[list_indonesia] [ppiindia] Desentralisasi dan Demokratisasi Pendidikan di Era Otonomi Daera

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sat, 26 Mar 2005 10:52:12 +0100

** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0503/26/opi02.html

Desentralisasi dan Demokratisasi Pendidikan di Era Otonomi Daerah 
Oleh Unggul Sagena

Pendidikan dalam perspektif demokrasi adalah sebuah komponen yang vital. Dalam 
membangun demokrasi, proses pendidikan yang menjadikan warga negara yang 
merdeka, berpikir kritis dan sangat familiar dalam praktik-praktik demokrasi. 
Sejarah mencatat, intelektual-intelektual bangsa yang berpendidikan barat lah 
yang memegang peranan penting sebagai penggagas ghirah kebangsaan dan sekaligus 
sebagai founding fathers berdirinya republik ini. 
Namun tak kurang pula, pendidikan yang telah dikenyam pemimpin bangsa, ketika 
berubah menjadi suatu rejim yang otoriter maka pendidikan yang diberikan oleh 
pemerintah (baca: penguasa) menuntut penerimaan masyarakat secara paksa 
(passive acceptance). Masa otonomi daerah ditandai dengan implementasi UU No.22 
tahun 1999 yang direvisi dan diganti dengan UU No.32 tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah. Dalam kedua UU inilah perspektif demokratisasi pendidikan 
memiliki fondasi dasarnya sebelum diterbitkan peraturan-pemerintah (PP) maupun 
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih lanjut tentang pendidikan ini, 
selain UU Sisdiknas itu sendiri.

Kebijakan Pendidikan
Perjalanan pendidikan nasional yang panjang mencapai suatu masa yang 
demokratis-kalau tidak dapat disebut liberal-ketika pada saat ini otonomisasi 
pendidikan melalui berbagai instrumen kebijakan, mulai UU No. 2 tahun 2003 
tentang Sistem Pendidikan Nasional, privatisasi perguruan tinggi negeri-dengan 
status baru yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) melalui PP No. 60 tahun 2000, 
sampai UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan 
Daerah yang mengatur konsep, sistem dan pola pendidikan, pembiayaan pendidikan, 
juga kewenangan di sektor pendidikan yang digariskan bagi pusat maupun daerah. 
Dalam konteks ini pula, pendidikan berusaha dikembalikan untuk melahirkan 
insan-insan akademis dan intelektual yang diharapkan dapat membangun bangsa 
secara demokratis, bukan menghancurkan bangsa dengan budaya-budaya korupsi 
kolusi dan nepotisme, dimana peran pendidikan (agama, moral dan kenegaraan) 
yang didapat dibangku sekolah dengan tidak semestinya. Dalam kondisi yang 
demikian, mungkin benar ungkapan yang mengatakan "negeri ini dihancurkan oleh 
kaum intelektualnya sendiri". Apa sebab, karena pendidikan nasional selama ini 
bertekuk lutut kepada kepentingan penguasa. 
Pendidik, yaitu guru dan dosen yang tidak mengikuti sistem akan terlibas, 
sehingga murid yang kelak akan menjadi pemimpin negeri ini mendapatkan 
pendidikan yang tidak bermutu. Pendidikan disequillibrum antara pendidikan 
moral dan agama dengan sains. Perilaku yang dibentuk generasi "pendidikan 
otoriter" demikian banyak melahirkan pribadi yang terbelah tak seimbang, 
mengutip Abidin (2000), pendidikan seperti ini too much science too little 
faith, lebih banyak ilmu dengan tipisnya kepercayaan keyakinan agama.
Desentralisasi pendidikan, merupakan salah satu cara di masa "pendidikan 
otoriter" tidak lagi dianut, alias masa pendidikan di era otonomi daerah. Era 
yang dimulai secara formal melalui produk kebijakan otonomi pendidikan 
perguruan tinggi, kebijakan desentralisasi pendidikan yang mengacu pada UU No. 
22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004 
dan No. 33 tahun 2004 dimana dapat ditangkap prinsip-prinsip dan arah baru 
dalam pengelolaan sektor pendidikan dengan mengacu pada pembagian kewenangan 
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) 
serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. 
Implikasi otonomi daerah bagi sektor pendidikan sangat tergantung pada 
pembagian kewewenangan di bidang pendidikan yang akan ditangani pemerintah 
pusat dan pemerintah daerah disisi lain. Lalu sebuah sistem pendidikan nasional 
yang disahkan melalui UU Sisdiknas dimana beberapa muatan dalam kebijakan ini 
secara tidak langsung mencoba melakukan perbaikan mutu pendidikan.

Demokratisasi Pendidikan
Telah disebutkan dimuka bahwa pendidikan, dalam bahasa lain, mereformasi 
dirinya sendiri sesuai tuntutan demokratisasi dan terutama perbaikan 
institusi-institusi pencetak aset-aset masa depan bangsa ini agar tidak seperti 
pendahulunya. Konsep desentralisasi yang diusung pemerintah dan didukung 
berbagai elemen demokrasi 

di negeri ini melahirkan berbagai kebijakan yang memiliki implikasi positif 
terhadap pendidikan nasional.
Demokratisasi pendidikan terkait dengan beberapa masalah utama, antara lain 
desentralisasi pendidikan melalui perangkat kebijakan pemerintah yaitu 
Undang-undang yang mengatut tentang pendidikan di negara kita. 
Namun perlu diketahui bahwa menurut Alisjahbana (2000), mengacu pada Burki 
et.al. (1999) menyatakan bahwa desentralisasi pendidikan ini secara konseptual 
dibagi menjadi dua jenis. 
Pertama, desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan. Desentralisasi lebih 
kepada kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke 
pemerintah daerah. 
Kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang 
lebih besar di tingkat sekolah. 
Konsep pertama berkaitan dengan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan 
dari pusat ke daerah sebagai bagian demokratisasi. Konsep kedua lebih fokus 
mengenai pemberian kewenangan yang lebih besar kepada manajemen di tingkat 
sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. 
Dua hal ini mungkin sekali pelaksanaannya tergantung situasi kondisinya. 
Walaupun evaluasi mengisyaratkan belum optimalnya pendidikan Indonesia di bawah 
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, yakni masih berkisar 
pada tataran desentralisasi pendidikan dengan model pertama, yang merupakan 
bagian dari desentralisasi politik dan fiskal (financing terhadap pendidikan 
regional), akan tetapi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan 
kualitas dari hasil proses belajar mengajar tersebut diharapkan juga 
berlangsung. 
Untuk itulah partisipasi orang tua, masyarakat, dan guru sangat penting untuk 
mereformasi pendidikan ini, selain memecahkan masalah finansial melalui 
langkah-langkah yang diformulasi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Urgensi Desentralisasi 
Reformulasi konsep pendidikan dan rekonstruksi fondasi pendidikan nasional, 
utamanya menyangkut hak-hak pendidikan masyarakat dan nilai-nilai dasar 
pendidikan saat ini mutlak untuk dipikirkan (rethinking) dan direaktualisasi. 
Salah satu konsepnya adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang mulai 
diimplementasikan pada sekolah-sekolah dasar dan menengah di beberapa provinsi, 
mungkin juga konsep pendidikan "masyarakat belajar" bagi masyarakat akademis 
seperti digagas Murbandono Hs (1999) yang menurutnya bukanlah utopia. 

Dengan demikian dalam konteks ini, kebijakan otonomi daerah (melalui 
diterbitkannya UU No. 32 tahun 2004 dan UU No.33 tahun 2004) dan desentralisasi 
pendidikan dalam rangka perbaikan pendidikan ini sangat perlu dan mendesak. 
Berhubung keran demokrasi dan demokratisasi begitu membahana pada masa 
reformasi sekarang ini, maka reformasi pendidikan mutlak bagi bangsa ini dan 
dapat segera diwujudkan menyusul semakin pentingnya sektor pendidikan dijadikan 
prioritas utama pembangunan, dimana pembiayaan dan kewenangan menjadi fokus 
utama dalam reformasi pendidikan tekait dengan desentralisasi pendidikan di era 
otonomi daerah saat ini. 

Peneliti Forum Studi Kebijakan (FORBI) Departemen Ilmu Administrasi, 
Universitas Indonesia




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [list_indonesia] [ppiindia] Desentralisasi dan Demokratisasi Pendidikan di Era Otonomi Daera