** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Tanpa membaca seperti apa RUU dan naskah akademisnya ini, saya mencoba menanggapi bbrp hal dibawah ini: 1) Kalau membaca bahwa begitu banyaknya tugas di DPR dalam menelurkan UU, dan membahas RUU ada benarnya masalah RUU AP ini tidak menjadi prioritas. Tapi tetap harus di cari solusinya. 2) Saya salut sama dokter Boyke ini karena dia juga memberi jalan keluar yang baik untuk mengundang-undangkan masalah pemberantasan materi pornografi ini ke dalam KUHP saja. 3) Ada benarnya bahwa negara ini hobi membuat Badan ini dan anu, tapi lembaga tersebut tidak akan berfungsi sehingga menjadi mubazzir (bhs dr Boyke 'memble'). Makanya saya juga pernah mengatakan didukungpun RUU AP ini tidak akan beramanfaat banyak karena aparatur hukumnya juga gak jalan. Ide mebuat BAPN bagus-bagus saja memang, tapi orang kebanyakan pesimis dengan kerja BAPN ini. Kalau kita mau berfikir positip 4) Masalahnya, karena saya belum baca RUU dan naskah akademisnya, jadi, saya tidak mengerti apa maksudnya bahwa hal (RUU) ini membuat susah hidup di Indonesia...:-). Karena pengertian saya RUU AP ini (or negara) bukan ingin mengatur masalah seksualitas dan erotika seseorang. 5) Betul benteng moralitas itu dijaga terutama oleh agama, keyakinan keluarga, dan lingkungan masyarakat. Namun alangkah baiknya kalau negara ikut menunjang. Kalau agama dijadikan benteng, tapi negara tak menunjang, apabisa agama berdiri sendiri?dan...pada saat banyak terjadi kemaksiatan tentunya akan disalahkan agama yang tak mampu membendungnya. 5) Alasan kebebasan berekspresi? Sejauh apa sih bebasnya ini ya? Menurut saya sih tetep harus ada batasan. Itu perlunya UU (entah apa namanya UU kah KUHP kah). Kalau gak dibatasi "kebebasan berekspresi" tersebut orang akan semau-maunya berekspresi, dan akhirnya menghinapun dianggap suatu kebebasan ekspresi, seperti yang terjadi di Denmark. Batasan-batasan dimasing-masing budaya tentu saja beda. Jadi, hormatilah itu. 6) Sikon/budaya di Indonesia ini kan beda banget sama sikon/budaya di negara2 maju, juga dalam kedewasaan dan kedisiplinan warganya. Jadi sulit sekali mengharapkan kedewasaan di Indonesia. Berapa banyak sih orang Indonesia yang dah berpikiran maju dan dewasa? Adalah fakta, Indonesia adalah negara terbelakang. So, sebagai negara terbelakang...jangan sok tau jadi negara maju. Tau diri lah. Kebanyakan orang2 pinter di Indonesia ini (yang udah belajar diluar negeri) cuma mau mencaplok or mengcopy paste apa2 (termasuk ilmu) yg dapat di Barat untuk diterapkan mentah2 di Indonesia). Penjajah aja mo menjajah dengan cara mempelajari budaya negara yang mo dijajah. Mereka mo memproporsionalkan. Mestinya orang pinter di Indonesia kalo mo berhasil harus memproporsionalkan ilmu2nya, baru bisa berhasil. Kalo gak ya..cuma pinter secara akademisi aja. Nampaknya ini kembali lagi ke soal pikiran sekularisme, bukan? NB: Ada yang tau gak kemana saya harus merujuk kalau mau membaca RUU AP itu. Baru pengen baca sekarang...:-) wassalam, --- In ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, reporter jalanan <reporter_jalanan@...> wrote: > > RUU Anti Pornografi, dagelan yang sungguh tak lucu > > "Setelah saya membaca RUU ini dan naskah akademisnya, saya berpikir betapa susahnya hidup di Indonesia. Sudah dihajar oleh harga BBM, masalah pribadi pun diurusi oleh negara." > > Boyke Dian Nugraha, dokter ahli kesehatan reproduksi > _________________________________________________________________ > > RUU Anti Pornografi, go to hell! > > RUU Anti Pornografi (AP) dan Anti Pornoaksi itu sungguh tak perlu. Masih banyak RUU yang lebih penting untuk diundang-undangkan. Menurut catatan, DPR menargetkan akan menuntaskan pembahasan 284 UU hingga 2009. Artinya DPR akan membahas dan memperdebatkan sekitar 95 RUU setiap tahunnya, atau kalau dirata-rata 8 RUU tiap bulan. Tahun lalu saja, DPR telah membahas tak kurang 55 RUU. > > Bagiku, RUU AP itu cuma sampah yang tak layak dibahas oleh anggota dewan yang terhormat. RUU AP perlu dibuang jauh-jauh karena mengundang berbagai kerancuan. Pemerintah tak perlu mencampuri soal moralitas warga negaranya dalam bentuk macam UU Pornografi seperti itu. Biarlah benteng moralitas itu dijaga oleh agama, keyakinan, keluarga dan lingkungan masyarakat, bukan oleh negara. Jadi RUU AP memang tak perlu diundang-undangkan. > > Sedikit kilas balik, RUU AP ini selesai disusun pada 2002, dengan harapan akan disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Presiden RI dan Mensekneg. Karena belum juga tuntas dibahas, Megawati Soekarnoputri - presiden kala itu - dan Bambang Kesowo tidak menandatanganinya. Di tahun ini, RUU Anti Pornografi kembali akan dibahas oleh DPR. Akankah SBY bakal menekennya? Sebenarnya siapa saja dulu penyusun RUU dagelan ini? Pihak-pihak mana saja yang mengajukannya? > > Ikut mendompleng dalam gerbong RUU yang sungguh tak lucu ini adalah > bakal dibentuknya BAPN (Badan Anti Pornografi Nasional) seperti tercantum > di BAB VI, dimana para anggotanya terdiri atas unsur perwakilan badan keagamaan; pakar komunikasi; pakar teknologi informasi dan komunikasi; pakar seni dan budaya; pakar hukum pidana; dan pakar sosiologi. Jelas, para anggota badan ini nantinya bakal berperan seperti malaikat, sedangkan Presiden jadi tuhannya. Ada anggapan bahwa apabila RUU ini disetujui menjadi > UU akan kian menggulirkan negeri ini berdasarkan kekhalifahan Islam. Betulkah peng-gol-an RUU ini bakal sebagai pintu masuk Syariah Islam untuk urusan moral secara lebih luas? > > Apabila RUU ini disetujui oleh DPR, akankah Roy Suryo yang fungsionaris > Partai Demokrat diangkat sebagai ketua BAPN? Salah satu penyakit di > Indonesia: Pemerintah kita gemar bikin badan ini badan itu, tetapi semuanya 'memble', hanya jadi lembaga yang menghambur- hamburkan duit saja. > Tak heran kalau negeri ini terus saja jalan di tempat, sementara para > pejabatnya cuma berhela-leha menikmati kekuasaan dan pengaruhnya. Orang-orang yang ngiler duduk di BAPN sih seneng-seneng karena bakal dapat gaji plus fasilitas menawan. > > Pembredelan media massa dalam kemasan baru > > Saya pribadi setuju adanya pemberantasan materi-materi yang bersifat > pornografi, tetapi bukan melalui UU ini - cukup dengan KUHP saja. Tolok > ukur mana yang berbau porno dan mana yang tak porno perlu juga diperjelas. > Kalau RUU ini disahkan oleh DPR, tak hanya mengekang kebebasan berekspresi, RUU ini akan jadi wahana pembredelan media masa gaya baru. Wah wah wah, RUU Anti Pornografi memang dagelan yang sungguh tak lucu! > > Sedangkan yang berkaitan dengan media massa, lebih baik masuk ke UU yang mengatur media massa - macam UU Pers atau UU Penyebaran Informasi dan lainnya. Macam majalah Matra, ME, Maxim, FHM, Playboy dan sebagainya bukanlah majalah pornografi, tetapi ADULT MAGAZINE - majalah khusus orang dewasa. Sayangnya, istilah itu belum memasyarakat di Indonesia. Kita tahunya istilah porno-porno saja, tak memandang soal segmentasi pasar media dan masyarakat pembacanya. > > Soal media massa, untuk media cetak yang perlu diatur adalah titik > peredarannya. Kalau TV dan radio ya diatur jam tayangnya. Untuk media cetak khusus orang dewasa, misal lebih mengutamakan pengiriman langsung ke para pelanggan, menjualnya dengan dibungkus rapat oleh plastik, tidak dijual di lapak-lapak terbuka dan asongan. Kalau di AS ada yang namanya ADULT SHOP - khusus menjual VCD porno, majalah- majalah porno. Porno disini artinya ada gambar orang bersetubuh yang dilakukan oleh > dua orang atau lebih, bukan perempuan yang telanjang sendirian. Kategorinya > X, XX dan XXX. Pengunjungnya juga musti berusia 18 tahun ke atas. > > Dibandingkan dengan majalah porno, Playboy mah bukan apa-apa. Majalah > Playboy rutin lho memuat artikel-artikel menarik untuk diketahui orang-orang > dewasa seperti kita. Juga wawancara serius dengan para tokoh dunia. > Foto-fotonya pun berkualitas tinggi, tidak sembarangan. Namun saya dengar, > penjualan majalah macam Playboy menurun tajam di AS, karena kalah saing > dengan informasi yang tersaji di internet: lebih panas, dan lebih merangsang! > > Salam Anti XXX, > > Reporter Jalanan > > > PS: > Saran untuk pengasuh Playboy Indonesia, tolong kalau bisa kirimkan > berbagai artikel menarik di milis-milis yang pernah dimuat, tentunya > dalam Bahasa Indonesia. Biar orang-orang Indonesia yang belum pernah > buka-buka Playboy tak mati penasaran. Misal seperti apa sih wawancara > Playboy dengan Osama dan tokoh-tokoh lainnya? > > _________________________________________________________________ > > Pendidikan Seks Lebih Penting > > Jakarta, Kompas - Pendidikan seks lebih penting untuk mengatasi > dampak pornografi daripada sebuah undang-undang. Rancangan Undang- > Undang tentang Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang sedang dibahas di > DPR cenderung mencampuri urusan pribadi dan menghalangi ekspresi yang > bersifat manusiawi. > > Pandangan itu disampaikan oleh dokter ahli kesehatan reproduksi Boyke > Dian Nugraha di hadapan Panitia Khusus DPR untuk RUU Anti- Pornografi > dan Pornoaksi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pekan > lalu. "Jangan sampai hal-hal yang sangat pribadi pun tidak bisa > diekspresikan," kata Boyke yang hadir sebagai narasumber bersama > dokter ahli seksologi, Naek L Tobing, dan kurator seni rupa, Jim > Supangkat. > > Boyke mengemukakan, "Setelah saya membaca RUU ini dan naskah > akademisnya, saya berpikir betapa susahnya hidup di Indonesia. Sudah > dihajar oleh harga BBM, masalah pribadi pun diurusi oleh negara." > Ia menyatakan setuju dengan tujuan dan filosofi RUU tersebut, akan > tetapi ia menilai substansinya sangat mengekang kebebasan ekspresi > seksual individu. > > Ia menyebutkan dua hal yang tidak mungkin diatur dengan UU sekalipun, > yakni seksualitas dan erotika. Seksualitas, kata Boyke, adalah > sesuatu yang secara alami dimiliki dan melekat pada setiap orang > sehingga tidak mungkin bisa dilarang. Adapun erotika adalah perasaan > tertarik kepada lawan jenis, yang juga tidak mungkin dapat dibatasi > oleh pihak lain. Karena itu, menurut Boyke, seksualitas maupun > erotika tidak patut dipersalahkan. > > Menurut Boyke, negara terlalu mengedepankan pengaturan dengan undang- > undang, sementara hingga saat ini masih mengabaikan pendidikan seks, > yang justru sangat penting untuk memberi pemahaman sejak dini kepada > remaja. (LAM) > > Kompas - 1 Februari 2006 > > http://www.kompas.co.id/kompas- cetak/0602/01/humaniora/2403764.htm > _________________________________________________________________ > > __________________________________________________ > Apakah Anda Yahoo!? > Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam > http://id.mail.yahoo.com > > [Non-text portions of this message have been removed] > *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **