Pendahuluan
Sejak tahun 2000, Foreign Commonwealth Development Office (FCDO) dari
Pemerintah Inggris telah mendukung Pemerintah Indonesia melalui Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkuat tata kelola pada sektor
kehutanan melalui Program Kehutanan Multipihak (Multistakeholder Forestry
Programme, MFP), yang telah dilaksanakan melalui fase pertama (2000-2007), fase
kedua (2008-2013) dan fase ketiga (2014-2018). Melalui proses pengadaan
terbuka, telah terpilih Konsorsium Palladium International, yang bermitra
dengan Systemiq, untuk mengelola pelaksanaan Program Kehutanan Multipihak
Fase-4 (MFP4). Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (DitJen PHPL) Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditunjuk sebagai Penanggung Jawab
(Executing Agency) dari Program MFP4.
Program MFP4 memiliki dua tujuan utama, yaitu:
1. Pertumbuhan produksi kayu olahan legal dan lestari (Growth in sustainable
and legal timber production): Memastikan efektifitas dan keberlanjutan dari
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang mendukung kerangka FLEGT, untuk
meningkatkan kepercayaan antara pembeli internasional dan pensuplai domestik.
2. Pertumbuhan dalam bisnis hutan berbasis masyarakat (Growth in
community-based forest businesses): Mendorong pengembangan bisnis hutan
berbasis masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara lestari, mencegah kerusakan
hutan dan degradasinya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada alur kerja A, salah satu kegiatan yang dikembangkan adalah mendorong
pengadaan barang/jasa berlisensi SVLK pada instansi pemerintah, terutama dengan
penyedia dari UMKM. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk
mewujudkan penerapan SVLK secara menyeluruh, baik untuk pasar internasional
maupun pasar domestik. Kegiatan dimaksud diharapkan dapat menjadi sumbangsih
MFP4 untuk mendukung penguatan UMKM dan penggunaan produk-produk dalam negeri,
terutama di masa pandemi COVID-19 dan pemulihan paska pandemi.
Pengadaan barang pemerintah yang ramah lingkungan, termasuk di dalamnya produk
kayu berlisensi SVLK sudah didorong oleh banyak pihak, termasuk pemerintah
sebagai regulator. Capaian-capaian dari sisi kebijakan antara lain telah
diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PermenLHK No.5/MenLHK/ Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label
Ramah Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan sebagai
turunan dari PP No.46 tahun 2017; Surat Edaran Kepala Biro Umum KLHK No.
S.533/Um-4/2015 tentang pengadaan barang berupa produk kayu dan terbaru Surat
Edaran Kepala LKPP No 16 tahun 2020 tentang Penetapan produk hijau/hasil
industri hijau untuk dapat digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
yang berkelanjutan.
Penerbitan Perpres Perpres Nomor 12 Tahun 2021 adalah tindak lanjut dari
terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpres
tersebut membawa semangat pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan
menengah terutama untuk dapat berkembang dan berinovasi di tengah pandemi yang
masih melanda. Pada Pasal 19 Ayat 1 disebutkan bahwa PPK dalam menyusun
spesifikasi teknis/ KAK barang/jasa menggunakan: produk dalam negeri; produk
bersertifikasi SNI; produk usaha mikro dan kecil, serta koperasi dari hasil
produksi dalam negeri; dan produk ramah lingkungan. Pada Ayat 3 dilanjutkan
bahwa pemenuhan produk dilakukan sepanjang tersedia. Oleh karena itu sangat
penting bagi UMKM berlisensi SVLK untuk dapat mempromosikan produknya agar
supply dari produk kayu yang legal dan lestari ini bisa diketahui dan dipahami
oleh para pembeli produk, terutama pemerintah dalam skema pengadaan barang/jasa
pemerintah. Hal ini sejalan dengan dukungan kebijakan yang telah dikeluarkan
oleh KLHK melalui PermenLHK No.5/MenLHK/ Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Tata Cara
Penerapan Label Ramah Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah
Lingkungan, dimana dijelaskan bahwa Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
merupakah salah satu label ramah lingkungan yang dapat menjadi acuan bagi
organisasi pemerintah yang ingin melakukan pengadaan produk furniture berbahan
baku kayu.
Menindaklanjuti usaha dalam pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan, Pusat
Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut) KLHK membangun sebuat
sistem informasi publik bernama SIBARJASRAMLING (Sistem Informasi Barang dan
Jasa Ramah Lingkungan). SIBARJASRAMLING memberikan informasi kepada publik
terkait tujuan pengadaan ramah lingkungan, skema – skema yang dijadikan acuan,
termasuk katalog produk ramah lingkungan.
Saat ini pada bagian katalog produk kayu terutama furniture ramah lingkungan
berlisensi SVLK masih belum dapat dijumpai database yang lengkap dan utuh
sehingga masih cukup sulit bagi organisasi pemerintah yang ingin melakukan
pengadaan untuk mencari penyedia. Selain itu, data – data terkait IKM (Industri
Kecil Menengah) sebagai penyedia juga penting, dimana lokasi penyedia berada,
bukan hanya informasi terkait produknya saja.
Melihat urgensi dari kebutuhan ini maka MFP4 bersama dengan Pustanlinghut KLHK
akan melakukan sebuah kegiatan pengumpulan database industri furniture
berlisensi SVLK dan akan melakukan rekrutmen kepada calon konsultan yang akan
melaksanakan kegiatan ini.
Sebagai catatan, pada bulan Juli – September 2020 MFP4 telah mengadakan studi
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlisensi SVLK dengan penyedia
Industri Kecil Menengah.
Hasil studi MFP4 merekomendasikan beberapa tindak lanjut, antara lain penguatan
kapasitas baik dari sisi tim pengadaan maupun UMKM penyedia, dukungan atau
dorongan kebijakan yang lebih memprioritaskan produk kayu berlisensi SVLK
(berkelanjutan/ramah lingkungan) yang disediakan oleh UMKM; penguatan
kelembagaan, dalam hal ini SIBARJASRAMLING dan Sistem Informasi Legalitas Kayu
(SILK) untuk melakukan proses validasi atas penyedia kayu/produk kayu
bersertifikat SVLK; penyediaan laman khusus (e-sektoral dan/atau e-katalog
daerah); mendorong kerja sama sektoral pengadaan barang berlisensi SVLK; dan
pengadaan simulasi baik secara kertas kerja (paper circular) maupun proses dan
praktek pengadaan (fulldress simulation).
Oleh karena itu, kegiatan pengumpulan database ini juga merupakan sebuah tindak
lanjut dari kajian yang telah dilakukan oleh MFP4, terutama pada bagian
penguatan kelembagaan dan database dari sistem informasi yang mendukung
pengadaan barang ramah lingkungan.
Lingkup Kerja dan Keluaran
Lingkup dari kegiatan ini adalah mengumpulkan, membuat database dan mengisi
katalog produk furniture berSVLK pada website SIBARJASRAMLING
https://katalog.sibarjasramling.com/ dengan detil sebagai berikut:
Informasi Produk
Informasi Perusahaan
1. Nomor Sertifikat Legalitas Kayu
2. Tanggal sertifikasi
3. Masa berlaku sertifikat
4. Jenis – jenis produk beserta spesifikasinya
5. Kesanggupan supply: rata- rata banyaknya produksi masing – masing produk
per bulan, lama pengerjaan
6. Jenis sertifikasi lainnya yang dimiliki (bila ada) contoh: SNI
7. Foto - foto produk yang berkualitas baik
8. Harga produk
9. Jaminan produk (garansi)
1. Nama produsen
2. Provinsi
3. Kabupaten
4. Kecamatan
5. Kelurahan
6. Alamat lengkap
7. No telefon
8. No email
9. No fax
10. Website dan media sosial (bila ada)
Kualifikasi dan Pengalaman
Konsultan atau tim konsultan harus memiliki kualifikasi dan pengalaman sebagai
berikut:
1. Memiliki pengalaman di bidang Sertifikasi Legalitas Kayu, terutama
sertifikasi industri, dalam skema SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan
memiliki jaringan di antara Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan
industri kayu yang bersertifikat Legalitas Kayu;
2. Pemahaman terhadap produk produk furniture kayu dan memiliki jaringan
dengan produsen furniture di sentra produksi furniture;
3. Kemampuan fotografi yang baik;
4. Kemampuan berbahasa Indonesia dan Inggris secara profesional
Lini Masa dan Input
Kegiatan pengumpulan dan pengisian database ini akan dilaksanakan pada bulan
April – Mei 2021.
Tata Cara Mengajukan Aplikasi
Untuk mengajukan aplikasi terkait peluang ini, kirimkan dokumen dan data
berikut ke
geanisa.putri@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx<mailto:geanisa.putri@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx>
cc noni.rahayu@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx<mailto:noni.rahayu@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx>
dengan menuliskan posisi pada subjek email.
1. Proposal teknis yang menjelaskan metodologi untuk penyelesaian
masing-masing sasaran yang dijelaskan dalam Kerangka Acuan Kerja ini, beserta
dengan rencana kerja,
2. Proposal keuangan yang menjelaskan input personel yang
dibutuhkan, dengan rincian total jumlah hari dan besaran upah harian dan biaya
administrasi harus dimasukkan dalam besaran upah harian – maksimal satu halaman
3. Nama referensi dari sedikitnya dua klien terdahulu
4. Curriculum Vitae (CV), yang menekankan pengalaman yang sesuai
dengan proyek ini
Tanggal penutupan: 7 April 2021