[ahlan-riyadh] Re: proses pengurusan family visa..

  • From: Abu Hamzah <hasanul.hasibuan@xxxxxxxxx>
  • To: ahlan-riyadh@xxxxxxxxxxxxx
  • Date: Sat, 27 Nov 2010 10:07:17 +0300

Ini saya forwardkan info dari email terdahulu ttg pengurusan family
visa...silahkan langsung ke no.2..untuk agent di Jakarta , kebanyakan dari
kita memakai jasa agent Jupri....tapi saya nggak punya no.telp...bagi yg
punya, mungkin bisa sharing.



Wa’alaikuk salam,
Mas Fariz,

1.       Nggak mesti datang ke kedutaan, bisa diwakilkan atau bisa minta
bantuan biro jasa. Tapi sebaiknya memang pulang dulu, sekalian silaturrahim
ke tanah air.
2.       Ini yang agak panjang jalannya. Setelah kita dapat working visa
(yang di cap di kedutaan Saudi di Indonesia), coba check juga, sebaiknya
status kita adalah muhandis, sebab kalau technician agak susah untuk bawa
family. Kemudian kita masuk ke Saudi dengan working visa. Setelah itu baru
kita apply iqama. Sekali lagi, sebaiknya status di iqama juga muhandis.
Sebelum apply Iqama, musti check kesehatan di Saudi.  Beberapa step membawa
keluarga:
a.       Persiapkan document : AKta nikah, akta kelahiran anak-anak, ijazah
terakhir (Seluruhnya di terjemahkan ke Arabic), Surat Kafil, Iqama Asli
kita, Copy Passport Keluarga yang akan diundang, Istri dan anak-anak.
b.      Khusus untuk ijazah terakhir yang telah diterjemahkan, harus
dilegalisir di Dept Kehakiman dan Deplu di Jakarta, kemudian dolegalisir
juga di Kedutaan Saudi di Jakarta.
c.       Seluruh document diatas adalah sebagai persyaratan untuk mengundang
keluarga yang akan diajukan ke Pemerintahan Saudi. Kalau nggak salah biaya
untuk itu 2000SAR. Lamanya pengusrusan ini unpredictable, kalo’ cepet yan
bisa seminggu, kalau lama ya tidak terhingga, soalnya di Saudi memang serba
d.      Kalau disetujui, maka kita akan mendapatkan invitation letter untuk
keluarga (ketras kuning), dan kalau ini sudah di dapat, prosedurenya sama
dengan point 1 di atas, yaitu kertas kuning dikirim ke Indonesia, ke
kedutaan Saudi lagi di Indonesia untuk mendapatkan Visa bagi keluarga.
Demikian penjelasan singkat, kalau ada yang kurang barangkali yang lain bisa
menambahkan.
Saya ada document yang di DiCT, tapi harus cari-cari dulu..

Semoga membantu,
Wassalam,
Ikhwan Supriadi


2010/11/27 Achmad Farizky <achmadfarizky@xxxxxxxxx>

>  assalamu 'alaikum.
>
> Adakah dari rekan-rekan yang paham bagaimana proses pengurusan family visa
> apabila kita yang mengurus langsung, bukan dari kafil?
> Dulu pernah saya ketemu di internet yg menjelaskan secara rinci tentang
> ini, saya cari-cari lagi tidak ketemu. Seingat saya, sang penulis website
> tersebut mengutip dari milis ini.
>
> Ada kenalan saya yang mengatakan, jauh lebih mudah apabila diurus langsung
> oleh kepala keluarga daripada melalui kafil. Saya jadi tertarik karena
> pengalaman orang-orang, mengurus via kafil memakan waktu lama, selain itu
> kafil saya di Dammam sementara saya di Riyadh.
>
> Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
> Jazakumullah khairan..
>



-- 
Hasanul Arifin  Hasibuan

Other related posts: