[UntirtaNet] Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Sudah Kebablasan

  • From: "yayantea" <yayantea@xxxxxxxxxxxxx>
  • To: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
  • Date: Mon, 30 Sep 2002 14:15:45 -0400

Prof Achmad Ali: Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Sudah Kebablasan

BANDUNG -- Pakar hukum asal Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Achmad Ali 
SH, berpendapat penerapaan asas praduga tak bersalah di Indonesia jauh dari 
arti sebenarnya. Bahkan, penerapan asas hukum itu sudah kebablasan, karena 
sering digunakan bukan pada tempatnya.

"Asas praduga tak bersalah berdasarkan arti sebenarnya seharusnya digunakan 
hanya di dalam sidang pengadilan," ujar Achmad Ali pada acara deklarasi 
Konsorsium Gerakan HAM di Jawa Barat di Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) 
Bandung, Sabtu (28/9). Jadi, tambahnya, istilah hukum tersebut bukan 
dipergunakan di luar sidang pengadilan.

Selain itu, kata Achmad Ali yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas 
Hasanuddin, praduga tak bersalah juga harus diterapkan dalam kasus pidana, 
bukan di luar pidana. "Sekali lagi saya katakan asas praduga tak bersalah 
dipakai dalam kasus pidana dan bukan pada kasus yang lain." tegasnya.

Menurut anggota Komnas HAM itu, jika dalam setiap kasus diterapkan prinsip 
praduga tak bersalah, maka kapan polisi akan bisa menangkap tersangka. Ia 
mengatakan polisi berdasarkan bukti yang cukup dapat menangkap tersangka, 
karena menduga orang tersebut bersalah telah melakukan tindakan yang dilarang 
oleh hukum dan peraturan.

Menurut Prof Achmad Ali, mana mungkin polisi ketika akan menangkap tersangka 
dengan mengatakan 'saya menangkap saudara karena diduga tak bersalah' (praduga 
tak bersalah). "Kalau begitu kapan polisi akan menangkap tersangka," katanya.

Ia mengatakan tugas jaksalah di pengadilan yang harus membuktikan kesalahan 
yang dilakukan tersangka. Namun pada kenyataannya, demikian Prof Achmad Ali, 
praduga tak bersalah di Indonesia digunakan dan diterapkan di sembarang tempat 
dan saat serta pada setiap kasus, sehingga pemakaiannya telah kebablasan.

Di luar sidang pengadilan, di luar kasus pidana, banyak orang yang berkelit 
dari tindakannya dengan berlindung di bawah prinsip hukum praduga tak bersalah. 
ant/bud
sumber: http://www.republika.co.id/cetak_detail.asp?id=96689&kat_id=6
Yayan tea
==============================================================(C)opyright 
1999-2002 UntirtaNet
Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia
dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten
Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx,
dengan Subject 'Subscribe' atau lansung ke
//www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet
Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org

Other related posts:

  • » [UntirtaNet] Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Sudah Kebablasan