[nasional_list] [ppiindia] Re: RUU Anti Pornografi, dagelan yang sungguh tak lucu

  • From: "Lina Dahlan" <linadahlan@xxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Fri, 03 Feb 2006 02:44:05 -0000

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Tanpa membaca seperti apa RUU dan 
naskah akademisnya ini, saya 
mencoba menanggapi bbrp hal dibawah ini:

1) Kalau membaca bahwa begitu banyaknya tugas di DPR dalam 
menelurkan UU, dan membahas RUU ada benarnya masalah RUU AP ini 
tidak menjadi prioritas. Tapi tetap harus di cari solusinya.

2) Saya salut sama dokter Boyke ini karena dia juga memberi jalan 
keluar yang baik untuk mengundang-undangkan masalah pemberantasan 
materi pornografi ini ke dalam KUHP saja. 

3) Ada benarnya bahwa negara ini hobi membuat Badan ini dan anu, 
tapi lembaga tersebut tidak akan berfungsi sehingga menjadi mubazzir 
(bhs dr Boyke 'memble'). Makanya saya juga pernah mengatakan 
didukungpun RUU AP ini tidak akan beramanfaat banyak karena aparatur 
hukumnya juga gak jalan. Ide mebuat BAPN bagus-bagus saja memang, 
tapi orang kebanyakan pesimis dengan kerja BAPN ini. Kalau kita mau 
berfikir positip

4) Masalahnya, karena saya belum baca RUU dan naskah akademisnya, 
jadi, saya tidak mengerti apa maksudnya bahwa hal (RUU) ini membuat 
susah hidup di Indonesia...:-). Karena pengertian saya RUU AP ini 
(or negara) bukan ingin mengatur masalah seksualitas dan erotika 
seseorang.

5) Betul benteng moralitas itu dijaga terutama oleh agama, keyakinan 
keluarga, dan lingkungan masyarakat. Namun alangkah baiknya kalau 
negara ikut menunjang. Kalau agama dijadikan benteng, tapi negara 
tak menunjang, apabisa agama berdiri sendiri?dan...pada saat banyak 
terjadi kemaksiatan tentunya akan disalahkan agama yang tak mampu 
membendungnya.

5) Alasan kebebasan berekspresi? Sejauh apa sih bebasnya ini ya?
Menurut saya sih tetep harus ada batasan. Itu perlunya UU (entah apa 
namanya UU kah KUHP kah). Kalau gak dibatasi "kebebasan berekspresi" 
tersebut orang akan semau-maunya berekspresi, dan akhirnya 
menghinapun dianggap suatu kebebasan ekspresi, seperti yang terjadi 
di Denmark. Batasan-batasan dimasing-masing budaya tentu saja beda. 
Jadi, hormatilah itu.

6) Sikon/budaya di Indonesia ini kan beda banget sama sikon/budaya 
di negara2 maju, juga dalam kedewasaan dan kedisiplinan warganya. 
Jadi sulit sekali mengharapkan kedewasaan di Indonesia. Berapa 
banyak sih orang Indonesia yang dah berpikiran maju dan dewasa? 
Adalah fakta, Indonesia adalah negara terbelakang. So, sebagai 
negara terbelakang...jangan sok tau jadi negara maju. Tau diri lah. 
Kebanyakan orang2 pinter di Indonesia ini (yang udah belajar diluar 
negeri) cuma mau mencaplok or mengcopy paste apa2 (termasuk ilmu) yg 
dapat di Barat untuk diterapkan mentah2 di Indonesia). Penjajah aja 
mo menjajah dengan cara mempelajari budaya negara yang mo dijajah. 
Mereka mo memproporsionalkan. Mestinya orang pinter di Indonesia 
kalo mo berhasil harus memproporsionalkan ilmu2nya, baru bisa 
berhasil. Kalo gak ya..cuma pinter secara akademisi aja.

Nampaknya ini kembali lagi ke soal pikiran sekularisme, bukan?

NB: Ada yang tau gak kemana saya harus merujuk kalau mau membaca RUU 
AP itu. Baru pengen baca sekarang...:-)

wassalam,





--- In ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, reporter jalanan 
<reporter_jalanan@...> wrote:
>
> RUU Anti Pornografi, dagelan yang sungguh tak lucu
>    
>   "Setelah saya membaca RUU ini dan naskah akademisnya, saya 
berpikir betapa susahnya hidup di Indonesia. Sudah dihajar oleh 
harga BBM, masalah pribadi pun diurusi oleh negara."
>    
>   Boyke Dian Nugraha, dokter ahli kesehatan reproduksi
>   _________________________________________________________________
>    
>   RUU Anti Pornografi, go to hell!
>    
>   RUU Anti Pornografi (AP) dan Anti Pornoaksi itu sungguh tak 
perlu. Masih banyak RUU yang lebih penting untuk diundang-undangkan. 
Menurut catatan, DPR menargetkan  akan menuntaskan pembahasan 284 UU 
hingga 2009. Artinya DPR akan membahas dan memperdebatkan sekitar 95 
RUU setiap tahunnya, atau kalau dirata-rata  8 RUU tiap bulan. Tahun 
lalu saja, DPR telah membahas tak kurang 55 RUU.
>    
>   Bagiku, RUU AP itu cuma sampah yang tak layak dibahas oleh 
anggota dewan yang terhormat. RUU AP perlu dibuang jauh-jauh karena 
mengundang berbagai kerancuan. Pemerintah tak perlu mencampuri soal 
moralitas warga negaranya dalam bentuk macam UU Pornografi seperti 
itu. Biarlah benteng moralitas itu dijaga oleh agama, keyakinan, 
keluarga dan lingkungan masyarakat, bukan oleh negara. Jadi RUU AP 
memang tak perlu diundang-undangkan. 
>    
>   Sedikit kilas balik, RUU AP ini selesai disusun pada 2002, 
dengan harapan akan disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh 
Presiden RI dan Mensekneg. Karena belum juga tuntas dibahas, 
Megawati Soekarnoputri - presiden kala itu - dan Bambang Kesowo 
tidak menandatanganinya. Di tahun ini, RUU Anti Pornografi kembali 
akan dibahas oleh DPR. Akankah SBY bakal menekennya? Sebenarnya 
siapa saja dulu penyusun RUU dagelan ini? Pihak-pihak mana saja 
yang  mengajukannya? 
>  
> Ikut mendompleng dalam gerbong RUU yang sungguh tak lucu ini adalah
> bakal dibentuknya BAPN (Badan Anti Pornografi Nasional) seperti 
tercantum
> di BAB VI, dimana para anggotanya terdiri atas unsur perwakilan 
badan keagamaan; pakar komunikasi; pakar teknologi informasi dan 
komunikasi; pakar seni dan budaya; pakar  hukum pidana; dan pakar 
sosiologi. Jelas, para anggota badan ini nantinya bakal berperan  
seperti malaikat, sedangkan Presiden jadi tuhannya. Ada anggapan 
bahwa apabila RUU ini disetujui menjadi
> UU akan kian menggulirkan negeri ini berdasarkan kekhalifahan 
Islam. Betulkah  peng-gol-an RUU ini bakal sebagai pintu masuk 
Syariah Islam untuk urusan moral secara lebih luas? 
>    
>   Apabila RUU ini disetujui oleh DPR, akankah Roy Suryo yang 
fungsionaris
> Partai Demokrat diangkat sebagai ketua BAPN? Salah satu penyakit di
> Indonesia: Pemerintah kita gemar bikin badan ini badan itu, 
tetapi  semuanya 'memble', hanya jadi lembaga yang menghambur-
hamburkan duit saja. 
> Tak heran kalau negeri ini terus saja jalan di tempat, sementara 
para
> pejabatnya cuma berhela-leha menikmati kekuasaan dan pengaruhnya. 
Orang-orang yang ngiler duduk di BAPN sih seneng-seneng karena bakal 
dapat gaji plus  fasilitas menawan. 
>   
> Pembredelan media massa dalam kemasan baru
>    
>   Saya pribadi setuju adanya pemberantasan materi-materi yang 
bersifat
> pornografi, tetapi bukan melalui UU ini - cukup dengan KUHP saja. 
Tolok
> ukur mana yang berbau porno dan mana yang tak porno perlu juga 
diperjelas.
> Kalau RUU ini disahkan oleh DPR, tak hanya mengekang kebebasan 
berekspresi, RUU ini akan jadi wahana pembredelan media masa gaya 
baru. Wah wah wah, RUU Anti Pornografi  memang dagelan yang sungguh 
tak lucu!
>    
>   Sedangkan yang berkaitan dengan media massa, lebih baik masuk ke 
UU yang mengatur media massa - macam UU Pers atau UU Penyebaran 
Informasi dan  lainnya. Macam majalah Matra, ME, Maxim, FHM, Playboy 
dan sebagainya bukanlah majalah pornografi, tetapi ADULT MAGAZINE - 
majalah khusus orang dewasa. Sayangnya, istilah itu belum 
memasyarakat di Indonesia. Kita tahunya istilah porno-porno saja, 
tak memandang soal segmentasi  pasar media dan masyarakat 
pembacanya. 
>    
>   Soal media massa, untuk media cetak yang perlu diatur adalah 
titik
> peredarannya. Kalau TV dan radio ya diatur jam tayangnya. Untuk 
media cetak khusus orang dewasa, misal lebih mengutamakan pengiriman 
langsung ke para pelanggan, menjualnya dengan dibungkus rapat oleh 
plastik, tidak dijual di lapak-lapak terbuka dan asongan. Kalau di 
AS ada yang namanya ADULT SHOP - khusus menjual VCD porno, majalah-
majalah porno. Porno disini artinya ada gambar orang bersetubuh yang 
dilakukan oleh
> dua orang atau lebih, bukan perempuan yang telanjang sendirian. 
Kategorinya
> X, XX dan XXX. Pengunjungnya juga musti berusia 18 tahun ke atas. 
>    
>   Dibandingkan dengan majalah porno, Playboy mah bukan apa-apa. 
Majalah
> Playboy rutin lho memuat artikel-artikel menarik untuk diketahui 
orang-orang
> dewasa seperti kita. Juga wawancara serius dengan para tokoh 
dunia. 
> Foto-fotonya pun berkualitas tinggi, tidak sembarangan. Namun saya 
dengar, 
> penjualan majalah macam Playboy menurun tajam di AS, karena kalah 
saing 
> dengan informasi yang tersaji di internet: lebih panas, dan lebih 
merangsang!
>    
>   Salam Anti XXX,
>    
>   Reporter Jalanan
>    
>    
>   PS:
> Saran untuk pengasuh Playboy Indonesia, tolong kalau bisa kirimkan
> berbagai artikel menarik di milis-milis yang pernah dimuat, 
tentunya
> dalam Bahasa Indonesia. Biar orang-orang Indonesia yang belum 
pernah
> buka-buka Playboy tak mati penasaran. Misal seperti apa sih 
wawancara 
> Playboy dengan Osama dan tokoh-tokoh lainnya?  
>   
> _________________________________________________________________
>    
>   Pendidikan Seks Lebih Penting
>    
>   Jakarta, Kompas - Pendidikan seks lebih penting untuk mengatasi 
> dampak pornografi daripada sebuah undang-undang. Rancangan Undang-
> Undang tentang Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang sedang dibahas 
di 
> DPR cenderung mencampuri urusan pribadi dan menghalangi ekspresi 
yang 
> bersifat manusiawi.
>    
>   Pandangan itu disampaikan oleh dokter ahli kesehatan reproduksi 
Boyke 
> Dian Nugraha di hadapan Panitia Khusus DPR untuk RUU Anti-
Pornografi 
> dan Pornoaksi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pekan 
> lalu. "Jangan sampai hal-hal yang sangat pribadi pun tidak bisa 
> diekspresikan," kata Boyke yang hadir sebagai narasumber bersama 
> dokter ahli seksologi, Naek L Tobing, dan kurator seni rupa, Jim 
> Supangkat.
>    
>   Boyke mengemukakan, "Setelah saya membaca RUU ini dan naskah 
> akademisnya, saya berpikir betapa susahnya hidup di Indonesia. 
Sudah 
> dihajar oleh harga BBM, masalah pribadi pun diurusi oleh negara."
>   Ia menyatakan setuju dengan tujuan dan filosofi RUU tersebut, 
akan 
> tetapi ia menilai substansinya sangat mengekang kebebasan ekspresi 
> seksual individu.
>    
>   Ia menyebutkan dua hal yang tidak mungkin diatur dengan UU 
sekalipun, 
> yakni seksualitas dan erotika. Seksualitas, kata Boyke, adalah 
> sesuatu yang secara alami dimiliki dan melekat pada setiap orang 
> sehingga tidak mungkin bisa dilarang. Adapun erotika adalah 
perasaan 
> tertarik kepada lawan jenis, yang juga tidak mungkin dapat 
dibatasi 
> oleh pihak lain. Karena itu, menurut Boyke, seksualitas maupun 
> erotika tidak patut dipersalahkan.
>    
>   Menurut Boyke, negara terlalu mengedepankan pengaturan dengan 
undang-
> undang, sementara hingga saat ini masih mengabaikan pendidikan 
seks, 
> yang justru sangat penting untuk memberi pemahaman sejak dini 
kepada 
> remaja. (LAM)
>   
> Kompas - 1 Februari 2006
>    
>   http://www.kompas.co.id/kompas-
cetak/0602/01/humaniora/2403764.htm
> _________________________________________________________________
> 
> __________________________________________________
> Apakah Anda Yahoo!?
> Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik 
terhadap spam  
> http://id.mail.yahoo.com 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Re: RUU Anti Pornografi, dagelan yang sungguh tak lucu