** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=NASIONAL&id=33311 30 November 2005 - 15:04 Melanggar hukum, SBY harus tegur Mendagri JAKARTA - Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Ma'ruf terkait surat edaran pungutan dana pengawasan Rp50 per liter minyak tanah subsidi yang dijual ke masyarakat terus bergulir. Fraksi PDI-P secara resmi telah meminta pimpinan DPR berkirim surat ke Presiden untuk mencabut surat edaran tersebut dan memberikan peringatan terhadap M Ma'ruf karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam surat bernomor 929/FPDI-P/DPR-RI/XI/05 tanggal 29 Nopember 2005, FPDI-P meminta kepada Pimpinan DPR segera mengirim surat kepada Ketua KPK untuk lakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap Mendagri terkait pemungutan biaya pengawasan minyak tanah bersubsidi. Dalam surat itu, FPDI-P menilai, sejak pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak awal Oktober 2005, kenaikan tersebut berdampak pada masyarakat khususnya kelompok berpendapatan minim, sedangkan prosentase kenaikan tersebut ternyata untuk minyak tanah justru yang tertinggi 185 persen. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua FPDI-P Panda Nababan dan Sekretaris Jacobus Mayong Padang. Sebelumnya DPR mendesak kepada KPK segera memeriksa Mendagri M Ma'ruf yang mengeluarkan surat edaran No 541/2523/SJ tanggal 3 Oktober 2005 untuk memungut dana pengawasan Rp 50 per liter. Desakan mencabut surat edaran tersebut dikirimkan kepada presiden SBY itu disampaikan anggota Komisi VII DPR Ramson S dan Alvin Lie dalam raker dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Diresksi Pertamina dan Kepala BPH Migas Tubagus Harjono di gedung DPR, kemarin. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraaf. Fraksi PDI-P sangat kecewa karena walaupun kenaikannya paling tinggi, pemerintah melalui Mendagri masih menambah biaya sebesar 50 per liter melalui surat no 541/2523/SJ tanggal 3 Oktober 2005 dengan dalih untuk beaya pengawasan. Dengan konsumsi minyak tanah bersubsidi 11,5 juta kilo untuk tahun 2006 dan untuk bulan Oktober, Nopember diperkirakan sekitar 1,8 juta kilo (1,8 miliar liter) sehingga ada potensi pungutan dari rakyat yang belum jelas sebesar Rp 90 miliar. Sementara saat dihubungi wartawan di sela-sela rapat paripurna DPR, Ramson S menyatakan, wajar kalau Pimpinan FPDI-P mendukung dan menindaklanjuti keputusan rapat Komisi VII DPR. Apalagi setelah dilakukan evaluasi lebih dalam, ternyata surat edaran Mendagri itu sudah berjalan dua bulan. Kalau minyak tanah bersubsidi yang dibeli rakyat pe bulannya rata-rata sebesar 900 ribu kiloliter per bulan, maka selama dua bulan (Oktober dan Nopmeber, red), maka dana yang terkumpul diperkirakan sebesar Rp 90 miliar yakni 1,8 juta kilo liter atau 1,8 miliar liter dikalikan Rp 50. "Saya sedih karena masih ada pejabat yang tega memeras rakyat yang sudah terpuruk ini. Harga minyak tanah yang naik 185 persen masih dibebani lagi uang sebesar Rp 50 per liter. Kalau Pimpinan DPR tidak menindaklajuti surat FPDI-P, maka akan jadi tanda tanya besar," papar Ramson. (fur [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **