[list_indonesia] [ppiindia] Menjelang Vonis Hakim untuk Ustadz Ba'asyir

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 3 Mar 2005 06:25:15 +0100

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16

Kamis, 03 Maret 2005

Menjelang Vonis Hakim untuk Ustadz Ba'asyir 

Fauzan Al-Anshari
Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia




Hari Kamis (3/3) merupakan hari yang menentukan bagi Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. 
Pada hari itu majelis hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Soedarto SH akan 
membacakan vonis setelah pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) 
pimpinan Salman Maryadi SH menuntut Ustadz Abu dengan hukuman 8 (delapan) tahun 
penjara potong tahanan. Tuntutan JPU itu berdasarkan dua dakwaan yang 
menurutnya terpenuhi yakni ''bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme 
pada peledakan Hotel JW Marriott (5 Agustus 2003)'' sesuai Pasal 6 UU No 15 
Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan ''bersama-sama 
dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan yang menimbulkan bahaya bagi 
nyawa orang dan mengakibatkan orang mati pada peledakan bom di Bali (12 Oktober 
2002) sesuai Pasal 55 KUHP.

Jalan pikiran JPU begini. Karena Ustadz Abu adalah Amir Al-Jamaah Al-Islamiyah 
(JI) maka dia harus bertanggungjawab terhadap perbuatan anggota JI dalam 
peledakan bom di Bali dan Hotel JW Marriott. Sayangnya untuk membuktikan 
dakwaan ini tidak ada seorang saksi pun yang dihadirkan JPU memberikan 
keterangan yang sah dan meyakinkan. Nasir Abbas, saksi dari Malaysia yang 
di-setting untuk memberatkan Ustadz Abu ternyata hanya mampu mengatakan bahwa 
Ustadz Abu sebagai amir JI itu kata Hambali. Sedangkan Hambali sekarang ditahan 
oleh tentara AS di Yordan. Seperti pada sidang yang lalu, Omar Al-Faruq tidak 
bisa dihadirkan di persidangan, demikian pula Hambali.

Tuduhan dipaksakan
Tuntutan JPU itu juga mengabaikan putusan majelis hakim PN Jakpus dalam 
sidangnya 2 September 2003 No 547/Pid.B/2003/PN.JKT.PS yang menolak dakwaan JPU 
Hasan Madani terhadap Ustadz Abu sebagai amir JI. Kemudian putusan tersebut 
diperkuat lagi oleh putusan Banding (PT DKI) dan Kasasi (MA). Jadi bagaimana 
logika berpikir JPU sehingga nekat mengaitkan Ustadz Abu dengan kedua peledakan 
tersebut. Apalagi saat bom Marriott beliau sedang disidang dan dipenjara. 
Nampaknya cara berpikir JPU mirip dengan Direktur International Crisis Group 
(ICG) Sidney Jones yang baru-baru ini menyatakan bahwa penjara di Indonesia 
merupakan ladang subur kaderisasi teroris. Jika demikian cara berpikirnya, maka 
sampai kapan pun Ustadz Abu akan selalu dikaitkan dengan peristiwa di luar sel. 
Pernyataan Jones itu juga berarti menuduh penjara kita sudah amburadul tidak 
karuan lagi.

Yang menarik lagi, semua terdakwa bom Bali seperti Imam Samudera, Amrozi, 
Muklas, dan Ali Imron yang pernah berdugem dengan Brigjen (Pol) Gories Mere di 
Starbuck Cafe ternyata membantah terkait dengan Ustadz Abu, baik sebagai 
inspirator, fasilitator, atau apa pun namanya. Demikian pula perngakuan 
terdakwa bom Marriott, seperti Tohir dan Ismail. Bahkan mereka terus terang 
mengatakan bahwa perbuatannya itu didorong oleh fatwa Syekh Usamah bin Laden 
bahwa tentara Amerika adalah kafir harbi yang halal darahnya di mana pun mereka 
berada, karena telah mendukung Israel membantai Muslim Palestina dan menginvasi 
Afghanistan dan Irak.

Hemat saya, tuduhan JPU itu jelas sumir dan terkesan dipaksakan demi memuaskan 
birahi politik AS --di mana sebelum persidangan ini digelar mereka mendapat 
briefing dari sejumlah pejabat Kedubes AS di Jakarta. Adanya intervensi AS ini 
juga diperkuat dengan hadirnya mantan penerjemah Deplu AS, Fred Burks, sebagai 
saksi yang secara sah dan meyakinkan menyatakan dalam persidangan bahwa Ustadz 
Abu memang diorder oleh AS. Hal itu terbukti dalam sebuah pertemuan sangat 
rahasia di kediaman presiden Megawati saat itu (16 September 2002). Demikian 
pula kesaksian Prof Dr Syafii Maarif, ketua PP Muhammadiyah, yang membocorkan 
permintaan Duta Besar AS Ralph Boyce saat itu yang meminta dirinya melobi ketua 
MA dan kapolri agar tetap menahan Ustadz Abu, namun ditolaknya karena ia tidak 
mau dijadikan kacung AS.

Rupanya JPU sudah kehilangan akal sehatnya untuk memaksakan diri menuduh Ustadz 
Abu sebagai inspirator peledakan bom tersebut. Alasan JPU karena Ustadz Abu 
pernah membuat tulisan dengan judul Sistem Kaderisasi Mujahidin dalam 
Mewujudkan Masyarakat Islam yang pokok-pokok isinya antara lain Fiqul Jihad; 
Istimata dan Kamp Latihan Militer. Memang benar Ustadz Abu membuat tulisan 
tersebut. Tulisan tersebut adalah makalah yang ditugaskan kepada beliau oleh 
Panitia Kongres Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ke-I untuk dibahas di dalam 
kongres.

Tulisan tersebut disusun berdasarkan dalil-dalil Alquran dan Sunnah, bukan 
menurut pendapat dan pikiran sendiri. Tulisan tersebut dibacakan oleh Ustadz 
Abu di muka peserta kongres yang dihadiri lebih kurang 1.800 tokoh-tokoh umat 
Islam. Banyak pula polisi yang menjaga keamanan kongres ikut mendengarkannya 
dan tidak pernah ada reaksi negatif dari pemerintah sampai detik ini, kecuali 
JPU hari ini. Pada hakekatnya tulisan tersebut merupakan dakwah tulisan yang 
menerangkan ajaran-ajaran Islam tentang jihad dan segala keperluannya. Jadi 
bukan merupakan tulisan untuk tujuan menggerakkan pengeboman baik di Hotel 
Marriott maupun di Bali seperti yang dipahami oleh JPU. Para pelaku pengeboman 
itu belum pernah membaca tulisan tersebut dan tidak ada seorang pun pelaku 
pengeboman itu yang menyatakan di muka persidangan bahwa perbuatan mereka nekat 
beristimata (bom syahid) dan mengebom karena terpengaruh tulisan ini. 

Kalau yang diterangkan dalam tulisan itu ada kesamaan dengan amalan-amalan 
mereka yang mempersiapkan jihad, baik di luar maupun di dalam Indonesia, 
misalnya istimata dengan membuat kamp dan lain-lain, ini tidak berarti ust Abu 
berperanan menggerakkan mereka dengan tulisan tersebut. Kalau kesimpulan 
semacam ini yang dipakai berarti beliau juga berperanan menggerakkan jihad, 
istimata, membuat kamp latihan di Palestina, Irak, Afganistan, Moro, dan 
lain-lain tempat. Sungguh ini kesimpulan picik dan tendensius. Maka sangatlah 
mengherankan jika JPU menjadikan makalah tersebut sebagai alat bukti yang 
membuktikan bahwa Ustadz Abu ikut bersama-sama berbuat teror dan pembakaran di 
Bali. Sungguh perbuatan JPU ini merupakan fitnah terhadap Ustadz Abu pada 
khususnya dan kegiatan dakwah pada umumnya serta merupakan bentuk perbuatan 
yasuddu an sabilillah (menghalangi perjuangan di jalan Allah). Tentu saja sikap 
JPU ini sangat menguntungkan musuh-musuh Islam, namun sangat merugikan perjuanga
 n menegakkan syariat Islam.

Menanti keadilan
Setelah semua keterangan saksi didengar dari awal sampai akhir, juga semua alat 
bukti ditunjukkan, lalu dipungkasi dengan tuntutan JPU, maka kini semuanya akan 
ditentukan oleh majelis hakim: apakah akan mengabulkan tuntutan JPU atau 
menolaknya. Jika hakim mengabulkan, berarti penzaliman terhadap ulama kembali 
terulang. Maka saya yakin bencana akan segera menimpa bangsa ini jauh lebih 
dahsyat dari tsunami, karena menzalimi ulama berarti mengundang malapetaka. 

Jika hakim membebaskannya, maka isu terorisme yang terus dihembuskan oleh Bush 
dan sekutunya akan segera hancur berantakan dan akan membongkar siapa 
sesungguhnya yang teroris. Oleh sebab itu, sebelum hakim menjatuhkan vonis, 
alangkah baiknya mereka merenungkan dalil di bawah ini. Firman Allah SWT: 
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak 
menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya 
menetapkan dengan adil. Sesunguhnya Allah memberi pelajaran yang sebaik-baiknya 
kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS.An-Nisa: 58).

Sementara itu, Sabda Rasulullah SAW: Ada tiga golongan hakim, satu golongan 
masuk surga dan dua golongan masuk neraka. Pertama, seorang hakim yang mengerti 
kebenaran (Al-Haq) lalu menjatuhkan hukuman dengan kebenaran itu (adil), maka 
ia masuk surga. Kedua, seorang hakim yang mengerti kebenaran kemudian ia 
menjatuhkan hukuman yang bertentangan dengan kebenaran itu (tidak jujur), maka 
ia masuk neraka. Dan ketiga, seorang hakim yang bodoh (tidak tahu kebenaran), 
maka karena kebodohannya itu ia masuk neraka, karena keputusannya dzalim. (HR 
Abu Dawud).

Oleh karena itu, majelis hakim wajib selalu berorientasi dan berpegang teguh 
kepada kebenaran dan senantiasa berdiri di atas kebenaran itu betapa pun 
pahitnya. Di samping itu, hakim wajib memahami apa definisi kebenaran (Al-Haq). 
Hakim harus mengetahui bahwa kebenaran mutlak adalah hak Allah SWT, manusia 
tidak berhak memberi batasan apa kebenaran itu, sebab akal dan ilmu manusia 
sangat terbatas dan banyak condong kepada hawa nafsu sehingga mudah terperosok 
kepada kekeliruan. Itulah sebabnya, untuk menentukan benar dan salah perlu 
bantuan wahyu (Dinul Islam).

Bila nantinya hakim kembali menghukum Ustadz Abu, maka beliau telah berwasiat 
kepada ahlinya: khusus kepada istriku dan anak-anakku, sebagai ahli warisku, 
yang tentu ikut menanggung akibat apa saja dari keputusan pengadilan ini, aku 
berwasiat kepada kalian dekatkanlah diri kalian selalu kepada Allah SWT, karena 
hanya Allah SWT yang dapat menolong kita, dan hanya Allah SWT yang menentukan 
nasibku selanjutnya. Di samping itu aku berwasiat kepada kalian kalau ternyata 
nanti aku teraniaya akibat keputusan pengadilan ini dan aku dihukum dalam masa 
yang lama, sehingga aku tidak dapat lagi melanjutkan perjuangan yang suci ini, 
maka melangkahlah kalian bersama para mujahid penegak Syariat Islam untuk terus 
melanjutkan perjuangan ini dengan segala pengorbanan yang dituntut karena 
inilah arti hidup mulia.




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Menjelang Vonis Hakim untuk Ustadz Ba'asyir