** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** KHILAFAH ISLAM, SISTEM TIRANIK? Menjawab Kritikan Terhadap Konsep Khilafah =20 Oleh Muhammad Ismail Yusanto Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia =20 Ahmad Fuad Fanani (AFF) dalam Kompas (Sabtu, 26 Februari 2005), menyatakan = bahwa sistem Khilafah Islam adalah sistem yang tiranik. Ada dua alasan utam= a yang digunakan sebagai dasar kritikan atau lebih tepatnya tuduhan itu, ya= kni Pertama sistem ini dikatakan menganut prinsip kedaulatan di tangan Tuh= an, dan Kedua, dalam sistem ini tidak ada trias politika (pembagian kekuasa= an). Saudara AFF dalam kritik itu tampaknya telah menggunakan argumentasi-a= rgumentasi yang sering digunakan untuk menolak sistem teokrasi yang perna= h berkembang di Barat di abad kegelapan. Dan di sinilah justru letak kekeli= ruan awal paling mendasar yang dilakukan oleh saudara AFF, yaitu ketika ia = menyamakan secara serta merta sistem khilafah dengan sistem teokrasi, padah= al keduanya sangatlah berbeda.=20 Sistem teokrasi yang pernah diterapkan di Eropa pada masa kegelapan memang = dianggap sebagai sistem tiranik yang terbukti telah membawa bencana bagi ma= nusia. Para kritikus yang sekaligus pemikir pada saat itu melihat bahwa pan= gkal persoalannya terletak pada sistem teokrasi yang menyerahkan kedaula= tan di tangan Tuhan. Bila raja dianggap wakil Tuhan di muka bumi, maka kat= a-kata, keputusan, kebijakan, dan aturan yang ditetapkan oleh Raja adalah o= tomatis merupakan kata-kata Tuhan. Karena kata-kata Tuhan, maka keputusan r= aja tidak pernah (boleh) keliru. Dari sini muncul slogan yang populer pada = saat itu =93The king can do no wrong=94, Raja tidak pernah keliru. Hal ini = tentu saja menutup pintu kritik, karena raja selalu menganggap dirinya atau= dianggap selalu benar. Ketiadaan kritik inilah yang kemudian membuat raja = berpeluang besar menjadi tirani, karena apa pun keputusan yang dia ambil a= kan selalu dianggap benar dan karenanya wajib dituruti.=20 Persoalan kedua yang dianggap sebagai pangkal bencana dari sistem ini adal= ah ketiadaan pembagian kekuasaan (sharing of power). Pada diri raja terdap= at tiga kekuasaan sekaligus, yakni kekuasan membuat hukum (legislatif), kek= uasaan menjalankan hukum atau pemerintahan (eksekutif) dan sekaligus fungsi= pengadilan (yudikatif). Kekuasaan absolut yang dimiliki oleh raja karena m= emegang tiga kekuasaan sekaligus inilah kemudian mendorong dirinya menjad= i diktator tunggal yang tiranik. Analisis yang sama tampaknya digunakan ol= eh AFF untuk menyoroti sistem Khilafah, dan menganggapnya juga sebagai sist= em yang tiranik. Tulisan ini akan membatasi pada dua perkara diatas.=20=20 Sistem Khilafah tentu saja sangat berbeda dengan sistem teokrasi yang dijel= askan di atas. Syekh Taqiyuddin an Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dalam ki= tabnya Nidhamul hukmi fi al Islam (sistem pemerintah Islam) memberikan gamb= aran yang jernih tentang perbedaan antara sistem khilafah dan sistem teokra= si. Sistem khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam, membedakan antara ke= daulatan (al-siayadah) dan kekuasaan (al-sultan). Dalam sistem khilafah, ke= daulatan (al-siyadah) memang ditangan syaari=92 (pembuat hukum, yakni Alla= h SWT), namun kekuasaan (al-sultan) tetaplah di tangan rakyat. Berbicara te= ntang kedaulatan berarti berhubungan dengan siapa yang berhak membuat huku= m atau siapa yang menjadi sumber hukum (source of legislation). Dalam Islam= yang menjadi sumber hukum adalah Allah SWT yang telah menurunkan Al Qur= =92an dan as Sunnah guna mengatur kehidupan manusia.=20 Sementara, makna bahwa kekuasaan (al-sultan) di tangan rakyat adalah tak bo= leh seorang pun mengaku sebagai penguasa (khalifah) kecuali atas pilihan ra= kyat. Dan ketika seorang khalifah dipilih oleh rakyat, ia semata dipilih un= tuk melaksanakan hukum-hukum Allah (syariah Islam). Karena itu kata-kata, k= ebijakan atau aturan yang ditetapkan oleh Khalifah bukanlah otomatis sebag= ai kata-kata Tuhan yang lantas mutlak harus diikuti dan tidak boleh dikriti= k, apalagi bila nyata-nyata ucapan dan perintah itu bertentangan dengan sya= riah. Rasullah Muhammad saw sendiri pernah menyatakan: =93Tiada ketaatan ke= pada manusia dalam maksiat kapada Allah swt=94. Maka, khalifah saat menga= mbil keputusan tetap harus merujuk kepada Al Qur=92an dan Sunnah. Artinya, = keputusan khalifah baru boleh ditaati selama merujuk kepada Al Qur=92an da= n Sunnah. Kalau tidak, bukan hanya tidak boleh, bahkan wajib ditolak dan di= kritik keras. Karena itulah dalam Islam ada kewajiban mengkoreksi penguasa= (khalifah) yang dikenal dengan konsep muhasabah lil hukkam. Bahkan Islam menempatkan derajat yang sangat = tinggi bagi aktifitas untuk mengkoreksi penguasa ini. Dalam hadits disebutk= an, =93Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kata-kata yang hak di depan p= enguasa yang jair/dhalim (kejam)=94. Mereka yang dibunuh akibat mengkoreks= i penguasa yang keliru bahkan diberi gelar setara saiyyudusyuhada (pemimpin= para syahid).=20 Adanya kewajiban untuk mengkoreksi penguasa (khalifah) ini jelas menunju= kkan pengakuan tentang adanya peluang khalifah untuk berbuat salah sekalig= us menunjukkan kata-kata khalifah tidaklah otomatis benar. Sehingga anggap= an khalifah tidak boleh dikritik adalah keliru. Inilah hal mendasar yang m= embedakan sistem khilafah dengan sistem teokrasi, dimana kata-kata raja dia= nggap otomatis kata-kata Tuhan.=20=20 Sementara berbicara tentang kekuasaan (al-sultan) berarti berbicara tentang= siapa yang menjadi sumber kekuasaan (source of power) yang berhak untuk me= milih dan mengangkat penguasa (khalifah). Dalam sistem Islam, kekuasaan (al= -sultan) ada di tangan rakyat. Artinya, yang berhak mengangkat khalifah = adalah rakyat berdasar pilihan dan keridhaan atau kerelaan mereka (ikhtiar = wa ridha). Hal ini jelas berbeda dengan sistem sistem teokrasi, dimana keku= asaan raja bukan dipilih oleh rakyat tapi diwariskan. Bagaimana dengan pemisahan kekuasaan (separation of power)? Ketiadaan pemis= ahan kekuasaan dalam sistem teokrasi memang bisa menjadi pangkal berkembang= nya tirani karena raja menganggap dirinya wakil Tuhan di bumi yang memilik= i seluruh wewenang dan kekuasaan, baik kekuasaan pembuatan hukum (legislati= f), pelaksana hukum (eksekutif) maupun kekuasaan kehakiman (yudikatif). Se= mentara dalam sistem khilafah, meski tidak mengenal pemisahan dan pembagian= kekuasaan seperti tadi disebut, tapi tidak berarti bisa dikatakan bahwa = seluruh kekuasaan terletak di satu orang. Dalam sistem khilafah, yang menj= adi sumber hukum adalah syariat Islam yang bersumber dari al Qur=92an dan S= unnah. Khalifah memiliki wewenang untuk mengadopsi (tabbani) sebuah hukum= dan kebijakan yang dianggapnya paling tepat dengan tetap merujuk kepada A= l Qur=92an dan Sunnah. Terhadap apa yang ditetapkan khalifah, rakyat berhak= mengkritisinya, terlebih bila terbukti menyimpang dari Al Qur=92an dan S= unnah. Dalam perspektif ini, khalifah tidak bisa sepenuhnya disebut memiliki hak legislasi karena penet= ap hukum yang sesungguhnya adalah Allah SWT. Sementara sebagai penguasa, kh= alifah tentu saja memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan (fungs= i eksekutif). Tapi kekuasaan itu dijalankan sebagai pelaksanaan kedaulatan = syariat. Artinya, seperti telah dijelaskan di atas, khalifah dipilih untuk = mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan aturan syariat I= slam semata.=20 Di sisi lain, khalifah juga memiliki wewenang sebagai qadhi (hakim), disam= ping dia juga berhak menunjukkan orang lain untuk menjalankan peran dan we= wenang ini. Tapi dalam membuat keputusan pengadilan, khalifah atau hakim ya= ng lain harus tetap merujuk pada Al Qur=92an dan Sunnah, bukan pada dirinya= sendiri atau sumber hukum lain. Ini akan menutup peluang untuk membuat keb= ijakan yang tiranik, karena standarnya jelas yakni al Qur=92an dan sunnah. = Dengan demikian, meskipun pada khalifah ada dua kewenangan eksekutif dan y= udikatif, namun peluang untuk menjadi tirani menjadi kecil atau bahkan tida= k ada sama sekali karena sumber hukum yang dijadikan pijakan dalam melaksan= akan dua kewenangan itu bukan pada dirinya melainkan pada hukum syariat Is= lam. Peluang untuk menyimpangkan kekuasaan menjadi semakin kecil dengan ada= nya kewajiban untuk mengkritik khalifah. Contoh nyata tentang ini adalah ba= gaimana ketika Ali bin Abi Thalib saat menjadi khalifah harus tunduk kepa= da putusan pengadilan yang memenangkan seorang Yahudi dalam kasus sengketa baju besi karena semua buk= ti yang diajukan khalifah Ali bisa dipatahkan. Yahudi ini kemudian masuk Is= lam karena terkesan kepada sikap khalifah Ali dan pengadilan Islam yang ob= yektif.=20=20 Tuduhan bahwa dalam sistem khilafah tidak ada mekanisme kritik dan pertangg= ungjawaban menunjukkan yang bersangkutan tidak mengerti tentang sistem khil= afah. Dalam sistem khilafah, kritik bukan hanya boleh bahkan ia telah menj= adi bagian yang sangat penting dalam kehidupan politik dan pemerintahan Isl= am. Secara syar=92iy, amar ma=92ruf nahi mungkar merupakan kewajiban atas s= etiap muslim. Tidak kurang Rasulullah Muhammad saw sendiri pernah mendapat= kan kritik dari para sahabat-sahabatnya berkaitan dengan kebijakannya dalam= perjanjian Hudaibiyah yang dinilai terlalu menguntungkan kafir Quraisy. Kh= alifah Abu Bakar juga pernah secara langsung dikritik oleh Umar bin Khatb = dalam kebijakannya memerangi orang yang tidak mau membayar zakat. Sementara= , saat menjadi khalifah, Umar bin Khatb juga tidak sepi dari kritik. Dianta= ranya bahkan datang dari sekelompok wanita yang memprotes kebijakan Umar da= lam membatasi jumlah mahar. Umar menerima kritik itu seraya mengatakan, =93= wanita itu benar, Umar salah=94.=20 Kedua, kritik juga bisa dilakukan melalui wakil rakyat (majlisu al-ummah)= yang dipilih langsung oleh rakyat. Dalam sistem khilafah, anggota majelis = ummah berhak secara langsung mengkritik khalifah berkaitan dengan keputusa= n atau kebijakannya yang dinilai tidak tepat dan merugikan rakyat. Ketiga,= rakyat yang tidak puas terhadap kebijakan khalifah bisa mengajukannya ke= Mahkamah Madzhalim, yakni sebuah pengadilan yang memutuskan perselisihan a= ntara rakyat dan penguasa (khalifah ). Tentu saja khalifah harus tunduk ke= pada keputusan mahkamah ini.=20 Muncul pertanyaan, bagaimana kalau khalifah tidak mau mendengar kritik rak= yatnya dan tidak pula mau mentaati keputusan pengadilan? Apakah rakyat bole= h turun tangan secara langsung? Jawabnya, boleh karena rakyat adalah pemili= k kekuasaan. Rakyat boleh turun tangan secara langsung untuk menjatuhkan kh= alifah setelah terbukti bahwa khalifah menyimpang dari syariat Islam. Bah= kan kalau penyimpangan yang dilakukan oleh khalifah sampai pada batas yang= menunjukkan penentangannya secara nyata terhadap syariat Islam, rakyat bol= eh angkat senjata (menggunakan kekerasan) untuk menjatuhkan khalifah. Soal = ini pernah ditanyakan para sahabat kepada Rasulullah, dan Rasul menjawab te= gas boleh bila memang khalifah tersebut telah menunjukkan kekufuran yang n= yata.=20 Jadi jelaslah bahwa dalam sistem khilafah terdapat mekanisme yang sangat g= amblang tentang bagaimana cara mengkoreksi penguasa. Namun, memang harus di= akui pelaksanaan syariah Islam di masa pemerintahan kekhilafahan pada kenya= taannya tidaklah selalu berjalan mulus. Ini tidak lepas dari kenyataan bah= wa sistem pemerintahan khilafah adalah sistem manusiawi (basyariah), yang = bagaimana pun tetap dijalankan oleh manusia yang bisa keliru atau menyimpa= ng. Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa menilai sistem khilafa= h hanya didasarkan pada adanya penyimpangan praktek sistem ini di masa lalu= tidaklah tepat, tapi haruslah merujuk kepada sumber ide dan hukumnya yakn= i al Quran dan sunnah sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sistem politik = apapun, selama masih dijalankan oleh manusia sangat mungkin menyimpang. Dem= ikian juga dengan sistem khilafah. Karena itulah dalam sistem khilafah ada = kewajiban mengkritik agar penguasa ini tidak menyimpang. Menyimpulkan ba= gaimana sistem khilafah hanya berdasarkan penyimpangan pelaksanannya di masa lalu seperti yang dil= akukan oleh saudara AFF jelas akan menyebabkan kekeliruan dalam melihat bag= aimana sistem Khilafah ini sesungguhnya. Kecuali kalau itu memang sengaja d= ilakukan untuk maksud tertentu.=20 Wallahu=92alam bi al-shawab=20=20 Catatan: Ahmad Fuad Fanani adalah aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhamma= diyah, Jakarta=20 =20 http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=3DNews&file=3Darticle&sid= =3D418 __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around=20 http://mail.yahoo.com=20 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20 Give underprivileged students the materials they need to learn.=20 Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~->=20 *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg= Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx =20 Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ =20 ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **