** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=163469 Sabtu, 26 Mar 2005, SKS, Strategi Tentukan Kelulusan Oleh Imam Muttaqin * Pada 2003, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) disahkan. Kala itu, pengesahan UU tersebut menuai banyak kontroversi. Salah satu di antaranya soal ketentuan standar minimal nilai kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Nilai hasil ujian nasional (UN) siswa sekolah menengah yang menempuh ujian pada 2004 harus lebih dari 4. Menurut pemerintah, penentuan standar minimal nilai kelulusan bertujuan meningkatkan kualitas output sekolah menengah. Dengan dibuatnya standar kelulusan yang tinggi, pemerintah berharap agar siswa terpacu lebih giat belajar. Lebih jauh, diharapkan siswa mampu menguasai setiap mata pelajaran yang diajarkan di sekolahnya. Tetapi, langkah tersebut tidak sepenuhnya berjalan lurus di lapangan. Salah satu penyimpangan yang bisa dianggap mengkhianati tujuan semula ketika sistem konversi nilai diberlakukan. Dengan konversi, nilai di bawah standar dapat dikatrol naik oleh nilai yang lebih tinggi. Akibatnya, siswa yang mestinya tidak lulus dapat diluluskan karena dibantu nilai siswa lain. Sistem konversi nilai akhirnya juga menjadi dilema. Pada satu sisi, sistem konversi bisa menolong siswa untuk lulus. Tetapi, pada sisi lain, banyak siswa yang kecewa karena nilainya dikurangi untuk membantu nilai siswa lain. Kemudahan kelulusan yang diberikan tidak hanya dalam hal konversi nilai. Kemudahan lain yang diberikan pemerintah adalah adanya UN susulan. Siswa yang tidak lulus pada UN utama masih diberi kesempatan memperbaiki nilainya pada UN susulan. Alasan kedua langkah -memudahkan kelulusan- tersebut dilakukan sangat berkaitan dengan keadaan masyarakat. Banyak masyarakat belum siap menerima kenyataan banyak siswa yang tidak lulus apabila kedua langkah tersebut tidak dilakukan. Pada kelulusan siswa sekolah menengah 2005, standar nilai minimal kelulusan dinaikkan lagi. Untuk bisa dinyatakan lulus, siswa harus mencapai nilai minimal 4,25 tiap mata pelajaran yang diujikan. Tetapi, hal itu pun akan mendapatkan banyak kritikan apabila kasus konversi nilai dan UN susulan terulang. Keinginan pemerintah untuk meningkatkan kualitas lulusan sekolah menengah pun akan tertunda atau malah gagal. SKS Atur Kelulusan Pemerintah berencana memberlakukan sistem satuan kredit semester (SKS) untuk SMP dan SMA. Tentunya, itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang jadi alasan utama. Rencanaya, yang masuk ke sekolah akan berproses dengan sistem baru tersebut. Sistem yang biasa dipakai di perguruan tinggi itu diharapkan mampu menjawab kegelisahan para orang tua siswa dan siswa sendiri dalam hal kelulusan selama ini. Di perguruan tinggi, seorang mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menempuh sejumlah mata kuliah yang dihitung per-SKS. Ketentuan lulus suatu mata kuliah -mata kuliah wajib ataupun pilihan- juga mempunyai batas minimal nilai yang harus dicapai. Artinya, apabila seorang mahasiswa tidak lulus mata kuliah tertentu pada satu kesempatan, dia harus mengulang mata kuliah tersebut pada kesempatan lain. Kalau sistem SKS perguruan tinggi juga dipakai di sekolah menengah, keadaan yang terjadi pada mahasiswa akan dialami juga siswa sekolah menengah. Mereka akan mendapat mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan untuk pengembangan skill. Mata pelajaran wajib merupakan mata pelajaran dasar yang harus ditempuh, sedangkan mata pelajaran pilihan bertujuan memenuhi minat dan bakat siswa. Ketika siswa telah mencantumkan mata pelajaran yang diambil dalam kartu rencana studi (KRS) -biasa dipakai di perguruan tinggi-, mereka harus bertanggung jawab pada setiap mata pelajaran yang tercantum. Misalnya, jika tidak lulus pada mata pelajaran tertentu, mereka harus mengulang pada kesempatan lain. Meski demikian, sistem SKS juga menguntungkan. Bila seorang siswa belum puas terhadap hasil yang dicapai untuk mata pelajaran tertentu -meski lulus-, dia diizinkan untuk memperbaiki nilai di kesempatan lain. Dengan aturan seperti itu, siswa dapat menentukan sendiri lama studi yang ingin ditempuh. Dia diberi kesempatan untuk memaksimalkan usahanya dalam menguasai mata pelajaran. Tetapi, jika dia sudah puas dengan hanya dinyatakan lulus -walau nilainya belum maksimal-, itu pun tidak mengapa. Melihat hal itu, dugaan bahwa sistem SKS diberlakukan merupakan strategi pemerintah untuk mengatur dan menentukan kelulusan dapat dimungkinkan. Dengan sistem itu, pemerintah berharap agar masyarakat menjadi sadar bahwa kelulusan berada di tangan masing-masing siswa. Pemerintah hanya menentukan dan mengatur kebijakan. Guru hanya membantu menyampaikan pelajaran. Orang tua hanya bisa memberikan dukungan moril maupun materiil kepada anaknya. Apabila seluruh komponen masyarakat menghayati peran masing-masing, pendidikan di Indonesia akan meningkat. Pihak pemerintah tidak akan setengah hati lagi menjalankan peraturan yang telah dibuat. Para siswa menjadi sadar akan tugasnya. Mereka akan sungguh-sungguh berusaha karena nasibnya berada di tangan mereka sendiri. Kalau hanya malas-malasan, ia akan rugi karena tidak lulus tepat waktu. Ia juga akan mengecewakan orang tua yang telah membiayai sekolahnya. Dan, yang paling merugi adalah bangsa ini karena waktunya akan tertunda bahkan hilang untuk mendapatkan generasi muda yang berkualitas. * Imam Muttaqin, reporter Surat Kabar Mahasiswa (SKM) UGM Bulaksumur [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **