** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com ** http://www.antara.co.id/seenws/?id=23536 Dec 01 00:47 TPM SEGERA AJUKAN PK DAN FATWA MK UNTUK AMROZI CS Jakarta (ANTARA News)- Tim pengacara Muslim (TPM) segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ketiga terpidana mati kasus bom Bali I, yaitu Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron alias Muklas. "Awal bulan Desember ini, kami akan meminta fatwa ke MK, dan mengajukan PK ke MA untuk ketiga klain kami itu," kata koordinator TPM, Achmad Michdan, di Jakarta, Rabu Michdan mengatakan rencana permohonan fatwa ke MK itu adalah upaya agar putusan terhadap tiga terpidana mati itu dibatalkan. Menurut dia, sejak awal TPM menolak peradilan di PN Denpasar mengingat lokasinya tidak netral serta digunakannya Perppu mengenai terorisme. "Peristiwa bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002, sementara Perppu disahkan 18 Oktober 2002 sehingga perlakuan mundur itu tidak bisa dilakukan," katanya. Dia mengatakan upaya permohonan fatwa dengan dasar Perppu itu, perlu dilakukan terhadap salah seorang terdakwa bom Bali I juga atas nama terdakwa Masykur Abdul Kadir dan menang di MK. Ia mengatakan pengajuan PK dan fatwa ke dua lembaga tinggi yakni MK dan MA dilakukan untuk ketiga terpidana yang awalnya menolak melakukan upaya PK. Pengajuan PK itu sendiri, kata Michdan telah dilengkapi bukti-bukti baru atau nofum. "Pengajuan PK itu kami lakukan setelah mendapat surat kuasa dari ketiga klain itu," kata Michdan. Dia menjelaskan bahwa dirinya bertemu terakhir dengan ketiga terpidana tersebut di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, satu pekan setelah hari raya Idul Fitri. Ketiga itu pelaku peledakan bom di kawasan Legian, Kuta Bali, pada Oktober 2002 yang menewaskan 202 jiwa, serta mencederai 350 orang lain dengan luka ringan ataupun berat. Pada medio 2003, para pelaku dijatuhi vonis mati oleh PN Denpasar. Awalnya mereka menjalani hukuman di LP Krobokan, Denpasar, Bali namun kemudian dipindahkan LP Batu, Nusakambangan, pada Oktober 2005. Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh mengatakan hingga saat ini, kejaksaan selaku eksekutor belum mengeksekusi tiga terpidana mati itu karena belum diajukannya PK maupun grasi sehingga putusannya belum berkekuatan hukum yang tetap atau inkrah. "Kejaksaan sedang menggodok wacana permohonan fatwa MA mengenai limitasi pengajuan PK maupun grasi agar tidak menjadi hambatan pelaksanaan eksekusi," kata Kejagung. Pengajuan PK ataupun grasi merupakan upaya hukum lanjutan terhadap putusan pengadilan satu perkara, namun dalam praktiknya, pengajuan PK maupun grasi yang tidak ada pengaturan batas waktunya. Michdan yang ditemui saat menjenguk Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Baasyir yang sedang menjalani hukuman di LP Cipinang mengatakan kliennya yang bernama Amrozi menyampaikan salah satu permintaan terakhirnya (sebelum eksekusi -red) yaitu memberikan kesaksian dalam upaya PK Baasyir. Amrozi mengatakan, ia ingin menjadi saksi untuk Baasyir karena tidak ingin ustadz kita yang sudah tua itu dizalimi," kata Michdan mengutip perkataan Amrozi. Seperti selama ini diberitakan, Amrozi disebut-sebut bertemu dengan Baasyir dan membicarakan masalah rencana bom Bali I, namun Amrozi sendiri mengatakan bahwa pertemuan itu tidak pernah terjadi, demikian pula dengan pembicaraam mengenai rencana aksi terorisme dengan Baasyir.(*) LKBN ANTARA Copyright © 2005 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **