[nasional_list] Re: [ppiindia] Re: Diperkosa Om, Dibunuh Ibu

  • From: "Ari Condro" <masarcon@xxxxxxx>
  • To: <ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Thu, 5 Jan 2006 13:55:32 +0700

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **buat oom agus nizami.  minta tolong 
dicermati beberapa poin di bawah ini.
saya butuh petromax buat pencerahan nih ....

salam,
Ari Condro

coba dicermati 4 poin diskusi dari millis wm dibawah ini.  Saya coba ambil 4
contoh hukum aja

1. Perkosaan.

Di sejumlah negara seperti Filiphina perkosaan diancam dengan hukuman
mati , di Indonesia dianggap sebagai perkara kriminal berat dengan ancaman
hukuman maks 9-12 tahun (diatas 5 tahun dianggap kejahatan berat).

Dalam SI justru perkosaan tidak dimasukkan dalam hudud, coba anda
cari dalil hukuman bagi perkosaan , nggak akan ketemu.Jadi dalam praktek
hukum yang dilaksanakan di negara-negara yang melaksanakan SI yang
umumnya dikuasai mazhab wahaby perkosaan dianggap zina paksa dan
pembuktiannya dengan cara pembuktian zina , dalam pandangan mazhab
hambali yang dianut sebagian besar orang yang suka teriak-teriak
tegakkan SI , kesaksian perempuan dalam perkara kriminal tidak dapat
diterima kesaksian perempuan cuma bisa diterima dalam perkara muamalah
seperti jual beli itu pun dengan perbandingan 1 pria = 2 perempuan.

Jadi kesaksian korban dalam perkara perkosaan tidak dianggap dan dia
harus menghadirkan 4 saksi yang kesemuanya laki-laki yang melihat langsung
perkara itu , pembuktian melalui penyidikan medis pun ditolak dengan klaim
bila Allah sudah menetapkan hukum maka tidak layak manusia bikin hukum
sendiri.Dan akibatnya tentu saja sebagian besar pelaku perkosaan lolos
dari jeratan hukum sementara yang diperkosa justru dicambuk dengan
2 tuduhan qadf /kesaksian palsu mengenai zina dan membuat pengakuan
bahwa dirinya telah berzina.

Dalam hukum modern tentu saja tidak ada diskriminasi dalam hal
kesaksian dimana kesaksian korban bisa diterima ditambah dengan
pembuktian medik , seperti visum dokter , sisa sperma dll yang bisa
dipakai untuk menjerat pelaku.


2. Pencurian

Pencurian dalam kacamata hukum modern dianggap sebagai tindak
kriminal kecil kecuali dengan pemberatan seperti dengan kekerasan,
pembunuhan , pemerkosaan dll.Dan dalam kacamata hukum Indonesia
perbuatan kriminal itu dianggap sebagai penyakit masyarakat sehingga
kita tidak menyebut penjara disini tapi Lembaga Pemasyarakatan ,
dimana para pelaku kriminal diajarkan life skill seperti kerajinan batu
akik , bikin plat nomor dll dengan harapan selepasnya mereka dari LP
mereka bisa mencari jalan penghidupan yang lain.Tentu saja ini idealnya.
Yah sesekali anda liat-liat LP lah..

Tapi yang jelas hukuman di Indonesia  bertujuan bukan untuk menghukum
tapi membina dan membimbing para pelaku agar bisa kembali ke
masyarakat.

Beda dengan SI yang dipahami secara kaku, pencuri pokoknya harus
dipotong tangannya termasuk copet anak-anak di KSA sehingga bikin
marah para penggiat HAM.Sekarang pikir setelah dipotong tangannya
apa yang bisa mereka lakukan , mereka jadi orang yang tidak berdaya
padahal sebagian besar pencuri melakukannya karena ekonomi.


3. Pembunuhan

Dalam kacamata hukum Indonesia pembunuhan diklasifikasikan jadi
dua , pembunuhan terencana dan pembunuhan tidak terencana , pembunuhan
terencana diancam hukuman mati (seperti Astini kemarin) sementara yang
tidak terencana misal karena duel lebih ringan.

Dalam SI masa lalu , keduanya dianggap sama yaitu dihukum mati bisa
dengan cara penggal atau gantung, kecuali bila pelakunya memberi uang
diyat/uang darah pada keluarga korban dan diterima oleh keluarga korban
maka sang pelaku akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum jadi tentu
saja menguntungkan pelaku yang kaya.

Sementara dalam hukum modern , tidak ada bentuk pengampunan seperti
itu, semua pelaku kriminal harus dihukum tidak peduli keluarganya memaafkan
atau tidak , memberi uang ganti rugi atau tidak paling banter itu cuma
dianggap sebagai hal yang meringankan (pelaku menyesali perbuatannya).

4. Pelacuran

Di Indonesia pelacuran tidak dianggap sebagai tindakan kriminal yang
dianggap kriminal adalah germo.Pelacuran cuma dianggap sebagai
permasalahan sosial/penyakit masyarakat jadi kebijakan yang ditempuh
adalah melokalisir pelacuran agar efeknya tidak menyebar kemana-mana,
pelacuran bisa saja dilarang tapi tidak bisa dihilangkan jadi yang paling
mungkin dilakukan adalah meminimalisasi dampaknya dengan lokalisasi
tersebut, dimana penghuninya dibatasi dan dapat pengawasan dan pembinaan
dari dinas sosial dan dinas kesehatan setempat.Sementara bagi pelacur
yang menjajakan diri di luar lokalisasi juga tidak dianggap kriminal cuma
dianggap sebagai tindak pelanggaran ketertiban umum seperti juga pedagang
K-5 , jadi tindak penertiban mereka dilakukan oleh aparat trantib kalaupun
polisi ikut mereka cuma jadi back up saja, dan setelah ditangkap pun mereka
tidak dipenjara tapi diserahkan ke panti rehabilitasi milik dinas sosial
setempat
untuk diajarkan sejumlah skill seperti menjahit , salon dll dengan harapan
mereka bisa mencari sumber penghidupan yang lain.

Dalam kacamata hukum Indonesia , pelacuran adalah diakibatkan oleh
kemiskinan dan kurangnya skill/pendidikan , jadi 'penyelesaian' masalah
pelacuran yaitu dengan memberi mereka pelatihan-pelatihan tersebut ,
baik di panti rehabilitasi ataupun di lokalisasi-lokalisasi bukan dengan
melarang/mengkriminalkan mereka.

Dan karena sifat pelacuran itu tidak merugikan salah satu pihak maka
tidak dianggap sebagai perkara kriminal.Di negara yang menganggap
pelacuran sebagai tindak kriminal seperti USA misalnya , kasus ini
cuma dianggap kasus kriminal kecil dan penanganannya cuma
diberikan pada polisi pemula/belum berpengalaman atau bahkan
buat ngehukum polisi yang kurang disiplin.

Beda halnya dengan SI yang dipahami fundies islam , pelacuran dianggap
perkara kriminal berat dimana pelakunya yang tentu saja perempuan dan
miskin akan dihukum rajam.




----- Original Message -----
From: "Nugroho Dewanto" <ndewanto@xxxxxxxxxxxxxxxx>


hehehe buat nizami dan kaumnya, segala keburukan di
dunia ini akan selesai dengan syariah islam.

tapi syariah islam seperti apa. ternyata banyak versinya.

buat hizbut tahrir, iran dan arab saudi sekalipun dikatakan
belum menjalankan syariat islam. opo tumon?
bingung kita dibuatnya.

yang jelas diperintahkan islam adalah "berlaku adil."

salam,





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Clean water saves lives.  Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: