** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** REPUBLIKA Senin, 21 Maret 2005 Reformasi Total Perpajakan K Subroto Konsultan Pajak Pemerintahan Presiden Yudhoyono tampaknya memberikan perhatian besar pada pembenahan perpajakan. Pembenahan sektor ini, sesuai amanat UU Perpajakan Nasional, akan meningkatkan peran pajak sebagai sumber pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan. Target penerimaan pajak untuk 2005 sudah mencapai Rp 297,8 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus dipacu untuk meningkatkan pendapatan. Namun, dengan keterbatasan sekarang, sulit bagi DJP memenuhi tantangan itu, apalagi diduga tingkat kebocoran di sana masih mencapai 40 persen. Maka, rasanya sangat tepat apabila Presiden SBY mulai membenahi sektor pajak dengan membuat reformasi perpajakan, yang terkait dengan organisasi, sumber daya manusia, sistem, dan lain-lain. Pembenahan ini harus dilandasi semangat pemberantasan praktik KKN. Perubahan Dengan makin beratnya tugas pemungutan pajak-pajak, penulis memandang status DJP yang saat ini masih menjadi bagian dari Departemen Keuangan, sudah tidak memadai lagi. Presiden harus memikirkan untuk segera membentuk instansi pemungut pajak negara yang baru. Sudah mendesak DJP berdiri sendiri dengan tingkat kedudukan yang lebih tinggi (setingkat departemen) namun sebaiknya badan ini berbentuk lembaga nondepartemen yang bertanggung jawab langsung pada presiden. Dengan kedudukan khusus seperti itu presiden dapat secara langsung memantau kinerja badan ini secara lebih efektif dan berkesinambungan. Diharapkan badan ini juga dapat lebih bebas dalam mengatur dirinya sehingga dalam penyusunan organisasi dan tata kerjanya bisa lebih terfokus pada cara bagaimana melakukan pemungutan pajak yang modern, profesional, dan efektif. Selain itu dengan tingkat kedudukan yang lebih tinggi akan memberikan rasa percaya diri yang lebih besar dan juga akan lebih nyata dalam menjalankan fungsi mengaturnya. Selain itu dalam mengadakan kerjasama yang diperlukan dengan institusi lain dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak akan tidak lagi terkendala dengan kedudukannya. Selanjutnya diharapkan badan ini dapat lebih memperbaiki citra dan penampilannya sehingga wajib pajak akan merasa senang dan nyaman apabila berhubungan dengan kantor pajak. Pembenahan kedua adalah tata cara pemungutan pajak yang modern. Dirjen Pajak Hadi Poernomo memang telah menyempurnakan tatacara (sistem) pemungutan pajak yang modern seiring dengan pesatnya perkembangan tehnologi informasi. Antara lain membentuk Bank Data Pajak, Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Khusus Wajib Pajak Besar (Large Tax Office), pengadaan single identity number (SIN), akses langsung penerimaan pajak kepada presiden, dan lain-lain yang tujuan akhirnya adalah optimalisasi pemungutan pajak. Langkah-langkah ini sangatlah sejalan dengan gagasan pembentukan badan baru pemungut pajak dimana upaya penyempurnaan ini dapat terus dijalankan bahkan harus dikembangkan. Dalam hubungan ini perlu pula dipikirkan untuk mengatur kembali UU Perpajakan kita untuk disesuaikan dengan kebutuhan tatacara pemungutan pajak secara modern, bersih, efektif dan efisien. Pembenahan sistem itu harus disertai dengan peningkatan kemampuan SDM. SDM yang menangani perpajakan harus yang mengetahui ilmu perpajakan. Pasalnya, pajak merupakan ilmu tersendiri yang menyangkut juga bidang ekonomi/akuntansi dan hukum, yang tidak setiap orang menguasainya. Apalagi, bila menyangkut hubungan antarnegara. Pembenahan SDM harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai. Ini harus diatur berdasarkan prestasi kerja. Standar gaji yang rendah, sementara bidang kerjanya sangat 'basah', akan mendorong petugas pajak melakukan korupsi. Ini bisa terjadi misalnya pada waktu terjadi pemeriksaan pajak, dimana terbuka kesempatan yang sangat nyaman dan aman bagi para petugas pajak untuk mempertunjukkan kelihaiannya bermain 'patgulipat' yang sangat merugikan negara. Peningkatan kesejahteraan ini hanya mungkin dilakukan bilamana badan pemungut pajak itu merupakan institusi yang mandiri dan bersifat otonom. Sementara itu, pemberian perlakuan khusus ini harus diimbangi dengan pengawasan dan sanksi yang efektif dan dapat mempersempit ruang gerak penyelewengan dan yang penting dapat menimbulkan efek jera. Jadi, tidak hanya wajib pajak (WP) saja yang bisa dikenai sanksi. Petugas yang lalai dan bersalah harus diberi sanksi juga yang setimpal. Penambahan dan pembinaan WP Para WP adalah tulang punggung penerimaan pajak. Karenanya, WP perlu diberi perhatian yang lebih wajar. Kita patut prihatin bahwa jumlah WP terdaftar sekarang ini sangat kecil yaitu sekitar 2 juta orang. Bandingkan dengan jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 200 juta. Jumlah WP tak lebih dari 1 persen. Dengan demikian, sudah mendesak bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah WP. Untuk itu, diperlukan semacam gugus tugas (task force) khusus untuk mencari/menemukan WP baru. Setelah itu, harus ditanamkan sikap nasionalisme pada setiap WP bahwa membayar pajak adalah merupakan baktinya kepada negara. Mereka harus sadar bahwa keberhasilannya dalam bekerja atau berusaha ditopang oleh berbagai fasilitas negara (misalnya keamanan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya). Sehingga wajarlah bila mereka ikut bergotong royong menanggung biaya penyelenggaraan kehidupan negara. Dalam kaitan ini, penulis menyarankan adanya Gerakan Nasional Sadar dan Peduli Pajak dengan melibatkan para pejabat tinggi negara, menteri, anggota DPR, MPR, pengusaha besar, masyarakat, media massa, dan sebagainya. Gerakan ini disertai dengan pembenahan kepastian penegakan hukum. Hukum yang terkait pajak tidak boleh lagi dibengkokan, termasuk oleh para pejabatnya yang bermental korup. Adanya kepastian hukum ini pada gilirannya akan menjadi iklim yang kondusif bagi datangnya investor. Para WP pada hakekatnya punya keinginan dan merasa lebih rela serta puas dalam membayar pajak apabila pembayaran itu benar-benar masuk ke kas negara tidak ada yang diselewengkan. Banyak WP yang sekarang ini merasa petugas pajak seolah-olah sebagai ''pemegang saham'' yang berhak menikmati bagian dari pemasukan uang ke kas negara yang dianggapnya sebagai keuntungan. Sosialisasi merupakan hal yang tak terpisahkan dalam upaya peningkatan jumlah WP. Untuk jangka pendek, lakukan sosialisasi yang 'beda' dan menarik. Misalnya pergelaran acara 'Arjuna dan Srikandi' pajak belum lama ini. Sementara untuk jangka panjangnya pengenalan dan pemahaman pajak seyogyanya dilakukan melalui jalur pendidikan. Tarif pajak yang kompetitif dan tak memberatkan juga dapat dijadikan salah satu cara untuk menarik WP baru. Bagi WP yang berprestasi, patut dipikirkan semacam penghargaan dan fasilitas khusus untuk mengembangkan usahanya. Peran konsultan pajak Jasa konsultan pajak (tax consultant) telah diakui resmi keberadaannya untuk memberikan jasa konsultasi dan layanan perpajakan kepada WP berdasarkan UU Perpajakan dan aturan pelaksanaannya. Dengan demikian konsultan pajak adalah juga mereka yang ahli di bidang ilmu perpajakan yang seharusnya punya kedudukan cukup terhormat di masyarakat. Sayangnya, keberadaan konsultan pajak ini ternyata masih jauh dari yang diharapkan. Jarang sekali dijumpai papan nama konsultan pajak, seolah-olah dianggap tidak ada, beda dengan profesi/jasa lainnya misalnya notaris dan jasa-jasa lain. Ini menunjukkan masih kecilnya pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap konsultan pajak. Penyebab keadaan ini juga tak lepas dari kepastian hukum yang masih memprihatinkan itu. Dalam praktiknya, ada tiga macam konsultan pajak. Pertama, konsultan pajak 'plat kuning' yakni konsultan pajak yang telah mendapat legitimasi dalam menjalankan usahanya dan telah mendapatkan izin praktik dari pemerintah/DJP. Kedua, konsultan pajak 'plat hitam' yakni konsultan pajak yang tidak mendapatkan legitimasi atau disebut konsultan pajak liar. Keberadaan konsultan ini benar-benar bisa merusak citra konsultan pajak karena pada umumnya lebih mementingkan kepastian kantong dari pada kepastian hukum. Tetapi anehnya mereka diberi pelayanan juga oleh kantor-kantor pajak. Ketiga, konsultan pajak 'plat merah' yaitu para petugas/pejabat pajak yang melakukan praktik konsultan pajak. Dalam kenyataannya masih banyak WP yang memilih jenis ini karena merasa lebih aman atau mungkin lebih murah tarifnya karena bisa diatur. Sebenarnya jenis ini bisa lebih merusak citra perkonsultanan pajak. Ketidakpastian hukum dapat menimbulkan keadaan serba salah bagi konsultan pajak resmi, karena walaupun telah dibekali dengan pengetahuan dan ilmu perpajakan tapi kadang mereka merasa tidak lebih dari perantara atau calo belaka yang pandai bisa tawar menawar tanpa menggunakan ilmunya. Untuk lebih menjamin eksistensi konsultan pajak ini perlu dilakukan penertiban dengan cara tidak memberi peluang lagi bagi praktik konsultan baik yang plat hitam maupun plat merah. Untuk itu perlu dikeluarkan ketentuan yang mewajibkan WP menggunakan jasa konsultan pajak resmi. Apabila semuanya berjalan sesuai aturan, kita sesungguhnya masih memerlukan lebih banyak konsultan pajak dan ini berarti akan menambah lapangan kerja baru. Selanjutnya bagi konsultan pajak plat hitam perlu diarahkan supaya berganti menjadi plat kuning. Sedang untuk yang plat merah, dengan adanya peningkatan kesejahteraan terhadapnya praktik yang tidak terpuji itu dapat dihilangkan. Untuk lebih memantapkan dan menertibkan keberadaan profesi konsultan pajak ini perlu diatur dalam UU tentang Konsultan Pajak. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who cares about public education! http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **