I. Informasi Pekerjaan
Posisi : Konsultan Peneliti – Penilaian Risiko Negara (Country Risk Assessment)
tentang Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam
Departemen : Democratic, Justice. Governance and Regionalization
Durasi : November 2020 – Januari 2021
Melapor kepada : Team Leader Program Human Rights Defender
Deklarasi Tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok dan Organisasi
Masyarakat untuk Mempromosikan Hak dan Kebebasan Fundamental Yang di Terima dan
Dilindungi Secara Universal (Deklarasi Pembela HAM) dari PBB menyatakan bahwa
Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) adalah siapapun yang melakukan
kerja-kerjapembelaan dan pemajuan HAM dengan cara damai. Mereka datang dari
berbagai sektor seperti perempuan, lingkungan, hingga berbagai kelompok
minoritas lain. Secara khusus, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(UNEP) mendefinisikan Pembela HAM sektor lingkungan sebagai siapapun (termasuk
kelompok atau perempuan pembela HAM) yang mempertahankan hak-hak atas
lingkungan sebagai hak konstitusional.Faktanya, kerja-kerja pembela HAM sering
menjadi alasan dilakukannya kekerasan terhadap mereka. Di tahun 2018, KontraS
mencatat adanya 156 peristiwa penyerangan yang ditujukan kepada pembela
HAM.Yayasan Perlindungan Insani Indonesia mendokumentasikan adanya 131 pembela
HAM yang telah menjadi korban penyerangan di tahun yang sama. Pada tahun 2019,
ELSAM menerbitkan publikasi Menatap Tahun-Tahun Penuh Marabahaya: Laporan
Situasi Pembela HAM atas Lingkungan Tahun 2019 yang mencatat adanya 127
individu dan 50 kelompok Pembela HAM yang menjadi korban kekerasan.3LBH Pers
menyatakan kasus kekerasan pada pembela HAM tidak hanya menimpa aktivis aktivis
masyarakat umum, tetapi juga menimpa jurnalis, di sektor lingkungan. Tahun 2020
ini, LBH Pers mendapa ada 9 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput
isu lingkungan hidup. Catatan masyarakat sipil menunjukkan data kekerasan
tertinggi ditujukan kepada pembela HAM sektor lingkungan.
Meningkatnya kasus kekerasan, ancaman bahkan kriminalisasi yang menimpa pembela
HAM sektor lingkungan mendorong masyarakat sipil untuk bergerak dan mendorong
Pemerintah untuk melahirkankebijakan perlindungan bagi pembela HAM sebagai
salah satu prasyarat tata kelola pemerintahan yang baik. Kemitraan sebagai
organisasi yang mendorong terwujudnya tata kelola yang baik memandang perlu
untuk menyusun satu laporan Penilaian Risiko Negara(Country Risk
Assessment)tentang Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam. Fokus penyusunan
laporan risiko Negara tentang kejahatan sumber daya alam dan korupsi ini
menggunakan metodologi yang diharapkan akan menjadi diharapkan dapat menjadi
model generik untukmenilai risiko yang berpotensi dapat direplikasi di berbagai
tempat / negara. Keluaran dari kegiatan diharapkan selain menghasilkan laporan
adalah menghasilkan model metodologi penilaian risiko negara tentang kejahatan
sektor sumber daya alam dan korupsi.Proses penyusunan metodologi dan laporan
akan dilakukan di bulan November –Desember 2020.Dalam rangka menghasilkan
produk-produk sebagaimana disebutkan, Kemitraan membuka lowongan Konsultan
Peneliti –Penilaian Risiko Negara (Country Risk Assessment) tentang Kejahatan
Korupsi dan Sumber Daya Alam. Kemitraan merupakan lembaga yang menjunjung
tinggi nilai-nilai kesetaraan, non-diskriminasi dan tata kelola yang baik. Kami
mendorong kelompok perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok minoritas
lain untuk mendaftar dalam lowongan ini.
II. Lingkup Kerja
Kegiatan-kegiatan Utama yang akan dilakukan oleh Konsultan Peneliti adalah:
- Mengidentifikasi pola korupsi dan kejahatan sumber daya alam di Indonesia
melalui desk review terhadap penelitian, kajian maupun publikasi yang sudah ada;
- Menganalisis hasil identifikasi pola korupsi dan kejahatan sumber daya
alam di Indonesia;
- Membuat model metodologi penilaian risiko negara (country risk assessment)
tentang kejahatan sumber daya alam dan korupsi;
- Membuat laporan penilaian risiko negara (country risk assesment) Indonesia
tentang kejahatan sumber daya alam dan korupsi berdasarkan model yang dibuat;
- Melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses pembutan laporan dan
model metodologi penilaian risiko negara (country risk assessment);
- Mendiseminasikan metodologi dan laporan penilaian risiko negara (country
risk assessment) Indonesia kepada para pemangku kepentingan;
- Mendiseminasikan cara penggunaan metodologi penilaian risiko negara
(country risk assessment) kepada tim HRD dan para pemangku kepentingan.
Dalam melakukan kegiatan-kegiatan di atas, Konsultan akan melakukan beberapa
kegiatan yang tidak terbatas pada:
– Pemetaan penerima manfaat dari laporan dan metodologi Penilaian Risiko Negara
(Country Risk Assessment) tentang Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam;
– Keterlibatan dalam lokakarya atau diskusi dengan tim HRD maupun pemangku
kepentingan guna membuat laporan dan metodologi;
– Pembuatan survey/formulir atau dokumen lain guna mengumpulkan data untuk
pembuatan laporan dan metodologi;
– Melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait dalam pembuatan laporan dan
metodologi;
– Membuat presentasi dan materi untuk mendiseminasikan draf laporan dan
metodologi dalam kegiatan diskui atau lokakarya;
– Memberikan panduan penggunaan metodologi kepada tim HRD dan pemangku
kepentingan;
– Memastikan adanya unsur pengarusutamaan gender dalam laporan dan metodologi;
– Berkoordinasi dengan tim HRD dan para konsultan/pakar dalam program HRD;
– Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu dalam membuat laporan
dan metodologi.
III. Tanggung Jawab
Membuat Laporan dan Metodologi Penilaian Risiko Negara (Country Risk
Assessment) Indonesia tentang Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam. Konsultan
akan bekerja bersama tim Human Rights Defenders Team for Protection of Human
Rights Defenders for Sustainable Development in Indonesia(HRD), serta
pakar-pakar yang berada dalam tim HRD.
IV. Keluaran
1. Laporan Penilaian Risiko Negara (Country Risk Assessment) Indonesia tentang
Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam;
2. Metodologi Penilaian Risiko Negara (Country Risk Assessment) tentang
Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam
V. Durasi dan Modalitas Kerja
Durasi: 3 bulan (November2020–Januari 2021). Modalitas kerja konsultan adalah
berbasis output (product basis).
VI. Kualifikasi
Pendidikan: Pendaftar diharapkan memiliki gelar Sarjana (atau gelar pendidikan
lanjutan pasca Sarjana) di bidang hukum, lingkungan hidup, sosial-humaniora,
atau bidang keilmuan lain yang dapat mendukung pembuatan laporan dan metodologi
penilaian risiko negara (country risk assessment) tentang Kejahatan Korupsi dan
Sumber Daya Alam.
Dengan Pengalaman:
a. Memiliki pengalaman 5 tahun atau lebih di tingkat nasional terkait isu yang
relevan maupun pembuatan penelitian dan/atau metodologi;
b. Memilki pengetahuan yang cukup terkait hak asasi manusia, korupsi dan
lingkungan hidup di tingkat nasional dan internasional;
c. Memiliki pengalaman kerja dalam lembaga swadaya masyarakat;
d. Memiliki pengalaman bekerja dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti
pemerintah, pengusahan, akademisi hingga elemen masyarakat sipil;
e. Memiliki pengalaman dalam memfasilitasi forum bersama para pemangku
kepentingan.
TOR lengkap silahkan unduh melalui website Kemitraan di Kemitraan
|
|
| |
Kemitraan
Partneship for Governance Reform
|
|
|
Surat lamaran diterima paling lambat 7 November 2020 menggunakan format pada
tautan berikut : bit.ly/hris-recruitment
|
|
| |
Kemitraan Recruitment Form – HRIS Kemitraan
|
|
|