** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.pikiran-rakyat.co.id/cetak/2006/022006/20/0901.htm Arogansi MA dan KY Oleh MUKHIJAB PERSETERUAN antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengarah pada perang eksistensi, bukan lagi sekadar perdebatan kewenangan. Sejumlah hakim agung sudah mengarahkan KY sebagai musuh yang harus dilenyapkan. Kenyataan ini tidak terprediksi siapa pun, sebab reformasi hukum di bidang pengawasan para penegak hukum, idealnya menebar harapan untuk terciptanya hakim profesional, bersih dan jujur. Justru para hakim resisten terhadap pengawasan. Mereka lebih menonjolkan jati dirinya sebagai sang pengadil yang mewakili Tuhan di bumi fana ini. Sebaliknya, KY melangkah terlalu cepat di jalan yang sempit. KY tidak memikirkan bagaimana menancapkan kuda-kuda kaki sebelum jalan, mengenal medan perang (pengawasan) dan karakter musuh (hakim-hakim yang harus diawasi). Dua lembaga ini sepertinya ingin menunjukkan kekuatan masing-masing. KY ingin menunjukkan kepada publik perihal kewenangannya mengawasi hakim agung dan hakim di bawahnya. Sekaligus KY ingin menunjukkan starting point menuju reformasi perilaku hakim. MA sebagai lembaga pemuncak pencari keadilan dan usianya jauh lebih tua dari KY yang baru beroperasi sejak kuartal ketiga 2004, merasa tersinggung harus diawasi. KY dibentuk berdasarkan UU Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Pasal 24B UUD 1945 ayat (1) menentukan KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung. KY juga berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pasal (3) mengatur bahwa anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Merujuk pada pasal 1 di atas, UU Nomor 22/2004 menjabarkan tentang tugas dan wewenang KY. Pasal 13 menyebut dua jenis yakni (a) mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan (b) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Tugas pengawasan dipertegas dalam Pasal 20 bahwa KY dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 13 huruf b melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Namun, dalam tindak lanjut atas kasus yang menimpa hakim-hakim, KY hanya sebatas berwenang mengusulkan sanksi terhadap hakim terperiksa (pasal 21). Dengan kewenangan itu KY menggagas kocok ulang hakim agung. Gagasan disampaikan dalam pertemuan KY dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara. Tidak lama berselang KY mengumumkan tengah menggodok peraturan pemerintah pengganti (perpu) yang menjadi landasan seleksi ulang 49 hakim agung. Lalu, KY mengumumkan ada dugaan 13 hakim agung bermasalah dalam pemutusan perkara perdata. Ketua KY Busyro Muqoddas membantah lembaga telah mengategorisasi hakim bermasalah. Namun, sebagian media mendefenisikan sendiri bahwa hakim yang dilaporkan ke KY sebagai kategori hakim bermasalah. Namun, para anggota KY bersikukuh bahwa berita tentang 13 hakim bermasalah di sejumlah media cetak tidak perlu dicabut. Sebelum kasus ini mencuat, MA telah "dipermalukan" dengan undangan KY terhadap Ketua MA Bagir Manan. Sebagai hakim perkara korupsi tingkat kasasi dengan terdakwa Probosutedjo, Bagir disebut-sebut pernah bertemu dengan pengacara terdakwa, Harini Wijoso. KY ingin memeriksa Bagir di kantor KY. Bagir Manan menolak. Hakim agung yang merasa tidak pernah bermasalah, mereaksi KY dengan sigap. Salah satunya, Artidjo Alkostar. Dia melapor ke Polda Metro Jaya bahwa pimpinan dan anggota KY telah mencemarkan nama baiknya. Langkah Artidjo ditiru oleh sejumlah hakim agung lainnya. Bahkan sejumlah hakim agung bersama pengacara Indra Sahnun Lubis bertemu di Hotel Danau Sunter Jakarta membicarakan strategi untuk membubarkan KY (Media Indonesia, hlm.1, 13 Februari 2006). Resistensi hakim terhadap pengawasan bukan cerita baru. Ketua TGPK Adi Andojo mengumumkan pada 24 Agustus 2000, tiga hakim agung menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 96 juta. Ketiga hakim itu adalah M. Yahya Harahap, Marnis Kahar, Supraptini Suparto. Kemudian sejumlah orang mengajukan uji materi keputusan presiden yang mendasari pembentukan TGPK ke MA. MA memutuskan TGPK tidak sah, lembaga bentukan Presiden Abdurrahman Wahid itu pun bubar. Diferensiasi struktur Apakah resistensi para hakim agung itu merupakan cerminan penolakan rasionalisasi wewenang dan pemisahan kekuasaan pengawasan? Dalam bahasa Samuel P. Huntington, pembagian fungsi kelembagaan disebut diferensiasi struktur. Dalam kasus Eropa, dia menyebut rasionalisasi wewenang dan pemusatan kekuasaan yang dibarengi dengan diferensiasi fungsional dan pembentukan lembaga dan badan-badan pemerintahan atau sejenisnya yang sifatnya khusus. Hal ini sebagai jawaban atau respons atas pertumbuhan masalah maupun masyarakat yang makin kompleks (Huntington, Tertib Politik di Tengah Pergeseran Kepentingan Massa, Rajawali Pers, 2003, hlm. 127). Guru besar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie berpendapat, KY bisa dikatakan sebagai penjelmaan ide pembentukan majelis kehormatan hakim agung yang selama ini digagas di lingkungan MA. Hanya saja, majelis kehormatan itu bilamana menyatu dengan MA tidak akan efektif karena kedudukannya yang tidak independen terhadap hakim yang diawasi. Selain itu, jika majelis kehormatan berada di luar MA, subjek yang diawasi lebih luas, tidak hanya hanya hakim agung, tetapi juga hakim-hakim lain di pengadilan di bawah MA maupun hakim konstitusi (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, MK dan PSH Tata Negara UI, 2004, hlm.99). Diferensiasi kelembagaan berakibat pengurangan kekuasaan MA dan berpengaruh psikologis. MA merasa lebih terhormat jika fungsi pengawasan melekat dalam otoritasnya. Artinya hakim mengawasi dirinya sendiri. Apakah fungsi yang melekat ini lebih efektif dan menjamin bisa menjaga kehormatan? Ketika kekuasaan pengawasan disubordinasi kepada KY yang notabene sebagai lembaga yang berbeda dan independen, MA merasa kehilangan wibawa. Karena itu, para hakim agung menentang secara halus maupun kasar eksistensi KY. Penolakan secara halus dilakukan dengan cara menolak diperiksa. Sikap paling kasar dikemas dalam gagasan pembubaran KY. Arogansi macam ini tentu saja tidak sejalan dengan rasionalisasi kekuasaan dan fungsi pengawasan hakim. Apapun alasannya, hakim perlu diawasi, apalagi publik telah mengopinikan bahwa sikap para hakim sebagian tidak profesional, sebagian lagi mencemarkan profesinya sendiri. Akan tetapi, hal itu bukan faktor utama. KY memiliki andil dalam memicu resistensi hakim-hakim agung. Anggota KY tertentu membuat perangkap, pengawasan terhadap hakim bukan semata penegakan kehormatan pengadil. Selain langkahnya yang terlalu maju dan menyebabkan para hakim shock, hakim-hakim KY menempatkan pengawasan sebagai bagian proses politik. Resistensi Ketua MA Bagir Manan terhadap KY menjadi motivasi tersendiri bagi sejumlah anggota KY untuk mendorong suksesi pimpinan MA. Akibatnya pengawasan menjadi bias. Politisasi ini semestinya dikikis oleh KY untuk menjaga kemurnian dan kelangsungan tugasnya di masa mendatang. Di sini, kita bisa melihat arogansi dua lembaga yudisial di negeri ini. Semoga tidak merembet ke lembaga negara lain.*** Penulis, wartawan "Pikiran Rakyat" Biro Jakarta [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **