[nasional_list] [ppiindia] Bayar Denda, Puteh Ngutang di Bank

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Thu, 24 Nov 2005 00:18:17 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/11/24/n5.htm


Bayar Denda, Puteh Ngutang di Bank 
Jakarta (Bali Post) -
Penetapan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkannya membayar denda Rp 6,564 
milyar, telah membuat Abdullah Puteh kebingungan. Terpidana kasus korupsi 
pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia itu terpaksa harus mengagunkan 
sejumlah aset tanah miliknya untuk memperoleh utang kepada Bank Mega untuk 
memenuhi perintah pengadilan itu. 

Niat baik Abdullah Puteh itu dilakukan melalui istrinya, Marlinda Purnomo. Ia 
bersama tim penasihat hukumnya mendatangi kantor Bank Mega, Kuningan, Jakarta, 
Rabu (23/11) kemarin. Mereka tiba pukul 10.30 WIB. Sebelum menemui manajemen 
bank, Linda sempat menyatakan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan 
penangguhan waktu pembayaran. Tetapi, dirinya berharap KPK bisa memberikan 
keringanan untuk membayarnya secara mencicil.  

''Kami berusaha untuk memenuhi ketetapan hukum yang sudah diputuskan Mahkamah 
Agung. Kami mau mengagunkan aset-aset yang kami miliki untuk mendapatkan 
pinjaman dari bank. Mudah-mudahan bisa disetujui pinjaman kami ini,'' kata 
penyiar TVRI era 80-an ini. 

Menurut Linda, upaya untuk memperoleh pinjaman itu didasari data Laporan Harta 
Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK. Tercatat, harta kekayaan 
suaminya senilai Rp 13,5 milyar. Semuanya dalam bentuk tanah, rumah dan barang 
lainnya dan bukan dana tunai. Permohonan utang itu diharapkan disetujui untuk 
membayar uang pengganti korupsi dan denda Rp 500 juta. 

Sebagaimana diketahui, majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkotsar pada 
Selasa (13/9) lalu menolak kasasi dan menjatuhi Abdullah Puteh dengan hukuman 
10 tahun penjara. Majelis juga mewajibkan Puteh membayar denda Rp 500 juta dan 
uang pengganti korupsi Rp 6,564 milyar. Jika tidak membayar denda, Puteh 
menggantinya dengan kurungan selama enam bulan. Sedangkan kalau tak mampu 
mengembalikan uang yang dikorupsinya, ia harus ditahan selama tiga tahun. 

Lebih dari satu jam, wakil dari pihak terpidana Abdullah Puteh itu melakukan 
pertemuan dengan pihak manajemen Bank Mega. Selain pihak terpidana, ternyata 
pertemuan itu juga diikuti JPU yang merupakan jaksa eksekutor kasus tersebut, 
Yessy Esmeralda. Penuntut umum KPK ini memang hadir untuk mengikuti proses 
eksekusi pembayaran yang telah dua kali sempat ditunda. 

Usai pertemuan dengan pihak Bank Mega, penasihat hukum Puteh, Mohammad Assegaf, 
menyatakan bahwa kliennya telah menyelesaikan pembayaran uang pengganti korupsi 
senilai Rp 6,564 milyar. Istri Abdullah Puteh itu berhasil mendapatkan kredit 
senilai Rp 6,564 milyar dari Bank Mega dengan agunan berupa tanah dan bangunan. 
 ''Uang pengganti itu segera ditransfer ke rekening KPK pada awal pekan depan. 
Bank Mega memberikan pinjamannya kepada Ibu Linda, karena menilai tanah dan 
bangunan yang diagunkan telah memenuhi persyaratan kredit. Akad kredit akan 
ditandatangani satu atau dua hari ini,'' kata Assegaf.



Sebelum mengagunkan tanah dan rumahnya di Ciganjur, Jakarta Selatan itu, 
menurut Assegaf, istri kliennya ini sempat berniat menjual tanah di kawasan 
Cipete, Jakarta Selatan. Tanah yang di atasnya berdiri sebuah show room mobil 
yang dikontrakkan kepada orang lain itu, luasnya 1.961 meter persegi. Tetapi 
urung dilakukan, karena merupakan salah satu sumber keuangan keluarga Puteh.



Jaksa eksekutor kasus Puteh, Yessy Esmeralda, membenarkan pernyataan Assegaf 
tersebut. Menurutnya, proses perjanjian kredit sedang diselesaikan. Uang 
pengganti korupsi harus dibayar tunai, tidak boleh dicicil. Sedangkan mengenai 
denda Rp 500 juta, hal itu tergantung pada Puteh dan Linda. ''Memang denda tak 
ada batas waktunya. Tetapi jika tidak bayar, tahanan Puteh ditambah enam 
bulan,'' ujarnya. (kmb3)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/wlSUMA/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Bayar Denda, Puteh Ngutang di Bank