[list_indonesia] [ppiindia] Pengadilan HAM di Indonesia Perlu Dibenahi

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Tue, 8 Mar 2005 10:05:32 +0100

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

http://www.suarapembaruan.com/News/2005/03/07/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Pengadilan HAM di Indonesia Perlu Dibenahi

Hampir Semua Putusan Pengadilan HAM Indonesia Tidak Membuat Masyarakat Puas 



JAKARTA - Pengadilan HAM di Indonesia tidak bisa diharapkan untuk menegakkan 
keadilan dalam kasus pelanggaran HAM. Sebab, Undang-Undang No 26/2000 tentang 
Pengadilan HAM banyak sekali kelemahannya. Untuk itu, UU tersebut harus 
direvisi. 

Demikian dikatakan Hakim ad hoc Pengadilan HAM, Rudi Rizki, dalam diskusi 
"Kehidupan Bernegara dalam Perspektif HAM", di kampus Universitas 
Krisnadwipayana (Unris), Jakarta, Sabtu (5/3). 

Tampil sebagai pembicara lainnya dalam diskusi yang diikuti ratusan peserta itu 
adalah staf dari Departemen Hukum dan HAM, Dr Ir Adhi Santika MS, dan anggota 
Komnas HAM, Dr Syafrudin Bahar. 

Dikatakan Rudi, beberapa kelemahan UU No 26/2000 adalah definisi tentang 
pelanggaran berat tidak jelas, tidak memasukkan penjahat/kejahatan perang, dan 
tidak memakai asas minimum. 

"Asas minimum ini penting supaya hakim tidak ragu dan mudah dipengaruhi," kata 
dia. 

Ia mengatakan, selain UU yang mendasari tidak jelas, kata dia, ada sejumlah 
kelemahan lain pengadilan HAM di Indonesia. Pertama, hakim-hakim pengadilan ad 
hoc HAM ini tidak dijamin keamanannya. Sebagai contoh, kata dia, ketika mereka 
mengadili kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur di Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat. 

Di mana setiap sidang berlangsung, ratusan TNI AD (Kopassus) hadir dengan 
memakai seragam lengkap dan sebagian dari mereka membawa senjata api. 

Bahkan, menjelang putusan, kata Rudi, ada tentara yang mengancam hakim. "Ini 
sungguh mengerikan, sementara kita tidak mempunyai pengawal," kata dia. 

Kedua, kualitas hakim dan jaksa, khususnya dalam pengadilan HAM masih kurang. 
Ketiga, pengadilan HAM belum mempunyai hukum acara sendiri. 

"Yang kita pakai selama ini adalah HUHAP. Keempat, pengadilan HAM belum 
mempunyai kantor tersendiri. 

Ia mengatakan, idealnya, pengadilan HAM ini harus mempunyai hukum acara 
sendiri. Selain itu harus mempunyai kantor sidang sendiri. 

"Pengaturan ruang sidangnya harus berbeda dengan pengadilan biasa, terutama 
dalam hal keamanan hakim," kata dia. 

Berdasarkan kelemahan-kelemahan itulah, kata dia, maka jangan heran hampir 
semua putusan pengadilan HAM Indonesia atas pelanggaran yang terjadi Indonesia, 
tidak membuat masyarakat puas, terutama masyarakat dunia. 

"Pengadilan HAM kita terpuruk di dunia. Jadi tidak ada salahnya kalau Amerika 
membentuk komisi ahli untuk mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di Timor 
Timur," kata dia. 

Ditegaskan Rudi, banyak kekurangan UU No 26/2000 karena UU itu dibuat 
tergesa-gesa. Selain itu, UU itu dibuat dengan setengah hati. Artinya, tidak 
ada niat baik dari pembuat UU untuk menuntaskan masalah HAM di Indonesia. 


Reaktif 

Sementara Adhi Santika mengatakan kebanyakan UU di Indonesia, terutama UU No 
26/2000 itu bersifat reaktif. Artinya, setelah ada peristiwa atau pelanggaran 
HAM, baru dibuat UU. Akibatnya, UU dibuat banyak dipengaruhi oleh mereka yang 
terlibat dalam pelanggaran HAM atau pelanggaran lainnya. 

"Idealnya UU dibuat bersifat antisipatif," kata dia. 

Rudi melanjutkan, memang umumnya di negara-negara transisi menuju demokrasi UU 
mengenai HAM atau pengadilan HAM yang dibuat pasti tidak lengkap, banyak 
kelemahan. Hal itu terjadi karena dipengaruhi oleh mereka yang terlibat dalam 
kejahatan masa lalu. 

"Ada 22 negara transisi menuju demokrasi yang UU tentang HAM atau pengadilan 
HAM-nya tidak jelas seperti kita," kata dia. 

Syaafrudin Bahar mengatakan, banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia 
dikarenakan hukumnya lemah, juga karena pengaruh budaya. 

Pengaruh budaya, kata dia, terutama kekerasan terhadap perempuan. Ia 
mengatakan, perempuan tidak dilibatkan dalam banyak hal, seperti mengenyam 
pendidikan dan pengambilan keputusan. Ini merupakan pelanggaran HAM. (E-8) 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 7/3/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Pengadilan HAM di Indonesia Perlu Dibenahi