** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** http://www.suarapembaruan.com/News/2005/03/07/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Pengadilan HAM di Indonesia Perlu Dibenahi Hampir Semua Putusan Pengadilan HAM Indonesia Tidak Membuat Masyarakat Puas JAKARTA - Pengadilan HAM di Indonesia tidak bisa diharapkan untuk menegakkan keadilan dalam kasus pelanggaran HAM. Sebab, Undang-Undang No 26/2000 tentang Pengadilan HAM banyak sekali kelemahannya. Untuk itu, UU tersebut harus direvisi. Demikian dikatakan Hakim ad hoc Pengadilan HAM, Rudi Rizki, dalam diskusi "Kehidupan Bernegara dalam Perspektif HAM", di kampus Universitas Krisnadwipayana (Unris), Jakarta, Sabtu (5/3). Tampil sebagai pembicara lainnya dalam diskusi yang diikuti ratusan peserta itu adalah staf dari Departemen Hukum dan HAM, Dr Ir Adhi Santika MS, dan anggota Komnas HAM, Dr Syafrudin Bahar. Dikatakan Rudi, beberapa kelemahan UU No 26/2000 adalah definisi tentang pelanggaran berat tidak jelas, tidak memasukkan penjahat/kejahatan perang, dan tidak memakai asas minimum. "Asas minimum ini penting supaya hakim tidak ragu dan mudah dipengaruhi," kata dia. Ia mengatakan, selain UU yang mendasari tidak jelas, kata dia, ada sejumlah kelemahan lain pengadilan HAM di Indonesia. Pertama, hakim-hakim pengadilan ad hoc HAM ini tidak dijamin keamanannya. Sebagai contoh, kata dia, ketika mereka mengadili kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana setiap sidang berlangsung, ratusan TNI AD (Kopassus) hadir dengan memakai seragam lengkap dan sebagian dari mereka membawa senjata api. Bahkan, menjelang putusan, kata Rudi, ada tentara yang mengancam hakim. "Ini sungguh mengerikan, sementara kita tidak mempunyai pengawal," kata dia. Kedua, kualitas hakim dan jaksa, khususnya dalam pengadilan HAM masih kurang. Ketiga, pengadilan HAM belum mempunyai hukum acara sendiri. "Yang kita pakai selama ini adalah HUHAP. Keempat, pengadilan HAM belum mempunyai kantor tersendiri. Ia mengatakan, idealnya, pengadilan HAM ini harus mempunyai hukum acara sendiri. Selain itu harus mempunyai kantor sidang sendiri. "Pengaturan ruang sidangnya harus berbeda dengan pengadilan biasa, terutama dalam hal keamanan hakim," kata dia. Berdasarkan kelemahan-kelemahan itulah, kata dia, maka jangan heran hampir semua putusan pengadilan HAM Indonesia atas pelanggaran yang terjadi Indonesia, tidak membuat masyarakat puas, terutama masyarakat dunia. "Pengadilan HAM kita terpuruk di dunia. Jadi tidak ada salahnya kalau Amerika membentuk komisi ahli untuk mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur," kata dia. Ditegaskan Rudi, banyak kekurangan UU No 26/2000 karena UU itu dibuat tergesa-gesa. Selain itu, UU itu dibuat dengan setengah hati. Artinya, tidak ada niat baik dari pembuat UU untuk menuntaskan masalah HAM di Indonesia. Reaktif Sementara Adhi Santika mengatakan kebanyakan UU di Indonesia, terutama UU No 26/2000 itu bersifat reaktif. Artinya, setelah ada peristiwa atau pelanggaran HAM, baru dibuat UU. Akibatnya, UU dibuat banyak dipengaruhi oleh mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM atau pelanggaran lainnya. "Idealnya UU dibuat bersifat antisipatif," kata dia. Rudi melanjutkan, memang umumnya di negara-negara transisi menuju demokrasi UU mengenai HAM atau pengadilan HAM yang dibuat pasti tidak lengkap, banyak kelemahan. Hal itu terjadi karena dipengaruhi oleh mereka yang terlibat dalam kejahatan masa lalu. "Ada 22 negara transisi menuju demokrasi yang UU tentang HAM atau pengadilan HAM-nya tidak jelas seperti kita," kata dia. Syaafrudin Bahar mengatakan, banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia dikarenakan hukumnya lemah, juga karena pengaruh budaya. Pengaruh budaya, kata dia, terutama kekerasan terhadap perempuan. Ia mengatakan, perempuan tidak dilibatkan dalam banyak hal, seperti mengenyam pendidikan dan pengambilan keputusan. Ini merupakan pelanggaran HAM. (E-8) -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 7/3/05 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **