[nasional_list] [ppiindia] 8 Hakim Agung Harus Diperiksa

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sun, 12 Feb 2006 02:18:45 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=6333

Minggu, 12 Feb 2006,



8 Hakim Agung Harus Diperiksa 



Terkait Pertemuan Sunter
JAKARTA - Kabar adanya rencana mengatur penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes 
Polri serta pembubaran Komisi Yudisial (KY) dalam pertemuan delapan hakim agung 
dengan pengacara Indra Sahnun Lubis di Hotel Danau Sunter Jakarta harus diusut 
tuntas. Ini untuk memastikan benar atau tidaknya kabar itu. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzzammil Yusuf mengatakan, rencana 
membubarkan KY jelas melanggar konstitusi. Sebab, KY dibentuk berdasar amanat 
UUD 1945. 

Dia juga menyayangkan kabar bahwa para hakim agung yang sedang melakukan upaya 
hukum melaporkan KY bermaksud mengatur proses hukum, termasuk mengatur penyidik 
hingga di pengadilan. "Jika ini benar, sungguh ironis sekali. Para hakim agung 
yang tahu hukum mau mempengaruhi proses hukum," tegasnya. 

Menurut dia, jika para hakim Mahkamah Agung memang berencana mengatur kasus 
mereka, sangat mungkin itu juga dilakukan di pengadilan. Ini karena hakim di PN 
mempunyai kepentingan sama dengan si pelapor para hakim agung yang juga 
atasannya itu. "Masalah ini memang perlu dipikirkan serius," ujarnya.

Dia mengatakan, gagasan pembubaran KY tidak pantas dilontarkan seseorang yang 
notabene hakim agung. "Pernyataan itu tidak proporsional dan kekanak-kanakan," 
tandasnya. Karena itu, dia berharap Ketua MA Bagir Manan yang tidak ikut dalam 
pertemuan Danau Sunter itu segera mengambil tindakan. "Delapan hakim agung itu 
harus diperiksa bidang pengawasan MA," pintanya. 

Dia berjanji membawa masalah itu ke Komisi III DPR. "Saya rasa, komisi III 
perlu bertemu dengan orang-orang Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia) yang ikut 
pertemuan itu. Setidaknya untuk klarifikasi," katanya. 

Guru Besar UI Indriyanto Seno Adji yang namanya disebut dalam pertemuan itu 
mengatakan, saat ini tidak ada perjanjian apa pun dengan para hakim agung itu. 
"Sampai sekarang, belum ada pendekatan formal maupun nonformal pada saya untuk 
menjadi saksi dalam kasus MA dan KY," terangnya. 

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas ketika dihubungi menyayangkan bila memang 
pertemuan di Sunter membahas rencana pembubaran KY dan mengatur proses hukum. 
"Kalau memang ada hakim agung yang mengutarakan itu, ya sangat disayangkan. 
Mereka kan seharusnya tahu hukum bahwa KY dibentuk berdasar amanat UUD 1945," 
paparnya. 

Busyro tetap optimistis korps kepolisian di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Pol 
Sutanto akan berpegang teguh pada hukum dan tidak gampang diatur-atur. "Kalau 
pernyataan itu benar -akan mengatur penyidik-, tentu kepolisian akan proaktif 
menyikapi ini," katanya. Dia berharap agenda membersihkan dunia peradilan 
mendapat dukungan masyarakat dan pemerintah karena saat ini kondisinya sudah 
parah. "Lillahi ta'ala (demi Allah), saya bekerja untuk perbaikan peradilan. 
Ini bagian dari ibadah saya kepada Allah dan kepada masyarakat," tegasnya. 

Seperti diberitakan, beberapa wartawan, termasuk Jawa Pos, menemukan dokumen 
notulensi pertemuan antara delapan hakim agung dan pengacara Indra Sahnun Lubis 
di Hotel Danau Sunter pada 2 Februari lalu. Seperti tertulis dalam dokumen 
tersebut, para hakim agung yang hadir itu adalah Ketua Umum Ikahi Abdul Kadir 
Mappong, Ketua I Ikahi Djoko Sarwoko, Ketua II Ikahi Imron Anwari, Titi Nurmala 
Siagian, Tuada Pembinaan Ahmad Kamil, Tuada Perdata Harifin A. Tumpa, Tuada 
Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung, dan Hakim Agung Wijayatno 
Sastrohardjono. 

Yang mengejutkan, dalam dokumen itu tertulis transkrip pernyataan para peserta 
pertemuan yang berencana mengatur proses hukum kasus pencemaran nama baik yang 
mereka laporkan di kepolisian terhadap KY. Juga ada rencana membubarkan KY.

Indra Sahnun Lubis dan Djoko Sarwoko, hakim agung yang hadir dalam pertemuan, 
ketika dikonfirmasi Jawa Pos, membenarkan adanya pertemuan di Hotel Danau 
Sunter itu. Namun, mereka membantah bahwa materinya membahas rencana mengatur 
proses hukum dan membubarkan KY. "Tidak ada pembicaraan seperti itu. Hanya 
mempersiapkan langkah hukum atas pemuatan 13 nama hakim agung di media massa," 
aku Djoko. (lin)


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] 8 Hakim Agung Harus Diperiksa