[nasional_list] [ppiindia] Jihad menurut Hizbut Tahrir: Berbahayakah?

  • From: "Ari Condro" <masarcon@xxxxxxx>
  • To: <ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Fri, 25 Nov 2005 21:43:56 +0700

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Beberapa waktu setelah peristiwa Batu, 
banyak tulisan bertebaran tentang
makna jihad dalam Islam.

Kebanyakan berupa apology bahwa jihad tidak berkaitan dengan kekerasan.
Paling jauh adalah sikap defensif/melindungi diri bilaman ada serangan.
namun diantara sekian banyak wacana jihad tersebut, ada satu kelompok dalam
Islam, yaitu hizbut tahrir yang mewacanakan agak berbeda.  Bahwa jihad
ofensif adalah bagian dari dakwah.  bagaimana bisa demikian ?

Silakan diikuti tulisan tersebut berikut ini.

salam,
Ari Condro

----- Original Message -----

Setelah teroris, kata apa yang akhir-akhir ini paling populer? Jihad,
yah jihad. Dalam setiap perbincangan kata jihad ini hampir selalu
mengikuti kata teroris. Apa hubungan jihad dengan teroris? Tentunya
teman-teman sudah banyak membacanya di media-media cetak, elektronik,
maupun cyber. Karena hubungan yang 'erat' antara jihad dengan teroris
itulah akhirnya departemen agama RI berencana untuk membuat tim (yang
diketuai oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin) yang akan
meluruskan makna jihad. Silahkan tengok link berikut:
http://www.kompas.co.id/utama/news/0511/20/003300.htm

Sambil menunggu 'rumusan' makna jihad yang tengah digodog oleh timnya
Depag itu, ada baiknya kita lihat makna jihad versi Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI). Silahkan kunjungi link berikut:
http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=alislam&id=280

Berikut ini makna jihad menurut HTI:
> Secara bahasa, jihad bermakna: mengerahkan kemampuan dan tenaga
> yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi,
> Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da.) Secara bahasa, jihad juga bisa
> berarti: mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan
> (An-Naysaburi, Tafsîr an-Naysâbûrî, XI/126).

> Adapun dalam pengertian syar'î (syariat), para ahli fikih (fuqaha)
> mendefinisikan jihad sebagai upaya mengerahkan segenap kekuatan
> dalam perang fi sabilillah secara langsung maupun memberikan
> bantuan keuangan, pendapat, atau perbanyakan logistik, dan lain-
> lain (untuk memenangkan pertempuran). Karena itu, perang dalam
> rangka meninggikan kalimat Allah itulah yang disebut dengan jihad.
> (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/153. Lihat juga,
> Ibn Abidin, Hâsyiyah Ibn Abidin, III/336).

Definisi yang real yang dijadikan pedoman adalah definisi syar'i.
Jadi menurut HTI, jihad itu memang perang!!! Kapan dan dimana jihad
dalam pengertian perang itu dilakukan? Menurut HTI, ada beberapa
kondisi sbb: [1] manakala kaum Muslim atau negeri mereka diserang
oleh orang-orang atau negara kafir. [2] manakala ada sekelompok
komunitas Muslim yang diperangi oleh orang-orang atau negara kafir.
[3] manakala dakwah Islam yang dilakukan oleh Daulah Islam (Khilafah)
dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka.

Ada tambahan penting untuk point [3] tersebut:
> Dengan jihad ofensif itulah Islam tersebar ke seluruh dunia dan
> wilayah kekuasaan Islam pun semakin meluas, menguasai berbagai
> belahan dunia. Ini adalah fakta sejarah yang tidak bisa dibantah.
> Bahkan jihad (perang) merupakan metode Islam dalam penyebaran
> dakwah Islam oleh negara (Daulah Islam).

Saya ingin menggaris bawahi (dan mencetak tebal) yang ini: "Bahkan
jihad (perang) merupakan metode Islam dalam penyebaran dakwah Islam
oleh negara (Daulah Islam)". Nurut saya pemikiran HTI ini sudah masuk
kategori 'berbahaya' bagi bangsa/negara Indonesia. Meskipun HTI
menolak keras terorisme, bahkan dengan tegas menyatakan bahwa
terorisme bukanlah jihad, namun saya melihat ada 'bahaya' di balik
pemikiran HTI tentang jihad itu.


Salam,
Rohmad



===

bagi yg ingin melihat artikelnya dari HT secara lengkap dikutip  berikut ini
:

MELURUSKAN KEMBALI MAKNA JIHAD
Buletin al-Islam Edisi 280

Dr. Azahari, salah seorang yang diyakini otak di balik sejumlah kasus
peledakan bom di Indonesia, boleh tewas. Akan tetapi, persoalan terorisme
tampaknya tidak akan berhenti. Apalagi Noor Din M Top, rekan Azahari, sampai
kini belum tertangkap.

Lebih dari itu, terorisme, khususnya di Indonesia, menyisakan satu
persoalan, yakni adanya penyimpangan makna jihad oleh para pelaku tindakan
terorisme, yang kebetulan adalah Muslim. Paling tidak, hal itu terungkap
dalam tayangan VCD para pelaku terorisme-yang salah satunya diyakini Noor
Din M Top-yang disebarluaskan ke masyarakat beberapa waktu lalu. Intinya,
pelaku teror tersebut meyakini, bahwa berbagai upaya pengeboman dan tindakan
bom bunuh diri itu sebagai bagian dari jihad fi sabilillah. Keyakinan
tersebut tentu saja keliru dan patut dipertanyakan. Sebab, meskipun konon
motifnya adalah kebencian terhadap negara-negara kafir penjajah, khususnya
AS dan Inggris yang telah melakukan penjajahan atas Afganistan dan Irak, toh
kebanyakan yang menjadi korban peledakan bom tersebut adalah orang-orang
yang 'tidak berdosa'. Apalagi Indonesia bukanlah wilayah perang sebagaimana
halnya di Afganistan, Irak, atau Palestina.

Karena itu, sebagaimana dinyatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ada masalah
pemahaman yang harus diluruskan dalam masyarakat, khususnya pemahamanan soal
jihad. "Masyarakat mengetahui bahwa ini adalah masalah pemahaman yang harus
diluruskan bahwa jihad itu tidak demikian," kata Wapres kepada wartawan di
Jakarta, Kamis (17/11). (Kompas, 17/11/2005).

Jihad dalam Islam

Sebagaimana shalat, jihad adalah bagian dari ajaran Islam. Jihad bahkan
termasuk di antara kewajiban dalam Islam yang sangat agung, yang menjadi
'mercusuar' Islam.

Secara bahasa, jihad bermakna: mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada,
baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata
ja-ha-da.) Secara bahasa, jihad juga bisa berarti: mengerahkan seluruh
kemampuan untuk memperoleh tujuan (An-Naysaburi, Tafsîr an-Naysâbûrî,
XI/126).

Adapun dalam pengertian syar'î (syariat), para ahli fikih (fuqaha)
mendefinisikan jihad sebagai upaya mengerahkan segenap kekuatan dalam perang
fi sabilillah secara langsung maupun memberikan bantuan keuangan, pendapat,
atau perbanyakan logistik, dan lain-lain (untuk memenangkan pertempuran).
Karena itu, perang dalam rangka meninggikan kalimat Allah itulah yang
disebut dengan jihad. (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/153.
Lihat juga, Ibn Abidin, Hâsyiyah Ibn Abidin, III/336).

Di dalam al-Quran, jihad dalam pengertian perang ini terdiri dari 24 kata.
(Lihat Muhammad Husain Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl. I/12) Kewajiban jihad
(perang) ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-Quran di dalam banyak
ayatnya. (Lihat, misalnya: QS an-Nisa' 4]: 95); QS at-Taubah [9]: 41; 86,
87, 88; QS ash-Shaf [61]: 4). Bahkan jihad (perang) di jalan Allah merupakan
amalan utama dan agung yang pelakunya akan meraih surga dan kenikmatan yang
abadi di akhirat. (Lihat, misalnya: QS an-Nisaa' [4]: 95; QS an-Nisa' [4]:
95; QS at-Taubah [9]: 111; QS al-Anfal [8]: 74; QS al-Maidah [5]: 35; QS
al-Hujurat [49]: 15; QS as-Shaff [61]: 11-12. Sebaliknya, Allah telah
mencela dan mengancam orang-orang yang enggan berjihad (berperang) di jalan
Allah (Lihat, misalnya: QS at-Taubah [9]: 38-39; QS al-Anfal [8]: 15-16; QS
at-Taubah [9]: 24).

Pertanyaannya, kapan dan dimana jihad dalam pengertian perang itu dilakukan?
Pertama: manakala kaum Muslim atau negeri mereka diserang oleh orang-orang
atau negara kafir. Contohnya adalah dalam kasus Afganistan dan Irak yang
diserang dan diduduki AS sampai sekarang, juga dalam kasus Palestina yang
dijajah Israel. Inilah yang disebut dengan jihad defensif (difâ'î). Dalam
kondisi seperti ini, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk membalas
tindakan penyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslim:

??????????? ??? ??????? ????? ????????? ???????????????? ????? ??????????
????? ????? ??? ??????? ??????????????

Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi
janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas. (QS al-Baqarah [2]: 190).

Kedua: manakala ada sekelompok komunitas Muslim yang diperangi oleh
orang-orang atau negara kafir. Kaum Muslim wajib menolong mereka. Sebab,
kaum Muslim itu bersaudara, laksana satu tubuh. Karena itu, serangan atas
sebagian kaum Muslim pada hakikatnya merupakan serangan terhadap seluruh
kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu pula, upaya membela kaum Muslim di
Afganistan, Irak, atau Palestina, misalnya, merupakan kewajiban kaum Muslim
di seluruh dunia. Allah SWT berfirman:

?????? ????????????????? ??? ????????? ???????????? ?????????

Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan agama ini maka
kalian wajib menolong mereka. (QS al-Anfal [8]: 72).

Ketiga: manakala dakwah Islam yang dilakukan oleh Daulah Islam (Khilafah)
dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Dakwah adalah
seruan pemikiran, non fisik. Manakala dihalangi secara fisik, wajib kaum
Muslim berjihad untuk melindungi dakwah dan menghilangkan halangan-halangan
fisik yang ada di hadapannya dibawah pimpinan khalifah. Inilah yang disebut
dengan jihad ofensif (hujûmî). Inilah pula yang dilakukan oleh Rasulullah
saw. dan para Sahabat setelah mereka berhasil mendirikan Daulah Islam di
Madinah. Mereka tidak pernah berhenti berjihad (berperang) dalam rangka
menghilangkan halangan-halangan fisik demi tersebarluaskannya dakwah Islam
dan demi tegaknya kalimat-kalimat Allah. Dengan jihad ofensif itulah Islam
tersebar ke seluruh dunia dan wilayah kekuasaan Islam pun semakin meluas,
menguasai berbagai belahan dunia. Ini adalah fakta sejarah yang tidak bisa
dibantah. Bahkan jihad (perang) merupakan metode Islam dalam penyebaran
dakwah Islam oleh negara (Daulah Islam). Allah SWT berfirman:

?????????????? ?????? ???? ??????? ???????? ????????? ???????? ?????

Perangilah oleh kalian mereka (orang-orang kafir) hingga tidak ada lagi
fitnah (kekufuran) dan agama ini (Islam) hanya milik Allah. (QS al-Baqarah
[2]: 193).

Terorisme Bukan Jihad

Dari definisi dan konteks jihad di atas, jelas sekali bahwa tindakan
terorisme (dalam arti melakukan berbagai peledakan bom ataupun bom bunuh
diri bukan dalam wilayah perang, seperti di Indonesia) bukanlah termasuk
jihad fi sabilillah. Sebab, tindakan tersebut nyata-nyata telah mengorbankan
banyak orang yang seharusnya tidak boleh dibunuh. Tindakan ini haram dan
termasuk dosa besar berdasarkan firman Allah SWT:

????? ?????????? ????????? ??????? ??????? ????? ?????? ??????????

Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan
yang haq. (QS al-Isra' [17]: 33).

Allah SWT juga berfirman:

?????? ???????? ????????? ???????????? ??????????? ????????? ???????? ??????
???????? ????? ???????? ?????????? ????????? ???? ???????? ????????

Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya
adalah neraka Jahanam; ia kekal di dalamnya; Allah pun murka kepadanya,
mengutukinya, dan menyediakan baginya azab yang besar. (QS. an-Nisa' [4]:
93).

Apalagi Allah SWT pun telah berfirman:

????? ?????????? ???????????? ????? ????? ????? ?????? ????????

Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Pengasih
kepada kalian. (QS an-Nisa' [4]: 29).

Keagungan Jihad Tak Boleh Dinodai

Sebagaimana telah dijelaskan di awal, jihad adalah amal yang agung. Imam
an-Nawawi, dalam Riyâdh ash-Shâlihîn, membuat bab khusus tentang jihad.
Beliau antara lain mengutip sabda Nabi saw., sebagaimana yang dituturkan
oleh Abu Hurairah:

?????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ?????????: ????? ?????????
????????? ?????: ????????? ??????? ????????????? ??????: ????? ???????
?????: ??????????? ???? ???????? ?????? ?????? : ????? ??????? ?????: ?????
??????????

Rasulullah saw. pernah ditanya, "Amal apakah yang paling utama?" Jawab Nabi,
"Iman kepada Allah dan Rasul-Nya." Beliau diitanya lagi, "Kemudian apa?"
Jawab Nabi, "Perang di jalan Allah." Beliau ditanya lagi, "Kemudian apa?"
Jawab Nabi, "Haji mabrur." (HR al-Bukhar dan Muslim).

Imam Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa dalam hadis tersebut (atau yang
serupa) perang di jalan Allah (jihad fi sabilillah) adalah amal yang paling
utama setelah iman kepada Allah dan Rasul-Nya (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath
al-Bari, 5/149).

Karena itu, sudah selayaknya kaum Muslim menjaga keagungan jihad ini dari
siapapun yang berusaha menodai dan merendahkannya, baik karena
ketadaktahuannya, ataupun karena kedengkiannya (seperti yang dilakukan Barat
kafir penjajah) terhadap aktivitas jihad. Sebab, di samping makna jihad
telah diterapkan dengan kurang tepat, keagungan jihad juga telah sengaja
direndahkan oleh Barat kafir imperialis. Barat, misalnya, telah lama
menyebut Islam sebagai agama 'barbarian' hanya karena mengajarkan jihad.
Presiden Bush bahkan menyebut Islam sebagai agama radikal dan fasis,
sementara PM Inggris Blair menjuluki Islam sebagai 'ideologi Iblis'; juga
antara lain karena faktor jihad. Colin Powell saat menjadi menteri luar
negeri AS juga pernah mengatakan, "Jika mereka hanya mengirim generasi muda
ke madrasah, sekolah itu tidak melakukan apa-apa, tetapi mengindoktrinasi
mereka dalam aspek-aspek buruk. Mengajarkan kebencian tidak akan membawa
perdamaian bagi kita semua di kawasan ini." (Media Indonesia, 23/1/2004).
Mengapa demikian? Semua itu tidak lain sebagai bentuk propaganda mereka agar
kaum Muslim menjauhi aktivitas jihad. Sebab, bagaimanapun Barat menyadari
bahwa jihad adalah ancaman tersebar bagi keberlangsungan mereka atas Dunia
Islam. Karena itu, Barat bahkan berusaha agar jihad dihilangkan dari ajaran
Islam. Hal itu antara lain diwujudkan dengan upaya Barat untuk memaksakan
kurikulum ke madrasah-madrasah, pesantren-pesantren, atau lembaga-lembaga
pendidikan Islam karena dianggap mengajarkan kekerasan dan memproduksi 'para
teroris'.

Walhasil, di satu sisi kita jelas tidak setuju jika peledakan bom terhadap
masyarakat (termasuk Muslim) bukan dalam kondisi perang dikategorikan
sebagai jihad. Sebaliknya, di sisi lain, kita pun harus mewaspadai setiap
upaya dari Barat kafir penjajah yang berusaha memanipulasi bahkan
menghapuskan ajaran dan hukum jihad dari Islam demi kepentingan politik
mereka.












------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/wlSUMA/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Jihad menurut Hizbut Tahrir: Berbahayakah?