[UntirtaNet] Perang Bagi Para Carder ?

  • From: "yayantea" <yayantea@xxxxxxxxxxxxx>
  • To: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
  • Date: Mon, 30 Sep 2002 14:17:53 -0400

Perang Bagi Para Carder ?

Dalam soal Teknologi Informasi (TI) Indonesia tergolong ''biasa-biasa saja''. 
Setidaknya jika dilihat dari pengakses internet, Indonesia tergolong rendah 
hanya dua persen dari 240 juta penduduk Indonesia. Sedang pemilik domain id 
hanya 1,4 juta orang.

Namun angka-angka tersebut bukan berarti Indonesia ketinggalan dalam 
'permainan' internet. Kenyataannya, Indonesia terbukti sebagai negara 
pengcarding terbesar ke-2 di dunia. Menurut catatan Mabes Polri, posisi pertama 
ditempati Ukraina, dikuti Yugoslavia, Lithuania, Mesir dan Rumania.

Inilah yang memicu masuknya Indonesia ke dalam daftar hitam Amerika Serikat, 
Kanada dan Eropa, untuk transaksi on-line. Pasalnya, carder Indonesia sering 
menggondol kartu kredit dari negara tersebut. Fakta ini ditandai maraknya 
merchant on-line yang memblokir transaksi yang menggunakan IP (Internet 
Protocol) Indonesia. Bahkan ada website yang terang-terangan menyatakan : 
Indonesia is forbidden.

Meski Polri telah membentuk unit khusus (Subdit Pidana Teknologi Informasi), 
pembasmian carder ini terhitung sukar. ''Salah satu sebabnya adalah perangkat 
hukum yang kurang memadai,'' tandas AKBP Brata Mandala, dari Mabes Polri dalam 
diskusi yang digelar I2BC beberapa waktu lalu di Jakarta. 

Salah satunya, papar Brata, Indonesia menganut prinsip testimonium de auditum, 
yakni mendengar, melihat dan mengalami sendiri. ''Prinsip ini menyulitkan, 
pasalnya, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku cyber crime biasanya dilakukan 
di ruangan tersembunyi dan tidak ada kontak fisik dengan orang lain,''.

Hal yang senada ditandaskan pengamat telekomunikasi Roy Suryo. Menurutnya, 
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tidak bisa menyaingi 
perkembangan teknologi. ''Dalam proses pembuktian, misalnya, apakah print out 
para carder saat log in di komputer bisa laku saat di pengadilan ?,'' tegasnya. 

Belum lagi, papar Roy, banyak carder yang sudah pintar-pintar. Selain bekerja 
sama dengan pemilik warnet untuk menghapus catatan log in tadi, para carder 
juga bisa menyamarkan IP (internet protocol)-nya. Caranya, kata dia, dengan 
memakai bandwith non-Indonesia, yakni menggunakan akses IP dari luar negeri.

Praktek semacam ini bakal menyulitkan perangkat hukum untuk menentukan locus de 
liti atau lokasi kejadian. Belum lagi laporan kepada pemilik kartu kredit baru 
1,5 hingga 2 bulan kemudian. Setelah itu pun harus ada trace out yang 
berbelit-belit, katanya. ''Mereka kini di atas angin,'' ujar Roy menyimpulkan.
Yayan tea
==============================================================(C)opyright 
1999-2002 UntirtaNet
Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia
dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten
Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx,
dengan Subject 'Subscribe' atau lansung ke
//www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet
Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org

Other related posts:

  • » [UntirtaNet] Perang Bagi Para Carder ?