[UntirtaNet] Geger talangsari - Bag-19

  • From: "untirtanet@xxxxxxxxxxxxxx" <yayantea@xxxxxxxxxxxxx>
  • To: <untirtanet@xxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Mon, 2 Sep 2002 22:47:36 -0400

MEREKA YANG DIBEBASKAN

Artinya dipenjara? Orang yang hidupnya diberi tanda batas. Mereka
ditentukan, tak lagi menentukan. Mereka diatur dan tak lagi boleh mengatur.
Sungguh tak terbayangkan. Mereka yang dulunya bebas menentukan pilihan dan
kehendak, yang tak seorang pun mencegah ke mana suka, kini semua itu sirna.
Tak bisa lagi makan dan minum sesuai selera. Tak lagi bercampur anak, istri
dan orang-orang tercinta.

Kini mereka dihadang peraturan yang ditegakkan oleh para sipir penjara Yang
bisa ramah disuatu ketika, tetapi juga bisa marah sampai tak terkira. Yang
bisa baik, dalam tutur kata bak seorang pendeta, tetapi jika anda coba-coba
lari, peluru tajamnya yang bicara. Jika tak cukup bermental baja sangat
mudah seseorang akan mengalami kegoncangan jiwa, depresi, histeria, takut,
was-was dan perasaan tak berdaya. Ah, bagaimana lagi mereka yang harus
menjalani hukuman bertahun-tahun bahkan seumur hidup? Tentunya waktu akan
menyeret ke suatu kesudahan yang tidak dapat terperkirakan.

Tak seorang pun ingin dipenjara. Juga mereka yang terlibat kerusuhan
Talangsari, Way Jepara, Lampung Tengah itu. Apa lagi penjara Nusakambangan.
Dede Saefuddin, Sukardi, Maulana Latif, tak pemah bercita-cita masuk
penjara. Tidak juga kawan-kawannya yang lain yang berada di LP.
Nusakambangan.

Maka, ketika mereka menghadiri acara islah dengan. Menteri Transmigrasi, AM.
Hendropriyono, pertama-tama yang mereka minta ialah pembebasan
teman-temannya yang masih dipenjara di LP.Nusakambangan. "Semula Pak Hendro
hanya berniat membantu pembebasan beberapa orang saja yang kategori politik.
Tidak termasuk narapidana Lampung yang terlibat pembunuhan dan teror. Namun
setelah kami minta tolong dan Saudara Fauzi menawarkan untuk islah akhirnya
Pak Hendro setuju dan meminta agar data-data mereka yang masih dipenjara
segera dicari. Pak Hendro dalam kapasitasnya selaku Menteri akan memproses
pembebasannya." kata Dede Saefuddin dalam suatu wawancara dengan penulis.
Menurut Dede, malam itu disetujui agar esok hari beberapa orang pergi ke
LP.Nusakambangan untuk menyampaikan berita islah serta mulai menghimpun
data-data siapa saja teman-teman narapidana Lampung yang belum dibebaskan.
"Kalau tidak salah yang ditugaskan menghimpun data-data dan menyampaikannya
kepada pak Hendro adalah saudara Maulana Latif", katanya. Keinginan agar
para tahanan politik segera dibebaskan agaknya sedang menggema, menjadi
semacam agenda pertama reformasi. Bukan hanya mantan napi yang menyerukan
pembebasan, tetapi banyak pihak di masyarakat, termasuk ormas-ormas Islam
dan tokoh-tokoh Islam. Tetapi seruan akan tinggal sebagai seruan jika tidak
ada pihak yang secara serius mengajukan prosesnya. Proses pembebasan
tahanan, apalagi narapidana yang perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap ternyata tidaklah sederhana. Harus ada pihak yang secara resmi
meminta, kemudian dibahas melalui rapat-rapat intern departemen yang terkait
untuk memastikan apakah pembebasan itu mungkin dilakukan dan dapat
dibenarkan menurut Undang-undang atau peraturan yang berlaku. Waktu itu,
Jaksa Agung HA. Muhammad Ghalib, SH memberi isyarat bahwa amnesti dapat
diberikan dengan catatan:

1. Tidak termasuk terpidana penjara di atas 10 tahun.
2. Membuat pernyataan setia kepada negara Kesatuan RI.
3. Berjanji tidak akan melakukan kegiatan yang dapat mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa.

Reformasi yang penuh euforia terus berjalan. Namun tidak secara otomatis
para narapidana politik dapat dibebaskan. Tidak juga pada Hari Kemerdekaan,
tanggal 17 Agustus 1998. Tersentuh oleh tanggungjawab yang muncul di
tengah-tengah keinginan dan tuntutan untuk islah, akhirnya Menteri
Transmigrasi, AM. Hendropriyono memenuhi janjinya. Melalui suratnya Nomor:
R-O28/Mentras/O8/1998 tanggal 21 Agustus 1998, Menteri Transmigrasi dan PPH
memohonkan percepatan pembebasan Napol Korban Peristiwa Lampung kepada
Presiden Republik Indonesia Tidak cukup dengan surat, AM. Hendropriyorio
juga melobi langsung kepada Jaksa Agung RI, M. Ghalib Menteri Kehakiman
Muladi, Menhankam (Pangab) Wiranto dan Ketua MA, Sarwata. Hasilnya, Jaksa
Agung RI melalui suratnya Nomor: R-196/A/D/9/1998 Tanggal 23 September 1998
turut menyarankan kepada Presiden untuk menyetujui permohonan Menteri
Transmigrasi dan PPH perihal amnesti. Napol peristiwa Lampung atas nama
Fauzi dkk. Barulah sebulan kemudian, Menteri Sekretaris Negara, Akbar
Tandjung, melalui suratnya No: R-311 M.Sesneg/10/1998 Tanggal 26 Oktober
1998 berkirim surat kepada Menko Polkam, Menteri Kehakiman, Menteri
Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI menyampaikan tentang petunjuk Presiden
agar usul pemberian rehabilitasi kepada eks Napol perisrtiwa lampung atas
nama Fauzi dkk dibantu prosesnya.

Kenyataan ini membuktikan bahwa pembebasan narapidana politik Islam walaupun
pada era reformasi tidaklah semudah yang dibayangkan banyak orang.
Birokrasinya sangat berbelit, dari bawah ke atas lalu ke bawah lagi dan
berproses lagi ke atas untuk kemudian baru bisa ditandatangani oleh Presiden
RI.

Pada proses pembebasan sejumlah narapidana kasus Lampung ini Presiden
Bacharuddin Jusuf Habibie baru menetapkan dan menandatangani keputusannya
untuk memberikan grasi setelah melalui proses yang alot apalagi saat itu
Undang-undang Subversi memang belum dicabut. Tetapi akhirnya melalui Kepres
Nomor : 101/0 Tahun 1998 tanggal 31 desember 1999, Presiden memberikan grasi
kepada para narapidana kasus Lampung yang diperjuangkan Menteri Transmigrasi
itu.

MEREKA YG DIBEBASKAN :

  1.. FAUZI bin ISNAN, yang dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Nomor
04/Subv/Pid/90/PT.DKI tanggal 26 Maret 1990, telah dijatuhi pidana penjara
selama 20 (dua puluh tahun).

  2.. SUDARSONO al. MASDAR, yang dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
Nomor: 05/Subv/Pid/90/PT.DKI tanggal 30 April 1990 telah dijatuhi pidana
penjara selama 17 (tujuh belas) tahun.

  3.. FADHILLAH al. SUGITO bin WIRYOPERWITO yang dengan putusan Pengadilan
Negeri Tanjungkarang Nomor: 160/Pid/B/Subv/1989/PN.TK, tanggal 7 Nopember
1989 telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

  4.. TARDI NURDIANSYAH, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Nomor 102/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 21 Desember 1989 telah dijatuhi pidana
penjara selama 17 (tujuh belas) tahun.

  5.. SUGENG YULIANTO al. SUGIMIN, yang dengan putusan Pengadilan Negeri
Tanjungkarang Nomor 161/Pid/B/Subv/1989/PN.TK tanggal 7 Nopember 1989 telah
dijatuhi pidana penjara selama seumur hidup.
  6.. RIYANTO, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:
191/Pid/B/Subv/1989/PN.TK tanggal 4 Januaru 1990 telah dijatuhi pidana
seumur hidup.

  7.. HARIYANTO YUSUF, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Nomor 102/Pid/B/Subv/1989/PN.TK tanggal 6 Nopember 1989 telah dijatuhi
pidana penjara seumur hidup.

  8.. FACHRUDDIN al. SUKIRNA, yang dengan putusan Pengadilan Negeri
Tanjungkarang Nomor: 193/PidTB/Subv/1989/PN.TK tanggal 21 Desember 1989
telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

  9.. ZAMZURI bin MUH. RAJI yang dengan putusan Pengadilan Negeri
Tanjungkarang Nomor: 145/Pid/B/Subv/1989/PN.TK tanggal 25 Oktober 1989 telah
dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

  10.. MUH. MUSHANNIF, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Nomor: 194/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 20 Desember 1989 telah dijatuhi
pidana penjara selama 20 (duapuluh) tahun.
  11.. ARIFIN bin KARYAN, yang dengan putusan Pengadilan Negeri
Tanjungkarang Nomor 195/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 18 Desember 1989 telah
dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun.
  12.. ABADI ABDULLAH, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Nomor 196/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 19 Desember 1989 telah dijatuhi pidana
penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
  13.. MUNJAENI, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No:
187/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 30 Oktober 1989 telah dijatuhi pidana
penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

  14.. SHOLIHIN, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor
53/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 25 Agustus 1990 telah dijatuhi pidana penjara
selama 13 (tiga belas) tahun.

  15.. SRI HARYADI, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Nomor 163/Pid/Subv/B/1989/PN.TK tanggal 30 Oktober 1989 telah dijatuhi
pidana penjara seumur hidup.

Pembebasan itu disambut suka cita. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman
Perambah Hutan A.M. Hendropriyono juga turut bergembira menyambut kedatangan
mereka di Masjid Muhajirin Departemen Transmigrasi dan PPH Jakarta. Dalam
Acara Syukuran yang diliput secara luas oleh pers nasional, A.M.
Hendropriyono mengungkapkan bahwa seluruh tahanan politik Islam akan
dipercepat pembebasannya. Karena landasan moral Islah. "Mereka ini bukan
penjahat, perampok, maling dan garong. Mereka ini masuk penjara karena
politik dan di sinilah ada kesalahpahaman dengan pemerintah soal kebijakan".

Tentang pembebasan itu, sebagai bukti bahwa islah merupakan gerakan moral
yang bisa mengetuk hati para penguasa atau masyarakat luas. Departemen
Transmigrasi, menurut Hendro, berniat menerima hak-hak sosial politik para
tapol tersebut. Karena, umumnya mereka merupakan orang-orang yang miskin dan
susah. "Para tapol berhak diberi tawaran transmigrasi seperti rakyat yang
lain", katanya.

Semua sudah terjadi. Penyelesaian melalui Islah dalam kasus Talangsari
menjadi kenyataan. Mereka yang semula dianggap bermusuhan, kini berangkulan.
Yang kuat membantu yang lemah. Yang tak punya pekerjaan diberi pekerjaan.
Yang ingin usaha dagang diusahakan modal.

Memang, tak semua bisa puas. Ada saja pengganggu dan peragu. Ada yang
menuntut terlalu banyak. Ada yang mencari-cari dalih untuk tetap
menghidupkan silang sengketa. Tetapi dari kasus ini dan cara
penyelesaiannya, kita diingatkan satu hal bahwa kita perlu menimba sebanyak
mungkin kearifan dari sabda-sabda Ilahiah dalam rangka mengakhiri anarki
berkepanjangan.

Mereka yang tewas dari kedua belah pihak, telah gugur sebagai syuhada di
medan perang. Tiada kata siapa yang menang dan siapa yang kalah, sebab yang
menang hanyalah kebenaran.

Moral Islah yang diserukan sangat layak menjadi solusi atas situasi konflik
sosial politik tak kunjung reda sekarang ini. Kita tertegun seolah pilihan
memang hanya satu jalan :.... selesaikan dengan cara menelusuri jalan-Nya.

* * *




===============================================================
(C)opyright 1999-2002 UntirtaNet
Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia 
dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten 
Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx, 
dengan Subject 'Subscribe' atau lansung ke  
//www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet 
Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx
Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org

Other related posts:

  • » [UntirtaNet] Geger talangsari - Bag-19