[scholarship] [international-scholarship] [Informasi Beasiswa Indonesia] Sistem Pendidikan Nasional

  • From: "A. Fatih Syuhud" <fatihsyuhud@xxxxxxxxx>
  • To: international-scholarship@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Wed, 10 Jan 2007 15:05:59 -0800 (PST)

=======================================
Situs Lowongan kerja dan Beasiswa - Free Job Vacancy and Scholarship Info

1. Job Vacancy Indonesia
http://karirkerja.blogspot.com

2. Situs Info Lowongan Kerja Indonesia
http://infokerjas.blogpsot.com

3. Free Scholarship info for international students
http://scholarshipz.blogpsot.com

4. Scholarship info for Indonesian and international students
http://informasi-beasiswa.blogspot.com

5. Informasi Beasiswa Indonesia dalam negeri dan luar negeri
http://beasiswas.blogspot.com

6. Cara Membuat blog - Tutorial blog
http://kolom-mario.blogspot.com
=======================================
 
Kategori: info pendidikan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : 

a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial;

Informasi beasiswa Indonesia sekolah S1 S2 S3 diploma dan lowongan kerja
akademik luar negeri, klik di sini[1] 
-----------------------------------

b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sat u sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang;

c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi
manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan
pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;

d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai
dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; 

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c,
dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkanpotensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tangg ap terhadap
tuntutan perubahan zaman.

3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan tertentu.

5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator,dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk
mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan
tujuan pendidikan.

8. Jenjang pendidikan adalah t ahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan
yang dikembangkan.

9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan pendidikan.

10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.

11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjangyang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.

12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalu
ipemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut.

15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah
dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar
melaluiteknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat
sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. 

17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh
warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, i
si, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.

20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat,
dana, sarana, dan prasarana.

24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai
unsurmasyarakat yang peduli pendidikan.

25. Komite s ekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
pedulipendidikan.

26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. 

27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.

30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan
nasional. 

BAB II

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN 

Pasal 2

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yangdemokratis serta bertanggung jawab. 

BAB III

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 4 

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan
sistem terbuka dan multimakna.

(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun
kemauan,dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran.

(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,
dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. 

(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakatmelalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan. 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, 
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH 

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban Warga Negara 

Pasal 5

(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu.

(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat
yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. 

(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusu s.

(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan
sepanjang hayat. 

Pasal 6

(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar.

(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan
penyelenggaraan pendidikan

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Orang Tua 

Pasal 7

(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.

(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan
pendidikan dasar kepada anaknya. 

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban Masyarakat 

Pasal 8

Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan evaluasi program pendidikan. 

Pasal 9

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraanpendidikan. 

Bagian Keempat

Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah 

Pasal 10

Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu,
dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 11

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun.

BAB V

PESERTA DIDIK 

Pasal 12

(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:

a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan
diajarkan oleh pendidik yang seagama; 

b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya;

c. menda patkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya;

d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya;

e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang
setara; 

f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar
masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang
ditetapkan.

(2) Setiap peserta didik berkewajiban:

a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan
keberhasilan pendidikan; 

b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta
didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Ketentuan mengenai hak dan kewaji ban peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah. 

BAB VI

JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN 

Bagian Kesatu

Umum 

Pasal 13

(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal
yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan
sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

Pasal 14

Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah,dan pendidikan tinggi.

Pasal 15

Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi,
vokasi, keagamaan, dan khusus. 

Pasal 16

Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat. 

Bagian Kedua

Pendidikan Da sar 

Pasal 17

(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah. 

(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP)
danmadrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Bagian Ketiga

Pendidikan Menengah 

Pasal 18

(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan
menengah kejuruan.

(3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah
aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 

(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana di maksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Bagian Keempat

Pendidikan Tinggi 

Pasal 19

(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister,
spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi. 

(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.

Pasal 20

(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi,
institut, atau universitas.

(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi,
dan/atau vokasi.

(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 21

(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan
berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar
akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang
diselenggarakannya.

(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan
perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari
perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi,
atau vokasi.

(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi
hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan
tinggi yang bersangkutan.

(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan
perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan sanksi administratif berupa penu tupan penyelenggaraan pendidikan.

(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara
pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara
pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan tidak sah.

(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 22

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor
berhakmemberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada
setiapindividu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa
yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan,
keagamaan, kebudayaan, atau seni. 

Pasal 23

(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar
atau profesor sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku.

(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang
bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Pasal 24

(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada
perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
serta otonomi keilmuan.

(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya
sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang
pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksudpada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah. 

Pasal 25

(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan
gelarakademi k, profesi, atau vokasi.

(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh
gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut
gelarnya.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik,
profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Bagian Kelima

Pendidikan Nonformal 

Pasal 26

(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat.

(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik
denganpenekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional
sertapengembangan sikap dan kepribadian profesional.

(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan an
ak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik. 

(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis
taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. 

(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan
bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan. 

(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Bagian Keenam

Pendidikan Informal 

Pasal 27

(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan
berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. 

(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan
pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai
dengan standar nasional pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Bagian Ketujuh

Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 28

(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan
dasar.

(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal, nonformal, dan/atau informal.

(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman
kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk
kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang
sederajat.

(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah. 

Bagian Kedelapan

Pendidikan Kedinasan

Pasal 29

(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan
oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. 

(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan
dalam pelaksanaan tug as kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri
suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. 

(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan
nonformal.

(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Bagian Kesembilan

Pendidikan Keagamaan

Pasal 30

(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok
masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya
dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal.

(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman,
pabhaja sa manera, dan bentuk lain yang sejenis.

(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah. 

Bagian Kesepuluh

Pendidikan Jarak Jauh

Pasal 31

(1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan. 

(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada
kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka
atau reguler.

(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan
cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian
yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah. 

Bagian Kesebelas

Pendid ikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.

Pasal 32

(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.

(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di
daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau
mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah 

BAB VII

BAHASA PENGANTAR

Pasal 33

(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam
pendidikan nasional.

(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal
pendidikan apabila dipe rlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau
keterampilan tertentu.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan
pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.


BAB VIII

WAJIB BELAJAR

Pasal 34

(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib
belajar. 

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

BAB IX

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Pasal 35

(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga ke pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan,dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala. 

(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan. 

(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah. 

BAB X

KURIKULUM

Pasal 36

(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pend idikan, potensi daerah, dan
peserta didik.

(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. peningkatan akhlak mulia;

c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; 

d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; 

e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; 

f. tuntutan dunia kerja;

g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 

h. agama;

i. dinamika perkembangan global; dan 

j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 37

(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya; 

h. pendidikan jasmani dan olahraga; 

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 38

(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah
ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi
untuk pendidikan menengah. 

(3) Kurikulum pendi dikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap
program studi.

(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan
olehperguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk setiap program studi. 

BAB XI

PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 

Pasal 39

(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan. 

(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. 

Pasal 40

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; 

b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;

d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
intelektual; dan

e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:

a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,
dinamis, dan dialogis;

b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
dan

c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. 

Pasal 41

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.

(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kepend
idikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan
pendidikan formal.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan
dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah. 

Pasal 42

(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai
denganjenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh
perguruan tinggi yang terakreditasi.

(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diat ur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Pasal 43

(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan
berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi
kerja dalam bidang pendidikan. 

(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah. 

Pasal 44

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah.

(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan
mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakannya.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan
pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang
diselenggarakan oleh masyarakat. 

BAB XII

SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN 

Pasal 45 

(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan
prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik.

(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah. 

BAB XIII

PENDANAAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Tanggung Jawab Pendanaan

Pasal 46

(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah. 

Bagian Kedua

Sumber Pendanaan Pendidikan 

Pasal 47

(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan. 

(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya
yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Bagian Ketiga

Pengelolaan Dana Pendidikan

Pasal 48

(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan,
efisiensi,transparansi, dan akuntabilitas publik.

(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebag aimana dimaksud
padaayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Bagian Keempat

Pengalokasian Dana Pendidikan

Pasal 49

(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).

(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan
pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam
bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat ( 4) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.

BAB XIV

PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Umum 

Pasal 50

(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.

(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan
untuk menjamin mutu pendidikan nasional.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnyasatu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

(4) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan
pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas
penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat
pendidikan dasar dan menengah. 

(5) Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

(6) Pergur uan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam
mengelola pendidikan di lembaganya.

(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih
lanjutdengan peraturan pemerintah. 

Pasal 51

(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal
denganprinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.

(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip
otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 52

(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

(2) Ketentuan mengenai pengel olaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Bagian Kedua

Badan Hukum Pendidikan 

Pasal 53

(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh
Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip
nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan
pendidikan.

(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang
tersendiri. 

BAB XV

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 54

(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasy arakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
pelayanan pendidikan.

(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna
hasil pendidikan. 

(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Bagian Kedua

Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pasal 55

(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.

(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan
melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan
pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber
lainyang tidak berten tangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,
subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.

(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah. 

Bagian Ketiga

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah

Pasal 56

(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang
meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui
dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yan g tidak mempunyai
hubunganhirarkis.

(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan
dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan
dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

BAB XVI

EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Bagian Kesatu

Evaluasi

Pasal 57

(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara
nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.

(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program
pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan
jenis pendidikan.

Pasal 58

(1) E valuasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.

(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan
sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. 

Pasal 59

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola,
satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang
mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Bagian Kedua

Akreditasi

Pasal 60

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan no nformal pada setiap jenjang
dan jenis pendidikan.

(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.

(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. 

(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga

Sertifikasi

Pasal 61

(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap
prestasibelajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan
lembagapelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan
terhadap kompetensi untuk melakukan peker jaan tertentu setelah lulus uji
kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
atau lembaga sertifikasi.

(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XVII

PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 62

(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib
memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.

(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan
kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana
pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta
manajemen dan proses pendidikan.

(3) Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian
satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah. 

Pasal 63

Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan
RepublikIndonesia di negara lain menggunakan ketentuan undang-undang ini.

BAB XVIII

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN

Pasal 64

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara
asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan
atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. 

Pasal 65

(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di
negaranyadapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah
wajibmemberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bag i peserta didik
warga negara Indonesia.

(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga
pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola warga negara Indonesia.

(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang
diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah. 

BAB XIX

PENGAWASAN

Pasal 66

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite
sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada
semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas publik.

(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

BAB XX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 67

(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan
ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi
tanpahak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal
21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). 

(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau
profesordengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan/atau pida na denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal 68

(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi,
gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak
memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar
akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan
yangtidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan
bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar
yangtidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Pasal 69

(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar
akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan
pidanapenjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau
sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat
(3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahundan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). 

Pasal 70

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar
akademik,profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah). 

Pasal 71

Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

BAB XXI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72

Penyelenggaraan pendidikan yang pada saat undang-un dang ini diundangkan
belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yang mengatur badan
hukum pendidikan. 

Pasal 73

Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua
tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat
undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin. 

Pasal 74

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(LembaranNegara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390)
yangada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang
ini.

BAB XXII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 75

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan
undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tah un terhitung
sejakberlakunya undang-undang ini.

Pasal 76

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor
48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(LembaranNegara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390)
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 77

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2003




Presiden Republik Indonesia,





Megawati Soekarnoputri







Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2003

Sekretaris Negara Republik Indonesia,







Bambang Kesowo








TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI

No.4301

PENDIDIKAN.Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah.
Pemerintah Daerah. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78)


PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 20 TAHUN 2003

TENTANG 

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



I. UMUM 

Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan
usahaagar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses
pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1)
menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat
(3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistempendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan
kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip
demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan
pendidikan,prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar
padakandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu
pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru
dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Tuntutan
tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan
kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan
potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan
secara profesional, penyusunan standar kompete nsi tamatan yang berlaku
secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan
standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas
secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap
satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan;
pelaksanaanmanajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan
tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan
multimakna. Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan
diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang
dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan
pendidikan umum.

Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi,
misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional
mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang
kuatdan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkemban
g menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah.

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai
berikut:

1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh
sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat
belajar;

3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; 

4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai
pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan
nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan

5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

Berdasar kan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. 

Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi
pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :

1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;

2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;

3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;

4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;

5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;

6. penyediaan sarana belajar yang men didik;

7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan
berkeadilan;

8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;

9. pelaksanaan wajib belajar;

10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;

11. pemberdayaan peran masyarakat;

12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan

13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.

Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan
nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak
secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan.


Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan
pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sehubungan dengan hal-hal di atas , Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional perlu diperbaharui dan diganti.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1) 

Cukup jelas

Ayat (2)

Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan
dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan
danjalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat
belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis
dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui
pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses
pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan,
pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan
hidup.

Ayat (3)

Cukup jelas 

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan
oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang
saling melengkapi dan memperkuat. 

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12 

Ayat (1) 

huruf a

Pendidik dan/atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi
dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kebutuhan
satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3).

Ayat (1) 

huruf b

Pendidik dan/atau guru yang mampu mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan
peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau pemeri
ntah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 41 ayat (3).

Ayat (1) 

huruf c

Cukup jelas

Ayat (1) 

huruf d

Cukup jelas

Ayat (1) 

huruf e

Cukup jelas

Ayat (1) 

huruf f

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas 

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan
perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta
didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.

Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan
pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan di siplin ilmu
pengetahuan tertentu. 

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
keahlian khusus.

Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal
setara dengan program sarjana.

Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu
agama.

Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik
yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah. 

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas 

Ayat (2)

Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan
yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti paket C.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian
cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang
pengetahuan khusus.

Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam
lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.

Institut menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pend idikan vokasi
dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan
jikamemenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi
dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi
syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas 

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

Gelar akademik yang dimaksud, antara lain, sarjana, magister, dan doktor.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih
mengajar di lingkungan perguruan tinggi.

Ay at (2)

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pendidikan kecakapan hidup (life skills) adalah pendidikan yang memberikan
kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan
vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri. 

Pendidikan kepemudaan adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk
mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan
kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan,
pecinta alam, serta kewirausahaan. 

Pendidikan pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat
dan martabat perempuan.

Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang
mencakup program paket A, paket B, dan paket C.

Pendidikan dan pe latihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan
peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang
sesuai dengan kebutuhan dunia kerja

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5) 

Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta
pengembangan kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan
melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai
denganenam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan
dasar.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Taman kanak-kanak (TK) menyelenggarakan pendidi kan untuk mengembangkan
kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.

Raudhatul athfal (RA) menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang
menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi diri seperti pada taman kanak-kanak.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas 

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Bentuk pendidikan jarak jauh mencakup program pendidikan tertulis
(korespondensi), radio, audio/video, TV, dan/atau berbasis jaringan
komputer.

Modus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh mencakup pengorganisasian
tunggal(single mode), atau bersama tatap muka (dual mode).

Cakupan pendidikan jarak jauh dapat berupa program pendidikan berbasis mata
pelajaran/mata kuliah d an/atau program pendidikan berbasis bidang studi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengajaran bahasa daerah pada jenjang pendidikan dasar di suatu daerah
disesuaikan dengan intensitas penggunaannya dalam wilayah yang bersangkutan.


Tahap awal pendidikan adalah pendidikan pada tahun pertama dan kedua sekolah
dasar.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan ke dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang
telah disepakati.

Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan
kelayakan, baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain
yangdiperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.

Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan
keunggulan lokal, kepentingan nasional, keadilan, dan kompetisi antarbangsa
dalam peradaban dunia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat
mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengembangan kurikul um secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan
kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa
asing dengan pertimbangan:

1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;

2. Bahasa daerah merupakan bahasa ibu peserta didik; dan

3. Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang
sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.

Bahan kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar
dimaksudkan untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir peserta didik.

Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia
dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan
analisis peserta didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.

Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu bumi, sejarah,
ekonomi, kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan
pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap
kondisisosial masyarakat.

Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter peserta
didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan
kajian seni mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari.

Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk
karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa
sportivitas.

Bahan kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki keterampilan.

Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap
potensi di daerah tempat tinggalnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong
belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi
sumber belajar.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 40

Ayat (1)

huruf a

Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan
yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas
kebutuhan hidup minimum (KHM).

Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai,
antara lain, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.

huruf b

Cukup jelas

huruf c

Cukup jelas

huruf d

Cukup jelas

huruf e

Cukup jelas

Ayat (2) 

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bertugas di mana pun dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pemberian fasilitas oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dimaksudkan
untuk menghindari adanya daerah yang kekurangan atau kelebihan pendidik dan
tenaga kependidikan, serta juga dimaksudkan untuk peningkatan kualitas
satuanpendidikan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Program sertifikasi bertujuan untuk memenuhi kualifikasi minimum pendidik
yang merupakan bagian dari program pengembangan karier oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Ayat (1)

Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan
sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan
pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan
perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain
penerimaan yang sah.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 47

Cukup jelas 

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Ayat (1)

Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 50 

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jel as

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan
tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 51

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk
otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini
kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam
mengelola kegiatan pendidikan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Ayat (1)

Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk badan hukum milik negara
(BHMN).

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup j elas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Ayat (1)

Kekhasan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tetap dihargai
dandijamin oleh undang-undang ini.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 56

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Cukup jelas

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Ayat (1)

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain mencakup
undang-undangtentang imigrasi, pajak, investasi asing, dan tenaga kerja.

Ayat (2)

Pelaksanaan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf
a.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Sistem pendidikan negara lain mencakup kurikulum, sistem penilaian, dan
penjenjangan pendidikan.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Peraturan pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, mengatur
tatacara pengawasan dan sanksi administratif.

Pasal 67

Cukup jelas

Pasal 68

Cukup jelas

Pasal 69

Cukup jelas

Pasal 70

Cukup jelas

Pasal 71

Cukup jelas

Pasal 72

Cukup jelas

Pasal 73

Cukup jelas

Pasal 74

Cukup jelas

Pasal 75

Cukup jelas

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Cukup jelas

Dapatkan info beasiswa gratis tiap hari via email. Klik link-link di bawah
untuk bergabung:

1. Milis Beasiswa Dalam Negeri dan Luar Negeri

2. Milis Beasiswa Luar Negeri (International Scholarship)[3]

3. Milis Beasiswa Dalam Negeri [4]
-----------------------------------
Situs penting lain: 1. International scholarships[5]; 2. Scholarships for
Indonesian[6]; 3. Job Vacancy Indonesia[7]; 4. Info Lowongan Kerja [8]; 5.
Blogger Indonesia[9]; 6. Blog Tutorial[10]


--
Posted by A. Fatih Syuhud to Informasi Beasiswa Indonesia[11] at 1/11/2007
06:03:00 AM __._,_.___ Messages in this topic [12](1) Reply (via web post)
[13]| Start a new topic [14]Messages[15] | Files[16] | Photos[17] |
Links[18]| Database[19] | Polls[20] | Members[21] | Calendar[22] 1. Visit
http://scholarshipz.blogspot.com[23] for international scholarship and
academic job vacancy.
2. Visit http://informasi-beasiswa.blogspot.com[24] to keep updated with
scholarship (beasiswa) for Indonesian and international students.
3. Info lowongan beasiswa pelajar/mahasiswa di dalam dan luar negeri
kunjungihttp://beasiswas.blogspot.com;[25]
4. Kunjungi situs lowongan kerja (job vacancy) lowongan pekerjaan
profesionaldi Indonesia dan luar negeri di
http://karirkerja.blogspot.com[26]
5. Situs info peluang kerja di Indonesia (Jakarta, Jawa, Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, Papua, Bali, NTB NTT, DLL) kunjungi
http://infokerjas.blogspot.com[27]
6. Bagi yg ingin belajar cara membuat blog/panduan membuat blog bagi pemula
kunjungi http://kolom-mario.blogspot.com[28] [IMG][29]
Change settings via the Web[30] (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest[31] | Switch
format to Traditional 
Visit Your Group [32]| Yahoo! Groups Terms of Use [33]| Unsubscribe
[34]VisitYour Group [35]SPONSORED LINKS 
  * Job career[36] 
  * Job employment[37] 
  * Job search career[38] 
  * Employment work at home job[39] 
  * Federal job employment[40] 
Jobs Jobs Jobs 

Yahoo! HotJobs[41] 

Find the right 

one today Yahoo! Mail 

Get it all![42] 

With the all-new 

Yahoo! Mail Beta Y! Messenger 

Want a quick chat?[43] 

Chat over IM with 

group members. . [IMG]
__,_._,___ 

--- Links ---
   1 http://scholarshipz.blogspot.com
   2 http://www.feedblitz.com/f/?Sub=21947
   3 http://www.feedblitz.com/f/?Sub=48130
   4 http://www.feedblitz.com/f/?Sub=25173
   5 http://scholarshipz.blogspot.com
   6 http://informasi-beasiswa.blogspot.com
   7 http://karirkerja.blogspot.com
   8 http://infokerjas.blogspot.com
   9 http://afsyuhud.blogspot.com
  10 http://kolom-mario.blogspot.com
  11 http://beasiswas.blogspot.com/2007/01/sistem-pendidikan-nasional.html
  12 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship/message/1091;_ylc=X3oDMTM1dHBrbWFkBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRtc2dJZAMxMDkxBHNlYwNmdHIEc2xrA3Z0cGMEc3RpbWUDMTE2ODQ3MDMwOQR0cGNJZAMxMDkx
  13 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship/post;_ylc=X3oDMTJxZjJzdnBwBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRtc2dJZAMxMDkxBHNlYwNmdHIEc2xrA3JwbHkEc3RpbWUDMTE2ODQ3MDMwOQ--?act=reply&messageNum=1091
  14 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship/post;_ylc=X3oDMTJmaGt0NTlpBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDZnRyBHNsawNudHBjBHN0aW1lAzExNjg0NzAzMDk-
  15 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship/messages;_ylc=X3oDMTJmc2liNzd1BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDZnRyBHNsawNtc2dzBHN0aW1lAzExNjg0NzAzMDk-
  16 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship/files;_ylc=X3oDMTJnNW8wYmpjBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDZnRyBHNsawNmaWxlcwRzdGltZQMxMTY4NDcwMzA5
  17 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship/photos;_ylc=X3oDMTJmcmd1dDkxBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDZnRyBHNsawNwaG90BHN0aW1lAzExNjg0NzAzMDk-
  18 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship/links;_ylc=X3oDMTJnaXQ4MDRxBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDZnRyBHNsawNsaW5rcwRzdGltZQMxMTY4NDcwMzA5
  19 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship/database;_ylc=X3oDMTJkdXA1NGQwBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDZnRyBHNsawNkYgRzdGltZQMxMTY4NDcwMzA5
  20 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship/polls;_ylc=X3oDMTJnY2U4ZzZ2BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDZnRyBHNsawNwb2xscwRzdGltZQMxMTY4NDcwMzA5
  21 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship/members;_ylc=X3oDMTJmZm82MjE1BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDZnRyBHNsawNtYnJzBHN0aW1lAzExNjg0NzAzMDk-
  22 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship/calendar;_ylc=X3oDMTJlZWF1aGZ0BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDZnRyBHNsawNjYWwEc3RpbWUDMTE2ODQ3MDMwOQ--
  23 http://scholarshipz.blogspot.com
  24 http://informasi-beasiswa.blogspot.com
  25 http://beasiswas.blogspot.com;
  26 http://karirkerja.blogspot.com
  27 http://infokerjas.blogspot.com
  28 http://kolom-mario.blogspot.com
  29 
http://groups.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTJlZm5vcnNsBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDZnRyBHNsawNnZnAEc3RpbWUDMTE2ODQ3MDMwOQ--
  30 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship/join;_ylc=X3oDMTJnMXE0c2hjBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDZnRyBHNsawNzdG5ncwRzdGltZQMxMTY4NDcwMzA5
  31 mailto:international-scholarship-digest@xxxxxxxxxxxxxxx?subject=Email 
Delivery: Digest
  32 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship;_ylc=X3oDMTJlZ2hwM2tsBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDZnRyBHNsawNocGYEc3RpbWUDMTE2ODQ3MDMwOQ--
  33 http://docs.yahoo.com/info/terms/
  34 mailto:international-scholarship-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx?subject=
  35 
http://groups.yahoo.com/group/international-scholarship;_ylc=X3oDMTJmZjI0dTVrBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE4ODc4NDc0BGdycHNwSWQDMTcwNTk0NjU0MgRzZWMDdnRsBHNsawN2Z2hwBHN0aW1lAzExNjg0NzAzMDk-
  36 
http://groups.yahoo.com/gads;_ylc=X3oDMTJkZjZwYTA3BF9TAzk3MzU5NzE0BF9wAzEEZ3JwSWQDMTg4Nzg0NzQEZ3Jwc3BJZAMxNzA1OTQ2NTQyBHNlYwNzbG1vZARzdGltZQMxMTY4NDcwMzA5?t=ms&k=Job+career&w1=Job+career&w2=Job+employment&w3=Job+search+career&w4=Employment+work+at+home+job&w5=Federal+job+employment&c=5&s=120&g=2&.sig=VTIchyTz8VJJp5hmK_qltw
  37 
http://groups.yahoo.com/gads;_ylc=X3oDMTJkNTE5aXVlBF9TAzk3MzU5NzE0BF9wAzIEZ3JwSWQDMTg4Nzg0NzQEZ3Jwc3BJZAMxNzA1OTQ2NTQyBHNlYwNzbG1vZARzdGltZQMxMTY4NDcwMzA5?t=ms&k=Job+employment&w1=Job+career&w2=Job+employment&w3=Job+search+career&w4=Employment+work+at+home+job&w5=Federal+job+employment&c=5&s=120&g=2&.sig=bcqh1-B3SQDjKQIkxbWk_w
  38 
http://groups.yahoo.com/gads;_ylc=X3oDMTJkdHZ2MXRuBF9TAzk3MzU5NzE0BF9wAzMEZ3JwSWQDMTg4Nzg0NzQEZ3Jwc3BJZAMxNzA1OTQ2NTQyBHNlYwNzbG1vZARzdGltZQMxMTY4NDcwMzA5?t=ms&k=Job+search+career&w1=Job+career&w2=Job+employment&w3=Job+search+career&w4=Employment+work+at+home+job&w5=Federal+job+employment&c=5&s=120&g=2&.sig=apg_E0VQ5duLTMVXQw0cOA
  39 
http://groups.yahoo.com/gads;_ylc=X3oDMTJkYWZhZHJuBF9TAzk3MzU5NzE0BF9wAzQEZ3JwSWQDMTg4Nzg0NzQEZ3Jwc3BJZAMxNzA1OTQ2NTQyBHNlYwNzbG1vZARzdGltZQMxMTY4NDcwMzA5?t=ms&k=Employment+work+at+home+job&w1=Job+career&w2=Job+employment&w3=Job+search+career&w4=Employment+work+at+home+job&w5=Federal+job+employment&c=5&s=120&g=2&.sig=40op6AJCyCeC0UzBrjsgDg
  40 
http://groups.yahoo.com/gads;_ylc=X3oDMTJkdHNiYzlkBF9TAzk3MzU5NzE0BF9wAzUEZ3JwSWQDMTg4Nzg0NzQEZ3Jwc3BJZAMxNzA1OTQ2NTQyBHNlYwNzbG1vZARzdGltZQMxMTY4NDcwMzA5?t=ms&k=Federal+job+employment&w1=Job+career&w2=Job+employment&w3=Job+search+career&w4=Employment+work+at+home+job&w5=Federal+job+employment&c=5&s=120&g=2&.sig=7gbRkeylYgZB0W0EoTkr9w
  41 
http://us.ard.yahoo.com/SIG=12ig97keu/M=493064.9803220.10510213.8674578/D=groups/S=1705946542:NC/Y=YAHOO/EXP=1168477509/A=3848551/R=0/SIG=10o5tjndh/*http://www.hotjobs.com
  42 
http://us.ard.yahoo.com/SIG=12ij3b5tv/M=493064.9803214.10510208.8674578/D=groups/S=1705946542:NC/Y=YAHOO/EXP=1168477509/A=3848570/R=0/SIG=12j26nlu5/*http://us.rd.yahoo.com/evt=42411/*http://advision.webevents.yahoo.com/handraisers
  43 
http://us.ard.yahoo.com/SIG=12imb0tbt/M=493064.9803215.10510209.8674578/D=groups/S=1705946542:NC/Y=YAHOO/EXP=1168477509/A=3848583/R=0/SIG=11umg3fun/*http://us.rd.yahoo.com/evt=42403/*http://messenger.yahoo.com
=======================================
Situs Lowongan kerja dan Beasiswa - Free Job Vacancy and Scholarship Info

1. Job Vacancy Indonesia
http://karirkerja.blogspot.com

2. Situs Info Lowongan Kerja Indonesia
http://infokerjas.blogpsot.com

3. Free Scholarship info for international students
http://scholarshipz.blogpsot.com

4. Scholarship info for Indonesian and international students
http://informasi-beasiswa.blogspot.com

5. Informasi Beasiswa Indonesia dalam negeri dan luar negeri
http://beasiswas.blogspot.com

6. Cara Membuat blog - Tutorial blog
http://kolom-mario.blogspot.com
=======================================

Other related posts:

  • » [scholarship] [international-scholarship] [Informasi Beasiswa Indonesia] Sistem Pendidikan Nasional