[nasional_list] [ppiindia] Reses, Mencederai Mandat Rakyat

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 31 Jul 2006 23:47:55 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/01/0901.htm


Reses, Mencederai Mandat Rakyat
Oleh SUHARIZAL 


RESES yang sedang dijalani 550 orang anggota DPR RI kembali menuai kritik. 
Masalahnya tidak sebatas keuangan negara yang akan dihabiskan sebesar Rp 81,6 
miliar, atau karena digelar di tengah rehabilitasi pascagempa-tsunami 
Pangandaran yang tentunya merupakan prioritas utama pengeluaran negara. Lebih 
dari itu, efektivitas, tata cara dan masalah pertanggungjawaban (baik anggaran 
maupun pasca-reses) patut dipertanyakan. 

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, 
DPD, dan DPR menegaskan "Anggota DPR mempunyai kewajiban: (f) menyerap, 
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat". Rumusan pasal 
diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib DPR RI dalam bentuk kegiatan kunjungan 
lapangan alias reses yang dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun masa 
sidang. Reses memang sudah menjadi agenda rutin, namun mekanisme reses nyaris 
tidak diatur secara jelas. 

Kenyataannya, reses hanya dijadikan sebagai ajang "pulang kampung" dan 
silaturahmi dengan para pengurus partai politik di daerah. Kalaupun 
dilaksanakan forum terbuka dengan konstituennya, itu pun hanya dalam rangka 
konsolidasi internal untuk agenda politik tertentu. Pilkada misalnya. Dari 
hasil penelitian Dr. Stephen Sherlock bertajuk The Indonesian Parliament in an 
Era of Reformasi, A report on the structure and operation of the DPR, Canberra 
2003; 24) disebutkan bahwa masa reses seringkali digunakan pula oleh anggota 
DPR untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan bisnis dengan cara memberikan janji 
bahwa ia akan mempengaruhi ataupun memberikan perlindungan politis.

Idealnya, reses adalah sarana komunikasi politik antara anggota dewan dengan 
para pemilih (konstituen) di daerah pemilihannya. Komunikasi politik diwujudkan 
tidak saja dalam bentuk penyerapan aspirasi, menerima pengaduan dan 
gagasan-gagasan yang berkembang di daerah. Tapi juga dijadikan forum 
penyampaikan pertanggungjawaban dari anggota dewan yang bersangkutan. Ia akan 
menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaimana follow-up dari reses sebelumnya 
serta apa agenda strategis yang akan dilakukan ke depan. Mekanisme konsultasi 
publik seperti ini menjadi kebutuhan yang amat penting dalam pengembangan 
demokrasi. Tentunya mesti melepaskan kepentingan politik dari sang anggota 
dewan. 

Di samping itu, reses mesti dilembagakan dalam sistem demokrasi parlemen. Reses 
menjadi sarana penting dalam pengembangan fungsi parlemen sebagai penerima 
mandat rakyat melalui pemilu. Ia menjadi alat ukur penting dalam menilai 
kinerja anggota parlemen dan mengukur partisipasi pemilih setelah pemilu 
diselenggarakan. Di sinilah peran strategis yang dari sebuah reses.

Konsepsi tersebut sampai sekarang tidak pernah dijalankan sebagaimana mestinya 
oleh para anggota DPR. Pergi reses secara diam-diam tanpa agenda yang jelas, 
anggaran yang digunakan tidak dipertanggungjawabkan, dan hasilnya pun tidak 
signifikan. Ironisnya lagi, sampai hari ini tidak ada niat dari DPR untuk 
memperbaiki tata cara reses. Lebih jauh lagi, kenyataan sekarang membuktikan 
tentang keberadaan anggota DPR yang tidak memiliki kepekaan politik dalam 
menangkap masalah riil dalam masyarakat dan mengakomodasi pemecahannya dalam 
undang-undang. 

Realitas ini tidak hanya dalam cara mereka dalam mencoba memotret persoalan 
yang ada, namun juga dalam memilih dan memilah persoalan mana yang lebih 
penting untuk diakomodasi. Bila kepekaan benar-benar dimiliki dan dipahami, 
tentu pengalihan anggaran reses untuk daerah Pangandaran dan sekitarnya adalah 
kebijakan yang amat bijaksana untuk dipilih.

Belajar dari negara-negara lain, metode kunjungan kerja tidak hanya sebatas 
kunjungan biasa. Selain melakukan kunjungan kerja yang terencana dan terjadwal, 
biasanya anggota lembaga perwakilan juga melakukan pertemuan konstituen, 
membuka sekretariat pengaduan masyarakat, membuka kotak pos, dan email 
pengaduan masyarakat, bahkan juga menerbitkan publikasi tentang perkembangan 
pengaduan yang pernah disampaikan oleh masyarakat. Yang penting lagi, reses 
dijadikan ajang penguatan institusi perwakilan politik, sesuai dengan 
kedudukannya sebagai penerima mandat dari rakyat.

Bobroknya sistem reses yang diadopsi sistem parlemen di republik ini adalah 
rangkaian kebobrokan yang bersumber dari sistem kepartaian dan kinerja dari 
anggota DPR itu sendiri. Mengutip pendapat Daniel Dhakidae (1999), terdapat 
tiga alat ukur pokok yang berguna untuk menilai kualitas kinerja anggota DPR 
dalam rangka mengolah dan mengeksekusi the power of speech yang dimilikinya. 
Salah satunya adalah political sensibility (kepekaan politik), yakni "suatu 
kemampuan memahami, menghayati dan memberikan suatu compassion terhadap 
persoalan, pergumulan, dan nasib suatu bangsa dan konstituen yang diwakilinya." 

Agar kualitas ini dapat berfungsi optimal, ia harus didukung oleh sebuah 
kemampuan dasar yang khas yakni technical ability (kemampuan teknis) yang 
dimaknai sebagai pengetahuan tentang dan kesadaran akan tanggung jawab seorang 
anggota dewan tentang hak dan kewajibannya. Ada dua unsur penting dalam 
kualitas kemampuan teknis ini, yaitu pengetahuan tentang hak dan kewajiban, dan 
kesadaran akan ethos, etika dan etiket sebagai wakil rakyat.

Reses, atau apa pun bentuknya sebagai sebuah sarana komunikasi politik antara 
anggota dewan dan konstituennya jelas tidak bisa dipungkiri keberadaannya. 
Agenda reses menjadi amat penting sebagai pilar demokrasi itu sendiri. Langkah 
untuk menata kembali sistem reses DPR tentu menjadi kebijakan yang tidak bisa 
ditunda-tunda lagi. 

Ada tiga catatan penting dalam perbaikan sistem reses DPR RI ke depan. Pertama, 
tata cara, mekanisme dan pertanggungjawaban reses mesti diatur di level 
undang-undang, tidak dalam bentuk Tata Tertib Dewan seperti sekarang adanya. 
Bila diatur dalam bentuk undang-undang, maka penyusunan sistem reses tersebut 
akan dapat dipantau oleh masyarakat dan tentunya publik juga diberikan 
kesempatan untuk menyampaikan gagasannya. Pengaturan sistem reses dalam bentuk 
Tata Tertib DPR tidak saja memperluas kewenangan pengunaan anggaran yang tanpa 
kontrol, tapi juga menciptakan sistem yang tidak terbuka, dan tanpa pengawasan. 
Bukankah reses adalah sebuah bentuk komunikasi politik yang terbuka.

Kedua, agenda reses mesti disusun dan disosialisasikan kepada daerah pemilihan 
jauh sebelum reses tersebut digelar. Sehingga tidak dadakan, dan tidak terkesan 
menghabiskan anggaran semata. Dengan demikian, reses akan komunikatif karena 
masing-masing pihak setidaknya paham akan agenda yang akan dibicarakan atau 
dirumuskan. Ketiga, Agar lebih optimal, sistem pertanggungjawaban reses mesti 
diatur sebaik mungkin. Tidak saja pertanggungjawaban anggaran, tapi juga 
pertanggungjawaban materi kegiatan. Bila perlu dapat dirumuskan sebuah klausul 
di mana anggota dewan dapat di-recall bila ternyata tidak dapat 
mempertanggungjawabankan kegiatan reses yang dimaksud. 

Bila sistem reses DPR tidak juga diperbaiki, tidak saja keuangan negara yang 
makin terkuras dan pemborosan yang semakin mengkhawatirkan, tetapi reses 
(kembali) mencederai mandat yang telah diberikan rakyat melalui proses pemilu 
yang demokratis.***

Penulis, mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Reses, Mencederai Mandat Rakyat