[nasional_list] [ppiindia] Penebangan Liar Tak Cuma Masalah Penegakan Hukum

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 28 Feb 2005 00:38:03 +0100

** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/28/utama/1584845.htm
Senin, 28 Februari 2005

ANALISIS EKONOMI

Penebangan Liar Tak Cuma Masalah Penegakan Hukum
Jamaludin Suryohadikusumo*

HARI-hari ini berita tentang ikhtiar pemerintah memberantas penebangan liar 
(illegal logging) sedang ramai. Aparat hukum tengah memeriksa dan mengejar 
orang-orang yang disangka melanggar hukum.
Ikhtiar meretas jaringan penebangan liar amat ideal karena dilatarbelakangi 
beberapa hal prinsip, yakni menegakkan hukum dan, tidak kalah pentingnya, 
menyelamatkan hutan Indonesia dari berbagai tindakan ilegal. Ikhtiar ini, 
sebagai catatan, sudah lama mewarnai gerakan penegak hukum, yakni sejak 
kasus penebangan liar merebak sekian dasawarsa silam, tetapi tidak pernah 
memberi hasil optimal.
Mengapa tidak optimal? Sebab, memberantas penebangan liar bukan persoalan 
mudah. Identik dengan mengurai benang kusut. Hal itu merupakan isu yang 
sangat kompleks karena terlalu banyak faktor yang terkait satu sama lain, 
yang harus dipecahkan secara simultan dan tidak secara parsial. Di antara 
isu sentral itu ialah aspek lapangan kerja, kinerja aparatur di lapangan, 
serta kemiskinan di kalangan sebagian masyarakat yang berdomisili di dalam 
dan di dekat kawasan hutan.
Belum lama ini, selaku anggota lembaga swadaya masyarakat, saya pergi ke 
hutan dan bertemu dengan rakyat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan. 
Saya bertanya, "Apakah kalian bersedia menghentikan penebangan liar?" Secara 
spontan mereka menjawab, "Baik, Pak, mulai besok saya tidak menebang lagi. 
Tetapi, tolong Pak, besok beri kami makan dan atau pekerjaan."
Seorang bupati yang ada di samping saya tersentak diam, tidak dapat 
menjanjikan apa- apa karena beliau tidak mampu memberi makan atau pekerjaan 
kepada seluruh rakyatnya. Tidak ada "proyek" atau investor yang menaruh 
modal di daerahnya. Diam berarti merestui rakyatnya terus menebang apabila 
ada cukong kayu yang datang memberi pekerjaan.
Penegakan hukum merupakan hal penting dan mutlak dilakukan. Hukum selalu 
dicerminkan hitam dan putih, benar dan salah. Hukum tidak mengenal warna 
abu-abu. Dengan demikian, para pelakunya harus ditangkap, terutama cukong- 
cukong besar dan aparatur yang diduga terlibat.
Namun, seperti biasa, banyak yang bersikap skeptis. Apakah dengan 
ditangkapnya cukong- cukong kelas kakap dan ditertibkannya aparatur negara, 
persoalan penebangan liar dapat hilang atau berhenti? Mungkin ya untuk 
sementara waktu. Namun, seperti dikemukakan di awal tulisan ini, manakala 
masalah rakyat lapar dan pengangguran tidak diatasi, semua upaya itu akan 
menemui jalan buntu.
DI luar aspek-aspek tersebut, terdapat beberapa faktor yang mesti memperoleh 
perhatian, dalam konteks mengurangi seminimal mungkin tindakan perusakan 
hutan.
Pertama, sampai hari ini, meskipun terdapat Undang- Undang tentang Otonomi 
Daerah maupun Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) tentang 
pengakuan hak masyarakat adat, masalah pembagian hak, dan kewenangan masih 
menjadi konflik antara pemerintah pusat dan daerah serta antara pemerintah 
dan masyarakat adat.
Adanya konflik di lapangan menjadikan tanggung jawab terhadap keamanan dan 
kelestarian hutan tidak jelas dan dijadikan peluang oleh pemilik modal untuk 
dimanfaatkan, baik secara legal (aspal) maupun ilegal.
Konflik hak dan kewenangan ini perlu segera diselesaikan secara tuntas 
apabila ingin memberantas penebangan liar, agar jelas siapa yang berhak dan 
berwenang sekaligus bertanggung jawab terhadap pengurusan produksi kayu di 
hutan alam.
Kedua, kebijakan alokasi dan target produksi. Pengelolaan hutan lestari akan 
tercapai apabila yang dipanen hanya pertumbuhan (riap)-nya. Namun, sampai 
sekarang di antara sekian banyak ahli belum ada kesamaan cara menghitungnya.
Hasil pengukuran riap untuk seluruh tipe hutan alam di Indonesia, sampai 
umur masak tebang, belum diumumkan secara terbuka. Masalah ini perlu 
diselesaikan karena akan menjadi dasar menetapkan berapa jumlah kayu yang 
boleh dipanen setiap tahun oleh setiap unit manajemen (unit HPH).
Penetapan jatah produksi yang masih dipersoalkan akurasinya dan ditetapkan 
secara nasional, tanpa menarik dari hasil "kruising" tiap petak yang akan 
ditebang, menjadi sumber "perdagangan" alokasi produksi.
Unit manajemen yang masih memiliki potensi besar, tetapi mendapat alokasi 
kecil-bahkan jauh di bawah titik impas layak berproduksi secara 
ekonomis-membiarkan kawasan hutannya ditebang pihak ketiga dan kemudian 
membelinya.
Perilaku seperti ini-terpaksa dilakukan karena alokasi-disebut illegal 
logging yang dilakukan pemegang konsesi.
Ketiga, kapasitas dan restrukturisasi industri. Masalah ini sudah menjadi 
program utama pemerintah dari lima program prioritas yang pernah diumumkan 
kepada publik. Namun, sampai saat ini hasilnya belum pernah diumumkan, mana 
yang ditutup, dikurangi kapasitas produksinya, dan didenda karena 
pelanggaran.
Hal yang dipersoalkan pemerhati kehutanan ialah tentang adanya industri 
besar penyerap kayu bulat jutaan meter kubik tetap beroperasi walaupun 
pemerintah dan publik mengetahui bahwa sebagian besar (70-80 persen) kayu 
yang masuk tidak jelas asal-usulnya. Kayu yang tidak jelas asal-usulnya sama 
artinya dengan kayu ilegal.
Praktik penebangan liar masih terus berlangsung sampai hari ini. Walaupun 
industri tersebut tidak secara langsung melakukannya, tetapi jelas sebagai 
penadah tebangan liar.
Keempat, batas kawasan hutan. Sebagian besar kawasan hutan produksi di luar 
Jawa pernah dilakukan pemancangan dan penataan batas walaupun hasilnya masih 
menjadi persoalan antara pemerintah dan masyarakat adat. Selain belum diakui 
masyarakat, tapal batasnya pun sebagian besar sudah hilang.
Ibarat rumah dengan halaman besar tanpa pagar, menjadi pemicu keluarnya 
izin-izin hak pemanfaatan kayu di hutan produksi yang tidak terkendali. 
Pemegang izin dapat menebang pohon di mana dan kapan saja.
Izinnya legal dari kacamata pemerintah daerah, tetapi ilegal dari sudut 
pandang pemerintah pusat karena pelaksanaan pengelolaan hutan secara lestari 
yang mewajibkan menebang menurut waktu dan tempat tidak ditaati.
Aspek kelima, kebijakan "biarkan hutan bernapas". Pengusahaan hutan yang 
terhenti kegiatannya karena dicabut haknya, atau digantung statusnya dan 
tidak ada yang mengelola-istilah lain kawasan hutan tidak bertuan, tidak ada 
yang menjaga dan tidak ada yang bertanggung jawab-menjadi kawasan hutan yang 
terbuka untuk siapa saja yang mau menebang sesuka hati.
Apabila kebijakan ini dibiarkan, penebangan liar akan terus marak. Tidak 
hanya pohon besar yang hilang, pohon kecil pun asal laku di pasaran juga 
habis.
Keenam, aspek aparatur negara. Ada yang menyatakan sangat rendahnya gaji 
aparatur pemerintah sering kali jadi alasan melalaikan kewajiban dan 
tanggung jawabnya. Ini benar, tetapi tidak bisa menjadi alasan melalaikan 
tugas. Ada aspek yang seharusnya memperoleh perhatian.
Pada wilayah-wilayah yang rawan terhadap penyelundupan kayu dan penebangan 
liar, sebaiknya tour of duty dan/atau tour of area dipercepat frekuensinya. 
Jika perlu tidak lebih dari satu tahun mereka bertugas di tempat yang sama. 
Tentu hal ini tidak boleh mengurangi penegakan hukum dan disiplin 
kepegawaian.
BEBERAPA faktor inilah yang menjadi penyebab maraknya penebangan liar. Tentu 
masih banyak faktor yang belum diungkapkan. Namun, faktor yang kiranya perlu 
digarisbawahi dalam menangani penebangan liar adalah penegakan hukum, 
penyediaan lapangan kerja, dan pemberian insentif bagi mereka yang bekerja 
sesuai dengan peraturan.
Khusus tentang penyediaan lapangan kerja yang masih terbuka secara luas di 
sektor kehutanan adalah pembangunan hutan tanaman (industri), baik yang 
dilaksanakan perusahaan maupun rakyat di atas lahan yang jelas lokasi dan 
batas-batasnya.
Untuk mendorong bangkitnya kembali minat investor dan rakyat membangun hutan 
tanaman, perlu ada kepastian hukum yang melindungi usahanya untuk dapat 
memanen, kebijakan pemerintah yang konsisten untuk jangka panjang-jangan 
sampai setiap ganti kabinet ganti kebijakan-dan adanya lembaga keuangan 
khusus (seperti bank syariah) yang menyediakan dana pinjaman dengan bunga 
khusus atau tanpa bunga tetapi dengan sistem bagi hasil (pemerintah melalui 
BUMN ikut memiliki HTI).
Kebijakan ekonomi, perpajakan dan insentif khusus, bagi pembangunan di 
sektor kehutanan sangat perlu karena sektor ini memiliki karakteristik yang 
tidak sama dengan sektor lain. Kekhususannya antara lain berjangka panjang, 
risiko tinggi, bersentuhan dengan banyak aspek kehidupan bangsa seperti 
dengan konservasi sumber daya alam, lingkungan, sosial ekonomi masyarakat 
yang hidup di dalam dan di sekitar hutan, serta potensinya yang besar untuk 
menyimpan keanekaragaman hayati yang berada di hutan alam.

*Djamaludin Suryohadikusumo Mantan Menteri Kehutanan 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Penebangan Liar Tak Cuma Masalah Penegakan Hukum