Prof Achmad Ali: Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Sudah Kebablasan BANDUNG -- Pakar hukum asal Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Achmad Ali SH, berpendapat penerapaan asas praduga tak bersalah di Indonesia jauh dari arti sebenarnya. Bahkan, penerapan asas hukum itu sudah kebablasan, karena sering digunakan bukan pada tempatnya. "Asas praduga tak bersalah berdasarkan arti sebenarnya seharusnya digunakan hanya di dalam sidang pengadilan," ujar Achmad Ali pada acara deklarasi Konsorsium Gerakan HAM di Jawa Barat di Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) Bandung, Sabtu (28/9). Jadi, tambahnya, istilah hukum tersebut bukan dipergunakan di luar sidang pengadilan. Selain itu, kata Achmad Ali yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, praduga tak bersalah juga harus diterapkan dalam kasus pidana, bukan di luar pidana. "Sekali lagi saya katakan asas praduga tak bersalah dipakai dalam kasus pidana dan bukan pada kasus yang lain." tegasnya. Menurut anggota Komnas HAM itu, jika dalam setiap kasus diterapkan prinsip praduga tak bersalah, maka kapan polisi akan bisa menangkap tersangka. Ia mengatakan polisi berdasarkan bukti yang cukup dapat menangkap tersangka, karena menduga orang tersebut bersalah telah melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum dan peraturan. Menurut Prof Achmad Ali, mana mungkin polisi ketika akan menangkap tersangka dengan mengatakan 'saya menangkap saudara karena diduga tak bersalah' (praduga tak bersalah). "Kalau begitu kapan polisi akan menangkap tersangka," katanya. Ia mengatakan tugas jaksalah di pengadilan yang harus membuktikan kesalahan yang dilakukan tersangka. Namun pada kenyataannya, demikian Prof Achmad Ali, praduga tak bersalah di Indonesia digunakan dan diterapkan di sembarang tempat dan saat serta pada setiap kasus, sehingga pemakaiannya telah kebablasan. Di luar sidang pengadilan, di luar kasus pidana, banyak orang yang berkelit dari tindakannya dengan berlindung di bawah prinsip hukum praduga tak bersalah. ant/bud sumber: http://www.republika.co.id/cetak_detail.asp?id=96689&kat_id=6 Yayan tea ==============================================================(C)opyright 1999-2002 UntirtaNet Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx, dengan Subject 'Subscribe' atau lansung ke //www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org