[breaktime-corner] Upah Minimum Batam Rp1.310.000

  • From: "Agung Luthfi Zauhar Ma'mun" <agung.luthfi@xxxxxxxxxxxxxxxx>
  • To: <tea-corner@xxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Mon, 28 Nov 2011 23:43:07 +0800

Upah Minimum Batam Rp1.310.000 

 

 

 

 

  

BATAM, batamtoday - Penantian buruh terhadap keputusan Gubernur Kepri
Muhammad Sani atas besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 yang
sempat menuai aksi rusuh massa, berakhir.

Gubernur M Sani akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012
sebesar Rp1.310.000 atau hanya Rp7.008 lebih besar dari angka yang
diajukan Walikota Batam Ahmad Dahlan sebesar Rp1.302.992.

"Maka dengan ini, UMK yang kami tetapkan adalah sebesar Rp1.310.000,"
ujarnya saat temu pers di Hotel Harris hari ini, Senin (28/11/2011).

Angka itu, menurut dia, ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang
diberikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri.

Dimana salah satunya meminta kepada Gubernur Kepri untuk
mempertimbangkan tiga usulan angka UMK yang diberikan antara lain oleh
Apindo sebagai wakil pengusaha sebesar Rp1.260.000, wakil serikat
pekerja sebesar Rp1.760.400 dan dari Walikota Batam sebesar Rp1.302.992.

Dan dia mengaku sudah berdialog dengan para pimpinan serikat pekerja
sebelum mengeluarkan keputusan itu.

Namun Gubernur M Sani tidak bersedia menjelaskan lebih rinci dasar
penghitungan yang dilakukan olehnya sehingga memunculkan angka UMK Batam
2012 sebesar Rp1.310.000.

"Yang pasti ini kan sudah di atas angka KHL Kota Batam yang disurvei
terakhir," katanya.

Adapun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari survei bersama pada Oktober 2011
lalu antara Pemko Batam, serikat pekerja dan Apindo, menghasilkan angka
Rp1.302.992 seperti yang direkomendasikan sebagai angka UMK oleh
Walikota Batam.

Seiring dengan keputusan itu, jelasnya, dia juga meminta kepada Walikota
Batam Ahmad Dahlan untuk meniadakan pungutan pajak daerah dari rumah
makan atau restoran serta tempat-tempat kos untuk menekan peningkatan
harga makan dan biaya tempat tinggal para buruh.

Selain itu, untuk membantu beban biaya hidup dan peningkatan SDM buruh
di Batam, dia juga berjanji akan menambah armada dan memperluas trayek
bus pekerja, mendorong pengembangan koperasi sembako dan meningkatkan
intensitas pelatihan keahlian kepada buruh.

"Surat Keputusan UMK Batam 2012 itu sudah saya tandatangani hari ini,"
tandasnya.

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam
Syaiful Badri mengatakan, pihaknya kecewa dengan keputusan besaran angka
UMK oleh Gubernur tersebut.

"Kami sangat kecewa karena besarannya masih jauh dari angka yang kami
perjuangkan," ujarnya.

Dia mengakui bahwa serikat pekerja dan buruh memang sudah bertemu dengan
Gubernur M Sani pada Minggu (27/11/2011).

Namun dia mengatakan dalam pertemuan itu serikat pekerja tidak diajak
menyetujui besaran angka UMK yang akan ditetapkan oleh Gubenur.

Dengan adanya keputusan angka UMK hanya sebesar itu dia menganggap bahwa
Gubernur M Sani sendiri belum berpihak kepada buruh dan pekerja di Kota
Batam.

Kendati demikian, dia mengatakan dengan sangat terpaksa serikat pekerja
akan menerima keputusan tersebut dan tidak memiliki agenda aksi susulan
atau bentuk penolakan lain.

(Ocep)

 

GIF image

JPEG image

Other related posts:

  • » [breaktime-corner] Upah Minimum Batam Rp1.310.000 - Agung Luthfi Zauhar Ma'mun