[nasional_list] [ppiindia] Khairiansyah dan Pemberantasan Korupsi

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 28 Nov 2005 00:44:20 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=199525
Senin, 28 Nov 2005,


Khairiansyah dan Pemberantasan Korupsi
Emerson Yuntho *



Perjalanan hidup Khairiansyah Salman, mantan auditor BPK yang bersama KPK 
membongkar kasus suap dan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada November 
2005, tidak ubahnya seperti kincir angin. Itu terjadi setelah dia terpilih 
sebagai penerima Integrity Award 2005 dari Transparency International, sebuah 
organisasi gerakan antikorupsi dunia yang bermarkas di Berlin, Jerman, pada 11 
November 2005. 

Namun, selang sepuluh hari kemudian pada 21 November 2005, masyarakat kembali 
dikagetkan berita Khairiansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap 
Dana Abadi Umat (DAU) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam salinan surat tanda terima barang bukti Badan Reserse Kriminal Polri 
Direktorat III disebutkan, saat memeriksa kasus DAU, Khairiansyah menerima uang 
Rp 39.842.500. Dana itu diterima 22 Oktober 2002-26 April 2004 dalam bentuk 
uang Lebaran, transpor, dan uang saku. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat 
selanjutnya menetapkan Khairiansyah sebagai tersangka bersama beberapa auditor 
BPK yang lain. Yakni, Tohari, Hariyanto, dan Mukrom As'ad. Kejaksaan Agung juga 
mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah-tangkal 
(cekal) Khairiansyah. 

Bagi upaya pemberantasan korupsi, penetapan Khairiansyah sebagai tersangka 
kasus korupsi oleh kejakasan dapat menjadi berita baik sekaligus berita buruk. 
Berita baik adalah adanya kesamaan di hadapan hukum (equaty before the law) 
dalam penanganan kasus korupsi. Hal itu dapat diartikan bahwa setiap orang 
-tanpa memperhatikan tingkatan, kedudukan, ataupun jasa yang telah diberikan- 
harus patuh dan menjalani proses hukum apabila diduga terlibat dalam kasus 
korupsi. Idealnya, tidak ada kekebalan hukum bagi seseorang yang terbukti 
melakukan korupsi. 

Dalam kasus Khairiansyah, meski dinilai telah memiliki jasa yang luar biasa 
dalam upaya membongkar suap dan korupsi di KPU, bukan berarti dia kebal atas 
dosa-dosanya di masa lalu atau dugaan korupsi yang dilakukan sebelumnya. Proses 
hukum tetap harus dijalani Khairiansyah. Proses hukum itu akan menunjukkan 
apakah Khairiansyah terbukti terlibat ataukah tidak dalam kasus korupsi suap 
DAU. 

Berita buruknya adalah tidak adanya perlindungan hukum bagi seorang saksi atau 
pelapor kasus korupsi. Status tersangka yang diterima Khairiansyah sebagai 
pengungkap kasus suap dan korupsi di KPU pada akhirnya membuat orang berpikir 
ulang untuk menjadi saksi/pelapor kasus korupsi. Tidak dapat dimungkiri, upaya 
kejaksaan menetapkan Khairiansyah sebagai tersangka kasus korupsi dapat menjadi 
preseden buruk bagi upaya membongkar praktik korupsi di Indonesia. 

Justru tindakan itu menjadi shock therapy bagi calon pelapor atau saksi dalam 
kasus korupsi. Tanpa adanya jaminan status hukum, dalam arti tidak akan 
dituntut dalam kasus yang sama maupun kasus yang lain, sangat sulit membongkar 
tuntas suatu praktik kasus korupsi. Biasanya, pelapor yang memberikan informasi 
atau kesaksian juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. 

Tidak adanya jaminan perlindungan bagi seorang saksi atau pelapor kasus korupsi 
sering terjadi di Indonesia. Praktik pengungkapan kasus biasanya mendapatkan 
perlawanan yang cukup sengit dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam 
praktik korupsi. Selama ini, pihak-pihak yang merasa dirugikan karena kasus 
korupsinya terungkap menggunakan ancaman kekerasan, intimidasi, atau mengadukan 
pencemaran nama baik ke kepolisian untuk membuat jera saksi atau pelapor kasus 
korupsi. 

Ada beberapa hal yang penting untuk disikapi dari kasus yang saat ini tengah 
dialami Khairiansyah. Pertama, pentingnya suatu perlindungan bagi saksi dan 
atau pelapor kasus korupsi. Saat ini, belum ada undang-undang yang secara 
khusus mengatur perlindungan saksi. 

Pengaturan tentang perlindungan terhadap saksi masih terpisah-pisah dalam 
beberapa peraturan perundang-undangan sesuai dengan masalah masing-masing. UU 
Pemberantasan Korupsi dan UU KPK masih sangat minim mengatur mengenai 
perlindungan saksi. 

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga mengatur tentang saksi 
-termasuk saksi korban - tidak cukup memberikan perlindungan jika dibandingkan 
dengan perlindungan terhadap hak-hak tersangka ataupun terdakwa. KUHAP lebih 
melihat bahwa saksi hanya sebagai bagian dari alat bukti dan kurang mengatur 
tentang saksi sebagai pihak yang perlu dilindungi dan terutama korban 
dipulihkan hak-haknya. 

Lemahnya pengaturan dan perlindungan tentang saksi dan korban secara yuridis 
tersebut menjadikan saksi enggan untuk bersaksi. 

Persoalan utama banyaknya saksi yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun tidak 
berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya disebabkan tidak ada jaminan 
yang memadai, terutama jaminan atas perlindungan tertentu ataupun mekanisme 
tertentu untuk bersaksi. Saksi -termasuk pelapor- bahkan sering mengalami 
kriminalisasi atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang 
diberikannya. Saksi akhirnya menjadi tersangka atau bahkan terpidana. 

Selama tidak adanya aturan hukum yang memberikan jaminan bagi saksi atau 
pelapor, suatu kasus korupsi sangat sulit terungkap. Sayang, RUU Perlindungan 
Saksi sejak 2002 hingga saat ini belum juga dibahas DPR RI. 

Dalam kasus korupsi, dalam catatan ICW, sedikitnya 12 orang saksi pelapor kasus 
korupsi justru diadukan pencemaran nama baik oleh pihak terlapor. 

Kedua, pembenahan di tubuh BPK. Bukan rahasia umum dan merupakan praktik yang 
selama ini terjadi bahwa apabila BPK akan mengaudit suatu instansi atau proyek, 
segala kebutuhan dan transpor ditanggung pihak yang akan diaudit. Pola itu 
telah berjalan selama bertahun-tahun di BPK yang pada akhirnya membuka peluang 
adanya upaya kolusi antara auditor BPK dan pihak yang diperiksa. 

Dampak negatif yang ditimbulkan dari upaya kolusi adalah hasil pemeriksaan 
menjadi sangat tidak objektif dan cenderung mengikuti kemauan si penyuap. 
Yaitu, jika ditemukan kejanggalan, hal itu dianggap sebagai suatu kesalahan 
administrasi. Seharusnya, kasus Khairinasyah dan korupsi DAU di Departemen 
Agama oleh pimpinan BPK dijadikan momentum untuk pembenahan sistem dan 
pembersihan oknum BPK yang dapat meminimalisasi korupsi dan kolusi oleh jajaran 
di bawahnya. 

* Emerson Yuntho , anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/cRr2eB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Khairiansyah dan Pemberantasan Korupsi