[nasional_list] Re: [ppiindia] Re: Diperkosa Om, Dibunuh Ibu

  • From: Nugroho Dewanto <ndewanto@xxxxxxxxxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Thu, 05 Jan 2006 16:57:55 +0700

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

kalem mas irwan....

saya cuma mengolok-olok manusia, bukan Tuhan.

memang kurang baik, tapi masih lebih baik ketimbang
mereka yang seolah-olah ingin menegakkan hukum
Tuhan tapi sesungguhnya mengolok-olok-Nya.

hukum pidana islam alias hudud, sesungguhnya bisa
terbentur banyak hal. setting sosial saat nabi
bermukim di medinah 15 abad silam dan saat imam
mazhab hidup dan menjadi panutan, berbeda dengan
situasi indonesia masa kini.

aturan denda dalam fiqh islam, yang masih menyebut
dalam bentuk unta, misalnya, akan muskil diterapkan disini.
belum lagi antar berbagai mazhab ada banyak perbedaan
pendapat.

dulu kala pemidanaan dimaksudkan sebagai unsur
pembalasan dan penebusan dosa.

para penganut teori jawabir atau kaum scripturalis menerapkan
hukuman potong tangan dan qisas (berbalas bunuh) apa
adanya sesuai dengan bunyi teks qur'an.

penganut teori yang datang belakangan, nadirsyah hosen,
pakar dari institut ilmu al qur'an, menyebutnya sebagai
teori zawajir, berpendapat hukuman tersebut bisa saja
diganti dengan hukuman lain semisal penjara. asalkan
efek yang ditimbulkan mampu membuat orang lain jera.
artinya dalam soal hudud masih terbuka celah penafsiran.

ini secuil ilmu yang saya tahu. dari situ saya berpendapat
dalam hukum islam sekali lagi yang penting adalah
berlaku adil.

btw, agama saja tak bisa mengubah manusia menjadi
"sempurna," apalagi negara? sekalipun nama negara itu:
khilafah islam.

salam,


At 02:12 PM 1/5/06 +0700, you wrote:
>Quote:
>
>"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan)
>hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya
>kamu bertakwa." [Al Baqoroh:179]
>.."
>
>Untuk kasus ini saya lebih setuju dengan bunyi (terjemah) ayat di atas.
>Bahwa hukuman mati mestinya tidak di-'haram'-kan dalam perundangan.
>Toh di situ juga dijelaskan pintu maaf bagi yang berkenan. Jadi tidak
>saklek..
>Asalkan celah ini tidak dimanfaatkan pihak yang lebih kuat untuk selalu
>lepas dari hukum yang setimpal.
>
>IMHO, yang terjadi selama ini dalam perundangan yang ada, terdapat
>celah yang (disadari/tidak) lebih mementingkan para pelaku kejahatan.
>
>Lihat saja ancaman dalam perundangan kita, bagi para pembunuh,
>perampok/koruptor, dkk. Termasuk di negara yang menolak adanya
>hukuman mati.. Tentu saja hukuman mati tidak perlu diobral, tapi
>bukan berarti boleh dihapuskan..
>
>Harus diatur dengan bijaksana dan antisipatif terhadap perkembangan
>kejahatan. Toh hukum dibuat karena ada ketidakpercayaan (su'udzon)
>anggota masyarakat dan penguasa hanya akan berbuat yang baik" saja..
>Jadi hidup tidak lengkap hanya dengan khusnudzon saja.. :-P
>
>Harapan saya, kalaupun apa yang Allah perintahkan dan belum sanggup
>kita jalankan (karena berbagai sebab), setidaknya tidak menjadi bahan
>olok-olok di antara kita. Amien..
>
>Wallahu a'lam.. CMIIW..
>
>Wassalam,
>
>Irwan.K



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Clean water saves lives.  Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: