Jazakallahu khairan. Seingat saya, info dari internet waktu itu menjelaskan panjang lebar utk point 2.c. Barangkali masih ada yang mengarsip, kalo ngak salah tahun di tahun 2008. 2010/11/27 Abu Hamzah <hasanul.hasibuan@xxxxxxxxx> > Ini saya forwardkan info dari email terdahulu ttg pengurusan family > visa...silahkan langsung ke no.2..untuk agent di Jakarta , kebanyakan dari > kita memakai jasa agent Jupri....tapi saya nggak punya no.telp...bagi yg > punya, mungkin bisa sharing. > > > > Wa’alaikuk salam, > Mas Fariz, > > 1. Nggak mesti datang ke kedutaan, bisa diwakilkan atau bisa minta > bantuan biro jasa. Tapi sebaiknya memang pulang dulu, sekalian silaturrahim > ke tanah air. > 2. Ini yang agak panjang jalannya. Setelah kita dapat working visa > (yang di cap di kedutaan Saudi di Indonesia), coba check juga, sebaiknya > status kita adalah muhandis, sebab kalau technician agak susah untuk bawa > family. Kemudian kita masuk ke Saudi dengan working visa. Setelah itu baru > kita apply iqama. Sekali lagi, sebaiknya status di iqama juga muhandis. > Sebelum apply Iqama, musti check kesehatan di Saudi. Beberapa step membawa > keluarga: > a. Persiapkan document : AKta nikah, akta kelahiran anak-anak, ijazah > terakhir (Seluruhnya di terjemahkan ke Arabic), Surat Kafil, Iqama Asli > kita, Copy Passport Keluarga yang akan diundang, Istri dan anak-anak. > b. Khusus untuk ijazah terakhir yang telah diterjemahkan, harus > dilegalisir di Dept Kehakiman dan Deplu di Jakarta, kemudian dolegalisir > juga di Kedutaan Saudi di Jakarta. > c. Seluruh document diatas adalah sebagai persyaratan untuk > mengundang keluarga yang akan diajukan ke Pemerintahan Saudi. Kalau nggak > salah biaya untuk itu 2000SAR. Lamanya pengusrusan ini unpredictable, kalo’ > cepet yan bisa seminggu, kalau lama ya tidak terhingga, soalnya di Saudi > memang serba > d. Kalau disetujui, maka kita akan mendapatkan invitation letter untuk > keluarga (ketras kuning), dan kalau ini sudah di dapat, prosedurenya sama > dengan point 1 di atas, yaitu kertas kuning dikirim ke Indonesia, ke > kedutaan Saudi lagi di Indonesia untuk mendapatkan Visa bagi keluarga. > Demikian penjelasan singkat, kalau ada yang kurang barangkali yang lain > bisa menambahkan. > Saya ada document yang di DiCT, tapi harus cari-cari dulu.. > > Semoga membantu, > Wassalam, > Ikhwan Supriadi > > > 2010/11/27 Achmad Farizky <achmadfarizky@xxxxxxxxx> > > assalamu 'alaikum. >> >> Adakah dari rekan-rekan yang paham bagaimana proses pengurusan family visa >> apabila kita yang mengurus langsung, bukan dari kafil? >> Dulu pernah saya ketemu di internet yg menjelaskan secara rinci tentang >> ini, saya cari-cari lagi tidak ketemu. Seingat saya, sang penulis website >> tersebut mengutip dari milis ini. >> >> Ada kenalan saya yang mengatakan, jauh lebih mudah apabila diurus langsung >> oleh kepala keluarga daripada melalui kafil. Saya jadi tertarik karena >> pengalaman orang-orang, mengurus via kafil memakan waktu lama, selain itu >> kafil saya di Dammam sementara saya di Riyadh. >> >> Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. >> Jazakumullah khairan.. >> > > > > -- > Hasanul Arifin Hasibuan >