** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16 Kamis, 03 Maret 2005 Menjelang Vonis Hakim untuk Ustadz Ba'asyir Fauzan Al-Anshari Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia Hari Kamis (3/3) merupakan hari yang menentukan bagi Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Pada hari itu majelis hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Soedarto SH akan membacakan vonis setelah pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pimpinan Salman Maryadi SH menuntut Ustadz Abu dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara potong tahanan. Tuntutan JPU itu berdasarkan dua dakwaan yang menurutnya terpenuhi yakni ''bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme pada peledakan Hotel JW Marriott (5 Agustus 2003)'' sesuai Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan ''bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang dan mengakibatkan orang mati pada peledakan bom di Bali (12 Oktober 2002) sesuai Pasal 55 KUHP. Jalan pikiran JPU begini. Karena Ustadz Abu adalah Amir Al-Jamaah Al-Islamiyah (JI) maka dia harus bertanggungjawab terhadap perbuatan anggota JI dalam peledakan bom di Bali dan Hotel JW Marriott. Sayangnya untuk membuktikan dakwaan ini tidak ada seorang saksi pun yang dihadirkan JPU memberikan keterangan yang sah dan meyakinkan. Nasir Abbas, saksi dari Malaysia yang di-setting untuk memberatkan Ustadz Abu ternyata hanya mampu mengatakan bahwa Ustadz Abu sebagai amir JI itu kata Hambali. Sedangkan Hambali sekarang ditahan oleh tentara AS di Yordan. Seperti pada sidang yang lalu, Omar Al-Faruq tidak bisa dihadirkan di persidangan, demikian pula Hambali. Tuduhan dipaksakan Tuntutan JPU itu juga mengabaikan putusan majelis hakim PN Jakpus dalam sidangnya 2 September 2003 No 547/Pid.B/2003/PN.JKT.PS yang menolak dakwaan JPU Hasan Madani terhadap Ustadz Abu sebagai amir JI. Kemudian putusan tersebut diperkuat lagi oleh putusan Banding (PT DKI) dan Kasasi (MA). Jadi bagaimana logika berpikir JPU sehingga nekat mengaitkan Ustadz Abu dengan kedua peledakan tersebut. Apalagi saat bom Marriott beliau sedang disidang dan dipenjara. Nampaknya cara berpikir JPU mirip dengan Direktur International Crisis Group (ICG) Sidney Jones yang baru-baru ini menyatakan bahwa penjara di Indonesia merupakan ladang subur kaderisasi teroris. Jika demikian cara berpikirnya, maka sampai kapan pun Ustadz Abu akan selalu dikaitkan dengan peristiwa di luar sel. Pernyataan Jones itu juga berarti menuduh penjara kita sudah amburadul tidak karuan lagi. Yang menarik lagi, semua terdakwa bom Bali seperti Imam Samudera, Amrozi, Muklas, dan Ali Imron yang pernah berdugem dengan Brigjen (Pol) Gories Mere di Starbuck Cafe ternyata membantah terkait dengan Ustadz Abu, baik sebagai inspirator, fasilitator, atau apa pun namanya. Demikian pula perngakuan terdakwa bom Marriott, seperti Tohir dan Ismail. Bahkan mereka terus terang mengatakan bahwa perbuatannya itu didorong oleh fatwa Syekh Usamah bin Laden bahwa tentara Amerika adalah kafir harbi yang halal darahnya di mana pun mereka berada, karena telah mendukung Israel membantai Muslim Palestina dan menginvasi Afghanistan dan Irak. Hemat saya, tuduhan JPU itu jelas sumir dan terkesan dipaksakan demi memuaskan birahi politik AS --di mana sebelum persidangan ini digelar mereka mendapat briefing dari sejumlah pejabat Kedubes AS di Jakarta. Adanya intervensi AS ini juga diperkuat dengan hadirnya mantan penerjemah Deplu AS, Fred Burks, sebagai saksi yang secara sah dan meyakinkan menyatakan dalam persidangan bahwa Ustadz Abu memang diorder oleh AS. Hal itu terbukti dalam sebuah pertemuan sangat rahasia di kediaman presiden Megawati saat itu (16 September 2002). Demikian pula kesaksian Prof Dr Syafii Maarif, ketua PP Muhammadiyah, yang membocorkan permintaan Duta Besar AS Ralph Boyce saat itu yang meminta dirinya melobi ketua MA dan kapolri agar tetap menahan Ustadz Abu, namun ditolaknya karena ia tidak mau dijadikan kacung AS. Rupanya JPU sudah kehilangan akal sehatnya untuk memaksakan diri menuduh Ustadz Abu sebagai inspirator peledakan bom tersebut. Alasan JPU karena Ustadz Abu pernah membuat tulisan dengan judul Sistem Kaderisasi Mujahidin dalam Mewujudkan Masyarakat Islam yang pokok-pokok isinya antara lain Fiqul Jihad; Istimata dan Kamp Latihan Militer. Memang benar Ustadz Abu membuat tulisan tersebut. Tulisan tersebut adalah makalah yang ditugaskan kepada beliau oleh Panitia Kongres Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ke-I untuk dibahas di dalam kongres. Tulisan tersebut disusun berdasarkan dalil-dalil Alquran dan Sunnah, bukan menurut pendapat dan pikiran sendiri. Tulisan tersebut dibacakan oleh Ustadz Abu di muka peserta kongres yang dihadiri lebih kurang 1.800 tokoh-tokoh umat Islam. Banyak pula polisi yang menjaga keamanan kongres ikut mendengarkannya dan tidak pernah ada reaksi negatif dari pemerintah sampai detik ini, kecuali JPU hari ini. Pada hakekatnya tulisan tersebut merupakan dakwah tulisan yang menerangkan ajaran-ajaran Islam tentang jihad dan segala keperluannya. Jadi bukan merupakan tulisan untuk tujuan menggerakkan pengeboman baik di Hotel Marriott maupun di Bali seperti yang dipahami oleh JPU. Para pelaku pengeboman itu belum pernah membaca tulisan tersebut dan tidak ada seorang pun pelaku pengeboman itu yang menyatakan di muka persidangan bahwa perbuatan mereka nekat beristimata (bom syahid) dan mengebom karena terpengaruh tulisan ini. Kalau yang diterangkan dalam tulisan itu ada kesamaan dengan amalan-amalan mereka yang mempersiapkan jihad, baik di luar maupun di dalam Indonesia, misalnya istimata dengan membuat kamp dan lain-lain, ini tidak berarti ust Abu berperanan menggerakkan mereka dengan tulisan tersebut. Kalau kesimpulan semacam ini yang dipakai berarti beliau juga berperanan menggerakkan jihad, istimata, membuat kamp latihan di Palestina, Irak, Afganistan, Moro, dan lain-lain tempat. Sungguh ini kesimpulan picik dan tendensius. Maka sangatlah mengherankan jika JPU menjadikan makalah tersebut sebagai alat bukti yang membuktikan bahwa Ustadz Abu ikut bersama-sama berbuat teror dan pembakaran di Bali. Sungguh perbuatan JPU ini merupakan fitnah terhadap Ustadz Abu pada khususnya dan kegiatan dakwah pada umumnya serta merupakan bentuk perbuatan yasuddu an sabilillah (menghalangi perjuangan di jalan Allah). Tentu saja sikap JPU ini sangat menguntungkan musuh-musuh Islam, namun sangat merugikan perjuanga n menegakkan syariat Islam. Menanti keadilan Setelah semua keterangan saksi didengar dari awal sampai akhir, juga semua alat bukti ditunjukkan, lalu dipungkasi dengan tuntutan JPU, maka kini semuanya akan ditentukan oleh majelis hakim: apakah akan mengabulkan tuntutan JPU atau menolaknya. Jika hakim mengabulkan, berarti penzaliman terhadap ulama kembali terulang. Maka saya yakin bencana akan segera menimpa bangsa ini jauh lebih dahsyat dari tsunami, karena menzalimi ulama berarti mengundang malapetaka. Jika hakim membebaskannya, maka isu terorisme yang terus dihembuskan oleh Bush dan sekutunya akan segera hancur berantakan dan akan membongkar siapa sesungguhnya yang teroris. Oleh sebab itu, sebelum hakim menjatuhkan vonis, alangkah baiknya mereka merenungkan dalil di bawah ini. Firman Allah SWT: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkan dengan adil. Sesunguhnya Allah memberi pelajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS.An-Nisa: 58). Sementara itu, Sabda Rasulullah SAW: Ada tiga golongan hakim, satu golongan masuk surga dan dua golongan masuk neraka. Pertama, seorang hakim yang mengerti kebenaran (Al-Haq) lalu menjatuhkan hukuman dengan kebenaran itu (adil), maka ia masuk surga. Kedua, seorang hakim yang mengerti kebenaran kemudian ia menjatuhkan hukuman yang bertentangan dengan kebenaran itu (tidak jujur), maka ia masuk neraka. Dan ketiga, seorang hakim yang bodoh (tidak tahu kebenaran), maka karena kebodohannya itu ia masuk neraka, karena keputusannya dzalim. (HR Abu Dawud). Oleh karena itu, majelis hakim wajib selalu berorientasi dan berpegang teguh kepada kebenaran dan senantiasa berdiri di atas kebenaran itu betapa pun pahitnya. Di samping itu, hakim wajib memahami apa definisi kebenaran (Al-Haq). Hakim harus mengetahui bahwa kebenaran mutlak adalah hak Allah SWT, manusia tidak berhak memberi batasan apa kebenaran itu, sebab akal dan ilmu manusia sangat terbatas dan banyak condong kepada hawa nafsu sehingga mudah terperosok kepada kekeliruan. Itulah sebabnya, untuk menentukan benar dan salah perlu bantuan wahyu (Dinul Islam). Bila nantinya hakim kembali menghukum Ustadz Abu, maka beliau telah berwasiat kepada ahlinya: khusus kepada istriku dan anak-anakku, sebagai ahli warisku, yang tentu ikut menanggung akibat apa saja dari keputusan pengadilan ini, aku berwasiat kepada kalian dekatkanlah diri kalian selalu kepada Allah SWT, karena hanya Allah SWT yang dapat menolong kita, dan hanya Allah SWT yang menentukan nasibku selanjutnya. Di samping itu aku berwasiat kepada kalian kalau ternyata nanti aku teraniaya akibat keputusan pengadilan ini dan aku dihukum dalam masa yang lama, sehingga aku tidak dapat lagi melanjutkan perjuangan yang suci ini, maka melangkahlah kalian bersama para mujahid penegak Syariat Islam untuk terus melanjutkan perjuangan ini dengan segala pengorbanan yang dituntut karena inilah arti hidup mulia. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **