[nasional_list] [ppiindia] Polling "Setujukah anda dengan UU Pornografi yang melarang penyebaran pornografi?"

  • From: A Nizami <nizaminz@xxxxxxxxx>
  • To: media dakwah <media-dakwah@xxxxxxxxxxxxxxx>, ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, lisi <lisi@xxxxxxxxxxxxxxx>, sabili <sabili@xxxxxxxxxxxxxxx>, padhang-mbulan <padhang-mbulan@xxxxxxxxxxxxxxx>, Saksi <saksi@xxxxxxxxxxxxxxxxx>
  • Date: Thu, 16 Feb 2006 00:42:18 -0800 (PST)

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Assalamu'alaikum wr wb,

Saat ini DPR tengah membahas RUU Anti Pornografi dan
PornoAksi untuk membatasi pornografi dan pornoaksi
yang tengah mewabah di negeri Indonesia.

Bagi muslim yang beriman kepada kitab suci Allah, Al
Qur'an, sesungguhnya ayat-ayat di bawah sudah cukup
untuk menjauhi zina, maksiat, pornografi, erotika, dan
sebagainya.

Namun bagi orang yang awam atau pun memang ingin
membantah perintah Allah sebagaimana kaum Munafik,
Yahudi dan antek-anteknya tentu mereka akan mencoba
menentang hal-hal yang bisa membatasi
pornografi/erotika yang keduanya sama-sama memamerkan
aurat/kemaluan manusia. 

Segala macam alasan seperti "seni" dipakai. Padahal
seni tidak harus jorok. Buktinya lagu "Alhamdulillah"
yang mendekatkan diri kepada Allah begitu indah dan
berseni serta digemari masyarakat.

Untuk itu saya membuat polling di
www.media-islam.or.id
dengan pertanyaan:
"Setujukah anda dengan UU Pornografi yang melarang
penyebaran pornografi?" 

Pada polling "Majalah Playboy yang menerbitkan foto
telanjang terbit di Indonesia. Sikap anda?" yang
disebarkan di beberapa milis Islam dan umum
menunjukkan 96,5% responden menolak, 2,9% setuju, dan
0,6% yang netral. Ini menunjukkan 96,5% responden
menolak majalah Playboy dan produk pornografi lainnya.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk." [Ali Israa':32]  

"Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat[1318]
dan apa yang disembunyikan oleh hati." [Al Mu'min:19] 

 
[1318]. Yang dimaksud dengan pandangan mata yang
khianat adalah pandangan yang dilarang, seperti
memandang kepada wanita yang bukan muhrimnya.  

Wassalam


Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional
Kirim email ke: ekonomi-nasional-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Polling "Setujukah anda dengan UU Pornografi yang melarang penyebaran pornografi?"