[nasional_list] [ppiindia] WNI Eks Timtim Tak Permasalahkan UU Kewarganegaraan

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sun, 16 Jul 2006 23:34:36 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.gatra.com/artikel.php?id=96268


WNI Eks Timtim Tak Permasalahkan UU Kewarganegaraan


Semarang, 16 Juli 2006 00:24
Warga Negara Indonesia eks pengungsi atau penduduk Timor Timur tidak 
mempermasalahkan pengesahan Undang-Undang Kewarganegaraan beberapa waktu lalu.

"Soal pendataan status kewarganegaraan kita sudah diputuskan sejak 2003 melalui 
Keputusan Presiden, sehingga UU itu bukan hal baru," kata Ketua Umum Dewan 
Pimpinan Pusat Ketua Komite Nasional Korban Politik Timor Timur, Batista Sufa 
Kefi di Semarang, Sabtu (15/7).

Batista mengatakan, keberadaan eks penduduk Timtim telah diatur Keputusan 
Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataaan Penduduk Bekas Propinsi Timor 
Timur.

Karena itu jika masih ada yang masih mempermasalahkan pendataan atau memastikan 
status kewarganegaraan, lanjut dia, maka hal itu menunjukkan yang bersangkutan 
belum mendaftar atau belum terdaftar. "Saat ini bukan lagi masalah status 
kewarganegaraan yang kita perjuangkan, tetapi penyelesaian masalah WNI eks 
Timtim secara menyeluruh," katanya.

Sejumlah masalah yang menjadi tuntutan agar segera diselesaikan itu, di 
antaranya penggantian aset milik perorangan, penyediaan perumahan dan 
permukiman, pemberdayaan ekonomi dan ketenagakerjaan. "Tuntutan lain seperti 
pemberian beasiswa khusus pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dan berharap 
adanya pemberian penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat bagi PNS, TNI, 
Polri, pensiunan, dan purnawirawan," lanjutnya.

Batista menjelaskan, seluruh permasalahan itu belum ada penyelesaiannya sejak 
jajak pendapat 30 Agustus 1999 hingga saat ini atau tujuh tahun lamanya. 
"Karena itu sudah terlambat jika bicara masalah status yang sudah jelas diatur 
dalam Kepres. Saat ini kita harus perjuangkan penyelesaian masalah yang kita 
hadapi," kataya.

Untuk menyelesaikan masalah itu direncanakan seluruh perwakilan Komite Nasional 
Korban Politik Timor Timur dari 28 provinsi melakukan audiensi dengan Menteri 
Dalam Negeri di Jakarta.

Hasil audiensi itu akan disampaikan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk 
dijadikan pengambilan kebijakan penyelesaian konkret masalah WNI eks Timor 
Timur sekaligus agar dapat dianggarkan dalam tahun 2006, kata Batista. [EL, 
Ant] 


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] WNI Eks Timtim Tak Permasalahkan UU Kewarganegaraan