** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/01/0901.htm Reses, Mencederai Mandat Rakyat Oleh SUHARIZAL RESES yang sedang dijalani 550 orang anggota DPR RI kembali menuai kritik. Masalahnya tidak sebatas keuangan negara yang akan dihabiskan sebesar Rp 81,6 miliar, atau karena digelar di tengah rehabilitasi pascagempa-tsunami Pangandaran yang tentunya merupakan prioritas utama pengeluaran negara. Lebih dari itu, efektivitas, tata cara dan masalah pertanggungjawaban (baik anggaran maupun pasca-reses) patut dipertanyakan. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPR menegaskan "Anggota DPR mempunyai kewajiban: (f) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat". Rumusan pasal diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib DPR RI dalam bentuk kegiatan kunjungan lapangan alias reses yang dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun masa sidang. Reses memang sudah menjadi agenda rutin, namun mekanisme reses nyaris tidak diatur secara jelas. Kenyataannya, reses hanya dijadikan sebagai ajang "pulang kampung" dan silaturahmi dengan para pengurus partai politik di daerah. Kalaupun dilaksanakan forum terbuka dengan konstituennya, itu pun hanya dalam rangka konsolidasi internal untuk agenda politik tertentu. Pilkada misalnya. Dari hasil penelitian Dr. Stephen Sherlock bertajuk The Indonesian Parliament in an Era of Reformasi, A report on the structure and operation of the DPR, Canberra 2003; 24) disebutkan bahwa masa reses seringkali digunakan pula oleh anggota DPR untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan bisnis dengan cara memberikan janji bahwa ia akan mempengaruhi ataupun memberikan perlindungan politis. Idealnya, reses adalah sarana komunikasi politik antara anggota dewan dengan para pemilih (konstituen) di daerah pemilihannya. Komunikasi politik diwujudkan tidak saja dalam bentuk penyerapan aspirasi, menerima pengaduan dan gagasan-gagasan yang berkembang di daerah. Tapi juga dijadikan forum penyampaikan pertanggungjawaban dari anggota dewan yang bersangkutan. Ia akan menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaimana follow-up dari reses sebelumnya serta apa agenda strategis yang akan dilakukan ke depan. Mekanisme konsultasi publik seperti ini menjadi kebutuhan yang amat penting dalam pengembangan demokrasi. Tentunya mesti melepaskan kepentingan politik dari sang anggota dewan. Di samping itu, reses mesti dilembagakan dalam sistem demokrasi parlemen. Reses menjadi sarana penting dalam pengembangan fungsi parlemen sebagai penerima mandat rakyat melalui pemilu. Ia menjadi alat ukur penting dalam menilai kinerja anggota parlemen dan mengukur partisipasi pemilih setelah pemilu diselenggarakan. Di sinilah peran strategis yang dari sebuah reses. Konsepsi tersebut sampai sekarang tidak pernah dijalankan sebagaimana mestinya oleh para anggota DPR. Pergi reses secara diam-diam tanpa agenda yang jelas, anggaran yang digunakan tidak dipertanggungjawabkan, dan hasilnya pun tidak signifikan. Ironisnya lagi, sampai hari ini tidak ada niat dari DPR untuk memperbaiki tata cara reses. Lebih jauh lagi, kenyataan sekarang membuktikan tentang keberadaan anggota DPR yang tidak memiliki kepekaan politik dalam menangkap masalah riil dalam masyarakat dan mengakomodasi pemecahannya dalam undang-undang. Realitas ini tidak hanya dalam cara mereka dalam mencoba memotret persoalan yang ada, namun juga dalam memilih dan memilah persoalan mana yang lebih penting untuk diakomodasi. Bila kepekaan benar-benar dimiliki dan dipahami, tentu pengalihan anggaran reses untuk daerah Pangandaran dan sekitarnya adalah kebijakan yang amat bijaksana untuk dipilih. Belajar dari negara-negara lain, metode kunjungan kerja tidak hanya sebatas kunjungan biasa. Selain melakukan kunjungan kerja yang terencana dan terjadwal, biasanya anggota lembaga perwakilan juga melakukan pertemuan konstituen, membuka sekretariat pengaduan masyarakat, membuka kotak pos, dan email pengaduan masyarakat, bahkan juga menerbitkan publikasi tentang perkembangan pengaduan yang pernah disampaikan oleh masyarakat. Yang penting lagi, reses dijadikan ajang penguatan institusi perwakilan politik, sesuai dengan kedudukannya sebagai penerima mandat dari rakyat. Bobroknya sistem reses yang diadopsi sistem parlemen di republik ini adalah rangkaian kebobrokan yang bersumber dari sistem kepartaian dan kinerja dari anggota DPR itu sendiri. Mengutip pendapat Daniel Dhakidae (1999), terdapat tiga alat ukur pokok yang berguna untuk menilai kualitas kinerja anggota DPR dalam rangka mengolah dan mengeksekusi the power of speech yang dimilikinya. Salah satunya adalah political sensibility (kepekaan politik), yakni "suatu kemampuan memahami, menghayati dan memberikan suatu compassion terhadap persoalan, pergumulan, dan nasib suatu bangsa dan konstituen yang diwakilinya." Agar kualitas ini dapat berfungsi optimal, ia harus didukung oleh sebuah kemampuan dasar yang khas yakni technical ability (kemampuan teknis) yang dimaknai sebagai pengetahuan tentang dan kesadaran akan tanggung jawab seorang anggota dewan tentang hak dan kewajibannya. Ada dua unsur penting dalam kualitas kemampuan teknis ini, yaitu pengetahuan tentang hak dan kewajiban, dan kesadaran akan ethos, etika dan etiket sebagai wakil rakyat. Reses, atau apa pun bentuknya sebagai sebuah sarana komunikasi politik antara anggota dewan dan konstituennya jelas tidak bisa dipungkiri keberadaannya. Agenda reses menjadi amat penting sebagai pilar demokrasi itu sendiri. Langkah untuk menata kembali sistem reses DPR tentu menjadi kebijakan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Ada tiga catatan penting dalam perbaikan sistem reses DPR RI ke depan. Pertama, tata cara, mekanisme dan pertanggungjawaban reses mesti diatur di level undang-undang, tidak dalam bentuk Tata Tertib Dewan seperti sekarang adanya. Bila diatur dalam bentuk undang-undang, maka penyusunan sistem reses tersebut akan dapat dipantau oleh masyarakat dan tentunya publik juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan gagasannya. Pengaturan sistem reses dalam bentuk Tata Tertib DPR tidak saja memperluas kewenangan pengunaan anggaran yang tanpa kontrol, tapi juga menciptakan sistem yang tidak terbuka, dan tanpa pengawasan. Bukankah reses adalah sebuah bentuk komunikasi politik yang terbuka. Kedua, agenda reses mesti disusun dan disosialisasikan kepada daerah pemilihan jauh sebelum reses tersebut digelar. Sehingga tidak dadakan, dan tidak terkesan menghabiskan anggaran semata. Dengan demikian, reses akan komunikatif karena masing-masing pihak setidaknya paham akan agenda yang akan dibicarakan atau dirumuskan. Ketiga, Agar lebih optimal, sistem pertanggungjawaban reses mesti diatur sebaik mungkin. Tidak saja pertanggungjawaban anggaran, tapi juga pertanggungjawaban materi kegiatan. Bila perlu dapat dirumuskan sebuah klausul di mana anggota dewan dapat di-recall bila ternyata tidak dapat mempertanggungjawabankan kegiatan reses yang dimaksud. Bila sistem reses DPR tidak juga diperbaiki, tidak saja keuangan negara yang makin terkuras dan pemborosan yang semakin mengkhawatirkan, tetapi reses (kembali) mencederai mandat yang telah diberikan rakyat melalui proses pemilu yang demokratis.*** Penulis, mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **