[list_indonesia] [ppiindia] Reformasi Total Perpajakan

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 21 Mar 2005 09:58:10 +0100

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

REPUBLIKA

Senin, 21 Maret 2005

Reformasi Total Perpajakan 

K Subroto 
Konsultan Pajak




Pemerintahan Presiden Yudhoyono tampaknya memberikan perhatian besar pada 
pembenahan perpajakan. Pembenahan sektor ini, sesuai amanat UU Perpajakan 
Nasional, akan meningkatkan peran pajak sebagai sumber pembiayaan negara dan 
pembiayaan pembangunan. Target penerimaan pajak untuk 2005 sudah mencapai Rp 
297,8 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus dipacu untuk 
meningkatkan pendapatan. Namun, dengan keterbatasan sekarang, sulit bagi DJP 
memenuhi tantangan itu, apalagi diduga tingkat kebocoran di sana masih mencapai 
40 persen. 

Maka, rasanya sangat tepat apabila Presiden SBY mulai membenahi sektor pajak 
dengan membuat reformasi perpajakan, yang terkait dengan organisasi, sumber 
daya manusia, sistem, dan lain-lain. Pembenahan ini harus dilandasi semangat 
pemberantasan praktik KKN. 

Perubahan
Dengan makin beratnya tugas pemungutan pajak-pajak, penulis memandang status 
DJP yang saat ini masih menjadi bagian dari Departemen Keuangan, sudah tidak 
memadai lagi. Presiden harus memikirkan untuk segera membentuk instansi 
pemungut pajak negara yang baru. Sudah mendesak DJP berdiri sendiri dengan 
tingkat kedudukan yang lebih tinggi (setingkat departemen) namun sebaiknya 
badan ini berbentuk lembaga nondepartemen yang bertanggung jawab langsung pada 
presiden. Dengan kedudukan khusus seperti itu presiden dapat secara langsung 
memantau kinerja badan ini secara lebih efektif dan berkesinambungan. 

Diharapkan badan ini juga dapat lebih bebas dalam mengatur dirinya sehingga 
dalam penyusunan organisasi dan tata kerjanya bisa lebih terfokus pada cara 
bagaimana melakukan pemungutan pajak yang modern, profesional, dan efektif. 
Selain itu dengan tingkat kedudukan yang lebih tinggi akan memberikan rasa 
percaya diri yang lebih besar dan juga akan lebih nyata dalam menjalankan 
fungsi mengaturnya. Selain itu dalam mengadakan kerjasama yang diperlukan 
dengan institusi lain dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak akan tidak lagi 
terkendala dengan kedudukannya. Selanjutnya diharapkan badan ini dapat lebih 
memperbaiki citra dan penampilannya sehingga wajib pajak akan merasa senang dan 
nyaman apabila berhubungan dengan kantor pajak. 

Pembenahan kedua adalah tata cara pemungutan pajak yang modern. Dirjen Pajak 
Hadi Poernomo memang telah menyempurnakan tatacara (sistem) pemungutan pajak 
yang modern seiring dengan pesatnya perkembangan tehnologi informasi. Antara 
lain membentuk Bank Data Pajak, Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Khusus Wajib 
Pajak Besar (Large Tax Office), pengadaan single identity number (SIN), akses 
langsung penerimaan pajak kepada presiden, dan lain-lain yang tujuan akhirnya 
adalah optimalisasi pemungutan pajak. Langkah-langkah ini sangatlah sejalan 
dengan gagasan pembentukan badan baru pemungut pajak dimana upaya penyempurnaan 
ini dapat terus dijalankan bahkan harus dikembangkan. Dalam hubungan ini perlu 
pula dipikirkan untuk mengatur kembali UU Perpajakan kita untuk disesuaikan 
dengan kebutuhan tatacara pemungutan pajak secara modern, bersih, efektif dan 
efisien.

Pembenahan sistem itu harus disertai dengan peningkatan kemampuan SDM. SDM yang 
menangani perpajakan harus yang mengetahui ilmu perpajakan. Pasalnya, pajak 
merupakan ilmu tersendiri yang menyangkut juga bidang ekonomi/akuntansi dan 
hukum, yang tidak setiap orang menguasainya. Apalagi, bila menyangkut hubungan 
antarnegara. Pembenahan SDM harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan 
pegawai. Ini harus diatur berdasarkan prestasi kerja. Standar gaji yang rendah, 
sementara bidang kerjanya sangat 'basah', akan mendorong petugas pajak 
melakukan korupsi. Ini bisa terjadi misalnya pada waktu terjadi pemeriksaan 
pajak, dimana terbuka kesempatan yang sangat nyaman dan aman bagi para petugas 
pajak untuk mempertunjukkan kelihaiannya bermain 'patgulipat' yang sangat 
merugikan negara. 

Peningkatan kesejahteraan ini hanya mungkin dilakukan bilamana badan pemungut 
pajak itu merupakan institusi yang mandiri dan bersifat otonom. Sementara itu, 
pemberian perlakuan khusus ini harus diimbangi dengan pengawasan dan sanksi 
yang efektif dan dapat mempersempit ruang gerak penyelewengan dan yang penting 
dapat menimbulkan efek jera. Jadi, tidak hanya wajib pajak (WP) saja yang bisa 
dikenai sanksi. Petugas yang lalai dan bersalah harus diberi sanksi juga yang 
setimpal.

Penambahan dan pembinaan WP Para WP adalah tulang punggung penerimaan pajak. 
Karenanya, WP perlu diberi perhatian yang lebih wajar. Kita patut prihatin 
bahwa jumlah WP terdaftar sekarang ini sangat kecil yaitu sekitar 2 juta orang. 
Bandingkan dengan jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 200 juta. 
Jumlah WP tak lebih dari 1 persen. 

Dengan demikian, sudah mendesak bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah WP. 
Untuk itu, diperlukan semacam gugus tugas (task force) khusus untuk 
mencari/menemukan WP baru. Setelah itu, harus ditanamkan sikap nasionalisme 
pada setiap WP bahwa membayar pajak adalah merupakan baktinya kepada negara. 
Mereka harus sadar bahwa keberhasilannya dalam bekerja atau berusaha ditopang 
oleh berbagai fasilitas negara (misalnya keamanan, kesehatan, pendidikan, dan 
sebagainya). Sehingga wajarlah bila mereka ikut bergotong royong menanggung 
biaya penyelenggaraan kehidupan negara.

Dalam kaitan ini, penulis menyarankan adanya Gerakan Nasional Sadar dan Peduli 
Pajak dengan melibatkan para pejabat tinggi negara, menteri, anggota DPR, MPR, 
pengusaha besar, masyarakat, media massa, dan sebagainya. Gerakan ini disertai 
dengan pembenahan kepastian penegakan hukum. Hukum yang terkait pajak tidak 
boleh lagi dibengkokan, termasuk oleh para pejabatnya yang bermental korup. 
Adanya kepastian hukum ini pada gilirannya akan menjadi iklim yang kondusif 
bagi datangnya investor. Para WP pada hakekatnya punya keinginan dan merasa 
lebih rela serta puas dalam membayar pajak apabila pembayaran itu benar-benar 
masuk ke kas negara tidak ada yang diselewengkan. Banyak WP yang sekarang ini 
merasa petugas pajak seolah-olah sebagai ''pemegang saham'' yang berhak 
menikmati bagian dari pemasukan uang ke kas negara yang dianggapnya sebagai 
keuntungan.

Sosialisasi merupakan hal yang tak terpisahkan dalam upaya peningkatan jumlah 
WP. Untuk jangka pendek, lakukan sosialisasi yang 'beda' dan menarik. Misalnya 
pergelaran acara 'Arjuna dan Srikandi' pajak belum lama ini. Sementara untuk 
jangka panjangnya pengenalan dan pemahaman pajak seyogyanya dilakukan melalui 
jalur pendidikan. Tarif pajak yang kompetitif dan tak memberatkan juga dapat 
dijadikan salah satu cara untuk menarik WP baru. Bagi WP yang berprestasi, 
patut dipikirkan semacam penghargaan dan fasilitas khusus untuk mengembangkan 
usahanya. 

Peran konsultan pajak
Jasa konsultan pajak (tax consultant) telah diakui resmi keberadaannya untuk 
memberikan jasa konsultasi dan layanan perpajakan kepada WP berdasarkan UU 
Perpajakan dan aturan pelaksanaannya. Dengan demikian konsultan pajak adalah 
juga mereka yang ahli di bidang ilmu perpajakan yang seharusnya punya kedudukan 
cukup terhormat di masyarakat. Sayangnya, keberadaan konsultan pajak ini 
ternyata masih jauh dari yang diharapkan. Jarang sekali dijumpai papan nama 
konsultan pajak, seolah-olah dianggap tidak ada, beda dengan profesi/jasa 
lainnya misalnya notaris dan jasa-jasa lain. Ini menunjukkan masih kecilnya 
pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap konsultan pajak. Penyebab keadaan 
ini juga tak lepas dari kepastian hukum yang masih memprihatinkan itu. 

Dalam praktiknya, ada tiga macam konsultan pajak. Pertama, konsultan pajak 
'plat kuning' yakni konsultan pajak yang telah mendapat legitimasi dalam 
menjalankan usahanya dan telah mendapatkan izin praktik dari pemerintah/DJP. 
Kedua, konsultan pajak 'plat hitam' yakni konsultan pajak yang tidak 
mendapatkan legitimasi atau disebut konsultan pajak liar. Keberadaan konsultan 
ini benar-benar bisa merusak citra konsultan pajak karena pada umumnya lebih 
mementingkan kepastian kantong dari pada kepastian hukum. Tetapi anehnya mereka 
diberi pelayanan juga oleh kantor-kantor pajak.

Ketiga, konsultan pajak 'plat merah' yaitu para petugas/pejabat pajak yang 
melakukan praktik konsultan pajak. Dalam kenyataannya masih banyak WP yang 
memilih jenis ini karena merasa lebih aman atau mungkin lebih murah tarifnya 
karena bisa diatur. Sebenarnya jenis ini bisa lebih merusak citra 
perkonsultanan pajak. Ketidakpastian hukum dapat menimbulkan keadaan serba 
salah bagi konsultan pajak resmi, karena walaupun telah dibekali dengan 
pengetahuan dan ilmu perpajakan tapi kadang mereka merasa tidak lebih dari 
perantara atau calo belaka yang pandai bisa tawar menawar tanpa menggunakan 
ilmunya.

Untuk lebih menjamin eksistensi konsultan pajak ini perlu dilakukan penertiban 
dengan cara tidak memberi peluang lagi bagi praktik konsultan baik yang plat 
hitam maupun plat merah. Untuk itu perlu dikeluarkan ketentuan yang mewajibkan 
WP menggunakan jasa konsultan pajak resmi. Apabila semuanya berjalan sesuai 
aturan, kita sesungguhnya masih memerlukan lebih banyak konsultan pajak dan ini 
berarti akan menambah lapangan kerja baru. Selanjutnya bagi konsultan pajak 
plat hitam perlu diarahkan supaya berganti menjadi plat kuning. Sedang untuk 
yang plat merah, dengan adanya peningkatan kesejahteraan terhadapnya praktik 
yang tidak terpuji itu dapat dihilangkan. Untuk lebih memantapkan dan 
menertibkan keberadaan profesi konsultan pajak ini perlu diatur dalam UU 
tentang Konsultan Pajak.




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Reformasi Total Perpajakan