[nasional_list] [ppiindia] Arogansi MA dan KY

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 20 Feb 2006 00:09:41 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.pikiran-rakyat.co.id/cetak/2006/022006/20/0901.htm


Arogansi MA dan KY
Oleh MUKHIJAB 

PERSETERUAN antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengarah pada 
perang eksistensi, bukan lagi sekadar perdebatan kewenangan. Sejumlah hakim 
agung sudah mengarahkan KY sebagai musuh yang harus dilenyapkan. Kenyataan ini 
tidak terprediksi siapa pun, sebab reformasi hukum di bidang pengawasan para 
penegak hukum, idealnya menebar harapan untuk terciptanya hakim profesional, 
bersih dan jujur. Justru para hakim resisten terhadap pengawasan. Mereka lebih 
menonjolkan jati dirinya sebagai sang pengadil yang mewakili Tuhan di bumi fana 
ini. 

Sebaliknya, KY melangkah terlalu cepat di jalan yang sempit. KY tidak 
memikirkan bagaimana menancapkan kuda-kuda kaki sebelum jalan, mengenal medan 
perang (pengawasan) dan karakter musuh (hakim-hakim yang harus diawasi). 

Dua lembaga ini sepertinya ingin menunjukkan kekuatan masing-masing. KY ingin 
menunjukkan kepada publik perihal kewenangannya mengawasi hakim agung dan hakim 
di bawahnya. Sekaligus KY ingin menunjukkan starting point menuju reformasi 
perilaku hakim. MA sebagai lembaga pemuncak pencari keadilan dan usianya jauh 
lebih tua dari KY yang baru beroperasi sejak kuartal ketiga 2004, merasa 
tersinggung harus diawasi. 

KY dibentuk berdasarkan UU Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Pasal 24B UUD 
1945 ayat (1) menentukan KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan 
pengangkatan hakim agung. KY juga berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, 
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pasal (3) mengatur bahwa anggota KY 
diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Merujuk pada pasal 1 di atas, UU Nomor 22/2004 menjabarkan tentang tugas dan 
wewenang KY. Pasal 13 menyebut dua jenis yakni (a) mengusulkan pengangkatan 
hakim agung kepada DPR; dan (b) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat 
serta menjaga perilaku hakim.

Tugas pengawasan dipertegas dalam Pasal 20 bahwa KY dalam melaksanakan wewenang 
sebagaimana dimaksud pasal 13 huruf b melakukan pengawasan terhadap perilaku 
hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga 
perilaku hakim. Namun, dalam tindak lanjut atas kasus yang menimpa hakim-hakim, 
KY hanya sebatas berwenang mengusulkan sanksi terhadap hakim terperiksa (pasal 
21).

Dengan kewenangan itu KY menggagas kocok ulang hakim agung. Gagasan disampaikan 
dalam pertemuan KY dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara. 
Tidak lama berselang KY mengumumkan tengah menggodok peraturan pemerintah 
pengganti (perpu) yang menjadi landasan seleksi ulang 49 hakim agung. 

Lalu, KY mengumumkan ada dugaan 13 hakim agung bermasalah dalam pemutusan 
perkara perdata. Ketua KY Busyro Muqoddas membantah lembaga telah 
mengategorisasi hakim bermasalah. Namun, sebagian media mendefenisikan sendiri 
bahwa hakim yang dilaporkan ke KY sebagai kategori hakim bermasalah. Namun, 
para anggota KY bersikukuh bahwa berita tentang 13 hakim bermasalah di sejumlah 
media cetak tidak perlu dicabut.

Sebelum kasus ini mencuat, MA telah "dipermalukan" dengan undangan KY terhadap 
Ketua MA Bagir Manan. Sebagai hakim perkara korupsi tingkat kasasi dengan 
terdakwa Probosutedjo, Bagir disebut-sebut pernah bertemu dengan pengacara 
terdakwa, Harini Wijoso. KY ingin memeriksa Bagir di kantor KY. Bagir Manan 
menolak. 

Hakim agung yang merasa tidak pernah bermasalah, mereaksi KY dengan sigap. 
Salah satunya, Artidjo Alkostar. Dia melapor ke Polda Metro Jaya bahwa pimpinan 
dan anggota KY telah mencemarkan nama baiknya. Langkah Artidjo ditiru oleh 
sejumlah hakim agung lainnya. Bahkan sejumlah hakim agung bersama pengacara 
Indra Sahnun Lubis bertemu di Hotel Danau Sunter Jakarta membicarakan strategi 
untuk membubarkan KY (Media Indonesia, hlm.1, 13 Februari 2006). 

Resistensi hakim terhadap pengawasan bukan cerita baru. Ketua TGPK Adi Andojo 
mengumumkan pada 24 Agustus 2000, tiga hakim agung menjadi tersangka kasus suap 
sebesar Rp 96 juta. Ketiga hakim itu adalah M. Yahya Harahap, Marnis Kahar, 
Supraptini Suparto. Kemudian sejumlah orang mengajukan uji materi keputusan 
presiden yang mendasari pembentukan TGPK ke MA. MA memutuskan TGPK tidak sah, 
lembaga bentukan Presiden Abdurrahman Wahid itu pun bubar.  

Diferensiasi struktur

Apakah resistensi para hakim agung itu merupakan cerminan penolakan 
rasionalisasi wewenang dan pemisahan kekuasaan pengawasan? 

Dalam bahasa Samuel P. Huntington, pembagian fungsi kelembagaan disebut 
diferensiasi struktur. Dalam kasus Eropa, dia menyebut rasionalisasi wewenang 
dan pemusatan kekuasaan yang dibarengi dengan diferensiasi fungsional dan 
pembentukan lembaga dan badan-badan pemerintahan atau sejenisnya yang sifatnya 
khusus. Hal ini sebagai jawaban atau respons atas pertumbuhan masalah maupun 
masyarakat yang makin kompleks (Huntington, Tertib Politik di Tengah Pergeseran 
Kepentingan Massa, Rajawali Pers, 2003, hlm. 127).

Guru besar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie berpendapat, KY bisa dikatakan 
sebagai penjelmaan ide pembentukan majelis kehormatan hakim agung yang selama 
ini digagas di lingkungan MA. Hanya saja, majelis kehormatan itu bilamana 
menyatu dengan MA tidak akan efektif karena kedudukannya yang tidak independen 
terhadap hakim yang diawasi. Selain itu, jika majelis kehormatan berada di luar 
MA, subjek yang diawasi lebih luas, tidak hanya hanya hakim agung, tetapi juga 
hakim-hakim lain di pengadilan di bawah MA maupun hakim konstitusi (Jimly 
Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, MK dan PSH Tata 
Negara UI, 2004, hlm.99).

Diferensiasi kelembagaan berakibat pengurangan kekuasaan MA dan berpengaruh 
psikologis. MA merasa lebih terhormat jika fungsi pengawasan melekat dalam 
otoritasnya. Artinya hakim mengawasi dirinya sendiri. Apakah fungsi yang 
melekat ini lebih efektif dan menjamin bisa menjaga kehormatan?

Ketika kekuasaan pengawasan disubordinasi kepada KY yang notabene sebagai 
lembaga yang berbeda dan independen, MA merasa kehilangan wibawa. Karena itu, 
para hakim agung menentang secara halus maupun kasar eksistensi KY. Penolakan 
secara halus dilakukan dengan cara menolak diperiksa. Sikap paling kasar 
dikemas dalam gagasan pembubaran KY. Arogansi macam ini tentu saja tidak 
sejalan dengan rasionalisasi kekuasaan dan fungsi pengawasan hakim. Apapun 
alasannya, hakim perlu diawasi, apalagi publik telah mengopinikan bahwa sikap 
para hakim sebagian tidak profesional, sebagian lagi mencemarkan profesinya 
sendiri.

Akan tetapi, hal itu bukan faktor utama. KY memiliki andil dalam memicu 
resistensi hakim-hakim agung. Anggota KY tertentu membuat perangkap, pengawasan 
terhadap hakim bukan semata penegakan kehormatan pengadil. Selain langkahnya 
yang terlalu maju dan menyebabkan para hakim shock, hakim-hakim KY menempatkan 
pengawasan sebagai bagian proses politik. 

Resistensi Ketua MA Bagir Manan terhadap KY menjadi motivasi tersendiri bagi 
sejumlah anggota KY untuk mendorong suksesi pimpinan MA. Akibatnya pengawasan 
menjadi bias. Politisasi ini semestinya dikikis oleh KY untuk menjaga kemurnian 
dan kelangsungan tugasnya di masa mendatang. Di sini, kita bisa melihat 
arogansi dua lembaga yudisial di negeri ini. Semoga tidak merembet ke lembaga 
negara lain.***

Penulis, wartawan "Pikiran Rakyat" Biro Jakarta


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Arogansi MA dan KY