MEREKA YANG DIBEBASKAN Artinya dipenjara? Orang yang hidupnya diberi tanda batas. Mereka ditentukan, tak lagi menentukan. Mereka diatur dan tak lagi boleh mengatur. Sungguh tak terbayangkan. Mereka yang dulunya bebas menentukan pilihan dan kehendak, yang tak seorang pun mencegah ke mana suka, kini semua itu sirna. Tak bisa lagi makan dan minum sesuai selera. Tak lagi bercampur anak, istri dan orang-orang tercinta. Kini mereka dihadang peraturan yang ditegakkan oleh para sipir penjara Yang bisa ramah disuatu ketika, tetapi juga bisa marah sampai tak terkira. Yang bisa baik, dalam tutur kata bak seorang pendeta, tetapi jika anda coba-coba lari, peluru tajamnya yang bicara. Jika tak cukup bermental baja sangat mudah seseorang akan mengalami kegoncangan jiwa, depresi, histeria, takut, was-was dan perasaan tak berdaya. Ah, bagaimana lagi mereka yang harus menjalani hukuman bertahun-tahun bahkan seumur hidup? Tentunya waktu akan menyeret ke suatu kesudahan yang tidak dapat terperkirakan. Tak seorang pun ingin dipenjara. Juga mereka yang terlibat kerusuhan Talangsari, Way Jepara, Lampung Tengah itu. Apa lagi penjara Nusakambangan. Dede Saefuddin, Sukardi, Maulana Latif, tak pemah bercita-cita masuk penjara. Tidak juga kawan-kawannya yang lain yang berada di LP. Nusakambangan. Maka, ketika mereka menghadiri acara islah dengan. Menteri Transmigrasi, AM. Hendropriyono, pertama-tama yang mereka minta ialah pembebasan teman-temannya yang masih dipenjara di LP.Nusakambangan. "Semula Pak Hendro hanya berniat membantu pembebasan beberapa orang saja yang kategori politik. Tidak termasuk narapidana Lampung yang terlibat pembunuhan dan teror. Namun setelah kami minta tolong dan Saudara Fauzi menawarkan untuk islah akhirnya Pak Hendro setuju dan meminta agar data-data mereka yang masih dipenjara segera dicari. Pak Hendro dalam kapasitasnya selaku Menteri akan memproses pembebasannya." kata Dede Saefuddin dalam suatu wawancara dengan penulis. Menurut Dede, malam itu disetujui agar esok hari beberapa orang pergi ke LP.Nusakambangan untuk menyampaikan berita islah serta mulai menghimpun data-data siapa saja teman-teman narapidana Lampung yang belum dibebaskan. "Kalau tidak salah yang ditugaskan menghimpun data-data dan menyampaikannya kepada pak Hendro adalah saudara Maulana Latif", katanya. Keinginan agar para tahanan politik segera dibebaskan agaknya sedang menggema, menjadi semacam agenda pertama reformasi. Bukan hanya mantan napi yang menyerukan pembebasan, tetapi banyak pihak di masyarakat, termasuk ormas-ormas Islam dan tokoh-tokoh Islam. Tetapi seruan akan tinggal sebagai seruan jika tidak ada pihak yang secara serius mengajukan prosesnya. Proses pembebasan tahanan, apalagi narapidana yang perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ternyata tidaklah sederhana. Harus ada pihak yang secara resmi meminta, kemudian dibahas melalui rapat-rapat intern departemen yang terkait untuk memastikan apakah pembebasan itu mungkin dilakukan dan dapat dibenarkan menurut Undang-undang atau peraturan yang berlaku. Waktu itu, Jaksa Agung HA. Muhammad Ghalib, SH memberi isyarat bahwa amnesti dapat diberikan dengan catatan: 1. Tidak termasuk terpidana penjara di atas 10 tahun. 2. Membuat pernyataan setia kepada negara Kesatuan RI. 3. Berjanji tidak akan melakukan kegiatan yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Reformasi yang penuh euforia terus berjalan. Namun tidak secara otomatis para narapidana politik dapat dibebaskan. Tidak juga pada Hari Kemerdekaan, tanggal 17 Agustus 1998. Tersentuh oleh tanggungjawab yang muncul di tengah-tengah keinginan dan tuntutan untuk islah, akhirnya Menteri Transmigrasi, AM. Hendropriyono memenuhi janjinya. Melalui suratnya Nomor: R-O28/Mentras/O8/1998 tanggal 21 Agustus 1998, Menteri Transmigrasi dan PPH memohonkan percepatan pembebasan Napol Korban Peristiwa Lampung kepada Presiden Republik Indonesia Tidak cukup dengan surat, AM. Hendropriyorio juga melobi langsung kepada Jaksa Agung RI, M. Ghalib Menteri Kehakiman Muladi, Menhankam (Pangab) Wiranto dan Ketua MA, Sarwata. Hasilnya, Jaksa Agung RI melalui suratnya Nomor: R-196/A/D/9/1998 Tanggal 23 September 1998 turut menyarankan kepada Presiden untuk menyetujui permohonan Menteri Transmigrasi dan PPH perihal amnesti. Napol peristiwa Lampung atas nama Fauzi dkk. Barulah sebulan kemudian, Menteri Sekretaris Negara, Akbar Tandjung, melalui suratnya No: R-311 M.Sesneg/10/1998 Tanggal 26 Oktober 1998 berkirim surat kepada Menko Polkam, Menteri Kehakiman, Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI menyampaikan tentang petunjuk Presiden agar usul pemberian rehabilitasi kepada eks Napol perisrtiwa lampung atas nama Fauzi dkk dibantu prosesnya. Kenyataan ini membuktikan bahwa pembebasan narapidana politik Islam walaupun pada era reformasi tidaklah semudah yang dibayangkan banyak orang. Birokrasinya sangat berbelit, dari bawah ke atas lalu ke bawah lagi dan berproses lagi ke atas untuk kemudian baru bisa ditandatangani oleh Presiden RI. Pada proses pembebasan sejumlah narapidana kasus Lampung ini Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie baru menetapkan dan menandatangani keputusannya untuk memberikan grasi setelah melalui proses yang alot apalagi saat itu Undang-undang Subversi memang belum dicabut. Tetapi akhirnya melalui Kepres Nomor : 101/0 Tahun 1998 tanggal 31 desember 1999, Presiden memberikan grasi kepada para narapidana kasus Lampung yang diperjuangkan Menteri Transmigrasi itu. MEREKA YG DIBEBASKAN : 1.. FAUZI bin ISNAN, yang dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Nomor 04/Subv/Pid/90/PT.DKI tanggal 26 Maret 1990, telah dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun). 2.. SUDARSONO al. MASDAR, yang dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 05/Subv/Pid/90/PT.DKI tanggal 30 April 1990 telah dijatuhi pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun. 3.. FADHILLAH al. SUGITO bin WIRYOPERWITO yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 160/Pid/B/Subv/1989/PN.TK, tanggal 7 Nopember 1989 telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 4.. TARDI NURDIANSYAH, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 102/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 21 Desember 1989 telah dijatuhi pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun. 5.. SUGENG YULIANTO al. SUGIMIN, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 161/Pid/B/Subv/1989/PN.TK tanggal 7 Nopember 1989 telah dijatuhi pidana penjara selama seumur hidup. 6.. RIYANTO, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 191/Pid/B/Subv/1989/PN.TK tanggal 4 Januaru 1990 telah dijatuhi pidana seumur hidup. 7.. HARIYANTO YUSUF, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 102/Pid/B/Subv/1989/PN.TK tanggal 6 Nopember 1989 telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 8.. FACHRUDDIN al. SUKIRNA, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 193/PidTB/Subv/1989/PN.TK tanggal 21 Desember 1989 telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 9.. ZAMZURI bin MUH. RAJI yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 145/Pid/B/Subv/1989/PN.TK tanggal 25 Oktober 1989 telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 10.. MUH. MUSHANNIF, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 194/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 20 Desember 1989 telah dijatuhi pidana penjara selama 20 (duapuluh) tahun. 11.. ARIFIN bin KARYAN, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 18 Desember 1989 telah dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. 12.. ABADI ABDULLAH, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 196/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 19 Desember 1989 telah dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. 13.. MUNJAENI, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No: 187/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 30 Oktober 1989 telah dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. 14.. SHOLIHIN, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 53/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 25 Agustus 1990 telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun. 15.. SRI HARYADI, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 163/Pid/Subv/B/1989/PN.TK tanggal 30 Oktober 1989 telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Pembebasan itu disambut suka cita. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan A.M. Hendropriyono juga turut bergembira menyambut kedatangan mereka di Masjid Muhajirin Departemen Transmigrasi dan PPH Jakarta. Dalam Acara Syukuran yang diliput secara luas oleh pers nasional, A.M. Hendropriyono mengungkapkan bahwa seluruh tahanan politik Islam akan dipercepat pembebasannya. Karena landasan moral Islah. "Mereka ini bukan penjahat, perampok, maling dan garong. Mereka ini masuk penjara karena politik dan di sinilah ada kesalahpahaman dengan pemerintah soal kebijakan". Tentang pembebasan itu, sebagai bukti bahwa islah merupakan gerakan moral yang bisa mengetuk hati para penguasa atau masyarakat luas. Departemen Transmigrasi, menurut Hendro, berniat menerima hak-hak sosial politik para tapol tersebut. Karena, umumnya mereka merupakan orang-orang yang miskin dan susah. "Para tapol berhak diberi tawaran transmigrasi seperti rakyat yang lain", katanya. Semua sudah terjadi. Penyelesaian melalui Islah dalam kasus Talangsari menjadi kenyataan. Mereka yang semula dianggap bermusuhan, kini berangkulan. Yang kuat membantu yang lemah. Yang tak punya pekerjaan diberi pekerjaan. Yang ingin usaha dagang diusahakan modal. Memang, tak semua bisa puas. Ada saja pengganggu dan peragu. Ada yang menuntut terlalu banyak. Ada yang mencari-cari dalih untuk tetap menghidupkan silang sengketa. Tetapi dari kasus ini dan cara penyelesaiannya, kita diingatkan satu hal bahwa kita perlu menimba sebanyak mungkin kearifan dari sabda-sabda Ilahiah dalam rangka mengakhiri anarki berkepanjangan. Mereka yang tewas dari kedua belah pihak, telah gugur sebagai syuhada di medan perang. Tiada kata siapa yang menang dan siapa yang kalah, sebab yang menang hanyalah kebenaran. Moral Islah yang diserukan sangat layak menjadi solusi atas situasi konflik sosial politik tak kunjung reda sekarang ini. Kita tertegun seolah pilihan memang hanya satu jalan :.... selesaikan dengan cara menelusuri jalan-Nya. * * * =============================================================== (C)opyright 1999-2002 UntirtaNet Milis ini dikelola oleh alumni Universitas Tirtayasa Banten - Indonesia dan terbuka untuk semua Civitas Academica Universitas Tirtayasa Banten Untuk berlangganan, kirim email ke: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx, dengan Subject 'Subscribe' atau lansung ke //www.freelists.org/cgi-bin/list?list_id=untirtanet Untuk kirim pesan: untirtanet@xxxxxxxxxxxxx Please visit our Homepage: http://www.untirtanet.org