** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** http://www.suarapembaruan.com/News/2005/03/17/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Kasus Orang Hilang Tiga Mantan Petinggi TNI Akan Dipanggil Komnas HAM JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil dan meminta keterangan tiga mantan petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus penghilangan orang secara paksa pada periode 1997-1998. Tim yang dibentuk Komnas HAM untuk mengusut kasus tersebut akan berupaya melakukan pendekatan kepada pimpinan TNI agar bisa memeriksa ketiga orang tersebut. Rencana Komnas HAM untuk meminta keterangan kepada ketiga mantan petinggi TNI itu disampaikan anggota tim penyelidikan kasus orang hilang, Syamsuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/3). "Ketiga orang itu kami anggap mengetahui persoalan penghilangan orang secara paksa tersebut sehingga akan dimintai keterangan," katanya. Dikatakan, salah satu upaya yang dilakukan Komnas HAM agar bisa memanggil ketiga orang itu adalah dengan melakukan pendekatan terhadap pimpinan TNI. Upaya itu dilakukan karena Komnas HAM tidak ingin terjadi konflik antara TNI dan Komnas HAM seperti pada masa lalu. Namun, Syamsuddin tidak menjelaskan kapan ketiga orang itu akan dipanggil. Ia juga tidak mau menyebutkan nama ketiga orang itu. Hanya saja, katanya, dua di antara ketiga orang itu pernah mengeluarkan buku seputar persoalan yang terjadi pada periode 1997 dan 1998. Dan, satu orang lagi saat ini masih aktif di kedinasan TNI. Menurut catatan Pembaruan, dua mantan petinggi TNI yang pernah menulis buku seputar kasus 1997-1998 adalah Wiranto dan Prabowo Subianto. Wiranto mengeluarkan buku berjudul Bersaksi di Tengah Badai pada 2003, dan Prabowo mengeluarkan buku berjudu Politik Huru-Hara Mei 1998 pada 2004. Pada periode 1997-1998, Wiranto pernah menjadi Kepala Staf TNI AD dan Panglima ABRI. Sedangkan Prabowo pada periode itu menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Pangkostrad, serta Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI. Menurut Syamsuddin, sesuai dengan UU Nomor 39/ 1999 tentang Komnas HAM, penyelidikan yang dilakukan tim penghilangan paksa masih bersifat nonprojustisia. Oleh itu, kerja tim belum sampai tingkat penyelidikan projustisia seperti yang diatur UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam UU Nomor 26/2000 diatur bahwa Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan dan pemanggilan paksa. Hasil penyeledikan itu lalu diserahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, kemarin sekitar 20 keluarga korban orang hilang mendatangi Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta. Para keluarga korban orang hilang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi) itu mendesak Komnas untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus penghilangan orang secara paksa. (O-1) -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 17/3/05 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **