18 tahun ke atas boleh), angka
perkosaan begitu tinggi. Setiap 1 menit ada 1,3 wanita
diperkosa di sana. Dan 1 di antara 3 wanita di AS
pasti pernah diperkosa.

Seorang feminis juga menyatakan bahwa pornografi
merupakan alat perangsang dan pedoman bagi para
pemerkosa.

Pernyataan kaum JIL bahwa:
> Mengapa
> diskriminatif? RUU ini ternyata sangat misoginis
> (membenci perempuan), seperti pada pasal 25 yang
> berbunyi: larangan bagi setiap orang dewasa
> mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual,
> antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, PANTAT,
> PUSAR DAN PAYUDARA PEREMPUAN, baik yang TERLIHAT
> SEBAGIAN maupun seluruhnya, yang akan dikenakan
> pidana penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda
> paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak
> satu milyar rupiah (dalam pasal 29).

RUU diskriminatif, apa iya? Apa kaum JIL ingin para
wanita Indonesia mempertontonkan alat kelamin, paha,
pinggul, dan pantatnya di depan umum/anak2?

Jika telanjang di depan umum, pria seperti Anjasmara
pun bisa dituntut.

Sungguh menjijikan!

Apa kaum yang katanya membela perempuan senang wanita
dijadikan objek seks dengan berjoget dan
mempertontonkan badannya di depan umum untuk memuaskan
nafsu syahwat lelaki? Wanita disuruh telanjang
berjoget laksana monyet di topeng monyet? Itukah yang
didukung oleh pendukung pornografi?

Saya yakin semua agama melarang
pornografi/pornoaksi/kejorokan meski dengan kedok
"SENI".

Cuma kaum Yahudi dan antek2nyalah yang mendukung
pornografi yang ditentang oleh Allah SWT.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk." [Al Israa':32]


Wassalamu'alaikum wr wb




Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional
Kirim email ke: ekonomi-nasional-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Dukung Undang-undang Anti Pornografi dan PornoAksi