[nasional_list] [ppiindia] Dilema Ujian Nasional

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 28 Feb 2005 00:25:19 +0100

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **

Harian Komentar
28/2/2005

Dilema Ujian Nasional
Oleh: Vicky H Lontoh

PENDIDIKAN merupakan salah satu proses pendewasaan. Masyarakat berharap 
melalui pendidikan menjadikan kehidupan lebih baik. Berbagai cara dilakukan 
dalam proses belajar -mengajar agar mendapatkan hasil yang optimal, mulai 
dari penyusunan program sampai evaluasi dan perbaikan serta pengayaan.

Model pembelajaran semacam itu tidak lagi asing bagi guru. Masyarakat atau 
pengguna dari hasil pendidikan umumnya hanya melihat dari satu sisi bahwa 
keberhasilan pendidikan ditentukan oleh hasil ujian akhir nasional. Padahal 
jika dikaji lebih lanjut, hampir sebagian besar materi ujian nasional hanya 
mengevaluasi aspek kognitif. Apabila penilaian siswa hanya dilakukan sesaat 
pada waktu menempuh ujian, apakah ini bisa mewakili keberhasilan siswa 
secara keseluruhan.
Terlepas apakah ujian itu bisa mewakili secara keseluruhan atau sebagian 
bagi penilaian siswa, yang menjadi permasalahan sekarang adalah apakah ujian 
akhir nasional itu perlu dilaksanakan atau tidak. Siapa yang bertanggung 
jawab atas pelaksanaan tersebut.
Berdasarkan sejarah, penilaian pada akhir jenjang pendidikan selalu 
dilakukan dengan ujian akhir, baik bersifat nasional atau lokal. Dari hasil 
ujian tersebut siswa ditentukan bisa lulus atau tidak, bahkan bisa untuk 
melanjutkan atau tidak. Masyarakat memandang bukan masalah ujian nasional 
atau lokal, tapi lebih banyak berharap bagaimana pendidikan bisa membawa 
putra-putrinya menjembatani kehidupan masa datang.
Tidak sedikit orang tua masih mempercayakan anaknya kepada negara khususnya 
Departermen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk mendidik dan mengantarkan 
masa depan.
Banyak cara dilakukan oleh Depdiknas menyelenggarakan ujian nasional, 
termasuk yang terakhir kali akan diadakan ujian nasional tahun 2005 dengan 
biaya kurang lebih Rp 267 miliar.
Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Bab I 
Pasal 1 ayat 21 disebutkan, evaluasi pendidikan adalah kegiatan 
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai 
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai 
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan umum ini dapat diinterpretasikan berbeda-beda, sehingga dapat 
menimbulkan persepsi yang berbeda pula. Hanya saja dalam menerjemahkannya 
perlu memperhatikan secara luas dampak positif dan negatifnya demi 
kepentingan umum,

Apakah hasil ujian nasional ini selain untuk pengendalian mutu pendidikan 
secara nasional, masih ada manfaat yang bisa diperoleh bagi masyarakat. 
Andaikata pengendalian mutu pendidikan dijadikan alasan utama dalam 
penyelenggaraan ujian nasional, sekarang bagaimana pengendalian mutu untuk 
pendidikan dasar terutama di SD/MI, dan jenjang pendidikan tinggi. Padahal 
saat ini sudah tidak ada lagi ujian nasional di tingkat pendidikan dasar 
yaitu SD/MI dan pendidikan tinggi.
Walaupun demikian mutu pendidikan di SD/MI dan pendidikan tinggi juga tidak 
pernah ada masalah. Tetapi mengapa justru di SMP dan SLTA masih 
dipertahankan adanya ujian nasional. Hal ini didukung Pasal 57 ayat 1 Bab 
XVI mengenai evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan 
secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada 
pihak-pihak yang berkepentingan.
Apabila dikaji lebih lanjut maka akan menjadi lebih sempurna jika 
dihubungkan dengan ayat 2 Pasal 57 UU Sistem Pendidikan Nasional yang 
berbunyi bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan 
program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, 
satuan dan jenis pendidikan.
Dalam kenyataan yang ada ujian nasional hanya diselenggarakan di tingkat 
SMP/MTs dan SLTA. Pasal-pasal tersebut memang bisa dijadikan pedoman bagi 
penentu kebijakan dalam penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan secara 
nasional, tetapi Pasal 57 ini bisa diantisipasi dengan menggunakan Pasal 58 
ayat 1 dan 2 UU Sisdiknas.
Dalam Pasal 58 ayat 1 berbunyi : evaluasi hasil belajar peserta didik 
dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil 
belajar peserta didik secara berkesinambungan. Cukup jelas kiranya yang 
mempunyai kewenangan melakukan evaluasi hasil pendidikan adalah pendidik, 
dimana yang mengetahui secara keseluruhan dan secara berkesinambungan dalam 
proses belajar - mengajar adalah pendidik. Andaikata Pasal 58 ini dijadikan 
pedoman penyelenggaraan ujian, maka dalam pengendalian mutu akan lebih bagus 
jika pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional menyiapkan kisi-kisi 
yang dapat digunakan diseluruh Indonesia, sehingga pendidik sangat mudah 
menyusun soal dengan kisi-kisi tersebut yang standarnya sama secara 
nasional.
Berikan kepercayaan penuh kepada pendidik, agar lebih mampu dan merasa ikut 
memiliki dalam penyelenggaraan ujian, jangan justru sebaliknya selalu 
dicurigai, krisis kepercayaan dan tidak mempunyai kewenangan dalam kegiatan 
ujian nasional.
Ujian nasional sebenarnya bukan satu-satunya alat untuk meningkatkan mutu 
pendidikan, tetapi justru jangan sampai dengan adanya ujian nasional malah 
menghambur-hamburkan uang negara yang sebenarnya bisa digunakan untuk 
kepentingan lain.
Keberhasilan suatu satuan pendidikan hendaknya tidak hanya diukur dari hasil 
ujian nasional saja. Masih banyak faktor yang bisa mempengaruhi prestasi 
seorang siswa dalam bidang pendidikan termasuk di dalamnya bidang seni, 
olahraga, budaya dan sebagainya.
Andaikata ada seorang siswa yang pernah menjuarai bidang olahraga tingkat 
nasional, tetapi siswa tersebut lemah dalam bidang akademis, apakah siswa 
tersebut harus tidak lulus? Padahal hampir sebagian besar siswa yang 
mempunyai prestasi di bidang olah raga, seni maupun budaya prestasi 
akademisnya lemah.
Sangat disayangkan apabila dalam penentuan kelulusan hanya dipengaruhi oleh 
faktor akademis saja, karena nantinya setelah hidup dalam masyarakat 
keahlian seseorang akan menentukan bagaimana menghadapi dinamika persaingan 
kehidupan yang sangat ketat, untuk bisa bertahan menghadapi tantangan masa 
yang akan datang.
Perlukah bidang olahraga, seni dan budaya juga ikut dipertimbangkan untuk 
ikut menentukan kelulusan bagi siswa yang mempunyai prestasi, kalau memang 
ujian nasional masih harus dipaksakan dilaksanakan pada tahun 2005.
Ini merupakan tantangan bagi Depdiknas yang selama ini belum pernah 
mempertimbangkan kelulusan siswa dengan memperhatikan prestasi di luar 
jenjang akademis, sehingga banyak siswa yang putus asa karena tidak lulus 
walaupun pernah menjadi juara nasional sekali pun. Padahal dalam struktur 
program pembelajaran kurikulum yang berlaku masih tercantum mata pelajaran 
pendidikan jasmani, kesenian dan sebagainya.
Dalam proses kegiatan belajar - mengajar pun setiap guru pasti ingin 
siswanya mempunyai prestasi yang setinggi-tingginya. Apa artinya sebuah 
prestasi kalau tidak lulus ujian nasional.


Batas Kelulusan
Batas standar nilai kelulusan direncanakan 4,25, perlu ditinjau kembali. 
Coba dilihat kembali hasil ujian nasional tahun-tahun sebelumnya. Untuk 
mencapai angka batas 4,01 saja berdasarkan standar lulusan tahun 2004, 
berapa siswa yang harus dikorbankan untuk tidak lulus ujian. Itu pun sudah 
melalui proses penilaian model konversi. Apakah ini bukan merupakan suatu 
pekerjaan yang sia-sia, sehingga membuat siswa yang seharusnya tidak lulus 
menjadi lulus.
Masih banyak sekolah yang siswanya belum mampu mencapai batas nilai standar 
kelulusan, apalagi untuk mencapai nilai lebih dari 4,25.
Jika beralasan untuk meningkatkan kompetensi guru, kemungkinan sekarang ini 
hampir sebagian besar guru sudah mencoba untuk dapat meningkatkan prestasi 
hasil belajar siswanya secara maksimal. Tetapi bagaimana input, fasilitas 
yang dimiliki, lingkungan dan sebagainya yang sangat membantu ikut 
menentukan keberhasilan siswa.
Belum lagi dengan adanya batasan lulusan yang harus mencapai lebih dari 
4,25; apakah ini nantinya bukan justru menimbulkan kegiatan belajar - 
mengajar menjadi semacam bimbingan belajar?


Ujian Ulangan
Dengan batas standar kelulusan 4,25, Depdiknas memberikan peluang kepada 
siswa yang belum siap menghadapi ujian atau yang belum lulus ujian tahap 
pertama, untuk mengikuti ujian tahap kedua yang direncanakan bulan Oktober 
2005.
Ujian nasional periode kedua ini apa justru tidak menimbulkan masalah bagi 
sekolah penyelenggara pendidikan. Proses pelaksanaan perlu dipertimbangkan 
lebih lanjut, sebab andaikata ada siswa yang belum siap atau tidak lulus 
ujian, kemudian harus menunggu sampai dengan bulan Oktober, apakah siswa 
tersebut masih diperbolehkan mengikuti proses belajar, atau menunggu di 
rumah. Bagaimana dengan jumlah kelas yang sudah ada andaikata yang menunggu 
tadi harus mengikuti proses belajar, sementara kelas yang ada sudah diisi 
oleh adik kelas berikutnya.
Seandainya siswa tersebut berada di rumah apakah pasti bisa menjamin siswa 
tersebut belajar atau bahkan sebaliknya justru bermain saja karena pada 
umumnya bagi siswa yang berkemampuan kurang akan lebih senang bermain dari 
pada belajar.
Belum lagi bagaimana pendataannya apabila siswa sudah tidak lagi mengikuti 
belajar di sekolahnya. Siswa usia sekolah SMP/MTs maupun SMA belum mempunyai 
tanggung jawab yang tinggi, seperti mahasiswa di perguruan tinggi. Siswa 
masih perlu pengarahan baik dari orang tua maupun sekolah.
Misalnya siswa tersebut lulus ujian nasional periode kedua bulan Oktober, 
bagaimana dengan kesiapan sekolah selanjutnya apabila siswa tersebut ingin 
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Apakah ada sekolah yang masih bisa 
menerima siswa baru yang lulus periode kedua, atau akan muncul peraturan 
baru tentang penerimaan siswa baru. Ini semua perlu dipertimbangkan 
masak-masak sebelum rencana tersebut dilaksanakan, agar masyarakat tidak 
menjadi semaki bertanya-tanya.
Kalau memang sekiranya ujian nasional hanya beralasan untuk pengendalian 
mutu, apa tidak ada cara lain yang lebih bagus, tanpa harus mengorbankan 
siswa dengan standar kelulusan, misalnya saja dengan tes standar kompetensi 
siswa, seperti yang dilaksanakan pada saat tes standar kompetensi guru belum 
lama ini.
Atau dengan menyediakan kisi-kisi yang berstandar nasional dan menyerahkan 
kepada sekolah penyelenggara untuk menyusun perangkat soalnya masing-masing. 
Masih banyak cara yang bisa digunakan untuk mengetahui dan meningkatkan mutu 
pendidikan tanpa harus mengorbankan siswa dengan tidak lulus atau menunda 
ujian.(*) 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Dilema Ujian Nasional