[breaktime-corner] UU lalu lintas tentang plat nomor modifikasi .. SIAGA !!

  • From: "Adhi ikhwan Noviyanto" <adhi.ikhwan@xxxxxxxxxxxxxxxx>
  • To: <tea-corner@xxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Thu, 8 Mar 2012 08:06:04 +0800

UU lalu lintas tentang plat nomor modifikasi .. SIAGA !!
<file:///C:\Documents%20and%20Settings\peb2061585\Local%20Settings\Temp\
Rar$EX00.016\uu-lalu-lintas-tentang-plat-nomor.html>  


 

 

 




JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi plat nomor kendaraan bermotor dinilai
sudah menjadi budaya tersendiri di tengah masyarakat. Alasan mereka
cukup sederhana, biar orang lain memandang kendaraannya makin gaul dan
keren.

"Masyarakat kita memodifikasi plat nopol karena ingin bergaya, biar
kelihatan keren," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Kepolisian Daerah
Metro Jaya, Ajun Komisaris Yakub DK, Selasa (8/2/2011) di Jakarta.

Berdasarkan data dari Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, sepanjang
Januari 2011 ada 1.342 pelanggar ketentuan pemasangan plat nomor
kendaraan tindak. Tahun lalu, jumlah pelanggaran serupa mencapai 14.572
kasus.

Namun, petugas juga sulit menindak penjual dan pembuat plat modifikasi
tersebut. "Petugas susah menindak karena tidak ada undang-undang yang
mengaturnya," jelas Yakub.
 
Pekan depan, kepolisian akan merazia kendaraan yang menggunakan plat
nopol hasil modifikasi. Para pemilik kendaraan diminta hanya memasang
plat kendaraan buatan Polri. "Kalau rusak, masyarakat wajib menggantinya
dengan plat baru di kantor polisi," katanya.

Dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan
bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara
pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama,
yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 

 

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bagi Anda pemilik mobil atau motor dengan
nomor polisi yang dimodifikasi sebaiknya segera diganti. Dalam laman TMC
Polda Metro Jaya menyebutkan, pemilik mobil dan motor yang memiliki plat
nomor yang dibuat menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya dari
B 900 GLE diubah tata letaknya menjadi B 900GLE, akan dikenai denda Rp
500 ribu dan kurungan dua bulan.

Atas dasar itu, polisi menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor
yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disarankan,
nomor polisi yang sudah dimodifikasi itu diganti dengan yang dikeluarkan
Samsat. Selain itu, apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak
tampak semestinya, polisi menyilakan warga untuk mendatangi Kantor
Samsat di Jajaran Polda Metro Jaya untuk diberikan penggantian.

Aturan tidak diperbolehkannya nopol modifikasi tertuang di Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280. Pasal tersebut berbunyi
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.
500.000 (Lima ratus ribu rupiah)". 



 





sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6990207

 

 

JPEG image

JPEG image

JPEG image

JPEG image

Other related posts: