[list_indonesia] [ppiindia] KHILAFAH ISLAM, SISTEM TIRANIK?

  • From: syabab muslim <syabab_hizb_islamiy@xxxxxxxxx>
  • To: PAN@xxxxxxxxxxxxxxx, islam_liberal@xxxxxxxxxxxxxxx, Kebangkitan_Bangsa@xxxxxxxxxxxxxxx, muhammadiyah2002@xxxxxxxxxxxxxxx, keluarga-islami@xxxxxxxxxxxxxxx, majelismuda@xxxxxxxxxxxxxxx, partai-keadilan-sejahtera@xxxxxxxxxxxxxxx, wanita-muslimah@xxxxxxxxxxxxxxx, ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, Amien-Siswono@xxxxxxxxxxxxxxx, keluarga-sakinah@xxxxxxxxxxxxxxx, PKS-Watch@xxxxxxxxxxxxxxx, ISLAM_IRC@xxxxxxxxxxxxxxx, Chae <chairunisa_mahadewi@xxxxxxxxx>, bang_irfan_gd@xxxxxxxxx
  • Date: Sun, 6 Mar 2005 20:33:21 +0000 (GMT)

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **



KHILAFAH ISLAM, SISTEM TIRANIK?

Menjawab Kritikan Terhadap Konsep Khilafah

=20

Oleh Muhammad Ismail Yusanto

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia

=20

Ahmad Fuad Fanani (AFF) dalam Kompas (Sabtu, 26 Februari 2005), menyatakan =
bahwa sistem Khilafah Islam adalah sistem yang tiranik. Ada dua alasan utam=
a yang digunakan sebagai dasar kritikan atau lebih tepatnya tuduhan itu, ya=
kni Pertama sistem ini dikatakan menganut prinsip  kedaulatan di tangan Tuh=
an, dan Kedua, dalam sistem ini tidak ada trias politika (pembagian kekuasa=
an). Saudara AFF dalam kritik itu tampaknya telah menggunakan argumentasi-a=
rgumentasi  yang sering digunakan untuk menolak  sistem teokrasi yang perna=
h berkembang di Barat di abad kegelapan. Dan di sinilah justru letak kekeli=
ruan awal paling mendasar yang dilakukan oleh saudara AFF, yaitu ketika ia =
menyamakan secara serta merta sistem khilafah dengan sistem teokrasi, padah=
al keduanya sangatlah berbeda.=20

Sistem teokrasi yang pernah diterapkan di Eropa pada masa kegelapan memang =
dianggap sebagai sistem tiranik yang terbukti telah membawa bencana bagi ma=
nusia. Para kritikus yang sekaligus pemikir pada saat itu melihat bahwa pan=
gkal persoalannya  terletak pada   sistem teokrasi yang menyerahkan kedaula=
tan di tangan Tuhan. Bila raja dianggap wakil Tuhan di muka bumi, maka  kat=
a-kata, keputusan, kebijakan, dan aturan yang ditetapkan oleh Raja adalah o=
tomatis merupakan kata-kata Tuhan. Karena kata-kata Tuhan, maka keputusan r=
aja tidak pernah (boleh) keliru. Dari sini muncul slogan yang populer pada =
saat itu =93The king can do no wrong=94, Raja tidak pernah keliru. Hal ini =
tentu saja menutup pintu kritik, karena raja selalu menganggap dirinya atau=
 dianggap selalu benar. Ketiadaan kritik inilah yang kemudian membuat raja =
berpeluang besar menjadi tirani, karena apa pun keputusan  yang dia ambil a=
kan selalu dianggap benar dan karenanya wajib dituruti.=20





Persoalan kedua yang dianggap sebagai pangkal bencana dari sistem ini  adal=
ah ketiadaan pembagian kekuasaan (sharing  of power). Pada diri raja terdap=
at tiga kekuasaan sekaligus, yakni kekuasan membuat hukum (legislatif), kek=
uasaan menjalankan hukum atau pemerintahan (eksekutif) dan sekaligus fungsi=
 pengadilan (yudikatif). Kekuasaan absolut yang dimiliki oleh raja karena m=
emegang tiga kekuasaan sekaligus inilah  kemudian mendorong  dirinya menjad=
i diktator tunggal yang tiranik. Analisis yang sama tampaknya  digunakan ol=
eh AFF untuk menyoroti sistem Khilafah, dan menganggapnya juga sebagai sist=
em yang tiranik. Tulisan ini akan membatasi pada dua perkara diatas.=20=20

Sistem Khilafah tentu saja sangat berbeda dengan sistem teokrasi yang dijel=
askan di atas. Syekh Taqiyuddin an Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dalam ki=
tabnya Nidhamul hukmi fi al Islam (sistem pemerintah Islam) memberikan gamb=
aran yang jernih tentang perbedaan antara sistem khilafah dan sistem teokra=
si. Sistem khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam, membedakan antara ke=
daulatan (al-siayadah) dan kekuasaan (al-sultan). Dalam sistem khilafah, ke=
daulatan  (al-siyadah) memang ditangan syaari=92 (pembuat hukum, yakni Alla=
h SWT), namun kekuasaan (al-sultan) tetaplah di tangan rakyat. Berbicara te=
ntang kedaulatan  berarti berhubungan dengan siapa yang berhak membuat huku=
m atau siapa yang menjadi sumber hukum (source of legislation). Dalam Islam=
 yang menjadi sumber hukum  adalah  Allah SWT yang telah menurunkan Al Qur=
=92an dan as Sunnah guna mengatur kehidupan manusia.=20

Sementara, makna bahwa kekuasaan (al-sultan) di tangan rakyat adalah tak bo=
leh seorang pun mengaku sebagai penguasa (khalifah) kecuali atas pilihan ra=
kyat. Dan ketika seorang khalifah dipilih oleh rakyat, ia semata dipilih un=
tuk melaksanakan hukum-hukum Allah (syariah Islam). Karena itu kata-kata, k=
ebijakan atau aturan yang ditetapkan oleh Khalifah  bukanlah otomatis sebag=
ai kata-kata Tuhan yang lantas mutlak harus diikuti dan tidak boleh dikriti=
k, apalagi bila nyata-nyata ucapan dan perintah itu bertentangan dengan sya=
riah. Rasullah Muhammad saw sendiri pernah menyatakan: =93Tiada ketaatan ke=
pada manusia dalam maksiat kapada Allah swt=94. Maka,  khalifah  saat menga=
mbil keputusan tetap harus merujuk kepada Al Qur=92an dan Sunnah. Artinya, =
keputusan khalifah  baru boleh ditaati selama merujuk kepada Al Qur=92an da=
n Sunnah. Kalau tidak, bukan hanya tidak boleh, bahkan wajib ditolak dan di=
kritik keras.  Karena itulah dalam Islam ada kewajiban mengkoreksi penguasa=
 (khalifah) yang dikenal dengan
 konsep muhasabah lil hukkam. Bahkan Islam menempatkan derajat yang sangat =
tinggi bagi aktifitas untuk mengkoreksi penguasa ini. Dalam hadits disebutk=
an, =93Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan  kata-kata yang hak di depan p=
enguasa yang jair/dhalim (kejam)=94. Mereka yang  dibunuh akibat mengkoreks=
i penguasa yang keliru bahkan diberi gelar setara saiyyudusyuhada (pemimpin=
 para syahid).=20

Adanya  kewajiban untuk mengkoreksi penguasa  (khalifah) ini jelas  menunju=
kkan pengakuan tentang adanya peluang khalifah  untuk berbuat salah sekalig=
us menunjukkan kata-kata khalifah  tidaklah otomatis benar. Sehingga anggap=
an khalifah  tidak boleh dikritik adalah keliru. Inilah hal mendasar yang m=
embedakan sistem khilafah dengan sistem teokrasi, dimana kata-kata raja dia=
nggap otomatis kata-kata Tuhan.=20=20

Sementara berbicara tentang kekuasaan (al-sultan) berarti berbicara tentang=
 siapa yang menjadi sumber kekuasaan (source of power) yang berhak untuk me=
milih dan mengangkat penguasa (khalifah). Dalam sistem Islam, kekuasaan (al=
-sultan) ada di tangan rakyat. Artinya,  yang berhak  mengangkat khalifah  =
adalah rakyat berdasar pilihan dan keridhaan atau kerelaan mereka (ikhtiar =
wa ridha). Hal ini jelas berbeda dengan sistem sistem teokrasi, dimana keku=
asaan raja bukan dipilih oleh rakyat tapi diwariskan.

Bagaimana dengan pemisahan kekuasaan (separation of power)? Ketiadaan pemis=
ahan kekuasaan dalam sistem teokrasi memang bisa menjadi pangkal berkembang=
nya tirani karena  raja menganggap dirinya wakil Tuhan di bumi yang memilik=
i seluruh wewenang dan kekuasaan, baik kekuasaan pembuatan hukum (legislati=
f), pelaksana hukum (eksekutif) maupun kekuasaan kehakiman (yudikatif).  Se=
mentara dalam sistem khilafah, meski tidak mengenal pemisahan dan pembagian=
 kekuasaan seperti tadi disebut,  tapi tidak berarti bisa dikatakan  bahwa =
seluruh kekuasaan terletak di satu orang. Dalam sistem khilafah, yang  menj=
adi sumber hukum adalah syariat Islam yang bersumber dari al Qur=92an dan S=
unnah.  Khalifah memiliki  wewenang untuk mengadopsi (tabbani) sebuah hukum=
 dan kebijakan yang dianggapnya paling tepat dengan  tetap merujuk kepada A=
l Qur=92an dan Sunnah. Terhadap apa yang ditetapkan khalifah, rakyat berhak=
 mengkritisinya, terlebih bila terbukti menyimpang   dari Al Qur=92an dan S=
unnah. Dalam perspektif ini,
 khalifah tidak bisa sepenuhnya disebut memiliki hak legislasi karena penet=
ap hukum yang sesungguhnya adalah Allah SWT. Sementara sebagai penguasa, kh=
alifah tentu saja memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan  (fungs=
i eksekutif). Tapi kekuasaan itu dijalankan sebagai pelaksanaan kedaulatan =
syariat. Artinya, seperti telah dijelaskan di atas, khalifah dipilih untuk =
mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan aturan syariat I=
slam semata.=20

Di sisi lain, khalifah  juga memiliki wewenang sebagai qadhi (hakim), disam=
ping dia juga berhak  menunjukkan orang lain untuk menjalankan peran dan we=
wenang ini. Tapi dalam membuat keputusan pengadilan, khalifah atau hakim ya=
ng lain harus tetap merujuk pada Al Qur=92an dan Sunnah, bukan pada dirinya=
 sendiri atau sumber hukum lain. Ini akan menutup peluang untuk membuat keb=
ijakan yang tiranik, karena standarnya jelas yakni al Qur=92an dan sunnah. =
Dengan demikian, meskipun pada khalifah  ada dua kewenangan eksekutif dan y=
udikatif, namun peluang untuk menjadi tirani menjadi kecil atau bahkan tida=
k ada sama sekali karena sumber hukum yang dijadikan pijakan dalam melaksan=
akan dua kewenangan itu bukan pada dirinya melainkan pada  hukum syariat Is=
lam. Peluang untuk menyimpangkan kekuasaan menjadi semakin kecil dengan ada=
nya kewajiban untuk mengkritik khalifah. Contoh nyata tentang ini adalah ba=
gaimana ketika  Ali bin Abi Thalib saat menjadi khalifah  harus tunduk kepa=
da putusan pengadilan yang
 memenangkan seorang Yahudi dalam kasus sengketa baju besi karena semua buk=
ti yang diajukan khalifah Ali bisa dipatahkan. Yahudi ini kemudian masuk Is=
lam karena terkesan kepada sikap khalifah Ali dan  pengadilan Islam yang ob=
yektif.=20=20

Tuduhan bahwa dalam sistem khilafah tidak ada mekanisme kritik dan pertangg=
ungjawaban menunjukkan yang bersangkutan tidak mengerti tentang sistem khil=
afah. Dalam sistem khilafah, kritik bukan hanya boleh  bahkan ia telah menj=
adi bagian yang sangat penting dalam kehidupan politik dan pemerintahan Isl=
am. Secara syar=92iy, amar ma=92ruf nahi mungkar merupakan kewajiban atas s=
etiap muslim. Tidak kurang  Rasulullah Muhammad saw sendiri pernah mendapat=
kan kritik dari para sahabat-sahabatnya berkaitan dengan kebijakannya dalam=
 perjanjian Hudaibiyah yang dinilai terlalu menguntungkan kafir Quraisy. Kh=
alifah Abu Bakar juga  pernah secara langsung dikritik oleh Umar bin Khatb =
dalam kebijakannya memerangi orang yang tidak mau membayar zakat. Sementara=
, saat menjadi khalifah, Umar bin Khatb juga tidak sepi dari kritik. Dianta=
ranya bahkan datang dari sekelompok wanita yang memprotes kebijakan Umar da=
lam membatasi jumlah mahar. Umar menerima kritik itu seraya mengatakan, =93=
wanita itu benar, Umar
 salah=94.=20

Kedua, kritik juga bisa dilakukan melalui   wakil rakyat (majlisu al-ummah)=
 yang dipilih langsung oleh rakyat. Dalam sistem khilafah, anggota majelis =
ummah berhak secara langsung mengkritik khalifah  berkaitan dengan keputusa=
n atau kebijakannya yang dinilai tidak tepat dan merugikan rakyat.  Ketiga,=
  rakyat yang tidak puas terhadap kebijakan khalifah  bisa mengajukannya ke=
 Mahkamah Madzhalim, yakni sebuah pengadilan yang memutuskan perselisihan a=
ntara rakyat dan penguasa (khalifah ). Tentu saja khalifah  harus tunduk ke=
pada keputusan mahkamah ini.=20

Muncul pertanyaan, bagaimana kalau khalifah  tidak mau mendengar kritik rak=
yatnya dan tidak pula mau mentaati keputusan pengadilan? Apakah rakyat bole=
h turun tangan secara langsung? Jawabnya, boleh karena rakyat adalah pemili=
k kekuasaan. Rakyat boleh turun tangan secara langsung untuk menjatuhkan kh=
alifah setelah terbukti bahwa khalifah   menyimpang dari syariat Islam. Bah=
kan kalau penyimpangan yang dilakukan oleh khalifah  sampai pada batas yang=
 menunjukkan penentangannya secara nyata terhadap syariat Islam, rakyat bol=
eh angkat senjata (menggunakan kekerasan) untuk menjatuhkan khalifah. Soal =
ini pernah ditanyakan para sahabat kepada Rasulullah, dan Rasul menjawab te=
gas boleh bila memang khalifah  tersebut telah menunjukkan kekufuran yang n=
yata.=20

Jadi jelaslah bahwa dalam sistem khilafah terdapat  mekanisme yang sangat g=
amblang tentang bagaimana cara mengkoreksi penguasa. Namun, memang harus di=
akui pelaksanaan syariah Islam di masa pemerintahan kekhilafahan pada kenya=
taannya tidaklah selalu berjalan mulus. Ini tidak lepas dari kenyataan  bah=
wa  sistem pemerintahan khilafah adalah sistem manusiawi (basyariah), yang =
bagaimana pun tetap dijalankan oleh manusia yang bisa  keliru atau menyimpa=
ng. Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa   menilai   sistem khilafa=
h hanya didasarkan pada adanya penyimpangan praktek sistem ini di masa lalu=
 tidaklah tepat, tapi  haruslah merujuk kepada sumber ide dan hukumnya yakn=
i al Quran dan sunnah sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sistem politik =
apapun, selama masih dijalankan oleh manusia sangat mungkin menyimpang. Dem=
ikian juga dengan sistem khilafah. Karena itulah dalam sistem khilafah ada =
  kewajiban mengkritik agar  penguasa ini tidak menyimpang. Menyimpulkan ba=
gaimana sistem khilafah
 hanya berdasarkan penyimpangan pelaksanannya di masa lalu seperti yang dil=
akukan oleh saudara AFF jelas akan menyebabkan kekeliruan dalam melihat bag=
aimana sistem Khilafah ini sesungguhnya. Kecuali kalau itu memang sengaja d=
ilakukan untuk maksud tertentu.=20

Wallahu=92alam bi al-shawab=20=20



Catatan: Ahmad Fuad Fanani adalah aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhamma=
diyah, Jakarta=20
=20
http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=3DNews&file=3Darticle&sid=
=3D418

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around=20
http://mail.yahoo.com=20

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20
Give underprivileged students the materials they need to learn.=20
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->=20

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
 Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] KHILAFAH ISLAM, SISTEM TIRANIK?