[list_indonesia] [ppiindia] Tinjauan Juridis Pemberantasan Korupsi

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sun, 20 Mar 2005 21:04:55 +0100

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

SUARA KARYA

            Tinjauan Juridis Pemberantasan Korupsi=20


            Senin, (21-03-'05)
            Di era reformasi yang dicanangkan awal 1998 yang saat ini terus=
 bergulir, tindak pidana korupsi tidak boleh dilihat secara konservatif. Ya=
itu, sebagai perbuatan seseorang atau korporasi, baik "by nee" maupun "by g=
reed" untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan=
 merugikan keuangan negara.=20

            Korupsi saat ini harus dilihat sebagai tindakan yang luar biasa=
 (extraordinary) dan tidak bertanggung jawab yang bersifat sistemik, endemi=
k dan "flagrant" yang cenderung berdampak sangat luas: Merendahkan martabat=
 bangsa di forum internasional;

* Menurunkan kepercayaan investor dan Foreign Direct Investment.
* Meluas (widespread) di segala sektor pemerintahan (eksekutif, legis-
  latif dan judikatif), baik di pusat maupun di daerah serta terjadi
  pula di sektor swasta (private sector).
* Bersifat transnasional (bribery of foreign public officials and
  officials of public international organizations) (commercial corrup-
  tions), bukan lagi masalah negara per negara.
* Merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
* Merusak moral bangsa.
* Mengkhianati agenda reformasi (proses demokratisasi).
* Mengganggu stabilitas dan keamanan negara.
* Mencederai keadilan dan pembangunan yang berkelanjutan/sustaiable
  development.
* Menodai supremasi hukum (jeopardizing the rule of law).=20
* Semakin berbahaya karena bersinergi negatif dengan kejahatan ekonomi
  lain, seperti money laundering.
* Bersifat terorganisasi (organized crime).
* Melanggar HAM, karena terjadi di sektor-sektor pembangunan strategis
  yang mencederai kesejahteraan rakyat kecil.
* Dilakukan dalam segala cuaca, termasuk saat negara dalam keadaan
  krisis dan bencana alam.Karena tindak pidana korupsi merupakan extraordin=
ary crimes, maka sebenarnya pemerintah tidak perlu ragu-ragu untuk mengatur=
 dan menerapkan "comprehensive extra ordinary measures" yang memadai (propo=
rsional).=20

            Langkah yang tegas sangat diperlukan agar tidak ada tuduhan dar=
i masyarakat internasional bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia tidak ha=
nya sekedar "white collar crime" tetapi sudah berkembang dan menjurus sebag=
ai coruption as state crime dengan karakteristik:

* 'Corruption as means to organizational goal' yang melibatkan kerja-
  sama antara pejabat negara  dan pengusaha untuk  tujuan-tujuan pem-
  biayaan kepentingan yang berkaitan dengan kekuasaan.
* 'Tolerated corruption' yang mengandung tindakan yang cenderung me-
  maafkan atau bahkan secara diam-diam cenderung mendorong terjadinya
  korupsi.
* 'Kleptocracy' (the pursuit of profit through corruption itself=20
  becomes an organizational goal), melalui kebijakan-kebijakan pengua-
  sa yang dilakukan secara sistematis untuk memaksimalkan keuntungan
  personal penguasa dan organisasional.
* 'Political corruption' (the abuse of entrusted power by political
  leaders or elected officials who bear the responsibility of repre-
  senting the public interest for private gain, with the objective of
  increasing power or wealth).Dengan demikian bisa terjadi dua hal (1) Koru=
psi sebagai crime against government dan (2) Korupsi sebagai crime by and w=
ith the complicity of government.=20

            Secara jujur harus diakui, bahwa usaha untuk memberantas korups=
i sudah banyak dilakukan, namun masih jauh dari memuaskan. Pelbagai penilai=
an dari lembaga-lembaga asing tetap menempatkan Indonesia dalam reputasi bu=
ruk. Tulisan singkat di bawah ini berusaha untuk menggambarkan sebagian dar=
i persoalan hukum yang dihadapi Indonesia.=20

            Analisa SWOT


            Analisa SWOT yang dinamis, yang bersifat komprehensif sangat be=
rmanfaat untuk merumuskan taktik dan strategi pemberantasan korupsi. Kekuat=
an (strength)-nya, secara struktural dan substantif telah terjadi penyempur=
naan, antara lain dalam bentuk keberadaan KPK dan pelbagai pembaharuan peru=
ndang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di samping itu,=
 adanya suasana kondusif berupa strong political will pemerintahan baru yan=
g didukung kehendak masyarakat untuk memberantas KKN yang luar biasa, dan k=
eberadaan RAN (Rencana Aksi Nasional) pemberantasan korupsi.=20

            Sementara kelemahan (weakness)-nya: membentuk semangat profesio=
nalisme (expertise, social responsibility and corporateness) SDM yang lemah=
, belum mantapnya reformasi birokrasi yang menjamin keberadaan nilai-nilai =
efektivitas, kebersihan dan demokrasi, sangat lemahnya koordinasi antarlemb=
aga penegak hukum (arogansi sektoral), kepemimpinan sektoral yang seringkal=
i mendemonstrasikan kemiskinan moral dan intelektual. Kemudian, mengakibatk=
an disiplin aparat yang lemah, kerjasama internasional yang lemah (ekstradi=
si, MLA (Mutual Legal Assistance), transfer of proceeding, joint investigat=
ion, pelatihan), sosialisasi hukum tentang tindak pidana korupsi yang kuran=
g, kesadaran yang lemah terhadap asas-asas (principles) tentang good govern=
ance dan general principles of good administration di lingkungan sektor pub=
lik serta asas-asas good corporate governance di lingkungan sektor privat; =
lemahnya budaya anti korupsi (contoh money politics yang merebak) dan buday=
a malu, dan kurangnya kesadaran untuk mengembangkan preventive anti corrupt=
ion strategy dan hanya memfokuskan diri pada langkah-langkah represif.=20

            Peluang (opportunity) pemberantasan korupsi cukup besar berkat =
kepemimpinan nasional yang memiliki legitimasi sosial yang kuat karena dipi=
lih langsung rakyat yang committed pada pemberantasan korupsi. Selain itu, =
keberadaan UN Convention Against Corruption 2003 menjanjikan kerjasama inte=
rnasional yang lebih baik dan menguntungkan negara-negara berkembang; kesed=
iaan pakar-pakar hukum pidana perguruan tinggi dan NGO's yang belum dimanfa=
atkan secara optimal.=20

            Adapun kendala (threat)-nya, antara lain, masih adanya kekuatan=
-kekuatan yang tidak reformis dan cenderung bermental KKN, merosotnya citra=
 penegak hukum karena belum menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi yang =
memuaskan, kekuasaan kehakiman yang merdeka (independence of judiciary) yan=
g seolah-olah untouchable namun kurang didukung oleh integritas, profesiona=
lisme dan akuntabilitas yang memadai; 'fragmentasi' dan citra negatif terha=
dap sistem rekrutmen, promosi dan mutasi di lingkungan penegak hukum; kesej=
ahteraan pegawai yang rendah (underpaid), melibatkan partai politik dalam p=
emerintahan tanpa konsep yang jelas antara tugas-tugas political apponitee =
dan pejabat karir, lemahnya pembenahan di lingkungan private sector, masih =
adanya ketentuan perundang-undangan yang menghambat pemberantasan tindak pi=
dana korupsi, kepemimpinan penegak hukum di segala lini yang lemah, dan pra=
ktik-praktik selective law enforcement yang masih terjadi.=20

            Korupsi dan Birokrasi


            Globalisasi ekonomi dan kemajuan teknologi transportasi, komuni=
kasi dan informatika modern di samping membawa kemudahan dan kemaslahatan u=
mat manusia, juga menimbulkan efek sampingan berupa kejahatan, baik yang be=
rsifat individual maupun transnasional, termasuk tindak pidana korupsi.=20

            Kompleksitas hubungan dan interaksi kebutuhan inter dan antarma=
nusia dan atau korporasi mengharuskan setiap negara meningkatkan pelayanan =
demi kesejahteraan dan keamanan masyaraka. Kinerja (performance) birokrasi =
tidak dapat lagi bersifat pasif dan rigid, tetapi harus aktif seiring denga=
n kompleksnya organisasi. Untuk menjembatani kedua penampilan kinerja ini d=
iperlukan administrative discretion yang dapat dirumuskan sebagai the abili=
ty to choose between two or more courses of behavior, balancing justice for=
 the individual against justice for the group.=20

            Yang sangat dikhawatirkan tentang perkembangan administrative d=
iscretion ini adalah Rumus Klittgard bahwa C =3D M + D - A (Corruption =3D =
Monopoly + Discretion - Accountability).=20

            Accountability mengandung elemen-elemen: opently, efficiently, =
equitably and honorably. Dalam hal ini pemberantasan korupsi akan tergantun=
g pula pada proporsionalitas pemberian dan pengendalian monopoli kekuasaan =
dan diskresi pada seseorang atau lembaga, di samping pembudayaan nilai-nila=
i akuntabilitas.=20

            Dalam hukum pidana hal ini akan terkait dengan penerapan ajaran=
 sifat melawan hukum materiil sebagai unsur tindak pidana korupsi sebagaima=
na tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999. Dalam hal ini diny=
atakan dalam penjelasan umum bahwa: "Meskipun perbuatan tersebut tidak diat=
ur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dia=
nggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma keh=
idupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana."=20

            Melawan hukum secara juridis berarti melakukan perbuatan yang d=
ilarang perundang-undangan atau di luar kewenangan/hak atau bertindak berte=
ntangan (weder=3Dtegen) dengan hukum.=20

            Selanjutnya pada pasal 3 terdapat bentuk korupsi lain, yaitu "m=
enyalahgunakan kewenangan (abuse of power/competence), kesempatan atau sara=
na yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan". Dalam hal ini kewenang=
an memang ada pada seseorang (legitimate) tetap disalahgunakan.=20

            Dengan demikian perbuatan melawan hukum materiil maupun penyala=
hgunaan kewenangan harus ada parameternya yang jelas, sehingga tidak terjad=
i pencampuradukan antara ruang lingkup hukum pidana dan hukum administratif=
.=20

            Ukuran yang seharusnya digunakan adalah "asas-asas umum pemerin=
tahan yang baik" (algemene beginselen van behoorlijke bestuur) yang mengand=
ung prinsip-prinsip: kepastian hukum (legal certainty), kesamaan (equality)=
, keseimbangan (proportionality), kecermatan (carefulness), motivasi (motiv=
ation), tidak menyalahgunakan kewenangan (non misuse of competence), permai=
nan yang wajar (fairplay), keadilan dan kewajaran (reasonableness and prohi=
bition of arbitraireness), menanggapi harapan yang wajar (meeting raised ex=
pectation), peniadaan akibat keputusan yang batal (undoing the consequences=
 of an annulled decision), dan perlindungan dan pandangan hidup atau cara h=
idup pribadi (protecting the personal way of life).=20

            Namun demikian, sekali lagi, agar tidak terjebak pada parameter=
 yang masuk jurisdiksi hukum administrasi (maladministration), atau hukum p=
erdata (onrechtmatigedaad), maka perbuatan-perbuatan diskresioner tersebut =
harus pula mengandung elemen-elemen yang bernuansa: kecurangan (deceit), ma=
nipulasi, penyesatan, (misrepresentation), penyembunyian kenyataan (conceal=
ment of facts), pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (sub=
terfuge) atau pengelakan peraturan (illegal circumvention).=20

            Konvensi PBB


            Dalam upaya memberantas korupsi, Indonesia harus memanfaatkan k=
eberadaan konvensi PBB untuk memerangi korupsi tahun 2003, dengan cara mera=
tifikasinya. Ini mengingat terdapat substantive highlights konvensi yang me=
nguntungkan, antara lain berupa: * Penekanan pada langkah-langkah preventif=
, di samping langkah-langkah represif. Langkah-langkah preventif, antara la=
in perbaikan public service yang dapat mempromosikan efficiency, transparen=
cy, and re cruitment based on merit, codes of conduct of public servants, f=
inancial and other disclosure, appropriate disipline measures. * Kriminalis=
asi pelbagai tindak pidana korupsi baru. * International cooperations yang =
komprehensif. * Asset recovery yang merupakan major breakthrough konvensi. =
* Pengaturan terperinci tentang eradikasi korupsi di private sector.
            Keberadaan UN Convention Against Corruption 2003 tersebut tidak=
 dapat dilepaskan dari UN Convention Against Transnational Organized Crime =
(Palermo Convention 2000) karena justru dalam konvensi tentang TOC ini suda=
h diatur tentang penanganan korupsi sebagai kejahatan transnasional dalam k=
aitannya dengan organized criminal group, melalui skema kerjasama internasi=
onal yang komperehensif. Dengan demikian ratifikasi kedua konvensi PBB ters=
ebut harus dilakukan secara terintegrasi dan simultan.=20

            Penutup


            Strategi pemberantasan tindak pidana korupsi mencakup dimensi y=
ang luas, mengingat korupsi di Indonesia sudah dalam taraf yang sangat memp=
rihatinkan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan, di samping beberapa hal y=
ang sudah dikemukakan di atas adalah:

* Rekrutmen kepemimpinan di segala lini yang anti KKN.
* Penguatan dan reformasi kelembagaan baik publik maupun privat terus
  menerus.
* Penguatan hukum, praktik hukum dan acaranya.
* Pembentukan lingkungan luas yang berbudaya anti korupsi, baik sektor
  publik maupun sektor privat.
* Pengembangan strategi yang proporsional antara langkah represif dan
  langkah preventif. Harmonisasi hukum terhadap perkembangan interna
  sional, termasuk ratifikasi UN Convention Against Corruption 2003
  dan Palermo Convention on Transnational Organized Crime 2000, dan
  segera membuat UU Perlindungan Saksi (Whistleblower Act).
* Mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
* Mengingat tingkat perkembangannya yang sistemik dan endemik saat
  ini, penerbitan Perpu Pemberantasan Korupsi atas dasar pasal 22 UUD
  1945 bisa dipertimbangkan.
            Prof Dr Muladi SH mantan Menkeh RI=20=20
=20=20=20=20=20
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20
            Copy Right =A92000 Suara Karya Online
            Powered by Hanoman-i=20
=20=20=20=20=20


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20
Give underprivileged students the materials they need to learn.=20
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->=20

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
 Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Tinjauan Juridis Pemberantasan Korupsi