** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** Ambalat, Milik Siapa?=20 Oleh Melda Kamil Ariadno KITA tercengang saat 16 dari 17 hakim Mahkamah Internasional=20 (International Court of Justice/ICJ) yang memeriksa perkara Pulau=20 Sipadan-Ligitan pada 17 Desember 2002 menyerahkannya kepada Malaysia.=20 Mengapa begitu? Indonesia didakwa "tidak" menunjukkan keinginan untuk menguasai kedua=20 pulau itu karena hukum nasional (UU Prp Nomor 4 Tahun 1960) tidak=20 pernah memasukkan pulau itu ke wilayah kita karena tidak pernah=20 ada "penguasaan secara efektif (effectivites/effective occupation)",=20 baik oleh Belanda maupun Indonesia, sementara Inggris dan Malaysia=20 melakukannya. Padahal, jarak kedua pulau itu lebih dekat ke kepulauan=20 Indonesia dibandingkan dengan Malaysia. NEGARA Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state) yang=20 sudah lama diperjuangkan di forum internasional. Diawali dengan=20 Deklarasi Djuanda tahun 1957 lalu diikuti UU Prp No 4/1960 tentang=20 Perairan Indonesia; Prof Mochtar Kusumaatmadja dengan tim negosiasi=20 Indonesia lainnya menawarkan konsep "Negara Kepulauan" untuk dapat=20 diterima di Konferensi Hukum Laut Perseriktan Bangsa-Bangsa (PBB)=20 III, sehingga dalam "The United Nations Convention on the Law of the=20 Sea (UNCLOS), 1982" dicantumkan Bagian IV mengenai negara kepulauan.=20 Konsepsi itu menyatukan wilayah kita. Di antara pulau-pulau kita=20 tidak ada laut bebas, karena sebagai negara kepulauan, Indonesia=20 boleh menarik garis pangkal (baselines-nya) dari titik-titik terluar=20 pulau-pulau terluar (the outermost points of the outermost islands=20 and drying reefs). Hal itu diundangkan dengan UU No 6/1996 tentang=20 Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4/1960 sebagai=20 implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional kita. Namun, dalam UU No 6/1996 itu tidak ada peta garis batas Indonesia,=20 yang ada hanya peta ilustratif. Padahal, menurut UNCLOS 1982,=20 Indonesia harus membuat peta garis batas, yang memuat koordinat garis=20 dasar sebagai titik ditariknya garis pangkal kepulauan Indonesia.=20 Lalu timbul sengketa Sipadan-Ligitan, dan kita tergopoh-gopoh membuat=20 Peraturan Pemerintah No 38/2002, yang memuat titik-titik dasar=20 termasuk di Pulau Sipadan-Ligitan. Sayang, PP itu harus direvisi=20 karena ICJ memutuskan kedua pulau itu milik Malaysia. Kini timbul masalah perebutan daerah cadangan minyak Ambalat dan=20 Ambalat Timur (demikian Indonesia menyebutnya) atau blok minyak XYZ=20 (oleh Malaysia). Kedua Negara telah memberi konsesi eksplorasi blok=20 itu kepada perusahaan berbeda. Indonesia telah memberi izin kepada=20 ENI (Italia) dan Unocal (AS), sementara Shell mengantongi izin dari=20 Malaysia. Maka terjadi dua klaim saling tumpang-tindih antara kedua=20 negara bertetangga (overlapping claim areas). Klaim tumpang-tindih dari dua atau lebih negara pada dasarnya bukan=20 hal istimewa. Hal ini biasa terjadi di wilayah laut yang=20 berdampingan. Hukum laut memberi hak kepada negara pantai untuk=20 memiliki laut wilayah sejauh 12 mil laut, dan zona ekonomi eksklusif=20 serta landas kontinen sejauh 200 mil laut yang diukur dari garis=20 pangkalnya. Bahkan, untuk landas kontinen jarak bisa mencapai 350 mil=20 laut, jika dapat dibuktikan adanya natural prolongation (kepanjangan=20 ilmiah) dari daratan negara pantai itu. Hal ini menyebabkan banyak=20 negara berlomba mengklaim teritori lautnya sesuai dengan hak yang=20 diberikan hukum laut. KONDISI yang kini terjadi di Ambalat tidak dapat dilepaskan dari=20 perebutan Sipadan-Ligitan. Judge (hakim) Shigeru Oda pada Mahkamah=20 Internasional jeli melihat potensi konflik itu dengan menunjukkan,=20 meski keberadaan Pulau Sipadan-Ligitan telah diketahui sejak abad ke- 19, namun konflik mengenai kepemilikannya baru mencuat tahun 1960-an,=20 saat kedua negara berselisih paham mengenai batas landas kontinen=20 keduanya. Meski Oda termasuk hakim yang memberi putusan kepemilikan Sipadan- Ligitan kepada Malaysia karena alasan effectivites, namun ia membuat=20 pernyataan, "=85the present judgment determining sovereignty over the=20 islands does not necessarily have a direct bearing on the=20 delimitation of the continental shelf, which has been a subject of=20 dispute between the two states since the late 1960s". Oda menekankan, saat ini "penetapan batas landas kontinen" lebih=20 ditekankan pada prinsip yang disebut dengan an equitable solution. Maka, tindakan Malaysia mengirim kapal perang atau pesawat tempur ke=20 Indonesia, apalagi dengan bonus "menyiksa warga kita yang sedang=20 membangun suar di Karang Unarang" tidak dapat dibenarkan. Karang=20 Unarang adalah suatu low tide elevation (elevasi pasang surut), yang=20 dapat dijadikan titik garis pangkal satu negara. Sebagai negara=20 kepulauan Indonesia berhak mencari titik-titik terluar dari pulau=20 atau karang terluar untuk dipakai sebagai garis pangkal. Itu berarti=20 Karang Unarang yang letaknya di tenggara Pulau Sebatik (bagian=20 Indonesia) berhak dijadikan baselines baru Indonesia, sebagai=20 pengganti garis pangkal di pulau Sipadan dan Ligitan. Malaysia adalah negara pantai biasa, yang hanya boleh memakai garis=20 pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal lurus (straight=20 baselines) jika syarat-syarat tertentu dipenuhi. Karena itu, Malaysia=20 seharusnya tidak menyentuh daerah itu karena ia hanya bisa menarik=20 baselines Negara Bagian Sabah dari daratan utamanya, bukan dari Pulau=20 Sipadan atau Ligitan. Jika Malaysia berargumentasi, "tiap pulau berhak mempunyai laut=20 teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinennya sendiri",=20 maka Pasal 121 UNCLOS 1982 dapat membenarkannya. Namun, rezim=20 penetapan batas landas kontinen mempunyai specific rule yang=20 membuktikan keberadaan pulau-pulau yang relatively small, socially=20 and economically insignificant tidak akan dianggap sebagai special=20 circumstances dalam penentuan garis batas landas kontinen. Beberapa=20 yurisprudensi hukum internasional telah membuktikan dipakainya=20 doktrin itu. Dengan demikian, yang perlu ditentukan kini adalah garis pangkal=20 masing-masing negara. Jika situasi di Ambalat memanas dengan telah=20 berhadap-hadapannya kapal perang dan pesawat tempur kedua negara,=20 Malaysia mengatakan semua bisa dirundingkan, maka itu hanya akan=20 mencapai deadlock jika Malaysia bersikukuh untuk dipakainya peta=20 wilayahnya tahun 1979. Peta itu hanya tindakan unilateral yang tidak=20 mengikat Indonesia. Indonesia telah menolak langsung peta itu sejak=20 diterbitkan, karena penarikan baselines yang tidak jelas landasan=20 hukumnya. Ambalat jelas di bagian selatan Laut Sulawesi dan masuk wilayah=20 Indonesia. Jika kedua negara tetap dalam posisi berlawanan, maka=20 untuk mencegah konflik bersenjata, jalan keluar yang harus ditempuh=20 adalah duduk dalam perundingan garis batas landas kontinen kedua=20 negara, yang sekaligus berarti menyelesaikan kasus Ambalat dengan=20 menerapkan prinsip equitable solution, seperti digariskan UNCLOS 1982. Indonesia telah berkali-kali mengajak Malaysia duduk di meja=20 perundingan mengenai batas landas kontinen, namun tak ada respons=20 positif. Kini tingkat kesabaran rakyat Indonesia sedang diuji, kasus=20 tenaga kerja Indonesia (TKI), kasus illegal logging, dan konflik=20 Ambalat membawa pandangan negatif tentang Malaysia. Keberadaan TNI=20 Angkatan Laut dapat dibenarkan karena tiap negara harus menjaga=20 kedaulatan negaranya di daerah yang diyakini sebagai wilayahnya. Jika=20 tidak bisa bertindak in good faith, sebagaimana dilakukan negara- negara beradab, maka Malaysia menyisakan ruang bagi Indonesia agar=20 mempertahankan prinsip "bertetangga baik" seperti selama ini dianut=20 Indonesia secara "berlebihan". Melda Kamil Ariadno Pengajar Hukum Laut Fakultas Hukum UI; Ketua=20 Lembaga Pengkajian Hukum Internasional (LPHI) FHUI ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20 Give the gift of life to a sick child.=20 Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~->=20 *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg= Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx =20 Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ =20 ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **