** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **buat oom agus nizami. minta tolong dicermati beberapa poin di bawah ini. saya butuh petromax buat pencerahan nih .... salam, Ari Condro coba dicermati 4 poin diskusi dari millis wm dibawah ini. Saya coba ambil 4 contoh hukum aja 1. Perkosaan. Di sejumlah negara seperti Filiphina perkosaan diancam dengan hukuman mati , di Indonesia dianggap sebagai perkara kriminal berat dengan ancaman hukuman maks 9-12 tahun (diatas 5 tahun dianggap kejahatan berat). Dalam SI justru perkosaan tidak dimasukkan dalam hudud, coba anda cari dalil hukuman bagi perkosaan , nggak akan ketemu.Jadi dalam praktek hukum yang dilaksanakan di negara-negara yang melaksanakan SI yang umumnya dikuasai mazhab wahaby perkosaan dianggap zina paksa dan pembuktiannya dengan cara pembuktian zina , dalam pandangan mazhab hambali yang dianut sebagian besar orang yang suka teriak-teriak tegakkan SI , kesaksian perempuan dalam perkara kriminal tidak dapat diterima kesaksian perempuan cuma bisa diterima dalam perkara muamalah seperti jual beli itu pun dengan perbandingan 1 pria = 2 perempuan. Jadi kesaksian korban dalam perkara perkosaan tidak dianggap dan dia harus menghadirkan 4 saksi yang kesemuanya laki-laki yang melihat langsung perkara itu , pembuktian melalui penyidikan medis pun ditolak dengan klaim bila Allah sudah menetapkan hukum maka tidak layak manusia bikin hukum sendiri.Dan akibatnya tentu saja sebagian besar pelaku perkosaan lolos dari jeratan hukum sementara yang diperkosa justru dicambuk dengan 2 tuduhan qadf /kesaksian palsu mengenai zina dan membuat pengakuan bahwa dirinya telah berzina. Dalam hukum modern tentu saja tidak ada diskriminasi dalam hal kesaksian dimana kesaksian korban bisa diterima ditambah dengan pembuktian medik , seperti visum dokter , sisa sperma dll yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku. 2. Pencurian Pencurian dalam kacamata hukum modern dianggap sebagai tindak kriminal kecil kecuali dengan pemberatan seperti dengan kekerasan, pembunuhan , pemerkosaan dll.Dan dalam kacamata hukum Indonesia perbuatan kriminal itu dianggap sebagai penyakit masyarakat sehingga kita tidak menyebut penjara disini tapi Lembaga Pemasyarakatan , dimana para pelaku kriminal diajarkan life skill seperti kerajinan batu akik , bikin plat nomor dll dengan harapan selepasnya mereka dari LP mereka bisa mencari jalan penghidupan yang lain.Tentu saja ini idealnya. Yah sesekali anda liat-liat LP lah.. Tapi yang jelas hukuman di Indonesia bertujuan bukan untuk menghukum tapi membina dan membimbing para pelaku agar bisa kembali ke masyarakat. Beda dengan SI yang dipahami secara kaku, pencuri pokoknya harus dipotong tangannya termasuk copet anak-anak di KSA sehingga bikin marah para penggiat HAM.Sekarang pikir setelah dipotong tangannya apa yang bisa mereka lakukan , mereka jadi orang yang tidak berdaya padahal sebagian besar pencuri melakukannya karena ekonomi. 3. Pembunuhan Dalam kacamata hukum Indonesia pembunuhan diklasifikasikan jadi dua , pembunuhan terencana dan pembunuhan tidak terencana , pembunuhan terencana diancam hukuman mati (seperti Astini kemarin) sementara yang tidak terencana misal karena duel lebih ringan. Dalam SI masa lalu , keduanya dianggap sama yaitu dihukum mati bisa dengan cara penggal atau gantung, kecuali bila pelakunya memberi uang diyat/uang darah pada keluarga korban dan diterima oleh keluarga korban maka sang pelaku akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum jadi tentu saja menguntungkan pelaku yang kaya. Sementara dalam hukum modern , tidak ada bentuk pengampunan seperti itu, semua pelaku kriminal harus dihukum tidak peduli keluarganya memaafkan atau tidak , memberi uang ganti rugi atau tidak paling banter itu cuma dianggap sebagai hal yang meringankan (pelaku menyesali perbuatannya). 4. Pelacuran Di Indonesia pelacuran tidak dianggap sebagai tindakan kriminal yang dianggap kriminal adalah germo.Pelacuran cuma dianggap sebagai permasalahan sosial/penyakit masyarakat jadi kebijakan yang ditempuh adalah melokalisir pelacuran agar efeknya tidak menyebar kemana-mana, pelacuran bisa saja dilarang tapi tidak bisa dihilangkan jadi yang paling mungkin dilakukan adalah meminimalisasi dampaknya dengan lokalisasi tersebut, dimana penghuninya dibatasi dan dapat pengawasan dan pembinaan dari dinas sosial dan dinas kesehatan setempat.Sementara bagi pelacur yang menjajakan diri di luar lokalisasi juga tidak dianggap kriminal cuma dianggap sebagai tindak pelanggaran ketertiban umum seperti juga pedagang K-5 , jadi tindak penertiban mereka dilakukan oleh aparat trantib kalaupun polisi ikut mereka cuma jadi back up saja, dan setelah ditangkap pun mereka tidak dipenjara tapi diserahkan ke panti rehabilitasi milik dinas sosial setempat untuk diajarkan sejumlah skill seperti menjahit , salon dll dengan harapan mereka bisa mencari sumber penghidupan yang lain. Dalam kacamata hukum Indonesia , pelacuran adalah diakibatkan oleh kemiskinan dan kurangnya skill/pendidikan , jadi 'penyelesaian' masalah pelacuran yaitu dengan memberi mereka pelatihan-pelatihan tersebut , baik di panti rehabilitasi ataupun di lokalisasi-lokalisasi bukan dengan melarang/mengkriminalkan mereka. Dan karena sifat pelacuran itu tidak merugikan salah satu pihak maka tidak dianggap sebagai perkara kriminal.Di negara yang menganggap pelacuran sebagai tindak kriminal seperti USA misalnya , kasus ini cuma dianggap kasus kriminal kecil dan penanganannya cuma diberikan pada polisi pemula/belum berpengalaman atau bahkan buat ngehukum polisi yang kurang disiplin. Beda halnya dengan SI yang dipahami fundies islam , pelacuran dianggap perkara kriminal berat dimana pelakunya yang tentu saja perempuan dan miskin akan dihukum rajam. ----- Original Message ----- From: "Nugroho Dewanto" <ndewanto@xxxxxxxxxxxxxxxx> hehehe buat nizami dan kaumnya, segala keburukan di dunia ini akan selesai dengan syariah islam. tapi syariah islam seperti apa. ternyata banyak versinya. buat hizbut tahrir, iran dan arab saudi sekalipun dikatakan belum menjalankan syariat islam. opo tumon? bingung kita dibuatnya. yang jelas diperintahkan islam adalah "berlaku adil." salam, ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Clean water saves lives. Help make water safe for our children. http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **