[list_indonesia] [ppiindia] Rumadas Dipindahkan ke Rutan Polda

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 23 Mar 2005 23:57:55 +0100

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

http://www.cenderawasihpos.com/Utama/h.1.1.html

      Rumadas Dipindahkan ke Rutan Polda

      Sementara Berkas Kayoi Dikembalikan Jaksa

      RSetor Rp 57 M ke Rekening Menhut

      JAYAPURA- Kasus illegal logging di Papua lambat laun akan terungkap yang 
sebenarnya. Dugaan adanya keterlibatan pemerintah pusat khususnya Depertemen 
Kehutanan dengan kasus ini mulai diungkap. Hal ini menyusul pengakuan Kepala 
Dinas Kehutanan Papua Ir. Marthen Kayoi

      JAYAPURA- Setelah sempat mendekam di Rutan Polsek Sorong Barat (Sorbar) 
dan Polresta Sorong, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) 
Ir. M.L. Rumadas, tersangka kasus illegal logging akhirnya dipindahkan ke Rutan 
Polda Papua. Dia resmi pindah ruang tahanan sejak Senin (21/3) kemarin. Dalam 
tahanan, Rumadas ditempatkan bersama sekitar 9 tersangka illegal logging 
lainnya, termasuk Kadishut Provinsi Papua Ir. Marthen Kayoi. 

      Direktur Reskrim Polda Papua Kombes Pol Drs. M. Situmorang saat 
dikonfirmasi wartawan koran ini kemarin, membenarkan atas pemindahan penahanan 
Rumadas ke Polda Papua. Hal itu menurutnya dilakukan untuk memudahkan 
penyidikan,lantaran selama ini Rumadas disidik oleh Penyidik Polda Papua."Ya, 
sejak hari ini dia kita pindahkan ke sini. Tapi statusnya tetap ditahan. 
Sedangkan untuk berkasnya kemarin memang dikembalikan jaksa untuk kita lengkapi 
kembali, juga untuk pak Kayoi," ungkapnya. 

      Nampaknya pemindahan Rumadas ke Rutan Polda itu erat berkaitan dengan 
dikembalikannya berkasnya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua beberapa waktu 
lalu. Dengan begitu, Rumadas bakal kembali menjalani pemeriksaan tambahan. 
Disinggung soal kekurangan yang diminta jaksa, Situmorang nampak enggan 
menjawabnya. 

      " Yang jelas semua syarat formil dan materialnya. Kalau sudah terpenuhi 
ya kita kirimkan lagi," tuturnya yang dihubungi via ponselnya kemarin sore. 

      Sementara itu, berkas perkara Marthen Kayoi yang telah diserahkan 
penyidik Polda Papua ke Kejaksaan Tinggi Papua, akhirnya dinyatakan P.18 alias 
dikembalikan lagi ke penyidik. Bahkan Senin (21/3) kemarin pihak kejaksaan 
telah mengirimkan P.19 berupa petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi oleh 
penyidik. Di sisi lain, pihak Kejaksaan juga masih menunggu kelengkapan berkas 
Ir Ml. Rumadas yang sebelumnya juga sempat dikembalikan. 

      " Surat P.18nya sudah kita kirimkan kemarin dan rencana hari ini (Senin) 
kita kirimkan P.19 berupa petunjuk-petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," 
ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Mangiring Siahaan, SH saat 
ditemui Cenderawasih Pos, kemarin. 

      Lebih Lanjut ia mengatakan, sesuai kewenangannya, pihaknya melakukan 
pemeriksaan berkas baik segi syarat formal maupun materiilnya. Dalam hal ini 
seberapa yakin dan kuat pembuktian dan kelayakan kasusnya untuk disidangkan di 
pengadilan. Jika semua syarat-syarat tersebut telah dilengkapi penyidik, maka 
tak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak melanjutkan kasusnya ke meja hijau. 

      Dalam petunjuk yang dikirimkan ke penyidik itu diakuinya adanya sejumlah 
saksi tambahan yang perlu dimintai keterangannya sebagai keterangan tambahan 
dalam BAP. " Kedua syarat ini selanjutnya akan kita teliti, tapi kalau sudah 
dipenuhi ya kita nyatakan lengkap dan kita limpahkan ke pengadilan. Tentu 
saksi-saksi sangat penting guna pembuktian tindak kejahatan yang nanti akan 
didakwakan termasuk saksi-saksi ahli," tambahnya. 

      Ia sendiri optimis, kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan. Pasalnya, 
keyakinan penyidik dalam penanganan kasusnya serta diawali bukti-bukti awal 
yang cukup serta keberanian penyidik kepolisian menahan para tersangka. Kendati 
begitu soal terbukti atau tidak ia menyerahkan sepenuhnya sesuai mekanisme di 
peradilan. 

      " Ya kita buktikan nanti di pengadilan. Begini, ya penyidik melakukan 
suatu penyidikan kan didasarkan oleh bukti awal yang cukup, kemudian diserahkan 
ke kita, lalu kita teliti, dan memang berkasnya cukup kuat untuk dibawa ke 
pengadilan, tapi tentu kalau semua petunjuk yang kita berikan dipenuhi, tapi 
mengenai apakah kebijakan yang dia keluarkan itu illegal atau tidak, itu sudah 
masuk ke substansi perkara, kita lihat saja di pengadilan nanti," paparnya 
panjang lebar. 

      Mengenai penanganan kasus-kasus illegal logging, ia mengaku tak ada tim 
khusus, hanya saja, karena hal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah 
pusat sehingga pihaknya juga secara khusus memperketat pengawasan dalam 
penanganan kasusnya. 

      " Untuk kasus-kasus ilegal logging kan sudah sering kita proses sampai di 
pengadilan, jadi tak ada yang luar biasa. Untuk perkara apapun jaksa-jaksa kita 
selalu siap. Cuma karena merupakan atensi langsung Presiden terkait maraknya 
illegal logging di Papua sampai mengeluarkan keppres. Tapi penanganannya 
seperti biasa," ucapnya. 

      Selain berkas kasus dengan tersangka Rumadas dan Kayoi, pihak kejaksaan 
juga mengaku telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 
atas kasus sama yang melibatkan sejumlah pimpinan PT. Wapoga Mutiara Timber. 
Diantaranya Mr. Tan Eng Kwee, Mr. Tan Tung Kwong dan Ir, Agustinus Yumilena. 

      " Baru SPDP-nya kita terima sedangkan berkasnya belum, mungkin masih 
dalam penyidikan polisi, kita tunggu saja," ujarnya ramah. 

      Pemindahan Rumadas dari Rutan Polresta Sorong ke Polda Papua ini juga 

      Dibenarkan kuasa hukumnya M Yassin Djamaluddin. 

      Alasan pemindahan tersangka Rumadas yang dituduh melakukan pelanggaran UU 
Kehutanan-menerbitkan IPK-MA yang bermasalah- untuk memudahkan penyidikan. 
"Tadi (kemarin-red) Pagi, saya kami diperintah penyidik ke Polda Papua. 
Sekarang saya dan Pak Rum (maksudnya Rumadas-red) sudah di Jayapura,"aku Yassin 
via sms kepada Radar Sorong Sore kemarin. 

      Ditanya perkembangan hasil pengajuan penangguhan penahanan terhadap 
kliennya, kata Yassin yang juga Ketua Ikadin Sorong itu hingga kini belum ada 
sesuatu yang baru. Yang berarti bahwa penyidik Satgas Operasi Hutan Lestari 
II-2005 masih menahan Rumadas. 

      Danden POM No Comment/// 

      Di balik tudingan oknum aparat terlibat membacking illegal logging, salah 
satu nama yang disebut-sebut adalah KO, anggota Denpom Sorong. Bahkan rumor 
berkembang kalau KO telah diperiksa tim Operasi Hutan Lestari II. 

      Dan Denpom Sorong Mayor CPM S Waskitom, SH yang kembali dikonfirmasi hal 
ini memilih bungkam. "Saya sudah bosan kalau ditanyakan masalah itu, semuanya 
sudah pernah saya jelaskan,"katanya kepada Radar Sorong (Grup Cenderawasih Pos) 
kemarin (21/3 ) di Mako Denpom Puncak Bahari. 

      Bahwa KO disebut-sebut terlibat dalam illegal logging, menurutnya itu 
merupakan kasus lama yang diangkat kembali. Kasus kayu yang tidak disebutnya 
secara rinci itu katanya juga telah ditangani Denpom maupun langsung dari 
penyidik Pomdam XVII/Trikora. Hasil pemeriksaan itu katanya tidak ada masalah 
yang berarti KO tidak seperti yang dituduhkan. 

      Kepada Radar Sorong Waskito mengatakan, sebagai aparat terkait pihaknya 
mendukung kesuksesan tim Satgas Operasi Lestari II yang turun ke lapangan atas 
instruksi langsung dari presiden. Dengan nada sedikit tinggi, Waskito 
mengatakan, oknum aparat siapa saja yang terlibat dan jadi tersangka dalam 
kasus illegal logging, jelas harus ditindak. Dan itu merupakan kewenangan tim 
pusat (Satgas Operasi Hutan Lestari II). 

      "Kami pada prinsipnya mendukung dan harus mensukseskan tugas mereka (tim 
Operasi-red). Apakah mereka mau lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 
anggota atau oknum perwira TNI yang terlibat, kita bersama- sama usut sampai 
tuntas,"katanya seraya berharap dalam hal ini tetap mengedepankan asas praduga 
tak bersalah. 

      "Jadi belum tentu seseorang bersalah jika belum ada pembuktian hukum di 
pangadilan. Terlebih lagi kita bicara dari segi hukum yah, kalau kasus lama 
kembali diangkat dan diproses serta disidangkan, jelas dengan sendirinya akan 
gugur demi hukum. Karena kasus yang melibatkan perwira dan anak buah kami ini 
sudah pernah diproses tapi tidak cukup bukti dan saat ini anak buah saya masih 
masuk kantor dan aktif seperti biasanya,"tandas Waskito. 

      Hal senada juga diungkapkan beberap anggota Denpom lainnya, yang 
menurutnya hingga kini KO, perwira pertama (Pama) itu masih masuk kantor 
seperti biasa. "Tidak ada apa-apa,atau pemeriksaan seperti yang dikabarkan itu. 
Bisa dilihat mobilnya di sana (seraya menunjuk garasi). Tapi saat ini bapak 
(KO-red )sedang keluar dengan temannya entah makan atau kemana, kami tidak tahu 
kembali jam berapa," ujarnya. 

      KO sendiri ketika dihubungi lewat ponselnya, belum berhasil dikonfirmasi. 
Hanya terdengar nada panggilan tapi tidak diangkat. Ketika dikontak ulang, 
malah terdengar "Telkomsel Veronika". (sh/boy) 
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Rumadas Dipindahkan ke Rutan Polda