** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum ** http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=158666 Jumat, 25 Feb 2005, Rokok sebagai Second Religion Oleh Tom Saptaatmaja * DPRD DKI Jakarta pada 4/2/05 mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Pencemaran Udara menjadi perda. Dalam pasal 13 perda tersebut terdapat larangan merokok di tempat umum serta kewajiban pemilik dan pengelola gedung menyediakan kawasan khusus bagi perokok. Larangan merokok diberlakukan di berbagai tempat. Di antaranya, di pusat perbelanjaan, bandara dan terminal, tempat kerja, sarana pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, serta kendaraan umum. Mereka yang melanggar perda tersebut diancam denda maksimal Rp 50 juta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menetapkan SK No 11/2004 yang mengharuskan penetapan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dan, kawasan khusus perokok wajib dilengkapi alat sirkulasi udara serta larangan promosi atau hadiah rokok di lingkungan kerja pemprov. Larangan itu tentu menjadi berkah bagi mereka yang antirokok, khususnya di ibu kota. Tidak heran, kemudian LSM-LSM antirokok seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mendukung. Gebrakan Bang Yos dengan perda antirokok tersebut boleh jadi memang harus kita apresiasi. Setidaknya, dengan perda itu, para perokok di ibu kota dipaksa tidak merokok di sembarang tempat di Jakarta. Juga, dengan perda tersebut, larangan merokok tidak hanya berhenti pada tataran etik seperti yang ada di bungkus-bungkus rokok, tetapi sudah melangkah ke hukum positif yang memiliki sanksi hukum pasti. Pertanyaannya, apakah perda di DKI itu atau hukum positif di mana pun yang melarang rokok akan efektif? Sudah lama dunia medis berkoar-koar, tiap satu batang rokok mengandung sekitar 4.000 elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Tapi, toh hal tersebut tetap tidak membuat jera kaum perokok. Bahkan, jumlah para perokok pendatang baru tidak bisa dibilang kecil. Menurut data WHO, saat ini terdapat 1,3 miliar perokok di dunia dan 84% di antara jumlah itu berasal dari dunia ketiga. Meski begitu, di negara besar sekaliber AS, kampanye antirokok hanya berhasil di dunia pendidikan. Pada bulan ini saja, saham-saham rokok di AS justru meningkat tajam setelah pengadilan menolak klaim pemerintah USD 280 miliar tentang dugaan kebohongan dalam bahaya rokok (BBC, 5/2/05). Bagaimana dengan negeri kita? Indonesia menduduki peringkat keempat jumlah perokok terbanyak di dunia dengan jumlah sekitar 141 juta orang dengan korban 57 ribu perokok meninggal setiap tahun dan sekitar 500 ribu menderita berbagai penyakit. Diperkirakan, konsumsi rokok Indonesia setiap tahun mencapai 199 miliar batang rokok atau berada di urutan ke-4 setelah RRC (1.679 miliar batang), AS (480 miliar), Jepang (230 miliar), serta Rusia (230 miliar). Hasil analisis Susenas 2003 juga menampilkan ironi. Sebab, jumlah uang yang dibelanjakan penduduk kita untuk tembakau/rokok 2,5 kali lipat dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan dan 3,2 kali lipat biaya kesehatan. Perda antirokok di DKI tersebut juga menyimpan ironi jika kita kaitkan dengan kebijakan pemerintah, baik di pusat atau tingkat I yang masih terus mencoba menambah pundi-pundi dari cukai rokok. Kalau pada 2001 pemerintah menerima Rp 17 triliun dari cukai rokok, pada 2003, jumlah penerimaan malah melonjak menjadi Rp 29,7 triliun. Tidak heran, jumlah sebesar itu membuat pemerintah tidak konsekuen dan konsisten dalam menegakkan PP No 38/2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Apalagi, jangan lupa, di negeri kita terdapat 100 produsen rokok besar yang mempekerjakan sekitar 6.437.451 orang dan merupakan sumber nafkah bagi 19,3 juta anggota keluarga mereka. Karena itu, dalam waktu dekat, Organisasi Buruh Internasional (ILO) akan mengkaji industri rokok di Jatim dan Jateng untuk meneliti sejauh mana dampak ekonomi yang ditimbulkan seandainya pembatasan terhadap industri rokok diberlakukan. Melihat fakta-fakta tersebut, larangan apa pun dalam bentuk perda atau PP tidak akan efektif mencegah orang untuk tidak merokok. Apalagi, banyak ahli kebudayaan yang sudah menyatakan bahwa rokok merupakan bagian dari peradaban lama. Bahkan, ada yang menyimpulkan rokok sudah menjadi semacam "second religion" atau agama kedua bagi banyak orang. Tampaknya, itulah yang menjadi akar masalah sesungguhnya mengapa rokok atau tembakau susah diberantas. Menurut Erich Fromm dalam Psychoanalysis and Religion (Yale University Press, 1950), batasan agama bukan hanya tradisional, yakni selalu dikaitkan dengan Tuhan, berhala, kitab suci, atau nabi. Tapi, agama adalah "any system of thought and action shared by a group which gives the individual a frame of orientation and object of devotions (suatu sistem pemikiran sekaligus tindakan sekelompok orang yang memberikan pada masing-masing anggotanya kerangka orientasi dan objek devosi). Konsekuensinya, jika misalnya orientasi atau yang menjadi objek devosi adalah rokok, agama sesungguhnya dari orang itu adalah agama rokok atau tembakau. Terlebih, dari data sejarah, kita melihat tembakau atau rokok yang aslinya ditanam warga Indian itu sejak semula memang dikaitkan dengan agama atau hal-hal sakral. Dalam Use of Tobacco Among North American Indian (1924), sejarawan Ralp Linton, antara lain, melukiskan, bagi orang Indian di timur Rocky Mountains, tembakau merupakan sesajen favorit karena dianggap memiliki kekuatan mistis. Bahkan, pastor sekaligus ahli botani Italia Pierandrea Mattioli (1500-1577) menyebut tembakau dengan sebutan herba santa croce (Rumput Salib Suci). Dalam perkembangannya, orang-orang Italia pernah bersikap kurang ajar karena berani merokok dalam gereja. Sampai akhirnya Paus Urbanus VIII mengeluarkan maklumat, "Siapa masih berani memakai tembakau dalam bentuk apa pun, baik di serambi muka maupun di dalam gereja, akan dipecat dari keanggotaan gereja." * Tom Saptaatmaja, teolog, pernah menjadi humas salah satu pabrik rokok [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who cares about public education! http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **